PERCIKAN PEMIKIRAN ANAK BANGSA
LINGKUNGAN HIDUP DAN
PEMBANGUNAN NASIONAL
Oleh : Dr. Agussalim
Andi Gadjong , SH., MH
Sejarah
peradapan telah menunjukkan betapa usaha manusia untuk meningkatkan
kesejahteraan hidupnya telah menimbulkan kesengsaraan berupa bencana alam yang
disebabkan karena manusia tidak mampu mengendalikan ketamakannya. Mengalami hal
tersebut, manusia mulai berfikir dan bekerja secara aktif untuk memahami
lingkungannya yang memberikan tantangan dan mengembangkan cara-cara yang paling
menguntungkan dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup yang terus cenderung
meningkat dalam jumlahnya, ragam dan mutunya.
Manusia berusaha memahami alam semesta
beserta isinya, memilah-milah gejala yang nampak nyata atau tidak nyata ke
dalam sejumlah kategori untuk mempermudah mereka dalam menghadapi alam secara
lebih efektif. Dengan kemampuan bekerja dan berfikir secara metaforik, manusia
tidak lagi mengandalkan naluri dalam beradaptasi dengan lingkungan. Ia mulai
secara aktif mengolah sumberdaya alam dan mengelola lingkungan sesuai dengan
resep-resep budaya yang merupakan himpunan abstraksi pengalaman mereka
menghadapi tantangan. Manusia
dalam beradaptasi, mengembangkan kearifan lingkungan yang berwujud ideasional
berupa pengetahuan atau ide, norma adat, nilai budaya, aktifitas serta
peralatan, sebagai hasil abstraksi pengalaman yang dihayati oleh segenap
masyarakat pendukungnya dan yang menjadi pedoman atau kerangka acuan untuk
melihat, memahami, memilah-milah gejala yang dihadapi serta memilih strategi
bersikap maupun bertindak dalam mengelola lingkungan.
Keanekaragaman
pola-pola adaptasi manusia terhadap lingkungan, terkadang tidak mudah
dimengerti oleh pihak ketiga yang mempunyai latar belakang sosial dan
kebudayaan yang berbeda. Namun demikian, keanekaragaman pola-pola adaptasi
terhadap lingkungan tersebut merupakan faktor yang harus diperhitungkan dalam
perencanaan dan pelaksanaan pembangungan yang berkelanjutan. Manusia
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumberdaya alam, yang berupa
tanah, air dan udara dan sumberdaya alam yang lain yang termasuk ke dalam
sumberdaya alam yang terbarukan maupun yang tak terbarukan. Namun demikian
harus disadari bahwa sumberdaya alam yang kita perlukan mempunyai keterbatasan
di dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas
dan kualitasnya. Sumberdaya alam tertentu juga mempunyai keterbatasan menurut
ruang dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang
baik dan bijaksana. Karena antara lingkungan dan manusia saling mempunyai
kaitan yang erat. Ada kalanya
manusia sangat ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya, sehingga
aktivitasnya banyak ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya.
Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan
aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak dapat hidup tanpa udara dan air.
Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan
sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak
ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan
kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran
udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan hutan yang kesemuanya
tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan
manusia itu sendiri.
Pembangunan yang
mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat
terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam; namun eksploitasi sumberdaya alam
yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan
merosotnya kualitas lingkungan. Sehingga pembangunan yang dilaksanakan justru
mengarah pada penurunan kesejahteraan masyarakat. Salah satu solusi yang
ditawarkan adalah dengan menerapkan sebuah konsep pembanguanan yang ‘ramah
lingkungan’. Konsep ini dikenal dengan istilah Sustainable Development.
Kearifan lingkungan
(ecological wisdom) merupakan abstraksi pengalaman adaptasi aktif
terhadap lingkungannya yang khas, diwujudkan dalam bentuk ide, aktivitas
dan peralatan dan dikembangkan, dipedomani dan diwariskan secara
turun-temurun. Sikap dan perilaku menyimpang dari kearifan lingkungan, dianggap
penyimpangan (deviant), tidak arif, merusak, mencemari,
mengganggu keseimbangan ekologi kehidupan.
Kearifan lingkungan
dimaksudkan sebagai aktivitas dan proses berpikir, bertindak dan bersikap
secara arif dan bijaksana dalam mengamati, mamanfaatkan dan mengolah alam
sebagai suatu lingkungan hidup dan kehidupan umat manusia secara timbal
balik.Kearifan lingkungan ditandai dengan produktivitas, sustainabilitas dan
equtablitas atau keputusan yang bijaksana, benar, tepat, adil, serasi dan
harmonis.
Masyarakat Indonesia
dengan ribuan komunitas mengembangkan kearifan lokal sesuai dengan
karakterisktik lingkungan yang khas. Secara suku bangsa terdapat lebih kurang
555 suku bangsa atau sub suku bangsa yang tersebar di wilayah Kepulauan
Nusantara. Dalam beradaptasi terhadap lingkungan, kelompok masyarakat tersebut
mengembangkan kearifan lingkungan sebagai hasil abstraksi pengalaman mengelola
lingkungan. Sering kali pengetahuan mereka tentang lingkungan setempat sangat
rinci dan menjadi pedoman yang akurat bagi masyarakat yang mengembangkan kehidupan
di lingkungan pemukiman mereka. Pengetahuan rakyat itu biasanya berbentuk
kearifan yang sangat dalam maknanya dan sangat erat kaitannya dengan pranata
kebudayaan, terutama pranata kepercayaan (agama) dan hukum adat. Ia merupakan
kumpulan abstraksi pengalaman yang dihayati oleh segenap anggota masyarakat
pendukungnya dan menjadi pedoman atau kerangka acuan untuk melihat, memahami
dan memilah-milah gejala yang dihadapi serta memilih strategi dalam bersikap
maupun bertindak dalam mengelola lingkungan.
Perbedaan
pandangan/penilaian, standar, ukuran atau kriteria, dapat menimbulkan benturan
atau konflik antara masyarakat lokal dengan pengusaha maupun pemerintah.
Padahal, pembangunan berkelanjutan memungkinkan pemanfaatan kearifan dan
sumber-sumber daya sosial sebagai modal dalam pelestarian fungsi lingkungan
hidup. Kurangnya perlindungan atau penghormatan terhadap kearifan lingkungan
yang dikembangkan masyarakat lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup dan
pemanfaatan sumber daya alama, antara lain disebabkan oleh kurangnya pemahaman
para pihak terkait (stakeholders) dan tidak tersedianya informasi
mengenai kearifan lingkungan.
Sejumlah konflik yang muncul mengenai lingkungan lebih banyak melibatkan masyarakat adat dengan masyaralat lain yang tidak mengalami kearifan lokal dan adat suatu masyarakat tentang bagaimana masyarakat tersebut mengelola lingkungannya secara tradisional termasuk pelanggaran pemilikan tanah secara adat.
Sejumlah konflik yang muncul mengenai lingkungan lebih banyak melibatkan masyarakat adat dengan masyaralat lain yang tidak mengalami kearifan lokal dan adat suatu masyarakat tentang bagaimana masyarakat tersebut mengelola lingkungannya secara tradisional termasuk pelanggaran pemilikan tanah secara adat.
Karena itu, langkah
yang tepat dalam usaha untuk mewujudkan kearifan lingkungan adalah dengan
mengkaji kembali tradidi yang ada di masyarakat tentang usaha mereka untuk
mewujudkan keseimbangan kehidupannya dengan lingkungannya. Tradisi dan aturan
lokal yang tercipta dan diwariskan turun menurun untuk mengelola lingkungan,
dapat merupakan materi penting bagi penyusunan kebijakan yang baru tentang
lingkungan. Norma-norma yang mengatur kelakuan manusia dalam berinteraksi
dengan lingkungannya, ditambah dengan kearifan ekologi tradisional yang mereka
miliki, merupakan etika lingkungan yang mempedomani perilaku manusia dalam
mengelola lingkungannya.
Pembangunan nasional
merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi
seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas
mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undang undang Dasar
1945. Dalam melaksanakan pembangunan nasional perlu memperhatikan tiga pilar
pembangunan berkelanjutan secara seimbang, hal ini sesuai dengan hasil
Konperensi PBB tentang Lingkungan Hidup yang diadakan di Stockholm Tahun 1972
dan suatu Deklarasi Lingkungan Hidup KTT Bumi di Rio de Janeiro Tahun 1992 yang
menyepakati prinsip dalam pengambilan keputusan pembangunan harus memperhatikan
dimensi lingkungan dan manusia serta KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg
Tahun 2002 yang membahas dan mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan
hidup. Kontribusi yang dapat diandalkan dalam menyumbang pertumbuhan
ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya
alam,yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada
masa lalu, saat ini maupun masa mendatang , sehingga dalam
penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional.
Namun demikian,
selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain
pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan dan begitu juga
aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan melaksanakan pengelolaan suatu
usaha dan kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang
diperhatikan, sehingga ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung
lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan
kualitas lingkungan hidup. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup
yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan adanya
krisis pangan, krisis air, krisis energi dan lingkungan. Secara umum dapat
dikatakan bahwa hampir seluruh jenis sumberdaya alam dan komponen lingkungan
hidup di Indonesia cenderung mengalami penurunan kualitas dan kuantitasnya dari
waktu ke waktu.
Sejalan dengan
lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup
yang saat ini sering dihadapi diantaranya adalah kerusakan lingkungan di
sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpang
tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus
pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan
industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan
teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan.
Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga.
Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk
maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran
para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan
sehat dengan kualitas lingkungan yang baik. Dengan kata lain permasalahan
lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat, apalagi
mengingat sumberdaya alam dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan yang
bertujuan memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya.
Dengan kondisi
tersebut maka pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang
berkelanjutan perlu ditingkatkan kualitasnya dengan
dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sumberdaya manusia
yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial
budaya yang semakin mantap. Juga perlu segera didorong terjadinya perubahan
cara pandang terhadap lingkungan hidup yang berwawasan etika lingkungan melalui
internalisasi kedalam kegiatan/proses produksi dan konsumsi, dan menanamkan
nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari termasuk proses
pembelajaran sosial serta pendidikan formal pada semua tingkatan.
Secara
sederahana Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan yang
berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan
generasi masa depan”. Pembangunan berkelanjutan (sustainable
development)dalam laporan KTT Dunia 2005, yang menjabarkan pembangunan
berkelanjutan sebagai terdiri dari tiga tiang utama (ekonomi, sosial, dan
lingkungan) yang saling bergantung dan memperkuat. Pembangunan
berkelanjutan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mencari
jalan untuk memajukan ekonomi dalam jangka panjang, tanpa menghabiskan modal
alam. Namun berbeda dengan konsep “pertumbuhan ekonomi” itu sendiri, karena
sumberdaya bumi yang merupakan ‘pendukung utama’ pertumbuhan ekonomi itu
sendiri terbatas. Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi
pada isu-isu lingkungan tetapi mencakup tiga lingkup kebijakan :
pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan.
Dokumen World Summit 2005menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling
terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.
Deklarasi Universal
Keberagaman Budaya (UNESCO, 2001) lebih jauh menggali konsep pembangunan
berkelanjutan dengan menyebutkan bahwa “…keragaman budaya penting bagi manusia
sebagaimana pentingnya keragaman hayati bagi alam”. Dengan demikian
“pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga
sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan
spiritual”. Dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat
dari lingkup kebijakan pembangunan
berkelanjutan. Kesimpulannya, pembangunan berkelanjutan merupakan
konsep yang ambigu, dimana pandangan yang luas berada di bawah
naungannya. Konsep yang berbeda juga menunjukkan tarik ulur yang kuat antara
eko(lingkungan) sentrisme dan antropo (manusia) sentrisme.
Pembangunan Berkelanjutansebagai mandat dalam Program Pembangunan
Nasional, pada dasarnya merupakan upaya untuk mendayagunakan sumberdaya
alam yang dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan
yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta
penataan ruang.Hasil KTT Pembangunan Berkelanjutan (World Summit on
Sustainable Development – WSSD) di Johannesburg Tahun
2002, Negara Indonesia aktif dalam membahas dan berupaya mengatasi
kemerosotan kualitas lingkungan hidup, maka diputuskan untuk melaksanakan
pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang
dengan bersendikan pada pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup
yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan memperkuat satu
sama lain. Sehingga Pembangunan berkelanjutan dirumuskan sebagai pembangunan
yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan
generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan mengandung makna jaminan mutu
kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan ekosistem untuk mendukungnya. Dengan
demikian pengertian pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan
datang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Konsep ini mengandung dua
unsur : (1) Kebutuhan, khususnya kebutuhan dasar bagi golongan
masyarakat yang kurang beruntung, yang amat perlu mendapatkan prioritas tinggi
dari semua negara. (2) Keterbatasan, penguasaan teknologi dan
organisasi sosial harus memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk
memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini dan di masa depan. Hal ini
mengingat visi pembangunan berkelanjutan bertolak dari Pembukaan Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yaitu “terlindunginya segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia; tercapainya kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa yang cerdas; dan
dapat berperannya bangsa Indonesia dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian,
visi pembangunan yang kita anut adalah pembangunan yang dapat memenuhi aspirasi
dan kebutuhan masyarakat generasi saat ini tanpa mengurangi potensi pemenuhan
aspirasi dan kebutuhan generasi mendatang. Oleh karena itu, fungsi lingkungan
hidup perlu terlestarikan. Konsep
pembangunan berkelanjutan timbul dan berkembang karena timbulnya kesadaran
bahwa pembangunan ekonomi dan sosial tidak dapat dilepaskan dari kondisi
lingkungan hidup. Kebijakan pembangunan Nasional menerapkan prinsip pembangunan
berkelanjutan yang memadukan ketiga pilar pembangunan yaitu bidang ekonomi,
sosial dan lingkungan hidup. Dalam penerapan prinsip Pembangunan Berkelanjutan
tersebut pada Pembangunan Nasional memerlukan kesepakatan semua pihak untuk
memadukan tiga pilar pembangunan secara proposional. Sejalan dengan itu telah
diupayakan penyusunan Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak
Pembangunan Berkelanjutan melalui serangkaian pertemuan yang diikuti oleh
berbagai pihak. Hal itu secara langsung meyebutkan
bahwa kunci sebuah strategi pelaksanaan konsep Pembangunan
Berkelanjutan terletak pada kebijakan yang dibuat
oleh Pemerintah dan Pelaksanaannya. Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan,
penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan
telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijaksanaan dan program
serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan
lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia
dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi
serta pendanaan. Sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan (holistik)
dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan,
termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi
terintegrasikan dan menjadi roh dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan
pembangunan secara nasional.
Faisal
Raya-Makassar, 10 Desember 2012
No comments:
Post a Comment