08, Juli, 2012 Ditulis By umar aladzani
PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA
Pembuktian adalah ketentuan yang berisi penggarisan
dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan
kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan
ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang
dan boleh digunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan (M.
Yahya Harahap SH).
Ruang Lingkup Pembuktian
1.
Sistem
pembuktian
2. Jenis alat bukti
3.
Cara
menggunakan dan nilai
Sistem Pembuktian
1. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka
atau ”conviction intime”
2. Sistem
pembuktian menurut undang-undang secara positif atau ”wettelijk
stesel”
3. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas
alasan yang logis atau ”laconvictioan raisonel”
4. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif
atau ”negatif wettelijk stesel”
Teori/Sistem Pembuktian
1. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka (conviction
intime)
Terbukti
tidaknya kesalahan terdakwa semata-mata ditentukan atas penilaian
keyakinan atau perasaan hakim. Dasar hakim membentuk keyakinannya tidak
perlu didasarkan pada alat bukti yang ada.
2. Sistem pembuktian berdasarkan undang-undang
secara positif (positif wettelijk bewijs theori)
Apabila suatu perbuatan terdakwa telah
terbukti sesuai dengan alat-alat bukti sah menurut undang-undang, maka
hakim harus menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa mempertimbangkan
keyakinannya sendiri
3. Sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction
rasionnee)
Putusan
hakim didasarkan atas keyakinannya tetapi harus disertai pertimbangan
dan alasan yang jelas dan logis. Di sini pertimbangan hakim dibatasi
oleh reasoning yang harus reasonable.
4. Sistem
pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatif
wettelijk bewijs theorie)
- Sistem
pembuktian ini berada diantara sistem positif wettelijk dan sistem
conviction resionnee
- Salah
tidaknya seorang terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang
didasarkan pada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut
Undang-Undang.
Jadi sistem pembuktian yang dianut peradilan pidana
Indonesia adalah sistem pembuktian ”negatief wettelijk
stelsel” atau sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif
yang harus:
- Kesalahan
terbukti dengan sekurang-kurangnya ”dua alat bukti yang sah”
- Dengan alat bukti minimum yang sah tersebut
hakim memperoleh keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana dan
terdakwalah pelakunya.
Sistem Pembuktian Yang Dianut Indonesia
- Pasal 183 KUHAP ”Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa
suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang
bersalah melakukannya”.
Prinsip Minimum Pembuktian
Asas
minimum pembuktian merupakan prinsip yang mengatur batas yang harus
dipenuhi untuk membutikan kesalahan terdakwa yaitu :
- Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah
(dengan hanya satu alat bukti belum cukup).
- Kecuali dalam pemeriksaan perkara dengan
cara pemeriksaan ”cepat”, dengan satu alat bukti sah saja sudah cupuk
mendukung keyakinan hakim.
Prinsip Pembuktian
1. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu
dibuktikan (notoire feiten)
2. Satu
saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).
3. Pengakuan (keterangan) terdakwa tidak cukup untuk
membuktikan bahwa ia bersalah.
BUKTI,
BARANG BUKTI DAN ALAT BUKTI
BUKTI
KUHAP
tidak menjelaskan apa itu bukti. Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia, bukti ialah suatu hal atau peristiwa yang cukup untuk
memperlihatkan kebenaran suatu hal atau peristiwa. Tindakan penyidik
membuat BAP Saksi, BAP Tersangka, BAP Ahli atau memperoleh Laporan Ahli,
menyita surat dan barang bukti adalah dalam rangka mengumpulkan bukti.
Dengan
perkataan lain bahwa :
1. Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
2.
Berita
Acara Pemeriksaan Tersangka;
3. Berita Acara Pemeriksaan Ahli/Laporan Ahli;
4.
Surat
dan Barang bukti yang disita, kesemuanya mempunyai nilai sebagai BUKTI.
BARANG
BUKTI
Barang bukti ialah benda baik yang bergerak atau tidak
bergerak, yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang mempunyai
hubungan dengan tindak pidana yang terjadi. Agar dapat dijadikan sebagai bukti maka benda-benda
ini harus dikenakan penyitaan terlebih dahulu oleh penyidik dengan surat
izin ketua pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya benda yang
dikenakan penyitaan berada. Kecuali penyitaan yang dilakukan oleh
penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu ada izin ketua
pengadilan negeri setempat.
Adapun benda-benda yang dapat dikenakan
penyitaan adalah :
1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang
seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau
sebagai hasil dari tindak pidana,
2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk
melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
3.
benda
yang dipergunakan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
4.
benda
yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
5.
benda
lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang
dilakukan.
ALAT
BUKTI
KUHAP juga tidak memberikan pengertian mengenai apa
itu alat bukti. Akan tetapi pada Pasal 183 KUHAP disebutkan ”Hakim tidak
boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa
terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Rumusan
pasal ini memberikan kita garis hukum, bahwa :
1.
alat
bukti diperoleh dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan.
2.
hakim
mengambil putusan berdasarkan keyakinannya.
3.
keyakinan
hakim diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah.
Adapun
alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP ialah :
1. keterangan saksi
2. keterangan ahli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa
KETERANGAN SAKSI
Keterangan
dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri,
lihat sendiri, alami sendiri dengan menyebutkan alasan pengetahuannya
itu.
Syarat Sah Keterangan Saksi
1. Saksi harus mengucapkan sumpah atau janji (sebelum
memberikan keterangan)
2. Keterangan
saksi harus mengenaiperistiwa pidana yang saksi lihat sendiri dengan
sendiri dan yang dialami sendiri, dengan menyebutkan alasan
pengetahuannya (testimonium de auditu = terangan yang diperoleh dari
orang lain tidak mempunyai nilai pembuktian).
3. Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan
(kecuali yang ditentukan pada pasal 162 KUHAP).
4. Keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan
kesalahan terdakwa (unus testis nullus testis).
5. Pemeriksaan menurut cara yang ditentukan undang-undang
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi
Yang memenuhi syarat sah keterangan saksi (5 syarat) :
1. Diterima sebagai alat bukti sah
2. Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas (bersifat
tidak sempurna dan tidak mengikat)
3. Tergantung
penilaian hakim (hakim bebas namun bertanggung jawab menilai kekuatan
pembuktian keterangan saksi untuk mewujudkan kebenaran hakiki).
4. Sebagai alat bukti yang berkekuatan pembuktian bebas,
dapat dilumpuhkan terdakwa dengan keterangan saksi a de charge atau
alat bukti lain.
KETERANGAN AHLI
Keterangan
yang diberikan oleh orang memiliki keahlian tentang hal yang diperlukan
membuat terang suatu perkara pidana untuk kepentingan pemeriksaan.
Syarat Sah Keterangan Ahli
1. Keterangan diberikan oleh seorang ahli
2. Memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu
3. Menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya
4. Diberikan dibawah sumpah/ janji:
- Baik karena permintaan penyidik dalam bentuk laporan
- Atau permintaan hakim, dalam bentuk keterangan di
sidang pengadilan
Jenis
Keterangan Ahli
1. Keterangan
ahli dalam bentuk pendapat/ laporan atas permintaan penyidik)
2. Keterangan ahli yang diberikan secara lisan di sidang
pengadilan (atas permintaan hakim)
3. Keterangan
ahli dalam bentuk laporan atas permintaan penyidik/ penuntut hukum
DUA KETERANGAN AHLI = SATU ALAT BUKTI.
DUA KETARANGAN AHLI = DUA ALAT BUKTI.
Contoh
merupakan satu alat bukti :
- Keterangan ahli A : Sebab matinya korban
karena rusaknya jaringan otak
- Ketarangan
ahli B : luka pada kepala korban menembus batok akibat peluru keliber
45
Contoh merupakan dua alat bukti :
- Keterangan
Ahli A : Sebab kematian korban karena mati lemas akibat tersumbatnya
saluran pernafasan.
- Keterangan
Ahli B : Sidik jari pada leher korban identik dengan sidik jari
terdakwa.
Nilai
Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli
1. Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas
2. Tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang
mengikat atau menentukan
3. Penilaian
sepenuhnya terserah pada hakim
SURAT
-
Surat
Keterangan dari seorang ahli
-
Memuat
pendapat berdasarkan keahliannya,
-
Mengenai
suatu hal atau suatu keadaan
-
Yang
diminta secara resmi dari padanya
-
Dibuat
atas sumpah jabatan, atau dikuatkan dengan sumpah
Contoh
: Visum et Repertum
Ada
2 bentuk surat :
1.
Surat
Authentik/ Surat Resmi
- Dibuat
oleh pejabat yang berwenang, atau oleh seorang ahli atau dibuat menurut
ketentuan perundang-undangan
- Dibuat
atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah
2. Surat Biasa/Surat Di Bawah Tangan
- Hanya berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari
alat pembuktian yang lain.
Contoh : Izin Bangunan, Akte Kelahiran, Paspor, Kartu
Tanda Penduduk, Ijazah, Surat Izin Mengemudi, dll.
Nilai Kekuatan Pembuktian Surat
1. Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas
2. Tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang
mengikat atau menentukan (lain halnya dalam acara perdata)
3. Penilaian sepenuhnya terserah keyakinan hakim :
Dalam Acara Perdata, akta otentik menjadi
bukti dari kebenaran seluruh isinya, sampai dibuktikan kepalsuannya.
Hakim harus mengakui kekuatan akta otentik sebagai bukti diantara para
pihak, sekalipun ia sendiri tidak yakin akan kebenaran hasilnya.
Sifat
Dualisme Laporan Ahli, Keterangan
ahli dalam bentuk pendapat/ laporan :
a) Sebagai alat bukti keterangan ahli :
Penjelasan
Pasal 186:
Keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada
waktu pemeriksaan oleh penyelidik atau penuntu umum yang dituangkan
dalam bentuk suatu laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu
menerima jabatan atau pekerjaan.
b) Sebagai
alat bukti surat
Pasal 187 c:
Surat
keterangan dari seorang ahli yang membuat pendapat berdasarkan
keahliannya mengenai suatu hal atau suatu hal atau suatu keadaan yang
diminga secara resmi daripadanya.
KETERANGAN TERDAKWA
a. Keterangan terdakwa sendiri :
- Pengakuan bukan pendapat
- Penyangkalan
b.
Tentang perbuatan yang ia sendiri
- Lakukan, atau
- Ketahui
atau
-
Alami
c. Dinyatakan di sidang :
- Keterangan yang terdakwa berikan di luar sidang
pengadilan dapat digunakan membantu menemukan bukti di sidang.
Keterangan Terdakwa Diluar Sidang
Dapat digunakan membantu menemukan bukti disidang
asalkan:
- Didukung oleh suatu alat bukti yang sah
- Mengenai hal yang didakwakan kepadanya
Contoh : Berita Acara Tersangka oleh penyidik.
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa
1. Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas hakim tidak
terikat dengan keterangan yang bersifat pengakuan utuh/ murni sekalipun
pengakuan harus memenuhi batas minimum pembuktian
2. Harus memenuhi asas keyakinan hakim
3. Dalam Acara Perdata suatu pengakuan yang bulat dan
murni melekat penilaian kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat dan
menentukan.
PETUNJUK
1. Perbuatan,
atau kejadian atau keadaan
2. Karena
persesuainnya satu dengan yang lain
3. Persesuainnya
dengan tidak pidana itu sendiri
4. Menunjukkan
telah terjadi suatu tindak pidana, dan
5. Siapa pelakunya
Sumber
Perolehan Petunjuk
Petunjuk
hanya diperoleh dari :
- Keterangan
saksi
-
Surat
- Keterangan terdakwa
- Keterangan ahli
- Petunjuk bukan alat bukti yang berdiri
sendiri.
Bukti Petunjuk Sebagai Upaya Terakhir
Petunjuk sebagai alat bukti yang sah, pada urutan
keempat dari lima jenis alat bukti :
- Petunjuk
dapat diperoleh dari keterangan terdakwa (yang diperiksa terakhir)
- Jadi petunjuk sebagai alat bukti terakhir
- Petunjuk baru digunakan kalau batas minimum
pembuktian belum terpenuhi
- Untuk
menggunakan alat bukti petunjuk, hakim harus dengan arif dan bijaksana
mempertimbangkannya.
- Petunjuk
diperoleh melalui pemeriksaan yang : Cermat,
Seksama, Berdasarkan hati nurani hakim.
No comments:
Post a Comment