Monday, January 21, 2013

MARS IKMAWARU SC FH UMI


Inilah pengjawantahan Sang Pemersatu Yang Memberikan Sebuah Klasifikasi Tentang Arti Dari Persaudaraan Yang Tak Melihat etnis Dan Golongan.

.... Salam Pemersatu ....

Kami Hadir Bukan Sebagai Pemisah Tetapi 

Kami Hadir Sebagai  Pemersatu

MARS IKMAWARU

IKATAN MAHASISWA CENDEKIAWAN PEMERSATU
STUDY CLUB FAKULTAS HUKUM UMI
YANG BERTUJUAAN MENYATUKAN KITA SEMUA
TANPA ADA ETNIS DAN GOLONGAN
TINGGALKAN AYAH..TINGGALKAN IBU
IJINKAN KAMI PERGI BERJUAANG..DIBAWAH NAUNGAN IKMAWARU
MAJULAH ..AYO MAJU.. SELALU!!
MAJU.. TIDAK! KAN PERNAH MUNDUR
SEBELUM KITA YANG MENANG
WALAU NYAWA DAN RAGA TELAH TERPISAH
UNTUK BANGSA KITA KAN BERJUANG
MAJU.. MAJU.. MAJU.. AYO TERUS MAJU
SINGKIRKANLAH PARA PENGHALANGMU
OPTIMIS HABISKAN MEREKA MUSUH NEGARA
WAHAI KAWANKU ANGGOTA IKMAWARU
DIMANA ENGKAU BERADA
TERUSKAN PERJUANGAN PARA ANGGOTA
DEMI IKMAWARU KITA KAN BERJUANG
 
Cipt:

KAKANDA ARNOLD AGAM

HUKUM DAN REALITA CINTA


HUKUM DAN REALITA CINTA
Dua hal yang jelas memiliki arti berbeda, berbeda aspek, juga pemahaman.Tapi keduanya saling berbuhungan dan saling membutuhkan satu dengan lainnya, Ya, seorang sahabat  " Pena " meminta saya untuk menuliskan karangan mengenai judul di atas. Actually, saya bukan berasal dari fakultas hukum yang mempelajari seluk beluk "Law".  But, When We Tell About Love ,It Is Universal ,Right,  Tidak perlu bersekolah yang tinggi dulu untuk tau dan paham tentang cinta. Cinta itu seperti "sense" yang memang sudah terpasang otomatis disetiap tubuh kita,mengalir di setiap aliran darah kita. That I Know, Every One, In Every Time, Every Where, Ever Fall In Love. Seperti contoh hubungan antara hukum dan realita cinta (menurut saya). Ketika seorang sepasang kekasih yang ingin menghalalkan hubungan mereka , maka mereka haruslah melakukan yang namanya suatu pernikahan. Dimana dalam pernikahan ini ada beberapa  peraturan (rule) yang memang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai. Diharapkan, pernikahan ini nanti akan syah secara agama dan hukum, karena kita hidup dan berkembang di negara hukum.Semua hal ditata dan diatur sesuai UU yang berlaku, agar hak dan kewajiban dari masing-masing warga negara terpenuhi. Termasuk tentang cinta. Bisakah anda membayangkan ,jika cinta itu tanpa hukum, Bisa jadi cinta yang seharusnya suci dinodai dengan nafsu. Any way, hukum itu bisa bersifat konstan, dan berlaku objectif, Artinya siapa yang melakukan kesalahan dia juga yang harus menerima hukuman tanpa melihat siapa dia, apa pekerjaannya, berapa kekayannya.
But nowadays, itu tidak berlaku untuk mereka yang berkuasa. Itu bukanlah "momok" bagi mereka, karena hukum bisa mereka beli dengan uang mereka. Lalu, bagaimana dengan kita yang tidak memiliki uang cukup untuk membayar pengacara yang notabene memang bisa dijangkau oleh kalangan atas,  Serasa hidup di hutan bukan, yang berlaku hanyalah hukum rimba, yang berkuasa dialah yang menang. Well, how about love, Cinta itu fleksible dan bisa berlaku subjecktif. Karena cinta lebih pada perasaan, dan perasaan itu bisa bertambah dan berkurang setiap saat tergantung faktor-faktor pendukungnya.So, bila hari ini aku bilang cinta? semenit kemudian? sejam kemudian? sehari kemudian? kita tak akan pernah tahu.
Oke, mungkin segini yang bisa saya tulis tentang Hukum dan Realita Cinta begitu banyak * uneg – uneg * yang ingin disalurkan, hanya saja saya belum begitu mahir untuk menyampaikannya dalam bentuk tulisan dan lainnya. Cukup sekian pemikiran dari otak saya yang terbatas dan penuh kekurangan ini, bila ada hal yang ingin ditambahkan atau mungkin ingin diperbaiki, dengan senang hati saya menerimanya.
Sumber : Sahabat Penaku Anita Kristy (Sang Inspirasi Muh. Umar Kusuma)

Sunday, December 16, 2012

KUMPULAN PUISI


Kutemukan puisi " Lampu Jalan "
Lampu Jalan
Lampu jalan itu,
Heran merasakan tubuhnya menerang pada
Waktu tertentu.
Direkamnya Setiap detik-detik peristiwa di jalan
Secara diam-diam
Tapi ia, sedih ketika malam larut dan jalan sepi.
Yang tidak, ia mengerti
Siapa dirinya,dan mengapa ada disana ?


Dari warkop.Dg Te’ne 13.10.08.
Kaimuddin.Haq (Bang Galo)



Melintasi Samudera Hidup ( PUISI )



Melintasi Samudera Hidup




Dalam telapak kaki yang tergores
Tergores dengan bebatuan
Menapaki jeram....
Melintasi samudera biru....
Bersua dengan gadis kecil

Dengan lelaki yang bertopi merah
dengan lelaki yang bertopi biru
mereka berjalan menyusuri samudera hidup
mereka berjalan....
berseragam putih biru
Dibahunya terdapat masa depan

Dalam kasihmu penuh belaian
Dalam sayangmu kau berikan belaian
mereka mengelus hikmat
mereka menikmati elusan itu 
Wahai lelaki bertopi biru
wahai gadis kecil bertopi merah
Majulah ke depan
Angkat senjatamu ke depan
Mencatat sejarahmu demi masa depan 

SUMBER : BANG INDRA.

Saturday, December 15, 2012

NEGARA DAN PRINSIP NOMOKRASI ISLAM


NEGARA DAN PRINSIP NOMOKRASI ISLAM
Kemenangan Turki sebagai negara yang pernah mempraktikan negara khilafah,Menandakan bahwa Islam sebagai agama yang berpengaruh besar, juga memilki konsep negara hukum, yang dikenal sebagai nomokrasi Islam. Dalam teori ilmu negara sebuah negara yang berdiri karena alasan teologis, maka disebut negara itu sebagai negara teokrasi. Namun teori yang lazim diperkenalkan oleh Ilmu negara sebagai asal mula terciptanya negara, bahwa nomokrasi Islam merupakan konsep teokrasi disanggah oleh penulis hukum Islam, dengan alasan bahwa penyebutan teokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang mengakui Tuhan atau dewa sebagai penguasa dekat. Sehingga teokrasi lebih cocok diberikan kepada negara yang dipimpin oleh Vatikan, seperti yang pernah terjadi di Roma.

NOMOKRASI ISLAM DALAM KONTEKS HUKUM TATA NEGARA


 NOMOKRASI ISLAM DALAM KONTEKS 
HUKUM TATA NEGARA

Nomokrasi Islam Dalam konteks hukum tata negara, Istilah Nomokrasi (nomocracy : Inggris) berasal dari bahasa latin  nomos‟yang berarti norma dan cratos‟ yang berarti kekuasaan, yang jika digabungkan berarti faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum, karena itu istilah ini sangat erat dengan gagasan kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
Jika istilah ini dikaitkan dengan Islam sebagai suatu komunitas baik agama maupun negara, maka makna yang muncul adalah kedaulatan hukum Islam sebagai penguasa tertinggi, atau yang lebih dikenal dengan supremasi Syariah Islam pada hakekatnya memiliki kebajikan-kebajikan dan kualitas-kualitas yang dapat memenuhi aspirasi-aspirasi spiritual dan material manusia. Islam memberikan sebuah hukum yang konfrehensif untuk membimbing ummat manusia, hukum ini pada saat sekarang masih memberikan bimbingan kepada lebih dari 600 juta penduduk dunia.

Friday, December 14, 2012

HUKUM EROPA KONTINENTAL DENGAN HUKUM ANGLO SAXON

PERBANDINGAN 
HUKUM EROPA KONTINENTAL DAN HUKUM ANGLO SAXON

1.     Sejarah Sistem Hukum Eropa Kontinental
          " Pasal 1365 BW berbunyi, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk meng¬ganti kerugian” Di negara-negara Eropa Kontinental, perbuatan melawan hukum atau disingkat PMH dikenal dengan istilah ”onrechtmatige daad” atau Aglo Saxon dengan ”tort” yang pengertiannya berkembang terus menerus, tidak hanya yang dilakukan oleh orang perorangan, akan tetapi juga badan hukum  termasuk oleh penguasa."

Wednesday, December 5, 2012

DIALEKTIKA HUKUM DAN MORAL


DIALEKTIKA HUKUM DAN MORAL
Oleh: Agussalim Andi Gadjong

            Pola hubungan hukum dan moral dalam konteks ini tidak banyak dikaji dan diperbincangkan karena terdesak oleh gagasan sekulerisasi agama dan positivisme moral yang berlandaskan kepada tradisi. Akibatnya, gagasan-gagasan  tidak berkembang dan berpengaruh terhadap pemikiran-pemikiran hukum positif dan pemikiran-pemikiran hukum. Tetapi jika kita berpendapat seperti para ahli teori hukum alam, yaitu hukum adalah benar-benar hukum jika dia tidak bertentangan dengan moralitas, maka kita harus pula mengatakan bahwa undang-undang atau sistem hukum yang tampaknya ada tetapi tidak bermoral sebenarnya tidak “ada” sebagai hukum atau jika undang-undang atau sistem hukum semacam itu benar-benar merupakan hukum, maka dia pastilah bisa diterima dari segi moral. Hal ini tampaknya kurang persuasif.

Tuesday, November 27, 2012

PERBANKAN ISLAM

MAKALAH HUKUM PERBANKAN

ABSTRAK

Agama merupakan suatu visi tentang sesuatu yang ada di atas, di balik, dan di dalam hal-hal yang senantiasa berubah atau bersifat sementara; sesuatu yang nyata, tetapi tetap menunggu untuk dinyatakan; sesuatu yang merupakan kemungkinan yang masih jauh, tetapi sekaligus juga merupakan kenyataan besar yang sudah terwujud sekarang ini; 
sesuatu yang merupakan ideal tertinggi yang pantas dicita-citakan, tetapi sekaligus juga sesuatu yang mengatasi segala dambaan…
Suatu agama merupakan agama yang kuat bila dalam ritual dan cara berpikirnya memberikan suatu visi yang menggerakkan hati… Kematian suatu agama datang bersamaan dengan terjadinya represi terhadap harapan tinggi akan suatu petualangan…” - Alfred North Whitehead, 1967

Monday, November 19, 2012

Eksistensi Hak Ulayat Dalam Hukum Indonesia

Eksistensi Hak Ulayat Dalam Hukum Indonesia 
 
Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan judul diatas, adalah :
1. UUD 1945 pasal 33 ayat 3
2. UUD1945
a. Amandemen II 18 Agustus tahun 2000,
b. Amandemen III 9 November 2001,
c. Amandemen IV 11 Agustus    2002, tentang perubahan pada pasal 18,   penambahan pada pasal 18A dan 18B. 

Thursday, November 15, 2012

DARI BLOG MENJADI BUKU


DARI BLOG MENJADI BUKU

Judul    : Lakon Fragmentaris: Cuplikan-Cuplikan Realita
Penulis : Mugniar
Tebal    : vi + 127 hlm
Harga    : Rp. 32.800,-
ISBN     : 978-602-225-353-2

Ngeblog adalah mendokumentasikan segala cuplikan peristiwa bermakna dalam kehidupan. Ada yang menggelitik, menggugah, menyentil, dan menuntut untuk lebih bijak. Sangat mungkin blog mewujud menjadi buku sehingga lebih banyak lagi orang yang ikut membaca beragam kisah yang dipatri di dunia maya ini. Seperti buku ini, adalah penuturan jujur dari penulisnya di blog: http://mugniarm.blogspot.com yang membagi banyak cuplikan kisah dan renungannya dalam tiga bagian (Mendobrak Ego, Celoteh-Celoteh, dan Oase). Buku ini akan membawa Anda ikut tertawa, merenung, tersentil, dan terharu dalam memaknai hidup yang mungkin pula 
                                                  ada kemiripannya dengan cuplikan-cuplikan hidup Anda.

Friday, November 2, 2012

CONTOH PROPOSAL PELATIHAN MAHASISWA



DASAR PEMIKIRAN
Mahasiswa merupakan aset bangsa yang perlu dibina dan dikembangkan. Sebagai Ir  on Stock, kelangsungan suatu bangsa untuk masa yang akan datang sangat tergantung kepada mahasiswa yang ada saat ini. Oleh karena itu, mahasiswa perlu dibekali dengan berbagai keahlian seperti keahlian dalam bidang Organisasi, Manajemen dan Kepemipinan (Leadership).
            Sejarah mencatat bahwa kemajuan suatu bangsa bukan hanya ditentukan oleh kekayaan Sumber Daya Alam ( Natural Resources) tetapi lebih kepada kekayaan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (Human Resources). Oleh karena itu, pemuda Indonesia khususnya mahasiswa Indonesia harus dibekali dengan kemampuan hard skill dan soft skill.Melihat kondisi ini, perlu rasanya diangkat suatu kegiatan yang bisa menjawab permasalahan tersebut. Kegiatan berupa Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa  Tingkat madya ini merupakan salah satu langkah lanjut untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam memanejemen sebuah lembaga dalam menyongsong dan mempersiapkan perubahan masa depan yang lebih baik.

Monday, August 13, 2012

CurhatKu Negeriku Part I

Betapa Anehnya Negeri Ini

Indonesia Negara Republik yang memiliki beraneka  ragam etnis mulai dari budaya, ras, suku, dengan Simbolis Negara ini yakni Garuda... yah bisa dikatakan garuda di dadaku. coba tengok di sebela garuda pancasila ketika di lihat begitu gagah tapi melainkan dalam kebisuannya tersimpan harapan yang ingin iya lontarkan pada penegak bangsa ini, politik Sang Neuralibalisme Biroktar Sang kapitalis, politikus Sang Pemburu Dolar...nah Ini yang menajdi kecendrungan para elit - elit negara yang selalu menjadi ajang yang tak seharus mementingkan diri sendiri melainkan mereka selalu mengedepankan kesejahteraan rakyat.

Tuesday, July 31, 2012

Artikel Bisnis Dan Hukum Dalam Bisnis

Macam - Macam Bisnis Dan Hukum Dalam Bisnis
Bentuk - bentik bisnis 
  1.  Bidang Industri. Pabrik Motor, Pabrik Tekstil, Dan lain - lain
    - kegiatan dalam bidang jasa : akuntan, konsultan, perhotelan, dan biro perjalanan.
    - kegiatan dalam bidang perdagangan : Agen, makelar, toko besar dan toko kecil. 
  2. Bidang Agraris : pertanian, peternakan, dan perkebunan
- kegiatan dalam bidang ekstraktif :Seperti Pertambangan, dan Penggalian.   
Secara harfiah tiga ( 3 ) Bidang usaha kegiatan 
  1. Bisnis dalam arti perdagangan.
  2. Bisinis dalam arti kegiatan jasa.
  3. Bisnis dalam arti kegiatan industri

Sunday, July 29, 2012

Kisah Sang Inspirasi

    Catatan kaki Telah menjadi Inspirasi Dalam Mengarungi Dunia Maya Pada Pagi Ini...
Berita Seorang Cendikiawan Ukraina telah masuk Islam Dia Seorang Ilmuan fisikawan Yang telah membuktikan Bahwa Kebenaran Alqur'an memang Benar Dengan Sebuah Tesis Yang Dia Teliti Bersama Prof. Nicolai Kosinikov dengan hasil Penilitiannya Itu bahwa Matahari Terbit Sebelah barat yang Dijelaskn Dalam  sebuah hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diketahui umat Islam, bahkan termasuk inti akidah mereka yang menguatkan keharusan teori tersebut ada, sesuai dengan hasil yang dicapainya. Demitri merasa yakin bahwa pengetahuan seperti ini, yang umurnya lebih dari 1.400 tahun yang lalu sebagai sumber satu-satunya yang mungkin hanyalah pencipta alam semesta ini.
   Riset - riset yang Mereka lakukan dengan signifikan melalui metode ilmiah di sebuah negara yang pernah menjadi tuan rumah Piala Euro 2012 yakni Ukraina.....
dari hasil tersebut mereka berani membuktikan bahwa matahari terbit di sebelah barat yang di benarkan ole alqur'an dan alhadits itu memang benar.

Bahan Kuliah Hukum

          Asas Retroaktif Hukum Indonesia


Hukum Pidana Indonesia pada dasarnya menganut asas legalitas sebagimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”. Salah satu konsekuensi dari ketentuan dari pasal tersebut adalah larangan memberlakukan surut suatu perundang-undangan pidana atau yang dikenal dengan istilah asas retroaktif. Pada awalnya, larangan pemberlakuan surut suatu peraturan pidana terdapat dalam Pasal 6 Algemene Bepalingen van Wetgeving

Bahan Kuliah Hukum Perdata

Pengertian Dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia


Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hokum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hokum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Untuk hokum privat meteriil ini ada juga yang menggunakan dengan perkatan hokum sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer, maka yang lebih umum lagi digunakan nama hokum perdata saja, untuk segenap peraturan hokum privat materiil (hokum perdata materiil)
Dan pengertian dari kumum privat (hokum perdata materiil) ialah hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseoranan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban  seseorang dengan sesuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hokum privat materiil, juga dikenal hokum perata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caanya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan predata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hokum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
 Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia

Wednesday, July 25, 2012

THE MYSTERY OF MARIN

THE MYSTERY OF MARIN

A View of San Francisco through the spires
of the Golden Gate Bridge from the Marin Headlands.

A View of San Francisco through the spires of the Golden Gate Bridge from the Marin Headlands.
Doubts linger about the underlying cause of the dramatic increase in breast cancer death rates that took place in Marin County, California roughly 10 years ago....
Marin County, California is one of the most breathtakingly beautiful and most highly desirable places to live in the entire world. Its cliffs and shorelines, harbor inlets, rolling green hills, houseboats, restaurants, vineyards and what seems like hundreds of miles of bike trails also make it an ideal place to enjoy a healthy Lifestyle. Marin ranks near the top in the country in Life Expectancy and has a very low incidence of heart disease, stroke and most major cancers. But it wasn't long ago that Marin was on the verge of becoming the breast cancer capitol of America. At one point Marin's breast cancer death rate was 20% higher than neighboring counties and by far the highest in the state. In places like Marin no stone is left unturned to get to the bottom of the problem. Surrounded by some of the most sophisticated medical facilities and research institutions in the world and with unlimited amounts of money to spend they investigated everything including the soil, the water and the ocean breeze before concluding the primary cause was a Lifestyle that included having children late in life and too much alcohol. Was Marin simply a victim of its own success?

Thursday, July 19, 2012

DIALEKTIKA DEMOKRASI

DIALEKTIKA DEMOKRASI


Karya Terbitan Buku
TERBITAN BUKU :                                               
Dalam Pusaran Kekuasaan Elite Politik
Agustus : 2010
Kata Pengantar Penulis
Dr. Agussalim Andi Gadjong, SH., MH
Jellinek1 dalam ajarannya, memakai ukuran (kriteria) bagaimana cara kehendak negara itu dinyatakan. Kalau kehendak negara ditentukan satu orang, maka berbentuk Monarchie. Sebaliknya, kalau kehendak negara

PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH

                     *AGUSSALIM ANDI GADJONG*

Ilmu adalah API yang senantiasa harus dinyalakan melalui pemantik IKHTIAR & DOA sehingga IDE dan PEMIKIRAN dapat didayagunakan untuk kemajuan BANGSA dan NEGARA tercinta

                    *** WELCOME TO MY FRIEND'S ***

                      


 PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH
   DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA
  Oleh. Agussalim Andi Gadjong

ABSTRAK
Desentralisasi bermakna terjadinya pemencaran kekuasaan atau “areal division of power” melalui mekanisme “attributive, delegative, mandaat”, yang bermuara pada konsep “scope of power” dalam wujud luas atau lingkup kekuasaan dan konsep “domain of power” dalam wujud subyek, organ, jabatan pemangku kewenangan. Disamping itu, desentralisasi juga bermakna penguatan kedaulatan rakyat (pemerintahan demokrasi), tatkala pemerintahan di daerah berjalan secara efektif dalam pemberdayaan untuk kemaslahatan rakyat. Kewenangan pemerintahan daerah secara “delegatori” dari konstitusi dan UU organik, meliputi kewenangan zelfwetgeving dan zelfbestuur. Namun, hakekat suatu negara kesatuan, pendelegasian kewenangan tidak bermakna lepas dari kontrol pemerintah pusat, karena legal standing pemerintahan daerah bersifat “sub-ordinate” terhadap pemerintah pusat. Format inilah yang mempengaruhi karakter hubungan pusat dan daerah di NKRI selama ini, sebagai perpanjangan tangan kebijakan pemerintah pusat di daerah.