Sunday, July 8, 2012

PENYIDIK MENURUT KUHAP PASAL 6 AYAT (1)

Tanggal : 08 - Juli - 2012
oleh umar
Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP).

Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan, (Pasal 1 angka 1 KUHAP) ketentuan ini dipertegas lagi oleh Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan bahwa penyidik adalah:

1. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
2. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

No comments: