![]() |
Sanggar Tani Desa Ugi Kec. Sabbangparu Yang Tak Terurus |
MAKASSAR,UPEKS– Pengusutan kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang melibatkan Kepala Desa Ugi, Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo, yakni Andi Amiruddin.
Namun
belakangan ini desakan kasus tersebut segera dituntaskan makin nyaris
disuarakan masyarakat. Andi Amiruddin diduga menggelapkan alokasi dana desa
(ADD) 2009-2014 yang dimana rinciannya mulai Pada tahun 2009-2014 Anggaran Dana
Desa Ugi Kecamatan Sabbangparu sebanyak Rp1.006.785.000,
tetapi
menurut keterangan salah satu warga yang melapor bahwa dana pengelolaan
anggaran dana desa dirincikan sebagai berikut 70 % untuk dana fisik sedangkan
30 % untuk dana operasional tetapi semua itu tidak dijalankan sebagaimana
mestinya.
Ketika
melihat pengelolaan anggaran dana desa mulai tahun 2009-2014, dimana dana yang
diperuntukan untuk Desa Ugi ini mulai dari pembangunan Jembatan, pembangunan
jalan yang menghubungkan dusun kaung ke dusun salopokko, pembangunan sanggar
tani dusun kaung dan sanggar tani dusun salopokko dan merenovasi kantor desa
yang semuanya tidak maksimal dalam perbaikan dan pembangunan dari hasil
investigasi warga, tokoh masyarakat yang melaporkan kasus ini.
Usman
Pangade meminta pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian agar
secepatnya menangani kasus ini agar dapat memberikan kepastian hukum. Disamping
dari dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD), ada pula warga yang
mengatasnamakan warga desa ugi Muliadi dan Maming Bandung juga melaporkan pihak
penegak hukum, yakni kepolisian daerah Sulselbar, 18 Mei bahwa adanya dugaan AA
telah melakukan penyimpangan terhadap fungsi dan kewenangan sebagai Kepala Desa
Ugi yakni tidak tepat sasaran dalam penerima rumah tangga raskin mulai tahun
2009-2014 yang sementara dalam proses pemeriksaan.
Muliadi mengungkapkan, pihak kepolisian dalam hal ini Polda SulSelbar agar progres dalam menangani kasus beras miskin yang tidak tepat sasaran ini yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Ugi periode 2009-2014. (fjr/ris)
Sumber Ujung Pandang Ekspress
Muliadi mengungkapkan, pihak kepolisian dalam hal ini Polda SulSelbar agar progres dalam menangani kasus beras miskin yang tidak tepat sasaran ini yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Ugi periode 2009-2014. (fjr/ris)
Sumber Ujung Pandang Ekspress
No comments:
Post a Comment