Sunday, July 8, 2012

Urgensi Penyidikan dan Kewenangan Penyidik dalam KUHAP


Urgensi Penyidikan dan Kewenangan Penyidik dalam KUHAP


Apa pentingnya penyidikan (opsporing/ Belanda, investigation/ inggris, penyiasatan atau siasat/ Malaysia) ? adalah tidak lain untuk melindungi hak seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Maka harus ada bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan. Penyidikan sebagai rangkaian dari proses penyelidikan, bermaksud untuk menemukan titik terang siapa pelaku atau tersangkanya. Pasal 1 butir 2 menegaskan “penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini (baca: KUHAP) untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya”
Penyidikan diatur di dalam Pasal 102 s/d Pasal 138 Bagian ke-dua BAB XIV KUHAP. Penyidik dan penyidik pembantu diatur dalam Pasal 6 s/d Pasal 13 bagian kesatu dan kedua BAB IV KUHAP.
Selain penyidikan ada serangkaian tindakan yang mengawalinya. Tindakan pejabat tersebut disebut penyelidikan. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. (Pasal 1 butir 5).
Di dalam buku pedoman pelaksanaan KUHAP ditegaskan latar belakang, motivasi, dan urgensi diintrodusirnya fungsi penyelidikan sebagai rangkaian, atau tindakan awal dari penyidikan dalam menemukan titik terang siapa pelakunya (dader) yaitu:

  1. Adanya perlindungan dan jaminan terhadap Hak Asasi Manusia.
  2. Adanya persyaratan dan pembatasan yang ketat dalam penggunaan upaya paksa.
  3. Ketatnya pengawasan dan adanya lembaga ganti rugi dan rehabilitasi.
  4. Tidak setiap peristiwa yang terjadi  dan diduga sebagai tindak pidana itu menampakkan bentuknya secara jelas sebagai tindak pidana, maka sebelum melangkah lebih lanjut dengan melakukan penyidikan, dengan konsekuensi digunakannnya upaya paksa, perlu ditentukan lebih dahulu berdasarkan data dan keterangan  yang didapat dari hasil penyelidikan bahwa peristiwa yang terjadi dan diduga sebagai tindak pidana itu benar adanya merupakan tindak pidana sehingga dapat dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
Jika diamati secara sepintas lalu. Penyelidikan sepertinya identik dengan penyidikan. Tetapi sebagaimana dikemukakan oleh Yahya Harahap (2002a:  109) kedua istilah tersebut sungguh berbeda. “Perbedaannya dapat dilihat dari sudut pejabat yang melaksanakannya. Penyelidik pejabat yang melaksanakannya adalah penyelidik yang terdiri atas pejabat Polri saja tanpa ada pejabat lainnya. Sedangkan penyidikan dilakukan oleh penyidik yang terdiri atas pejabat polri dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu (lih: Pasal 6 KUHAP dan Pasal 2 ayat 2 PP Nomor 27 Tahun 1983). Perbedaan lain yakni dari segi penekanannya. Penyelidikan pada tindakan mencari dan menemukan peristiwa yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana, sedangkan penyidikan titik  berat penekanannya diletakkan pada tindakan  mencari serta mengumpulkan bukti, supaya tindak pidana yang ditemukan menjadi terang, serta agar dapat menemukan dan menentukan pelakunya.”
Pada dasarnya tujuan dari pada penyidikan terhadap tindak pidana menurut Rusli Muhammad (2007: 58 – 60) bagi pejabat penyidik diharapkan dapat diperoleh keterangan berupa:
  1. Jenis dan kualifikasi tindak pidana yang terjadi.
  2. Waktu tindak pidana dilakukan.
  3. Tempat terjadinya tindak pidana.
  4. Dengan apa tindak pidana dilakukan.
  5. Alasan dilakukannya tindak pidana.
  6. Siapa pelaku tindak pidana
Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik harus diberitahukan kepada Penuntut Umum. Jika penyidikan telah selesai, penyidik wajib segera  menyerahkan berkas perkara itu kepada  Penuntut Umum. Kadang-kadang hasil penyidikan dinilai oleh Penuntut Umum kurang lengkap sehingga perlu dilengkapi penyidik. Jika terjadi demikian, Penuntut  Umum harus segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai  petunjuk untuk dilengkapi. Apabila berkas perkaranya dikembalikan, penyidik harus segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum.
Dalam melaksanakan tugas dan penyidikan untuk mengungkap suatu tindak pidana. Penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 1 KUHAP jo. Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang menegaskan bahwa wewenang penyidik adalah:
  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
  2. Melakukan tindak pertama pada saat ditempat kejadian.
  3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
  4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  5. Melakukan pemeriksan surat dan penyitaan surat.
  6. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
  7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  9. Mengadakan penghentian penyidikan.
  10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Proses penyidikan tersebut, dilakukan oleh pejabat penyidk sebagai suatu mekanisme yang panjang berdasarkan ketentuan KUHAP dapat digambar sebagaimana dikemukakan oleh Rusli Muhammad (2007:  60 – 66) antara lain:

  1. Diawali dengan adanya bahan masukan suatu tindak pidana (Pasal 106, Pasal 7 ayat 1, Pasal 1 butir 19 KUHAP).
  2. Melakukan tindakan pertama ditempat kejadian.
  3. Pemanggilan dan pemeriksaan tersangka dan saksi (Pasal 112 dan Pasal 113).
  4. Melakukan upaya paksa yang diperlukan (Pasal 16 – Pasal 49)
  5. Pembuatan berita acara penyidikan (Pasal 112)
  6. Penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. (Bandingkan juga dengan  Yahya Harahap, 2002: 134-150;  Yesmil Anwar, 2009: 83;, Marpaung, 2009: 12- 14: Soetomo, 1998: 20-21; Hamzah, 2006: 123 – 125)
Tindakan lain penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana  yang terjadi dan sekaligus menemukan siapa tersangkanya, kadang-kadang harus menggunakan upaya paksa yang mengurangi kemerdekaan seseorang dan mengganggu kebebasan. Namun semua itu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Asalkan penggunaan wewenang yang dilaksanakan oleh penyidik tersebut, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang memberikan kewenangan tersebut.
Hal ini penting karena kalau sampai terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia yang tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-undang, maka oknum penyidik tersebut dapat pula diambil tindakan hukum (lih: Pasal  422 KUHP).
KUHAP telah menentukan adanya beberapa tindakan  atau upaya paksa yang dapat dilakukan sehubungan dengan tindak pidana yang yang dilakukan oleh seseorang, berbagai upaya paksa tersebut, dapat diuraikan sebagai berikut:

  1.  Penangkapan, suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila cukup bukti guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang (Pasal 1 butir 20).
  2. Penahanan, penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim, dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang (pasal 1 butir 21).
  3. Penggeledahan. Dalam KUHAP tindakan penggeledahan dibagi dua yakni: penggeledahan rumah, tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (Pasal 17); Penggeledahan badan, tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada  badannya atau dibawahnya, serta untuk disita (Pasal 18).
  4. Penyitaan, serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan (Pasal 16).
Setiap tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik yang bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Penangkapan, panahanan,  penggeledahan, penyitaan. Tersangka, kuasa hukum/ keluarganya yang merasa dalam tindakan upaya paksa tidak sesuai dengan mekanisme, tatacara, syarat-syarat dan alasan tindakan upaya paksa dapat melakukan upaya hukum praperadilan atas tidak sahnya upaya paksa. Tidak sahnya  penangkapan, tidak sahnya penahan, tidak sahnya penggeledahan, tidak sahnya penyitaan (lih: Pasal 1 butir 10 dan Pasal 77 KUHAP). Bahkan atas kerugian dari terjadinya penangkapan yang salah orang (salah tangkap/ eror in persona), tersangka/ kuasa hukum atau kelurganya dapat mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 95 KUHAP

No comments: