Tuesday, July 31, 2012

Artikel Bisnis Dan Hukum Dalam Bisnis

Macam - Macam Bisnis Dan Hukum Dalam Bisnis
Bentuk - bentik bisnis 
  1.  Bidang Industri. Pabrik Motor, Pabrik Tekstil, Dan lain - lain
    - kegiatan dalam bidang jasa : akuntan, konsultan, perhotelan, dan biro perjalanan.
    - kegiatan dalam bidang perdagangan : Agen, makelar, toko besar dan toko kecil. 
  2. Bidang Agraris : pertanian, peternakan, dan perkebunan
- kegiatan dalam bidang ekstraktif :Seperti Pertambangan, dan Penggalian.   
Secara harfiah tiga ( 3 ) Bidang usaha kegiatan 
  1. Bisnis dalam arti perdagangan.
  2. Bisinis dalam arti kegiatan jasa.
  3. Bisnis dalam arti kegiatan industri
    • Bisnis dalam artian perdagangan yakni keseluruhan kegiatan jual beli yang keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh: Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dan sebagainya.
    • Bisnis dalam arti industri yaitu : kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang - barang yang nilanya lebih berguna dari asalnya atau barang mentah yang diolah menjadi barang yang siap untuk di pergunakan sebagai mana mestinya.
    • Bisnis dalam arti kegiatan jasa - jasa service yakni kegiatan yang menyediakan jasa - jasa yang dilakukan baik oelh orang maupun badan. ( contoh : jasa perhotelan, konsultan, asuransi pariwisata, pengajara, penilai akuntan dan lain - lain.
      1. Hukum adalah memanusiakan manusia dalam artian peraturan yang yang tertulis dan tak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, apa bila dilanggar akan mendapatkan sanksi.
      2. Tujuan Hukum adalah mencapai keadilan manusia dalam hidup bermasyarakat disamping kepastian hukum.
      3. Defenisi Hukum bisnis, Bisinis Adalah kegiatan usahayang ditujukan untuk mencapai keuntungan baik itu dibidang : produksi, distribusi dan perdagangan.
      4. Hukum bisinis adalah peraturan - peraturan yang mengaturkegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.
      5. Hukum ekonomi Itu : ekonomi berasal dari isltilah '' OIKOS'', rumah tangga dan '' NOMOS'' mengatur. maka ekonomi artinya secara umum adalah mengatur mengatur rumah tangga agar tercapai kesejahteraan dalam hidup.   
        Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengaturl distribusi/pembagian sumber-sumber daya agar tercapai kesejahteraan yang berkeadilan.
        Sumber-Sumber Hukum Bisnis/Ekonomi
        • Peraturan Perundang-undangan
        • Perjanjian/Kontrak
        • Traktat
        • Yurisprudensi
        • Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
        • Kontrak yaitu Perjanjian yang dibuat secara tertulis
        • Doktrin 
        Peraturan Perundang-undangan, adalah Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
        • Perjanjian/Kontrak : adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
        • Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persolan tertentu yang menjadi kepentingan negara dalan sebagainya.
          kebiasaan dalam bisnis dan Istilah - istilah dalam bisnis yakni :
          1. Subyek hukum pemegang hak dan kewajiban menurut hukum kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
            Obyek Hukum : Segala sesuatu yang bergunal bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum)
            HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokuml yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban .
             Hubungan hukum (HH) dapat dibagi :l
             HH. Bersegi satu =  timbul kewajiban saja (hibah tanah)
             HH . bersegi dua =  timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
             HH. Sederajat =  (suami siteri)
             HH. Tidak sederajat = penguasa dengan rakyat
             HH timbale balik = timbulkan hak dan kewajiban
             HH. Timpang bukan sepihak = pinjam meminjam
          PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief ) HUKUM KONTRAK BISNIS  Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak.l  Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.l  Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdatal  Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa:l a. Menyerahkan sesuatu; b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan c. Tidak melaksanakan sesuatu. Asas-asas Hk. Perjanjian • Prinsip Konsensualisme • Prinsip Kebasan Berkontrak • Pacta Sunt Servanda • dll.

No comments: