Thursday, March 21, 2013

PARLEMEN INDONESIA


Wajah Parlemen Indonesia: Unikameral, Bikameral, ataukah Trikameral Sebuah Analisis Peran Kamar
 dalam Sistem Perwakilan Rakyat di Indonesia

Eksistensi dari lembaga perwakilan rakyat (parlemen) di sebuah negara yang menganut trias politica merupakan sebuah keharusan. Hal ini dilakukan sebagai check and balances diantara lembaga lain, yaitu eksekutif dan yudikatif. Demikian pula yang terjadi di Indonesia, dimana terdapat lembaga perwakilan rakyat yang sudah digagas sebelum masa kemerdekaan Indonesia. Keinginan berparlemen di Indonesia muncul pada masa kolonial Belanda, dimana pada saat itu terbentuklah Volksraad (Dewan Rakyat) sebagai sebuah lembaga perwakilan, meskipun pada tataran prakteknya Volksraad tidak dapat dibilang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena hak-hak sebagai sebuah parlemen tidak bisa terpenuhi. Setelah kemerdekaan Indonesia, lembaga perwakilan rakyat pun kemudian dilaksanakan oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang pada mulanya komite ini dibentuk hanya untuk membantu tugas presiden sebelum terbentuk MPR dan DPR (sesuai dengan Aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945). Akan tetapi, muncul tuntutan-tuntutan agar KNIP diubah fungsinya sebagai lembaga parlemen. Pertanyaannya disini adalah mengapa harus ada MPR? Padahal sudah ada DPR, dimana DPR merupakan representasi dari rakyat sesuai dengan namanya. Alasan dibentuknya lembaga yang disebut sebagai MPR ini adalah karena adanya keinginan untuk membentuk sebuah lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan rakyat, dan di dalam lembaga tertinggi negara ini Presiden memberikan pertanggungjawabannya. Sedangkan DPR hanya merupakan wadah wakil dari partai politik saja yang lolos dalam pemilihan umum, tetapi tidak bisa menampung orang-orang non parpol. Oleh karena itu, DPR belum bisa dikatakan sebagai perwakilan seluruh rakyat.
Kemudian pada masa RIS, parlemen di Indonesia menganut sistem bikameral. Hal ini ditunjukkan dengan adanya adanya Senat dan DPR RIS. Senat mewakili negara-negara bagian sedangkan DPR RIS dianggap mewakili seluruh rakyat Indonesia. Sistem bikameral ini diterapkan di masa RIS karena pada masa itu Indonesia merupakan negara federal bukan negara kesatuan. Namun, hal ini tidak berlangsung lama. Pada masa UUDS 1950, Indonesia kemudian menganut sistem unicameral, dimana hanya ada satu kamar yaitu MPRS, sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1950 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.
Di masa kepemimpinan Presiden Soeharto, MPR mempunyai kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR mempunyai fungsi dan wewenang yang sangat penting. MPR membuat Garis-Garis Besar Haluan Negara dan juga memilih serta melantik presiden dan wakil presiden. Anggota MPR ini terdiri dari anggota DPR dan golongan fungsional yang terdiri dari utusan daerah dan TNI. Pada masa orde baru ini memang bertekad untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Akan tetapi pada kenyataannya, MPR malah sering dijadikan sebagai lembaga yang melegitimasi tindakan pemerintah.
Semenjak jatuhnya Presiden Soeharto, maka banyak tuntutan dari kalangan reformis untuk melakukan juga reformasi di dalam konstitusi. Tuntutan mereka adalah dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945, yang selama orde baru dianggap suatu hal yang sakral yang tidak boleh diotak-atik lagi karena merupakan karya para founding parents yang mempunyai nilai sejarah tak terhingga. Kemudian dilakukanlah amandemen terhadap UUD 1945, dimana UUD 1945 sebelum diamandemen dianggap terlalu koruptif dan terlalu otoritarian. Amandemen ini dilakukan sebanyak 4 kali pada periode 1999-2002. Amandemen UUD 1945 ini pun akhirnya berimplikasi juga terhadap lembaga perwakilan di Indonesia. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut menghasilkan sebuah lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Amandemen ini juga mengubah kedudukan MPR yang dulunya sebagai lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara, yang kedudukannya sama dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Perubahan terhadap lembaga perwakilan di Indonesia itu kemudian menimbulkan suatu wacana yang sampai saat ini masih menimbulkan perdebatan. Apakah yang sebenarnya yang dianut oleh parlemen di Indonesia, apakah bikameral atau trikameral dengan melihat eksistensi dan fungsi dari tiga lembaga tinggi negara DPR, DPD, dan MPR tersebut?
Sebelumnya, lebih baik kita menilik sebentar bagaimana proses amandemen UUD 1945 terkait dengan lembaga perwakilan rakyat di Indonesia. Perdebatan mengenai lemabga perwakilan ini ada dua hal, yaitu mengenai kedudukan MPR dan juga adanya pembentukan dua kamar (DPD sebagai sebuah kamar baru). Mengenai MPR, tekad kuat untuk meniadakan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden dengan memanfaatkan MPR sebagai lembaga yang mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas terjadi di dalam proses amandemen UUD 1945 ini. Oleh karena itu, menurut fraksi-fraksi MPR di Panitia AdHoc III dan I ingin mereformasi MPR secara total.
Kemudian terjadi perdebatan-perdebatan mengenai MPR. Pertama, MPR tidak perlu dibentuk sebgai lembaga sebab kewenangannya bersifat incidental sehingga pimpinan MPR dapat dirangkap secara langsung secara bergantian oleh pimpinan DPR dan DPD. Kedua, pendapat yang mengatakan masih perlunya MPR sebagai lembaga dengan pimpinan dan secretariat tersendiri. Alasannya, Pasal 2 ayat (1) hasil perubahan mengatakan, MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Jadi yang bergabung bukan lembaganya tetapi para anggotanya. Dengan demikian, MPR merupakan lembaga tersendiri. Maswadi Rauf mengusulkan MPR berubah menjadi semacam join session seperti Congress di Amerika Serikat yang bertemu dalam waktu tertentu, yaitu bergabung dalam satu rapat gabungan di MPR.
Terkait dengan kedudukan DPD sebagai kamar baru di dalam UUD 1945 hasil amandemen, pada proses pembentukannya ada juga perdebatan. Para tim ahli mengusulkan sistem perwakilan dua kamar atau bikameral, dimana DPR dan DPD memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dalam fungsi-fungsinya sebagai lembaga perwakilan. Prof. Dr. Maswadi Rauf, Prof. Dr. Soewoto Mulyosudarmo, dan Prof. Dr. Ramlan Surbakti sama-sama mengusulkan agar DPD sebagai satu kamar kedudukannya sejajar dengan kamar DPR. Lalu, bagaimanakah sebenarnya wajah parlemen di Indonesia saat ini? Bagaimana kedudukan MPR, DPR, dan DPD sebenarnya, apakah Indonesia menganut sistem unikameral, bikameral, ataukah trikameral? Untuk menjawab pertanyaan ini baiknya kita mengetahui dahulu pengertian dari unikameral, bikameral, dan trikameral ini serta melihat kedudukan MPR, DPR, dan DPD serta fungsi-fungsinya.
Unikameral terdiri dari satu kamar parlemen, sedangkan bikameral terdiri dari dua kamar yang masing-masing mempunyai fungsi sendiri-sendiri. Dalam struktur parlemen nasional pada unikameral tidak dikenal adanya dua badan yang terpisah seeprti adanya DPR dan Senat, ataupun majelis tinggi dan majelis rendah. Fungsi dewan atau majelis legislatif dalam sistem unikameral terpusat pada satu badan legislatif tertinggi dalam struktur negara. Bikameral biasanya terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi (yang kemudian dalam penerapan di negara-negara penganut bikameral, namanya berbeda-beda, tidak musti Majelis Rendah dan Majelis Tinggi). Salah satu alasan mengapa negara menganut sistem bikameral ini adalah adanya kebutuhan akan perlunya suatu keseimbangan yang lebih stabil antara pihak eksekutif dan legislatif. Trikameral berarti bahwa struktur organisasi parlemen nasional terdiri atas tiga badan yang masing-masing mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
Pada perkembangannya, bikameral dapat dibagi lagi menjadi beberapa bentuk lagi. Giovanni Sartori membagi sistem parlemen bicameral menjadi tiga jenis, yaitu sistem bicameral yang lemah (soft bicameralism), sistem bicameral yang kuat (strong bicameralism), dan perfect bicameralism. Soft bicameralism terjadi apabila kekuatan salah satu kamar jauh lebih dominan atas kama lainnya. Sedangkan strong bicameralism terjadi apabila kekuatan antara dua kamarnya nyaris sama kuat. Sedangkan perfect bicameralism terjadi ketika kekuatan diantara kedua kamarnya betul-betul seimbang.
Menurut Arend Lijphart, bahwa ada tiga prasyarat dari weak bicameralism yaitu wewenang konstitusional kedua kamar, metode pemilihan anggota, dan kemungkinan kamar kedua memang ditujukan untuk mewakili golongan minoritas. Dengan demikian kedua kamar memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan wewenang, serta akan bersatu dalam sebuah joint session untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut.
Penerapan sistem bikameral itu, dalam prakteknya, sangat dipengaruhi oleh tradisi, kebiasaan dan sejarah ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Seperti halnya negara federasi, negara kesatuan juga bertujuan melindungi wilayah tertentu, melindungi etnik dan kepentingan-kepentingan khusus dari golongan rakyat tertentu (seperti kelompok kepentingan, golongan minoritas dan sebagainya) dari suara mayoritas (tirani mayoritas).
Setelah melihat pengertian dari sistem kamar di dalam parlemen, kemudian kita akan beranjak pada fungsi ataupun tugas dari MPR, DPR, dan DPD sehingga nantinya kita bisa melihat sebenarnya Indonesia menganut sistem kamar yang mana. Adapun tugas dari MPR diantaranya adalah mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan pemiliha umum dalam Sidang Paripurna MPR, memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden dan/ atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/ atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyapaikan penjelasan di dalam sidang Paripurna MPR. Jika dilihat fungsi MPR seperti itu, maka tampak bagaimana MPR sekarang sudah tidak sekuat dulu lagi pada masa Orde Baru, ada pengurangan wewenang di dalam tubuh MPR.
Fungsi dari DPR sesuai dengan pasal 20 A adalah Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan; dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat; serta selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dna pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumberdaya eknomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah (pasal 22d ayat 1). DPD ikut membahas sejumlah RUU yang diajukan dalam bagian pertama di atas, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (Pasal 22 D ayat 2). DPD dipilih langsung oleh rakyat seperti halnya dalam anggota DPR.
Perdebatan kemudian dimulai, apakah yang sebenarnya dianut oleh Indonesia, bikameral, soft bicameralism, ataukah trikameral? Selain itu, perdebatan juga terjadi seputar bagaimana sebenarnya kedudukan MPR itu, apakah hanya sebuah joint session ataukah memang masih perlunya MPR sebagai sebuah lembaga negara yang masih harus tetap dipertahankan?
Setelah tadi melihat perdebatan sebelum terjadinya amandemen, maka kita akan melihat perdebatan mengenai sistem kamar setelah dilakukannya amandemen. Pertama, saya akan membahas mengenai kedudukan MPR terlebih dahulu. Seperti yang juga diperdebatkan sebelum amandemen, setelah amandemen juga masih diperdebatkan kedudukan MPR, apakah masih diperlukan atau tidak. Memang sekarang fungsi MPR tidak lagi sekuat pada masa Orde Baru. Menurut, Reni Dwi Purnomowati, SH, MH., MPR tidaklah tepat jika dikatakan sebagai sebuah lembaga. Alasannya antara lain adalah bahwa MPR bukan lagi pemegang kedaulatan rakyat lagi. Selain itu, menurutnya wewenang MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar itu hanya bersifat insidental, meskipun hal ini terlihat sebagai hal yang penting. Wewenang ini bukan hal yang harus dilakukan setiap hari. MPR juga sudah tidak lagi mempunyai kewenangan penting lagi dalam memilih Presiden, sehubungan dengan adanya pemilihan presiden langsung yang diatur dalam Pasal 6A UUD 1945 hasil amandemen. Mengenai wewenang MPR untuk melakukan impeachment juga menurutnya bukanlah hal yang selalu terjadi.
Pendapat berbeda dikemukakan oleh ketua MPR periode 2004-2009, Hidayat Nur Wahid, yang menyatakan pentingnya keberadaan MPR sebagai lembaga negara. Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa pendapat yang menyatakan MPR hanya sebagai forum dan tidak dapat dilembagakan merupakan pendapat yang tidak berdasar dan tidak mempunyai argumentasi yang kuat. Menurutnya, sebenarnya fungsi dan kewenangan MPR yang sekarang substansinya menyangkut hal-hal yang sangat penting dan mendasar dalam kehidupan bernegara.
Kemudian terkait dengan DPD, banyak perdebatan mengenai hal ini, tentunya mengenai fungsi, wewenang, dan kedudukan DPD yang lemah, bahkan terkesan berada di bawah subordinasi dari DPR. DPD sendiri dibentuk dengan tujuan untuk menyuarakan aspirasi rakyat daerah dan diharapkan dengan dibentuknya sistem ini, kepentingan rakyat daerah dapat terakomodasikan sehingga diharapkan dapat menghindari kesenjangan dan ketidakadilan antara pusat dan daerah dan diharapkan pula dengan sistem ini dapat mencegah disintegrasi bangsa.
Kewenangan DPD mengalami banyak diskriminasi dalam Perubahan Ketiga UUD 1945. Pada pasal 7A dan 7B ayat (1) sampai dengan ayat (6) mengenai usulan pemberhentian Presiden hanya bisa dilakukan berdasarkan usul DPR tanpa melibatkan DPD sebagai elemen penting dari lembaga legislatif. Pasal 7C hanya disebutkan Presiden tidak dapat membubarkan DPR, tetapi tidak disebutkan Presiden tidak dapat membubarkan DPD.

Selain itu, di dalam pernyataan perang, damai, dan perjanjian internasional tidak disebutkan adanya pemibatan unsure DPD. Dalam hal ini hanya Presiden dan DPR lah yang dilibatkan. Seharusnya, DPD yang juga memiliki tingkat legitimasi yang sama dengan DPR, juga memiliki hak dan kewenangan tak berbeda untuk terlibat pengambilan keputusan sekrusial itu. Karena, ketika perang dinyatakan oleh seseorang presiden, masyarakat sipil di tingkat lokal pasti akan mendapat akibatnya.
Pasal 22 D ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara. Hal ini memperlihatkan bahwa dalam fungsi anggaran DPD juga mempunyai fungsi yang sangat terbatas, yaitu terbatas pada memberikan pertimbangan kepada DPR dalam proses pembahasan rancangan undang-undang APBN.
Sekali pun DPD merupakan representasi daerah, dalam fungsi rekrutmen atau pengisian jabatan publik DPR jauh lebih superior. Misalnya, peran DPR begitu besar dalam pengangkatan Hakim Agung serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial. Di samping itu, beberapa agenda kenegaraan juga mensyaratkan pertimbangan DPR, seperti: pengangkatan Duta dan menerima penempatan duta negara lain.
Dari uraian di atas maka dapat dilihat bahwa kewenangan DPD amat nimimalis dibandingkan dengan DPR. Di sisi institusional DPR adalah pemegang mandat legislasi bersama-sama dengan Presiden; mempunyai fungsi pengawasan; dan mempunyai fungsi budgenting. DPD disini hanya terlihat sebagai “lembaga pemberi pertimbangan agung” kepada DPR. Selain itu, DPD juga tidak mempunyai proteksi konstitusional karena adanya kemungkinan untuk dibubarkan oleh Presiden, seperti yang telah disinggung dalam uraian sebelumnya. Anggota DPD dan DPR sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, bahkan dianggap sebagai representasi wakil rakyat dari daerah langsung bukan wakil dari partai politik, tetapi DPD dan DPR tidak mempunyai hak dari sisi institutsional yang sama.
Tidak hanya rentan secara institusional, DPD juga lemah secara personal. Bila anggota-anggota DPR dilindungi dengan hak imunitas di dalam konstitusi, maka anggota DPD tidak mempunyai garansi konstitusi demikian. Hak imunitas bagi anggota DPD baru hadir dalam UU Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, dan DPRD. Labih jauh, hak-hak lain yang dimiliki anggota DPR semuanya dijamin dalam UUD 1945, sedangkan hak-hak anggota DPD hanya diatur dalam UU Susduk. Perbedaan hierarki peraturan tersebut secara nyata menggambarkan inferiornya DPD di hadapan DPR.
Kewenangan DPD yang sangat kerdil di hadapan DPR menghilangkan salah satu fungsi kehadiran DPD, sebagai fungsi internal kontrol parlemen. Dominannya DPR menjadikan DPR sebagai lembaga yang hanya dapat dikontrol oleh kekuatan eksternal, misalnya Presiden dan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan kontrol internalnya hanya muncul dari diri internal DPR sendiri. Kontrol internal ini dapat dilakukan melalui dinamika politik fraksi-fraksi di DPR.
Melihat uraian di atas, terjawablah bagaimana wajah parlemen di Indonesia, tetapi belum terjawab apa yang sebenarnya sistem kamar yang dianut oleh parlemen di Indonesia. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., setelah Perubahan Keempat UUD 1945, keberadaan MPR yang selama ini disebut sebagai lembaga tertinggi negara itu memang telah mengalami perubahan yang sangat mendasar, akan tetapi keberadaannya tetap ada sehingga sistem yang kita anut tidak dapat disebut sistem bikameral ataupun satu kamar, melainkan sistem tiga kamar (trikameralisme). Ada juga Saldi Isra yang berpandangan bahwa dengan adanya kewenangan yang masih dimilik MPR, di samping kewenangan konstitusional yang dimiliki DPR dan DPD, maka sebenarnya Indonesia menganut sistem tiga kamar.
Sebelum saya menjawab pertanyaan apakah sebenarnya sistem kamar yang dianut oleh Indonesia, saya akan mengajak pembaca untuk melihat sebentar sistem kamar di Amerika Serikat. Sistem kamar di parlemen Amerika Serika terdiri dari dua kamar, lebih tepatnya strong bicameralism, yaitu Senate dan House of Representative. Lembaga legislatif di Amerika Serikat disebut Congress. Senate terdiri dari dua orang perwakilan untuk setiap negara bagian. Masa jabatan Senator adalah enam tahun, namun satu senator dari tiap negara bagian dipilih setiap dua tahun sekali. Sedangkan masa jabatan House of Representative adalah empat tahun.
House of Representative dan Senate memiliki kewenangan yang seimbang. Setiap isu harus dibahas oleh kedua kamar secara bergantian dan keduanya mempunyai wewengan penuh untuk mengambil keputusan. Bila keputusan diantara keduanya berbeda, akan diadakan sidang gabungan untuk menyelesaikan perbedaan ini. Dalam fungsi legislasi, kedua kamar memiliki kekausaan untuk mengajukan rancangan undang-undang dalam semua hal, kecuali pajak yang hanya boleh diajukan oleh House of Representatives. Secara tradisi, anggaran negara akan diajukan oleh House of Representatives. Senate, berwenang untuk menyetujui perjanjian-perjanjian internasional dan menyetujui nominasi kandidat presiden (hal ini tidak diatur dalam kosntitusi, hanya sebuah tradisi).
Hal ini sangat berbeda dengan Indonesia, dimana DPD tidak mempunyai kekuatan yang seimbang dengan DPR. DPD secara implicit berada di bawah Presiden dan DPR. DPD Mempunyai fungsi legislasi yang terbatas, hanya sebatas memberikan pertimbangan saja kepada DPR. Oleh karena itu, tidak mungkin sistem kamar di Indonesia dapat dikatakan sebagai strong bicameralism, layaknya sistem kamar di Amerika. Lalu apakah sebenarnya yang dianut oleh Indonesia?
Secara logika memang benar bahwa Indonesia mempunyai tiga kamar jika dilihat dari eksistensi keberadaan lembaga. MPR yang hanya dianggap sebagai joint session, toh mempunyai lembaga tersendiri, ada ketua dan wakil ketua, ada tata tertib dan kode etik, serta mempunyai wewenang yang ditetapkan di dalam UUD 1945. Akan tetapi, ketika dihubungkan dengan proses legislasi maka memang MPR tidak mempunyai fungsi legislasi layaknya fungsi legislasi yang terdapat dalam tubuh DPR. Oleh karena itu, saya tidak setuju dengan pendapat bahwa Indonesia menganut sistem tiga kamar (trikameral).
Dengan merujuk teori dari Giovanni Sartori, seperti yang telah diungkapkan di atas, maka saya melihat bahwa Indonesia menganut sistem weak bicameralism. Dengan alasan bahwa kedua kamar yang ada yaitu DPR dan DPD tidak mempunyai wewenang yang seimbang. DPD tidak mempunyai fungsi legislasi layaknya DPR. Fungsi budgeting nya pun terbatas. DPD tidak bisa menjadi lembaga pengontrol bagi DPR. DPD hanya memberikan pertimbangan bagi RUU yang terkait dengan hal-hal tertentu seperti yang telah disebutkan di atas.
Selain itu, saya juga melihat dari pandangan Arend Lijphart, bahwa tiga prasyarat dari weak bicameralism yaitu wewenang konstitusional kedua kamar, metode pemilihan anggota, dan kemungkinan kamar kedua memang ditujukan untuk mewakili golongan minoritas. Kalau dilihat dari prasyarat tersebut maka Indonesia jelas menganut weak bicameralism. Alasannya adalah wewenang konstitusional antara DPR dan DPD itu berbeda. DPR mempunyai wewenang yang lebih besar daripada DPD. Selain itu, DPD merupakan wakil dari utusan daerah. Namun, yang menjadi permasalahan adalah kedudukan MPR itu, apakah MPR hanya sebuah joint session atau sebagai sebuah lembaga sendiri. Kalau saya mengatakan bahwa MPR hanya sebuah joint session antara DPR dan DPD maka kriteria Arend Lijphart mengenai weak bicameralism ini akan terpenuhi, tetapi kalau MPR dipandang sebagai sebuah lembaga maka Indonesia bukan termasuk weak bicameralism.
Menurut hemat saya, MPR hanya menjadi sebuah joint session saja. Meskipun sekarang keberadaan MPR itu ada tetapi tugas dan wewenangnya hanya insidental saja. Saya bahkan berpendapat secara ekstrem kalau MPR itu selama periode 2004-2009 ini hanya melakukan tugas pelantikan wakil presiden dan wakil presiden saja. Sedangkan tugas dan wewenang yang lain tidak dijalankan karena memang wewenang itu tidak diperlukan untuk dilakukan saat ini. Saya melihat tidak perlunya adanya keberadaan sebuah lembaga MPR itu. Untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih itu hanya membutuhkan waktu satu hari saja. Untuk tugas yang lain yaitu untuk impeachment dan mengubah dan menetapkan UUD 1945, sesuai dengan pendapat Reni Dwi Purnomowati, hal ini hanya tugas yang insidental. Untuk melakukan tugas mengubah dan menetapkan UUD 1945, menurut saya, bisa dilakukan oleh ketua DPR atau membentuk sebuah panitia khusus, tidak perlu adanya MPR. Soal masalah kepemimpinan sidang misalnya, bisa dilakukan bergantian antara ketua DPR dengan ketua DPD.
Jadi, kesimpulan terakhir saya adalah Indonesia menganut sistem weak bicameralism atau soft bicameralism. Dengan alasan yang telah saya uraikan diatas. Oleh karena itu, untuk saya melihat perlunya adanya penguatan dari DPD itu sendiri terkait dengan fungsi-fungsinya, terutama dari fungsi legislasinya. Hal ini kemudian bisa menjadikan penyeimbang bagi DPR. DPR tidak bisa seenaknya saja menetapkan UU, karena ada pengontrol dari DPD. Strong bicameralism, menurut saya, menjadi sebuah harapan untuk bisa menciptakan check and balances di dalam lembaga parlemen itu sendiri.

Catatan Sang Pemimpi....

No comments: