Fungsi
Hukum acara Pidana dapat di bagi dua yaitu:
Fungsi Represif, yaitu Fungsi Hukum acara pidana adalah melaksanakan dan menegakkan hukum pidana. artinya jika ada perbuatan yang tergolong sebagai perbuatan pidana maka perbuatan tersebut harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam hukum pidana dapat diterapkan.
Fungsi Represif, yaitu Fungsi Hukum acara pidana adalah melaksanakan dan menegakkan hukum pidana. artinya jika ada perbuatan yang tergolong sebagai perbuatan pidana maka perbuatan tersebut harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam hukum pidana dapat diterapkan.
Fungsi
Preventif: yaitu fungsi mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan.
fungsi ini dapat
dilihat ketika sistem peradilan pidan dapat berjalan dengan baik dan ada
kepastian hukumnya, maka orang kan berhitung atu berpikir kalau kan
melakukan
tindak pidana.dengan
demikian maka dapat ditunjukkan bahwa antara hukum acara pidana dan
hukum pidana
adalah pasangan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai hubungan yang
sangat
erat, diibaratkan sebagai Dua sisi mata uang.
Adapun yang menjadi tujuan hukum acara pidana dalam pedoman pelaksanaan KUHAP menjelaskan sebagai berikut:
“ Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang tepat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
Adapun yang menjadi tujuan hukum acara pidana dalam pedoman pelaksanaan KUHAP menjelaskan sebagai berikut:
“ Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang tepat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
jika
memperhatikan rumusan diatas mak tujuan hukum pidana dapat dikatakan
bhwa
tujuan hukum acara pidana meliputi tiga hal yaitu:
1. mencari dan mendapatkan kebenaran
2. melakukan penuntutan
3. melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan
namun dari ketiga hal tersebut dapat pula ditambahkan yangkeempat yaitu melaksanakan (Eksekusi) putusan hakim
1. mencari dan mendapatkan kebenaran
2. melakukan penuntutan
3. melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan
namun dari ketiga hal tersebut dapat pula ditambahkan yangkeempat yaitu melaksanakan (Eksekusi) putusan hakim
menurut
hukum acara pidana yang bertugas mencari dan menemukan kebenaran adalah
pihak
kepolisian dalam hal ini adalah penyelidik dan penyidik. kebenaran yang
dimaksudkan adalah keseluruhan fakta-fakta yang terjadi yang ada
hubungannya
dengan perbuatan pidana yang terjadi.
adapun
tujuan melakukan penuntutan adalah menjadi tugas dari kejaksaan yang
dilakukan
oleh JPU. penuntutan harus dilakukan secermat mungkin sehinggapenuntutan
itu
merupakan penuntutan yang tepat dan benar. sebab kesalahan penuntutan
akan
berakibat fatal yaitu gagalnya penuntutan yang berakibat pelaku bebas.
mengenai
tujuan ketiga yakni melakukan pemeriksaan dan membuat dan menemukan
putusan
menjadi tugas hakim dipengadilan. pemeriksaan harus jujur dan tidak
memihak dan
putusannya pun harus putusan yang adil bagi semua pihak.
tujuan
teakhir dari HAP adalah melaksanakan eksekusi putusan hakim, yang secara
administratif dilakukan oleh jaksa akan tetapi secara operasionalnya
dilakukan
dan menjadi tugas lembaga pemasyarakatan kalau putusan itu putusan
pidana
penjara, namun jika putusanya pidana mati maka langsung dilakukan oleh
regu
tembak yang khusus disiapkan untuk itu.
No comments:
Post a Comment