Thursday, July 5, 2012

Pengertian Eksepsi Menurut Para Ahli

Pengertian Eksepsi Menurut Para Ahli
1. Menurut Yan Pramadya Puspa

Eksepsi adalah Plead1 atau pembelaan yang tidak menyinggung tentang isinya surat tuduhan atau gugatan dari pengadilan, tetapi pembelaan atau sekaligus berfungsi sebagai tangkisan tadi memohon kepada pengadilan agar tidak menerima perkara yang diajukan oleh pihak lawan misalnya
; eksepsi tentang kadaluarsanya penuntutan atau gugatan, eksepsi tentang tidak diputusnya perkara dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (ne bis in idem)2, eksepsi tentang tidak berkuasanya pengadilan (Hakim) untuk mengadili karena yang berhak adalah pengadilan pada wilayah hukum yang lain.
2. Rd. Achmad S. Soema Di Praja, S.H.

Rd. Achmad S. Soema Di Praja, S.H. memberi batasan eksepsi atau keberatan dengan istilah “tangkisan” itu adalah “alat pembelaan dengan tujuan yang utama untuk menghindarkan diadakannya putusan tentang pokok perkara, karena apabila ada tangkisan ini diterima oleh pengadilan, pokok perkara tidak perlu diperiksa dan diputus”.


3. Yahya Harahap S.H.

Bahwa “ sifat eksepsi adalah suatu upaya yang diberikan kepada Terdakwa dalam hal yang berhubungan dengan masalah formil, oleh karena itu Eksepsi harus diajukan sebelum pokok perkaranya diperiksa”.

4. Lilik Mulyadi, S.H.

Lilik Mulyadi, S.H. menyebutkan bahwa “Keberatan adalah merupakan salah satu upaya yang bersifat incidental berupa tangkisan sebelum dilakukan pemeriksaan materi pokok perkara dengan tujuan utama guna menghindarkan diadakannya pemeriksaan dan putusan akhir dari pokok perkaranya.

Posted by Umar at 06:30 PM

No comments: