Monday, June 4, 2012

CONTOH SURAT TUNTUTAN PIDANA

SURAT TUNTUTAN PIDANA

Reg. Perk. No: PDM -1305/JKT.PST/07/2005
I. PENDAHULUAN :
Majelis Hakim Yang Kami Terhormat,
Sdr. Penasehat Hukum Yang Kami Hormati
Hadirin Yang Kami Muliakan.

Perkenankanlah kami mengajak para hadirin untuk memanjatkan rasa Pujian Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua sehingga pada hari ini dapat mengikuti persidangan dalam keadaan sehat.
Persidangan perkara atas nama terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melalui proses sebanyak 19 (sembilan belas) kali persidangan. Suatu proses persidangan yang panjang ini tidaklah berarti apa-apa dibanding dengan ditemukannya kebenaran materiel dari proses persidangan ini. Selama proses persidangan berlangsung telah muncul berbagai perbedaan pendapat, khususnya terjadi antara Jaksa Penuntut Umum dengan Team Penasehat Hukum, namun demikian karena perbedaan -pendapat itu mempunyai tujuan yang sama yakni mencari dan menemukan kebenaran materiel maka perbedaan pendapat itu merupakan tambahan perbendarahaan pengetahauan dan pengalaman kita semua dalam mencari dan menemukan suatu kebenaran.
Sebelum membacakan Requisitoir atau Surat Tuntutan Pidana terlebih dahulu kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan dengan tegas, adil dan bijaksana, sehingga persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar, penghargaan yang sama kami sampaikan kepada rekan Penasehat Hukum, pihak Kepolisian, rekan-rekan Pers dan hadirin pengunjung sidang yang telah memelihara ketertiban dan ketenangan persidangan, sehingga persidangan berjalan aman, lancar dan terbuka disertai harapan agar persidangan selanjutnya akan tetap berjalan dengan lancar dan tertib.
II. DAKWAAN :
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudara Penasehat Hukum yang Kami Hormati,
Hadirin Yang Kami Muliakan.
Kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan memperhatikan hasil persidangan perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO.
Tempat Lahir : Solo.
Umur/Tgl Lahir : 44 tahun / 26 Januari 1961.
Kebangsaan : Indonesia .
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Tempat Tinggal : Pamulang Permai I Blok B No.1 Rt.O1/22 Pamulang Barat, Tangerang.
Agama : Katholik.
Pekerjaan : Pilot Garuda.
Pendidikan : -
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 1360/Pid.B/2005/PN.JKT.PST tanggal 01 Agustus 2005 DAN Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa tanggal 29 Juli 2005 Nomor : B-931/0.1.10/Ep.1/07/2005, terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut: --
KESATU :
Bahwa terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan YETI SUSMIARTI dan OEDI IRIANTO (da(am berkas terpisah) pada hari Senin tangga(6 September 2004 sampai dengan Selasa tanggal 7 September 2004 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2004 bertempat di dalam Pesawat Garuda Indonesia Airways Nomor Penerbangan GA-974 tujuan Jakarta Singapura yang berdasarkan pasal 3 KUHP juncto pasal 86 KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yaitu jiwa korban MUNIR SH, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO yang sejak tahun 1999 telah melakukan berbagai kegiatan dengan dalih untuk menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia melihat korban MUNIR, SH sebagai aktifis LSM dan Ketua Kontras yang sering mengidentifikasikan dirinya penggerak dan pelopor pembangunan demokrasi, membela Hak Asasi Manusia dan tidak jarang bahkan terbiasa mengkritisi program pemerintah, melakukan kritik sosial, komentar, tanggapan yang bernada negatif serta kegiatan lainnya, yang dinilai oleh terdakwa maupun pihak tertentu telah sangat mengganggu dan menjadi halangan atau kendala bagi terlaksananya program pemerintah, mengakibatkan adanya pihak, termasuk terdakwa sendiri yang tidak dapat menerimanya.
- Berlatar belakang anggapan dan penilaian tersebut mendorong terdakwa merasa perlu harus menghentikan kegiatan korban MUNIR, SH dengan merencanakan cara-cara yang sangat matang untuk menghilangkan jiwa korban MUNIR, SH;
- Guna mewujudkan rencananya menghilangkan jiwa korban MUNIR, SH, mulailah terdakwa memonitor kegiatan MUNIR, SH baik secara langsung maupun tidak langsung, hingga diketahuinya rencana korban MUNIR, SH yang akan berangkat ke Belanda untuk melanjutkan study;
- Selanjutnya untuk memastikan tentang kepastian keberangkatan MUNIR, SH, tersebut pada tanggal 4 September 2004 terdakwa telah berusaha menelpon MUNIR, SH melalui Handphone milik MUNIR, SH yang ternyata diterima oleh saksi SUCIWATI (istri MUNIR, SH) dengan maksud menanyakan kapan keberangkatan MUNIR, SH ke Belanda yang dijawab oleh saksi SUCIWATI bahwa MUNIR, SH akan berangkat hari senin tanggal 6 September 2004;
- Setelah mengetahui kepastian tanggal keberangkatan MUNIR,SH, maka terdakwa lalu mencari peluang agar bisa berangkat bersama-sama dengan MUNIR, SH pada tanggal 6 September 2004, dimana
terdakwa meminta perubahan tugas penerbangan sebagai extra crew sedangkan sesuai jadwal tugasnya terdakwa pada tanggal 5 September 2004 sampai dengan 9 September 2004 seharusnyalah berangkat ke Peking China namun kemudian dirubah pada tanggal 6 September 2004 menjadi ke Singapura. Perubahan tersebut tertuang dalam Nota Perubahan nomor : OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang dibuat oleh ROHAINIL AINI dengan alasan yang dikemukakan terdakwa saat itu adalah karena adanya tugas dari Saksi RAMELGIA ANWAR selaku Vice President Corporate Security PT. Garuda Indonesia yang untuk selanjutnya dalam pelaksanaannya akan menghubungi Chief Pilot KARMAL FAUZA SEMBIRING. Padahal penugasan tersebutsebenarnyalah tidak pernah ada, namun karena alasan tersebut maka diterbitkanlah General Declaration bagi keberangkatan terdakwa ke Singapura sebagai Extra Crew dinyatakan untuk melaksanakan tugas Aviation Security sementara tugas Aviation Security tersebut bukanlah merupakan spesialisasi tugas terdakwa yang tugas pekerjaannya di lingkungan PT. Garuda Indonesia adalah sebagai Pilot atau setidak-tidaknya terdakwa tidak mempunyai surat khusus sebagai Aviation Security;
- Selanjutnya pada tanggal 6 September 2004 terdakwa berangkat ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk terbang ke Singapura dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia Airways dengan nomor penerbangan GA-974, pesawat yang sama yang ditumpangi oleh MUNIR, SH;
- Setelah melakukan check in, terdakwa kemudian berjalan menuju pesawat melalui koridor yang menghubungkan ruang tunggu dengan pintu pesawat. Saat itu terdakwa melihat MUNIR, SH sedang berjalan menuju pintu pesawat;
- Terdakwa kemudian menghampiri MUNIR, SH sambil menyapa dan menanyakan tempat duduk yang oleh MUNIR, SH ditunjukkan seat numbernya yakni nomor 40 G di kelas ekonomi;
- Selanjutnya MUNIR, SH yang menanyakan di mana letak seat tersebut dijawab oleh terdakwa adanya di belakang. Namun saat itu terdakwa menawarkan tempat duduknya di Bisnis Class nomor 3 K kepada MUNIR, SH hal mana dimaksudkan dan dengan tujuan untuk mempermudah terdakwa melaksanakan rencananya untuk menghilangkan nyawa MUNIR, SH karena pada kelompok seat 3 K di kelas bisnis hanya terdapat 18 tempat duduk;
- Bahwa untuk menghilangkan kecurigaan orang lain, terdakwa kemudian memberitahukan kepada saksi BRAHMANIE HASTAWATI selaku Purser pesawat tersebut perihal perubahan fasilitas tempat duduk terdakwa di Bisnis Class kepada MUNIR, SH yang selanjutnya Saksi BRAHMANIE HASTAWATI mendatangi MUNIR, SH dan menyalaminya;
- Setelah itu saksi BRAHMANIE HASTAWATI mempersilahkan terdakwa untuk duduk di Premium Class dan beberapa saat kemudian sebelum pesawat tinggal landas, saksi OEDI IRIANTO sebagai pramugara pun melaksanakan tugasnya menyiapkan Welcome drink kepada para penumpang termasuk MUNIR, SH. Bahwa pada saat Saksi OEDIIRIANTO menyiapkan Welcome drink tersebut, terdakwa segera beranjak dari tempat duduknya berjalan menuju Pantry dekat bar premium. Pada saat mana kiranya maksud terdakwa untuk memasukkan sesuatu kedalam minuman orange juice yang akan dihidangkan kepada MUNIR,SH yang sesuai hasil pemeriksaan laboratorium Kementerian Kehakiman Lembaga Forensik Belanda tanggal 13 Oktober 2004, ditandatangani oleh dr.
ROBBERT VISSER, dokter dan patolog bekerja sama dengan dr. B. KUBAT dipastikan adalah racun arsen dalam jumlah yang mematikan;
- Bahwa terdakwa memasukkan racun arsen ke dalam minuman orange juice tersebut karena terdakwa tahu MUNIR, SH tidak minum alkohol, sedangkan minuman yang disajikan sebagai welcome drink hanyalah orange juice dan wine;
- Selanjutnya saksi YETI SUSMIARTI sebagai pramugari mengambil dua gelas berisi wine dan dua gelas berisi orange juice dimana khusus dua gelas orange juice telah dimasukkan racun arsen dan diatur dalam nampan secara selang-seling masing-masing dua gelas di depan berisi wine dan orange juice yang telah dimasukkan racun arsen tersebut serta dua gelas di belakang dengan komposisi yang sama. Selanjutnya saksi YETI SUSMIARTI menuju ke tempat duduk 3 K kelas bisnis tempat MUNIR, SH duduk untuk menyajikan minuman. Setelah berada di depan MUNIR, SH saksi YETI SUSMIARTI menawarkan minuman tersebut kepada saksi LIE KHIE NGIAN yang duduk di sebelah MUNIR, SH lebih dahulu dan yang diambil adalah minuman wine;
- Bahwa saat menawarkan minuman tersebut, baik terdakwa, saksi OEDI IRIANTO dan saksi YETI SUSMIARTI tahu dan dapat memastikan bahwa saksi LIE KHIE NGIAN yang adalah warga Belanda akan memilih Wine;
- Setelah itu saksi YETI SUSMIARTI menyajikan minuman kepada MUNIR, SH yang nampaknya tanpa rasa curiga lalu mengambil orange juice yang disajikan paling depan, dan minuman itulah yang telah dicampur dengan racun arsen;
- Pada saat yang sama ,apa yang dilakukan terdakwa adalah mengawasi kegiatan saksi YETY SUSMIARTI ketika menyajikan minuman kepada MUNIR, SH, mengamati MUNIR, SH yang duduk ditempatnya, saat meminum orange juice dalam gelas yang ada ditangannya, dan terdakwa mondar-mandir di depan pantry dekat bar Bisnis class. Dan setelah terdakwa menyakini bahwa MUN'R, SH telah meminum habis orange juice yang telah dimasukkan racun arsen tersebut, terdakwa barulah kemudian naik ke premium class upperdeck dan sempat menuju ke ruang pilot untuk berbicara dengan saksi PANTUN MATONDANG selaku pilot;
- Setelah penerbangan selama kurang lebih 120 (seratus dua puluh) menit, maka pada pukul 23.32 WIB pesawat Garuda Indonesia Airways nomor Penerbangan GA-974 mendarat di bandara Changi Singapura dan kemudian seluruh crew pesawat termasuk terdakwa pun turun untuk dilakukan penggantian crew, dimana crew dari Jakarta yang baru turun selanjutnya menginap di Novotel Hotel Singapura;
- Sebelum melanjutkan perjalanan ke Belanda di bandara Changi MUNIR, SH menunggu selama kurang lebih 1 jam 13 menit untuk transit. Selanjutnya MUNIR, SH yang kembali naik pesawat tersebut harus duduk pada seatnya sendiri nomor 40 G Economy Class dan pada pukul 00.45 WIB tanggal 7 September 2004 pesawat tinggal landas dari bandara Changi Singapura. Selang 15 Menit setelaH take off, MUNIR, SH mulai merasa mules sebagai akibat mulai bereaksinya racun arsen didalam tubuhnya disusul selanjutnya korban muntah-muntah hingga muntahannya mengenai kaos dan celana yang dikenakan korban pada saat itu;
- 3 (tiga) jam kenudian setelah take off dari Singapura tersebut saksi
PANTUN MATONDANG selaku pilot mendapat laporan dari purser MADJIB R. NASUTION bahwa Korban MUNIR,SH sakit dan sudah ditangani oleh dokter Tarmizi. Selanjutnya saksi PANTUN MATONDANG lalu memerintahkan purser MADJIB R. NASUTION untuk memonitor perkembangannya. Saat itu korban MUNIR, SH diputuskan dibawa ke bisnis class untuk dibaringkan dan oleh Saksi Dr. TARMIZI diberikan 2 (dua) butir tablet New Diatabs ; 1 (satu) butir Zantac ; 1 (satu) butir Promag dan juga diberikan suntikan Primperam dan Diazepam sehingga Korban MUNIR, SH terlihat menjadi tenang;
- Namun 2 (dua) jam sebelum mendarat, saksi PANTUN MATONDANG kembali menerima laporan dari purser MADJIB NASUTION bahwa Korban MUNIR, SH telah meninggal dunia, yang selanjutnya saksi PANTUN MATONDANG selaku pilot segera mengundang dokter TARMIZI untuk mendapat penjelasan bahwa saudara MUNIR, SH menderita sakit perut dan muntaber yang beberapa saat setelah mendapat laporan bahwa korban MUNIR,SH meninggal dunia, lalu dibuatkan surat kematian;
- Berdasarkan hasil visum et repertum yang dibuat pro justitia dari Kementerian Kehakiman Lembaga Forensik Belanda tanggal 13 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh dr. ROBBERT VISSER, dokter dan patolog bekerja sama dengan dr. B. KUBAT, menerangkan tentang telah dilakukannya pemeriksaan atau otopsi mayat atas nama MUNIR,SH berlangsung dari tanggal 8 September 2004 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2004 dengan kesimpulan bahwa pada MUNIR, usia 38 tahun, terjadinya kematian dapat dijelaskan disebabkan oleh karena pada pemeriksaan toksikologi ditemukan "konsentrasi arsen sangat meningkat" di dalam darah konsentrasi arsen "meningkat" di dalam urin dan konsentrasi arsen "sangat meningkat" di dalam isi lambung;
- Selanjutnya pakaian korban MUNIR, SH yang terkena muntahan pada saat diatas pesawat, setelah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB: 3952/KTF/2002 tanggal 14 Juli 2005, pemeriksaan terhadap barang bukti : kaos lengan pendek warna abu-abu dan biru, celana panjang jeans warna hitam, kaos kaki warna biru dan celana dalam warna coklat milik alm. MUNIR, SH" dapat disimpulkan bahwa; barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu- abu dan biru serta 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam positif mengandung arsen.
-----Perbuatan terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 340 K.U.H.Pidana jo Pasal 55 (1) ke-1 K.U.H.Pidana------------------------------------------
DAN
KEDUA :
-----Bahwa terdakwa POLL YCARPUS BUDIHARI PRIY ANTO baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan RAMELGIA ANWAR dan ROHANI\. AINI (dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 6 September 2004 atau setidak-tjdaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2004 bertempat di Kantor PT.Garuda Indonesia Airways Bandara Soekarno Hatta Cengkareng yang berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan,
menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, dan pemakaian surat itu daPat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------
- Bahwa terdakwa pada tanggal 6 September 2004 sekira pukul 15.00 Wib sampai dengan 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada sore hari telah menelpon saksi ROHANIL AINI, dimana saat itu terdakwa menanyakan keberadaan Capten, yang kemudjan dijawab oleh saksi ROHANIL AINI "untuk apa ?";
- Selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa terdakwa ditugaskan oleh saksi RAMELGIA ANWAR untuk ke Singapura dan akan on board dengan GA-974, padahal terdakwa tahu bahwa saksi RAMELGIA ANWAR sedang berada di luar kota. Mendengar permintaan itu Saksi ROHANIL AINI kemudian menanyakan bagaimana dengan pak KARMAL (saksi Capt. KARMAL FAUZA SEMBIRING) selaku atasan dari terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa saksi RAMELGIA ANWAR akan menelpon pak KARMAL. Kemudian saksi ROHANIL AINI sebelum menutup telepon sempat mengatakan "Saudara janji pak RAMELGIA harus menghubungi Capt. KARMAL" dan dijawab oleh terdakwa "ya";
- Berdasarkan hasil pembicaraan tersebut, saksi ROHANIL AINI menjadi percaya dan yakin karena status terdakwa sebagai pilot senior Garuda sehingga akhirnya saksi ROHANIL AINI membuat Nota Perubahan Schedule nomor : OFA/219/04 saat itu juga yang ditandatangani sendiri oleh saksi ROHANIL AINI padahal saksi ROHANIL AINI tidak berwenang untuk itu. Nota perubahan tersebut sebagai perubahan atas nota OFA/210104 tanggal 31 Agustus 2004 yang berisikan pembatalan schedule pemberangkatan terdakwa sebagai extra crew ke Peking. Keyakinan saksi ROHANIL AINI juga didasarkan pada surat Dirut Garuda Nomor : DZ/2270/04 tanggal11 Agustus 2004 dimana dalam surat tersebut terdakwa ditugaskan sebagai staf perbantuan di Coorporate Security/IS yang dipimpin oleh saksi M. RAMELGIA ANWAR;
- Berdasarkan Nota Perubahan schedule Nomor OFA/219/04 tertanggal6 September 2004 yang ternyata palsu karena sesungguhnya sebelum Nota perubahan tersebut dibuat, tidak pernah ada perintah dari saksi RAMELGIA ANWAR yang menugaskan terdakwa ke Singapura, namun terdakwa kemudian berangkat ke Singapura seolah-olah sebagai extra crew untuk me/aksanakan tugas Aviation Security Garuda dengan menggunakan pesawat Garuda Boeing 747-400 dengan nomor penerbangan GA-974;
- Bahwa setelah sekembalinya terdakwa dari Singapura ke Indonesia, ternyata perjalanan ke Singapura tersebut telah menimbulkan beban biaya antara lain untuk biaya transportasi dan akomodasi. Oleh karena itu saksi Capt. KARMAL FAUZA SEMBIRING memanggil terdakwa dan meminta terdakwa untuk melaporkannya kepada saksi RAMELGIA ANWAR. Selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi RAMELGIA ANWAR untuk membuat surat penugasan bagi terdakwa yang kemudian saksi RAMELGIA ANWAR pun membuat dan menandatangani surat penugasan Nomor : IS/1177/04 tanggal 15 September 2004 lalu menyerahkannya kepada terdakwa. Adapun tujuan dari pembuatan surat penugasan tersebut adalah agar supaya beban biaya yang harus dikeluarkan untuk perjalanan terdakwa menjadi tanggungjawab saksi RAMELGIA ANWAR dan bukan tanggungjawab Saksi Kapten. KARMAL FAUZA SEMBIRING;
- Mengingat terdakwa yang melakukan perjalanannya ke Singapura pada tanggal 6 September 2004, dinyatakan sebagai extra crew maka untuk melengkapi bahwa seolah-olah tugas itu benar dilakukannya terdakwa kembali meminta kepada saksi RAMELGIA ANWAR untuk membuat surat penugasan tertanggal sebelum 6 September 2004, yang berdasarkan permintaan tersebut, akhirnya Saksi RAMELGIA ANWAR membuat pula surat penugasan dengan nomor dan isi yang sama yaitu surat Nomor : IS/1177/04 tertanggal 4 September 2004;
- Selanjutnya dengan dasar surat palsu Nomor : IS/1177/04 tertanggal 4 September 2004 yang dibuat seakan akan asli tersebut, akhirnya PT . Garuda Indonesia menanggung segala biaya yang timbul akibat perjalanan terdakwa sehingga PT. Garuda Indonesia menjadi rugi setidak-tidaknya sebesar ongkos pesawat Jakarta Singapura pulang pergi ditambah biaya akomodasi berupa sewa hotel selama terdakwa berada di Singapura;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 263 ayat (2) K.U.H.Pidana jo pasal55 K.U.H.Pidana jo pasal 55 (1) ke-1 K.U.H.Pidana
III.FAKTA PERSIDANGAN
Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan secara berturut- turut berupa Keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli, Pemeriksaan Surat-Surat, Keterangan Terdakwa, Barang Bukti, serta Petunjuk secara berturut-turut sebagai berikut:
A. KETERANGAN SAKSI-SAKSI :
1) Saksi SUCIWATI : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.
- Saksi kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
- Bahwa benar korban MUNIR adalah seorang aktivis yang diantaranya menentang RUU TNI dan tentang Aceh.
- Bahwa benar kegiatan MUNIR selama hidupnya banyak menerima tantangan baik teror bom, surat ancaman oleh pihak Militer, Preman yang dilakukan baik di rumah maupun di kantor.
- Bahwa benar MUNIR pernah di rawat di Rumah Sakit selama 7 hari pada tahun 2003 karena sakit pelemakan jantung.
- Bahwa benar pada tahun 2004 korban MUNIR pernah Medical Cek Up dan dinyatakan sehat secara keseluruhan.
- Bahwa benar selama 1 minggu sebelum keberangkan ke Belanda, korban MUNIR selalu makan bersama saksi dan korban MUNIR tidak pernah memakan Mie Goreng dan Orange Juice.
- Bahwa benar tiket pesawat untuk korban MUNIR dibelikan oleh IRMA NURJANAH dengan menggunakan Garuda atas kemauan korban MUNIR dan menggunakan kelas Ekonomi dan alasan korban MUNIR menggunakan pesawat Garuda karena dapat memberikan devisa ke Negara.
- Bahwa benar MUNIR pada saat terbang Jakarta ke Belanda tidak membawa pil antimo.
- Saksi kenal dan bertemu dengan Terdakwa pada tanggal 8
Nopember 2004 di Kantor Garuda dalam rangka menanyakan kronologis kejadian kematian korban Munir suami saksi.
- Bahwa benar saksi pada tanggal 2 September 2005 mengangkat Handphone Munir dari seseorang yang mengaku bernama POLLY dari Garuda, yang menanyakan tentang keberangkatan Munir yang secara spesifik menanyakan apakah MUNIR jadi berangkat ke Belanda? Yang dijawab oleh saksi SUCIWATI jadi, dan MUNIR berangkat hari Senin tanggal 6 September 2004 dengan naik Pesawat Garuda.
- Bahwa benar atas jawaban saksi SUCIWATI, terdakwa menjawab "akan naik bareng".
- Bahwa benar saksi kemudian menyampaikan isi telepon tersebut kepada MUNIR, dan menanyakan apakah kenal dengan POLLY dari Garuda, kemudian dijawab oleh MUNIR "Orang Aneh, dan orang tersebut sok kenal".
- Bahwa benar Munir pernah bercerita dengan saksi bahwa terdakwa pernah menitip Surat untuk diposkan di Swis, ketika MUNIR pergi ke Swiss.
- Bahwa benar atas permintaan terdakwa tersebut Munir tidak mau dengan berkata : memangnya saya orang bodoh, kalau isi surat itu berupa ancaman, maka yang kena adalah MUNIR karena sidik jarinya masih menempel di amplop surat itu.
- Bahwa benar pada tanggal 6 September 2004 sekitar jam 19.00 WIB , saksi bersama MUNIR menunggu di Dunkin Donald Bandara Soekarno Hatta dalam rangka mengantar keberangkatan MUNIR ke Belanda, selanjutnya teman-teman Munir datang antara lain : PUNKY, RATNA, UPIK IRMA, SUGIARTO dan AAL , kemudian korban minum susu coklat tetapi tidak habis dan saksi yang menghabiskannya dan sambil berfoto bersama.
- Bahwa benar tanggal 6 September 2004 sekitar jam 21.00 WIB saksi menerima SMS dari MUNIR bahwa korban dalam kondisi baik-baik saja.
- Bahwa benar pada tanggal 6 September 2004 terdakwa telah menelpon MUNIR sesuai hasil temuan Team TPF dan ada print outnya
- Saksi mengetahui MUNIR meninggal tanggal 7 September 2004 sehabis Adzan Maghrib ditelepon oleh USMAN HAMID.
- Bahwa benar untuk memastikan kematian korban MUNIR saksi menelepon pihak Garuda tentang kematian MUNIR dan dijawab sementara tidak ada kabar tentang kematian MUNIR.
- Bahwa benar saksi menelepon Ibu LlLI (tempat yang sedianya akan ditempati MUNIR) di Belanda dan mendapat jawaban bahwa MUNIR meninggal dunia tetapi belum melihat jenazahnya.
- Selanjutnya USMAN HAMID datang ke rumah saksi dan mengatakan kepada saksi bahwa benar MUNIR telah meninggal dunia.
- Bahwa benar kemudian saksi menelepon Perwakilan Garuda di Belanda melalui Pak YAN yang membenarkan MUNIR telah meninggal dunia, tetapi Pak Yan melarang menyebarluaskan informasi ini karena Pak YAN secara formal bukan HUMAS Garuda.
- Bahwa benar pada tanggal 8 September 2004 saksi bersama dengan PUNKY, INDARTI, RUSDI MARPAUNG, UsMAN
HAMID dan RASYID berangkat ke Belanda dan sampai di Belanda tanggal 9 September 2004 bertemu dengan Polisi Belanda dan pihak ICCO.
- Bahwa benar saksi melihat jenazah korban di Martorium Schipol dalam keadaan telah meninggal dunia dan mengenakan berpakaian baju panjang warna putih dengan yang terlihat muka, tangan, rambut dan kaki dan pada saat saksi menunggu telah mendapat penlelasan dari Polisi Belanda bahwa korban MUNIR telah diotopsi .
- Bahwa benar untuk pelaksanaan Otopsi, saksi telah mengijinkannya.
- Bahwa benar Munir pada tanggal 9 September 2004 telah dikebumikan.
- Bahwa benar nomor telepon MUNIR yang pernah dihubungi terdakwa nomor 081199058.
- Bahwa benar terdakwa pernah menghubungi YENI, ROSA, INDARTI bahkan menawari INDARTI untuk terbang Gratis.
- Bahwa benar terdakwa pernah mengajak ROSA berdamai bertempat di Blok M.
- Pada bulan Oktober 2004 pertemuan ke-1 saksi bersama-sama dengan Pungky, Rachlan, Rusdi Marpaung dan T. Mulya Lubis dan bertemu dengan pihak Garuda yang diantaranya Indra setiawan selaku Dirut Garuda dan menanyakan apakah ada nama POLLY dari Garuda, dan dijawab oleh Indra Setiawan “Ada, sebagai Pilot Airbus".
- Kemudian saksi menanyakan lagi kepada Indra Setiawan apakah ditugaskan ke Belanda dan dijawab Indra setiawan "Pilot pesawat Airbus, bukan Pilot Pesawat besar ke Belanda.
- Saksi mengadakan pertemuan yang ke 2 kalinya dengan pihak Garuda masih dalam bulan Oktober 2004 yang membicarakan makanan yang dimakan selama MUNIR terbang, menurut penjelasan Pramugari TIA D AMBARI mengatakan bahwa korban MUNIR selama terbang Jakarta singapure makan mie goreng, 2 gelas orange juice, sedangkan singapure-Amsterdam hanya minum 1 gelas teh hangat, tidak makan karena sakit perut.
- Masih dalam bulan Oktober 2004 diadakan pertemuan ke 3 yang diantaranya hadir terdakwa, dimana saksi menanyakan kepada terdakwa, apakah kenal dengan korban MUNIR dan terdakwa menjawab ingatan suami ibu itu bagus sekali karena hanya bertemu 1 kali di Bundaran HI masih ingat.
- Pada saat saksi berada di ruang tunggu saksi menanyakan kembali kepada terdakwa kenapa memberikan tempat duduknya dan dijawab karena MUNIR orang terkenal dan terdakwa ingin memberikan kenyamanan dan juga terdakwa telah mendapat ijin dari Purser BRAHMANIE.
- Bahwa benar saksi mendengar penjelasan dari Pramugari TIA DEWI AMBARI alias TIA telah membangunkan MUNIR untuk makan malam, tetapi MUNIR minta promag karena merasa maagnya kambuh dan MUNIR mengatakan saat itu sehabis minum orange juice dalam pesawat penerbangan Jakarta -Singapura, tetapi karena obat promag tidak ada, MUNIR meminta teh manis hangat, dan pada saat TIA membagikan makanan TIA sempat melihat MUNIR melintas menuju Lavatory.
- Bahwa dalam pertemuan ke 3, terdakwa mengatakan bahwa Crew Garuda sebagai Avition Security dan dijawab oleh saksi kalau begitu Intel dong dan terdakwa langsung menjawab bukan-bukan.
- Bahwa benar pada saat itu sikap terdakwa berbelit-belit.
- Bahwa benar pada tanggal 9 Oktober 2004 saksi menerima surat yang isinya selamat.
- Bahwa benar pada tanggal 12 Nopember 2004 saksi menerima informasi hasil otopsi atas MUNIR dari Penyidik yang pada kesimpulannya di lambung korban ditemukan konsentrasi arsen sangat meningkat.
- Pada bulan Nopember 2004 saksi mendapat kiriman kardus yang berisikan kepala ayam, kaki sapi dan tulisan yang isinya "awas jangan tuntut kasus MUNIR".
- Bahwa benar pada tanggal 12 Nopember 2004 saksi menerima informasi hasil otopsi atas nama MUNIR dari Penyidik yang pada kesimpulannya di lambung korban ditemukan konsentrasi arsen sangat meningkat.
- Bahwa saksi masih jelas mengingat suara yang didengar oleh saksi pada tanggal 2 September 2004 melalui handphone MUNIR yang menanyakan tentang keberangkatan MUNIR adalah sama dengan suara pada saat pertemuan face to face saat saksi berkomunikasi dengan terdakwa di kantor Garuda.
- Bahwa barang bukti berupa kemeja dan celana yang dipertunjukkan dalam sidang benar milik korban MUNIR yang dipakai pada saat berangkat dari Jakarta - Singapura - Amsterdam.
Tanggapan terdakwa :
- Pertemuan di Garuda hanya sebatas silaturahmi.
- Terdakwa tidak pernah menelpon ke korban sebelum berangkat ke Belanda.
- Tidak benar terdakwa menitipkan surat kepada MUNIR untuk diposkan ke Swis.
- Pada saat keberangkatan terdakwa bertemu dengan MUNIR di Pintu kaca.
- Terdakwa tidak mempunyai boarding pas.
- Pada tanggal 6 September 2004, terdakwa tidak pernah telepon MUNIR.
- Pertemuan di Bunderan Hotel Indonesia karena macet dan menghormati pemberian bunga oleh MUNIR.
2) Saksi Ir. INDRA SETIAWAN, M.BA : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.
- Saksi kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga tetapi ada hubungan pekerjaan sebagai bawahan saksi.
- Bahwa benar saksi sebagai Dirut PT. Garuda yang membawahi diantaranya bidang Direktorat Strategi dan Umum yang selaku pimpinannya adalah M. RAMELGIA ANWAR.
- Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan terdakwa ke Singapura. Bahwa benar saksi pernah mengeluarkan surat
kepada terdakwa tertanggal 11 Agustus 2004 tentang pembantuan kerja dan surat penugasan itu adalah sebagai payung hukumnya sedangkan pelaksanaan penugasan kerjanya harus ditindak lanjuti dari Direktorat Strategi dan Umum yang akan dikeluarkan oleh R.RAMELGIA ANWAR.
- Bahwa surat tertanggal 11 Agustus 2004 telah dikeluarkan sebanyak 2 kali, yang pertama ditandatangani pada tanggal 11 Agustus 2004 dan yang kedua setelah tanggal 11 Agustus 2004, yang jelas bukan bulan Agustus 2004 yang isinya sama.
- Bahwa benar ID Card atas nama terdakwa tanggal pembuatannya tidak sama dengan surat tugas yang ditanda tangani saksi yaitu lebih dahulu ID Card dikeluarkan tanggal 16 Juni 2004 lebih awal dari surat tugas tertanggal 11 Agustus 2004.
- Bahwa benar seharusnya pembuatan ID Card setelah surat penugasan yang tertanggal 11 Agustus 2004, baru diterbitkan ID Card.
- Saksi mengakui terdapat kesalahan pembuatan ID Card yang tidak berdasarkan surat tertanggal 11 Agustus 2004.
- Bahwa saksi mendapat laporan dari R. RAMELGIA ANWAR bahwa di singapura telah terjadi Dumping fuel.
- Bahwa benar tugas utama terdakwa adalah Co Pilot.
- Bahwa benar terdakwa yang akan ditugaskan oleh R. RAMELGIA ANWAR ke Singapure dalam rangka menelusuri karena terjadinya Dumping fuel.
- Bahwa benar sebelum tanggal 11 Agustus 2004 terdakwa tidak pernah ditugaskan pada Corporate Security.
- Bahwa benar terdakwa baru pertama kali ditugaskan pembantuan kerja.
- Yang menjadi alasan terdakwa ditugaskan pembantuan adalah :
- Dikenal seorang Pilot, Rajin, APG (Asosiasi Penerbang Garuda), penerbangan sudah cukup tersebar, sementara ybs. Sebagai. FOA Airbus 330.
- Bahwa benar saksi menerima laporan dari terdakwa melalui R. RAMELGIA ANWAR dan laporan tersebut tidak memenuhi standar.
- Bahwa benar seharusnya ada laporan dari Perwakilan Garuda di Singapura tentang kejadian tersebut, namun yang ada hanyalah SMS, sedangkan untuk roda yang tidak dapat menutup dapat ditangani oleh tehnisi di Singapure.
- Bahwa yang dipakai laporan adalah dari Perusahaan perwakilan Garuda di Singapure.
- Bahwa benar saksi tidak pernah menugaskan terdakwa untuk melakukan pengecekan dumping fuel di Singapura.
- Bahwa yang berwenang menentukan tugas terbang terdakwa sebagai Pilot adalah bagian Shceduling Crew di dalam Direktorat Operasi dibawah pimpinan Cpt RUDY A. HARDONO.
- Bahwa benar kalau terdakwa mengerjakan diluar kontek Surat tugas itu merupakan tanggungjawab pribadi terdakwa.
- Bahwa benar saksi pada tanggal 17 Februari 2005 pernah
membaca dan melihat surat tanggal 4 dan 15 September 2004 No.IS 11177104 yang ditujukan kepada OFA perihal penugasan yang ditanda tangani oleh R. RAMELGIA ANWAR yang dibuat setelah kembalinya R. RAMELGIA ANWAR dari dinas.
- Bahwa benar saksi pada tanggal 10 September 2004 datang ke rumah duka.
Tanggapan Terdakwa :
Pada tanggal 8 September 2004 terdakwa telah menyampaikan laporan tugas kepada saksi melalui R. RAMELGIA ANWAR.
3) Saksi M. RAMELGIA ANWAR : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.
- Saksi kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga, ada hubungan pekerjaan.
- Bahwa benar saksi bekerja di PT. Garuda Indonesia dengan jabatan Vice President Corporate Security.
- Bahwa yang menugaskan terhadap seseorang dalam Corporate Security adalah General Manager masing-masing.
- Bahwa benar seorang pilot, Co Pilot dan Cabin Crew adalah pelaku utama di dalam keamanan penerbangan selama dalam penerbangan.
- Bahwa hubungan kerja antara saksi dengan terdakwa tidak dapat memerintah langsung dimana terdakwa dikendalikan oleh Kapten KARMAL FAUZA SEMBIRING dan Kapten RONGGO.
- Bahwa benar selama saksi berada diluar kota tidak pernah menerima laporan dari Capt. KARMAL maupun Capt. RONGGO tentang keberangkatan ke Singapura.
- Bahwa benar pada tanggal 15 September 2004, saksi telah berada di Jakarta dan mengetahui terdakwa sudah berangkat ke Singapura dan Capt. KARMAL tidak mau menanggung biaya.
- Bahwa benar ada surat Direktur Utama PT. Garuda tertanggal 11 Agustus 2004 No.GARUDA/DZ-2270/04, tentang pembantuan di unit Corporation Security yang ditujukan kepada terdakwa.
- Bahwa setiap penugasan harus seijin atasan langsung dan harus jelas rincian tugasnya, jangka waktunya.
- Bahwa benar saksi menerima laporan dari terdakwa tertanggal 08 September 2004 yang diterima tanggal 16 September 2004 dan laporan tersebut seharusnya ditujukan kepada yang menugaskan dan laporan mengacu kepada Direktur Utama, dan terdakwa mengatakan untuk laporan Singapura ada pada point 5.
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah berangkat KE Singapura dari Kapten KARMAL FAUZA SEMBIRING pada tanggal15 September 2004 dan pada tanggal 16 terdakwa datang menemui saksi melaporkan dari Singapura dan waktu itu Capt. KARMAL marah tentang keberangkatan terdakwa ke Singapura.
- Bahwa surat tertanggal 04 September 2004 dibuat pada tanggal 20 September 2004, No.15/1177/04, yang diteruskan kepada terdakwa yang tidak diagenda/register, sedangkan 5urat tertanggal 15 September 2004, No.15/1177/04 yang tercatat di register.
- Saksi tidak pernah menanyakan kepada terdakwa tentang
keberangkatannya ke Singapura.
- Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada saksi INDRA SETIAWAN (Direktur Utama Garuda) tentang keberangkatan terdakwa ke Singapura.
- Bahwa benar saksi tidak pernah memerintahkan terdakwa untuk terbang ke Singapura baik melalui Capt. KARMAL, Capt. RONGGO. maupun ROHAINIL AINI.
- Bahwa pada tanggal 16 September 2004 Capt. KARMAL minta koreksi surat t-ertanggal 15 September 2004 dengan alasan Capt. KARMAL tidak mau menanggung beban biaya yang akan ditanggurlg oleh Capt. KARMAL dan akan dibebankan kepada saksi.
- Bahwa benar saksi telah menerbitkan surat tertanggal 4 September 2004 dan tanggal 15 September 2004 dan terdapat perbedaan tanda tangan karena ditanda tangani sambil berdiri, sedangkan yang satu dengan posisi duduk, namun benar tandatangan yang tertera pada 2 surat tersebut tanda tangan saksi.
- Bahwa terdakwa melakukan penugasan ke Singapura, saksi tidak pernah mengijinkan, tetapi adalah atas inisiatif terdakwa sendiri.
- Bahwa benar surat tertanggal 15 September 2004 dibuat dan ditandatangani pada tanggal 15 September 2004, tetapi surat tertanggal 04 September 2004 dibuat dan ditandatangani tanggal 17 September 2004 dan untuk arsip file surat tersebut ditandatangani tertanggal 20 September 2004.
- Bahwa benar terdakwa ke Singapura tidak ada surat penugasan.
- Bahwa terdakwa sebagai pilot yang diperbantukan dibidang Corporate Seeurity sesuai surat Direktur Utama PT. Garuda Indonesia teranggal 11 Agustus 2004 dan belum ada aturannya seorang pilot diperbantukan dibidang lain.
- Bahwa terdakwa menerima surat tugas dari Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, saksi tidak pernah dipanggil tentang penugasan terdakwa tersebut.
- Bahwa surat.tugas tanggal11 Agustus 2004 dari Direktur Utama PT. Garuda Indonesia saksi menyerahkannya kepada terdakwa yang djsaksikan oleh DMN AHMAD.
- Bahwa benar saksi tidak pernah melaporkan tentang adanya kekurangan tenaga kepada Direktur Utama PT. Garuda Indonesia dan tidak ada laporan yang menyatakan adanya unit kerja saksi tidak maksimal.
- Bahwa benar saksi tidak mengetahui terdakwa pada tanggal 6 September 2004 berangkat ke Singapura tetapi saksi mengetahui adanya Dumping Fuel di Singapura dan saksi tidak pernah mengetahui terjadinya Dumping Fuel di wilayah lain dan baru pertama kali ini terjadi Dumping Fuel.
- Bahwa terjadinya Dumping Fuel di Singapura saksi tidak pemah menerima laporan dari PT. Garuda Indonesia perwakilan di Singapura.
- Bahwa mengenai Dumpjng Fuel bukan merupakan tugas saksj.
- Bahwa saksi tidak mengetahui kalau terdakwa memiliki syarat apa sampai diperbantukan di bidang Corporate Security.
- Bahwa benar saksi mengetahui terdakwa sebagai Aviation Security belum mempunyai kualitas karena bukan pelaku Aviation Security mengenai memonitor penerbangan, standar penerbangan.
- Bahwa benar Dumping Fuel bukan merupakan tugas Aviation Security.
- Bahwa benar terdakwa tidak pernah melaksanakan tugas sebagai Corporate Security.
- Bahwa yang mempunyai inisiatif terdakwa ditugaskan pembantuan dibidang Corporate Security adalah Direktur Utama PT. Garuda Indonesia. (saksi INDRA SETIAWAN).
- Bahwa benar setiap penugasan harus ada masa berlakunya serta disebutkan wewenang dan tanggung jawabnya.
- Bahwa terdakwa diperbantukan dibidang lain ada aturan khusus yang mengaturnya yaitu PKB/PKB Penerbangan pada pasal 27 yang isinya antara lain penerbang yang ditugaskan telah diatur secara khusus (saksi tidak menyebutkan aturan khususnya).
- Bahwa terdakwa secara organisasi tidak termasuk bagian dari tugas saksi, karena pekerjaan terdakwa sebagai pilot.
- Bahwa sebelum tanggal 11 Agustus 2004 terdakwa belum pernah melaksanakan tugas dibidang saksi, setelah tanggal 11 Agustus 2004 terdakwa masih pegang ID Card;.
- ID Card terdakwa dibuat pada tertanggal 16 Juli 2004 sedangkan surat tugas terdakwa tertanggal 11 Agustus 2004, sehingga ID Card terdakwa tidak benar.
- Surat tertanggal 04 September 2004 untuk mengcover adanya pembebanan biaya.
- Mengenai jadwal penerbangan/schedule, saksi tidak mengetahui schedule.
- Bahw saksi mengetahui adanya perubahan schedule setelah di Penyidik Polri.
- Bahwa benar yang membuat schedule adalah ROHAINI AINI, dan ROHAINI AINI tidak berwenang membuat schedule yang berwenang adalah Chief Pilot.
- Bahwa yang berwenang menerbangkan terdakwa adalah Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (saksi INDRA SETIAWAN).
- Bahwa benar Extra Crew memiliki Boarding Pas dan terdapat ciri- ciri khusus.
- Bahwa Upgrade Shet bisa terjadi kalau masih di darat bagi yang melakukan Upgrade Shet dikenakan biaya tambahan dan ini kewenangan pegawai darat, kalau pintu pesawat sudah ditutup maka kewenangannya ada pada Pilot/purser, dan kalau pintu pesawat belum ditutup maka harus dilaporkan ke darat.
- Bahwa dalam persidangan dilakukan konfrontasi antara saksi M. RAMELGIA ANWAR dengan saksi INDRA SETIAWAN yang hasilnya antara lain :
a. Saksi M. RAMELGIA ANWAR :
Menjawab tetap pada keterangannya yaitu saksi tidak pernah memerintahkan terdakwa untuk terbang ke Singapura dan yang memerintahkan adalah saksi INDRA SETIAWAN karena merupakan tanggungjawab saksi INDRA SETIAWAN.
b. Saksi INDRA.SETIAWAN :
Menjawab bahwa benar yang memerintahkan terdakwa terbang ke Singapura adalah saksi M. RAMELGIA ANWAR.
Tanggapan Terdakwa :
- Kualifikasi terdakwa sebagai Pilot sudah 20 tahun dan telah mempunyai Sertifikat Aviation Security.
- Bahwa ada temuan di lapangan.
- Bahwa laporan terdakwa yang disampaikan kepada saksi untuk bahan training.
- Bahwa setiap dilaksanakan tugas bisa dilaksanakan dengan perintah tertulis, lisan maupun melalui telepon.
- Bahwa bentuk laporan yang disampaikan terdakwa fomlatnya diterima setelah selesai melaksanakan tugas.
- Bahwa terdakwa sudah meminta ijin kepada Chief Pilot.
- Bahwa terdakwa pernah dijanjikan oleh saksi M. RAMELGIA ANWAR kalau kerjanya baik akan disekolahkan/training di Singapura.
4) Saksi ROHAINIL AINI : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga, tetapi ada hubungan pekerjaan.
- Saksi kenal dengan terdakwa sejak bekerja sebagai Flight Operation Support Officer tahun 1999 -2000.
- Tugas saksi adalah :
- Melaksanakan seluruh kegiatan administrasi surat-menyurat. Menyesuaikan perubahan schedule terbang awak kokpit dengan persetujuan atasan.
- Membuat jadwal cuti awak kokpit.
- Membantu atasan dalam hal menjadwalkan waktu konseling bagi awak kokpit.
- Mempersiapkan administrasi usulan up grading awak kokpit.
- Mengagendakan jadwal kegiatan atasan.
- Mengatur jadwal pertemuan atasan dengan pihak ketiga. Menyiapkan keperluan rapat.
- Menyimpan imprest fund untuk keperluan unit Chief Pilot. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Bahwa benar terdakwa seharusnya terbang Jakarta -Peking tanggal 5 s/d 8 September 2004.
- Bahwa benar terdakwa menelpon saksi pada jam 15.00 WIB dan menanyakan Kapten KARMAL FAUZA SEMBIRING apakah ada di kantor dan dijawab saksi tidak ada, terdakwa ada tugas dari M. RAMELGIA ANWAR dan akan menghubungi kapten KARMAL FAUZA SEMBIRING.
- Bahwa benar saksi menerima telepon dari terdakwa yang menyatakan ada perubahan terbang ke Singapura dan perubahan schedule atas permintaan terdakwa.
- Bahwa benar saksi tidak pernah melaporkan kepada atasannya telah terjadi perubahan schedule.
- Bahwa untuk merubah schedule harus ada seijin pimpinan.
- Bahwa benar saksi membuat nota ke bagian tracking tentang perubahan schedule atas dasar surat dari Ir. INDRA SETIAWAN, M. BA tertanggal 11 Agustus 2004.
- Saksi ditegur oleh Chief Pilot tentang keberangkatan tedakwa ke Singapura, karena tdak melapor, karena terdakwa mengatakan kepada saksi berjanji akan menelpon kapten KARMAL FAUZA SEMBIRING.
- Bahwa dasar merubah schedule adalah surat dari Direktur Utama PT .Garuda Indonesia tertanggal 11 Agustus 2004 sehingga schedule berubah menjadi ke Singapura.
- Bahwa perubahan schedule terdapat 2 kali yaitu tanggal 31 Agustus 2004 dan tanggal 06 September 2004 atas permintaan kapten KARMAL FAUZA SEMBIRING sedangkan perubahan tanggal 06 september 2004 atas permintaan terdakwa -Extra Crew ke Singapura.
- Bahwa benar saksi menerima surat tertanggal 4 September 2004 setelah tanggal 06 September 2004.
- Yang bisa meminta perubahan penerbangan hanya pilot.
- Bahwa benar perubahan tanggal 06 September 2004 tidak seijin atasan.
- Bahwa benar saksi membuat perubahan schedule tanggal 06 September 2004 tidak memperhatkan arsip surat.
- Bahwa benar saksi pernah disalahkan oleh pimpinan dalam kasus ini kenapa terdakwa berangkat ke Singapura tidak dilaporkan.
- Bahwa benar pada saat terdakwa telepon kepada saksi menyebutkan jenis pesawat Boeing 747 -400 GA 974.
Tanggapan terdakwa :
- Perintah bisa dilakukan lisan maupun tertulis. Stan by bisa ditugaskan kapan saja.
- GA 974 apabila ada kesempatan pertama.
5) Saksi KARMAL FAUZA SEMBIRING : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.
- Saksi kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga, tetapi ada hubungan pekerjaan.
- Bahwa benar saksi kenal dengan korban MUNIR sejak 10 tahun yang lalu sebagai aktivis Kontras melalui Mass Media maupun Media Elektronik.
- Bahwa benar saksi mempunyai tugas dan tanggung jawab menjaga kompetensi penerbang Airbus.
- Bahwa benar terdakwa hanya menerbangkan pesawat Airbus 330.
- Bahwa benar terdakwa sebagai Extra Crew yaitu mempunyai ID sedangkan Boarding Pas harus mempunyai.
- Saksi mengetahui korban MUNIR meninggal pada tangal 6 September 2004 dari Mass Media cetak maupun Elektronik pada tanggal 08 September 2004.
- Bahwa benar saksi tidak pernah dihubungi oleh M. RAMELGIA
ANWAR tentang kegiatan terdakwa ke Singapura dan juga tidak pernah dihubungi oleh ROHAINIL AINI.
- Bahwa benar saksi pernah memanggil ROHAINIL AINI menanyakan tentang kegiatan/keberangkatan terdakwa ke Singapura.
- Bahwa benar terdakwa sebagai Co Pilot Airbus merupakan tanggung jawab saksi.
- Bahwa benar terdakwa terbang ke Singapura sebagai Extra Crew tidak seijin saksi yang seharusnya ijin saksi.
- Kalau terdakwa ditugaskan ke tugas lain harus seijin saksi (tidak terbang) tetapi kalau terbang bisa dilakukan oleh ROHAINIL AINI.
- Saksi tidak pernah menerima laporan dari ROHAINIL AINI baik lisan maupun tertulis tentang keberangkatan terdakwa ke Singapura.
- Saksi bertemu dengan ROHAINIL AINI tentang permintaan schedule tanggal 5 s/d 8 ke Peking, bahwa benar schedule tanggal 06 September 2004 atas permintaan terdakwa.
- Bahwa benar keberangkatan terdakwa pada tanggal 06 September 2004 tidak seijin saksi.
- Bahwa benar terdakwa diperbantukan oleh Internal Security dalam rangka Audit pesawat ke Singapura.
- Pada tanggal 15 Agustus 2004 saksi dipanggil RONGGO dan Dirut PT. Garuda Indonesia telah mengangkat terdakwa diperbantukan di bidang saksi.
- Terdakwa terbang ke Singapura atas perintah Internal Security dan kegiatan lain saksi tidak mengetahuinya.
- Saksi tidak menerima pemberitahuan tanggal 6 September 2004 terdakwa pergi ke Singapura.
- Bahwa perubahan Schedule tanggal 6 September 2004 harus dilaporkan kepada saksi dan Rohainil Aini tidak pernah melapor kepada saksi.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima pemberitahuan dari Rohainil Aini baik melalui telepon, lisan maupun secara tertulis.
- Bahwa Rohainil Aini membuat Nota disampaikan kepada Tracing harus seijin/persetujuan saksi karena sesuai Protap.
- Bahwa terdakwa sebagai Extra Crew ke Singapura merupakan tanggungjawab Internal Security bukan tanggungjawab saksi.
- Bahwa keberangkatan terdakwa ke Singapura dapat menimbulkan kerugian di pihak PT Garuda Indonesia.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima surat tertanggal 11 Agustus 2004 dari Indra Setiawan selaku Dirut PT Garuda Indonesia.
- Saksi te!ah menerima 2 (dua) surat tertangga! 15 September 2004 yang diterima tanggal 15 September 2004 jam 15.30 WIB melalui Fax, surat tertanggal 4 September 2004 yang diterima tanggal 17 September 2004 yang diantar langsung oleh terdakwa kepada saksi yang isi kedua surat tersebut sama namun tanggalnya berbeda yaitu tentang penugasan terdakwa ke Singapura biaya ditanggung oleh pihak Internal Security.
- Bahwa pihak Internal Security menghubungi saksi untuk pelaksanaan terdakwa ke singapura apakah terdakwa di
tugaskan ke Singapura ada rencana lain.
- Bahwa saksi tidak mengetahui keberangkatan terdakwa ke Singapura karena saksi baru datang dari Cina dan berada di Cina selama kurang lebih 3 atau 4 hari.
- Bahwa benar kejadian terdakwa diperbantukan di bagian Aviation Security merupakan kejadian yang pertama kali dan mengenai permintaan extra crew sangat jarang sekali.
- Bahwa terdakwa hanya bisa menerbangkan pesawat Air Bus, selain itu tidak boleh dan itu mulai berlaku sejak tahun 2000.
Tanggapan Terdakwa :
- Perubahan perintah tertanggal 4 September 2004 baru dibuat tanggal15 September 2005.
- Terdakwa selain menerbangkan Air Bus juga bisa menerbangkan pesawat lain.
- General Declaration salah, tidak tertulis tetapi terdakwa bisa terbang.
- Terdakwa tidak pernah menghadap tentang perubahan schedule tertanggal 7 September 2004.
6) Saksi EDI SANTOSO : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa tapi hanya kenal nama, karena terdakwa adalah pilot di PT. Garuda Indonesia bertugas sebagai F / o A.330.
- Bahwa benar saksi mendengar nama korban MUNIR meninggal dunia di pesawat Garuda penerbangan Jakarta -singapura.
- Bahwa benar saksi tidak pernah membuat jadwal/schedule crew.
- Bahwa benar crew schedule penerbangan tanggal 6 September 2004 Jakarta - singapura - Amsterdam dengan menggunakan pesawat boing 747-400 Flight GA 974 tidak tercantum nama terdakwa.
- Bahwa schedule penerbangan dibuat sebulan sebelumnya.
- Bahwa schedule merupakan tanggung jawab saksi.
- Perubahan schedule saksi terima dari saksi ROHAINIL AINI dengan surat tertanggal 31 Agustus 2004 untuk merubah schedule penerbangan terdakwa melalui Office Boy yang diterima oleh staf saksi dan saksi tidak membaca surat tersebut.
- Tanggal 5 s/d 7 September 2004 terdakwa seharusnya terbang ke Peking tetapi terdakwa pada tanggal 6 terbang ke Singapura.
- Saksi baru mengetahui setelah kejadian terdakwa terbang ke Singapura dan melihat ada surat tentang perubahan penerbangan terdakwa yaitu saksi ketahui pada saat diperiksa di Penyidik.
- Bahwa benar penerbangan tanggal 5 s/d 6 September 2004 dihapus yaitu kegiatan terdakwa tidak ada dan ada kegiatan diluar schedule.
- Bahwa benar saksi tidak pernah menerima laporan tentang kegiatan terdakwa ke Singapura.
- Kalau crew sesuai schedule segala biaya ditanggung oleh perusahaan, kalau diluar itu yang bertanggung jawab adalah yang menugaskan/memerintahkan.
- Nama-nama yang tercantum dalam schedule crew harus sama dengan nama-nama yang terdapat pada General Declaration berdasarkan schedule crew.
- Bahwa jangka waktu merubah schedule crew minimal 6 jam sebelum jam keberangkatan, ini diatur dalam kesepakatan secara tertulis bagian crew.
- General Declaration bukan kewenangan saksi.
- Penerbangan GA 974 Jakarta - Singapura selaku Kaptennya SABUR MUHAMMAD TAUFIK dan mengenai schedule sebagian original dan sebagian perubahan.
- Saksi tidak mengetahui ada perubahan penerbangan tanggal 6 September 2004 yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa pembuatan schedule dibuat 1 (satu) bulan sebelumnya sedangkan crew tacking dibuat untuk 1 (satu) hari ke depan.
- Penerbangan tidak wajib ada Extra Crew, dimana pada penerbangan tanggal 6 September 2004 terdakwa sebagai Extra Crew penerbangan Jakarta –Singapura
Tanggapan terdakwa :
- Jadwal penerbangan sewaktu-waktu dapat berubah.
- Selebihnya dibenarkan oleh terdakwa.
7) Saksi ACHIRINA, SE : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.
- Saksi tidak kenal dengan terdakwa, tetapi saksi mengetahui bahwa terdakwa sebagai pegawai PT. Garuda Indonesia.
- Bahwa benar ada aturan bagi penerbang tunduk kepada SOP, sedangkan untuk pegawai tunduk pada PKB (Perjanjian Kerjasama Bersama).
- Bahwa benar saksi saksi mengetahui tugas terdakwa adalah Pilot. Kalau ada tugas terbang maka harus ada surat tugas yang namanya SPPD.
- Bahwa benar kalau terbang harus disesuaikan dengan schedule, kalau ada tugas lain harus ada SPPD dan dari bagian mana yang menugaskan.
- SPPD memuat nama yang ditugaskan, apa rincian tugasnya, kemana sejak kapan kemabali dan setelah selesai melaksanakan tugas harus melaporkan kepada yang menugaskan.
- Kalau terdapat tugas diluar terbang yang bertanggung jawab adalah siapa yang menugaskan.
- Bahwa seseorang terbang tidak dibenarkan tanpa membawa SPPD.
- Terdakwa terbang tidak menggunakan SPPD tidak dibenarkan.
- Bahwa dengan keberangkatan terdakwa ke Singapura perusahaan dirugikan.
Tanggapan terdakwa :
- Tugas ke Singapura atas perintah Kapten M. RAMELGIA ANWAR dan surat tugas dari Direktur Utama.
8) Saksi HERMAWAN : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani .di penyidik.
- Saksi kenal dengan terdakwa hanya sebatas nama didata computer penerbangan Airbus.
- Bahwa benar berdasarkan schedul tanggal 31 Agustus 2004 sebenarnya terdakwa tangggal 5 -8 September 2004 terbang ke Peking.
- Bahwa benar saksi mengetahui adanya perubahan schedul tanggal 31 Agustus 2004 surat dari atas nama Chief Pilot A 330 dimana ada perubahan yaitu perubahan schedule penerbagan terdakwa tanggal 5-6 September 2004 dihapus menjadi stanby.
- Bahwa benar terdakwa pada tanggal 6 September 2004 sebagai extra crew.
- Bahwa yang membuat perubahan schedule adalah staf saksi yaitu Sdr. Charles Tambunan, dan Sdr. Charles Tambunan tidak pemah melaporkan hal tersebut kepada saksi .
- Perubahan extra crew langsung dibuat oleh bagian Trecking crew dalam tenggang waktu antara 1 hari sampai 2 hari sebelum keberangkatan.
- Bahwa benar t.erdakwa ditugaskan ke Singapure tidak ada hasil pelaksanaannya.
- Bahwa benar kalau tugas terbang harus sesuai dengan schedule tetapi kalau tidak ada tugas terbang harus ada ijin dari Co Pilot.
- Bahwa benar awak pesawat 6 jam sebelum keberangkatan harus telah siap untuk dijemput. .
- Gendec dibuat di Station keberangkatan dimana penerbangan Jakarta - Singapure – Amsterdam. Gendec dibuat disektor Cengkareng di Singapure.
Tanggapan Terdakwa :
- Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi.
9) Saksi SABUR MUHAMMAD TAUFIK : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di penyidik
- Bahwa benar saksi bekerja di PT. Garuda Indonesia sebagai Pilot.
- Bahwa pada penerbangan tanggal 6 September 2004 saksi sebagai Kapten Pilot dalam penerbangan Jakarta - Singapure, sedangkan penerbangan selanjutnya ke Amsterdam dilanjutkan oleh crew lain.
- Selama penerbangan Jakarta -Singapure saksi tidak pernah ketemu dengan terdakwa.
- Bahwa benar terdakwa ke singapure sebagai extra crew.
- Bahwa benar saksi sempat bertemu dengan terdakwa pada saat didarat yaitu di Singapure karena satu bus menuju Hotel.
- Terdakwa sebagaj extra crew dan ditugaskan ke Singapure
sehingga status terdakwa adalah tidak terbang.
- Kalau terdakwa ditugaskan sebagai extra crew harus ada SPPD yang dibuat dan ditandatangani oleh bagian yang menugaskan, kalau ke luar negeri kalau yang menandatangani surat tugas adalah Direktur dan untuk terdakwa ditugaskan ke Singapure tidak memiljkj SPPD.
- Bahwa benar terdakwa sebagai extra crew ditugaskan ke Singapure harus melapor ke Perwakilan Garuda di Singapure.
- Bahwa benar extra crew mendapat tempat duduk Khusus dj Bjsnis Class.
- Bahwa benar selama penerbangan tidak djperbolehkan memindahkan tempat duduk dari kelas Ekonomi ke kelas Bisnis atau sebaliknya, aturannya ada tetapi saksi tidak ingat, dan kalau terdapat perubahan tempat duduk penumpang harus memberitahukan kepada Chief Pilot.
- Bahwa selama saksi menjadi Kapten Pilot tidak pernah terjadi perpindahan tempat duduk penumpang.
- Bahwa benar selama saksi menjadj Kapten Pilot tidak pernah terjadi adanya penambahan ataupun pengurangan dalam Gendec.
- Saksi mengetahui setelah kejadian bahwa telah terjadi perpindahan tempat duduk penumpang dari kelas Ekonomi ke kelas Bisnis selama penerbagan Jakarta - Singapure yang waktunya saksi tidak ingat.
- Bahwa benar selama penerbangan terdakwa tidak pernah ke Co Pilot.
Tanggapan Terdakwa :
- Selama penerbangan Jakarta - Singapura terdakwa pernah datang ke Cokpit.
10) Saksi ALEX MANEKLARAN, SE. AK : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di penyidik.
- Bahwa benar saksi sebagai Karyawan PT. Garuda Indonesia dengan jabatan executive VP Finance.
- Bahwa benar saksi tidak pernah melihat dokumen tentang keberangkatan terdakwa ke Singapure.
- Bahwa benar extra crew yang ditugaskan secara normative biaya ditanggung oleh Perusahaan.
- Untuk extra crew yang ditugaskan harus ada SPPD yang isinya memuat waktu, biaya akomodasi yang diperlukan, dll.
- Saksi tidak mengetahui keberangkatan terdakwa ke Singapure ditugaskan oleh unit mana.
- Bahwa benar sampai dengan sekarang saksi tidak menemukan SPPD atas nama terdakwa yang ditugaskan ke Singapure pada tanggal 6 September 2004.
- Bahwa benar perjalanan ke luar negeri SPPD ditandatangani oleh Direktur .
Tanggapan Terdakwa :
- Tidak menanggapi keterangan saksi.
11) Saksi BRAHMANIE HASTAWATI : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di penyidik.
- Saksi kenal dellgan terdakwa tidak ada hubungan keluarga, ada hubungan pekerjaan sama-sama Karyawan PT. Garuda Indonesia. Bahwa benar saksi bekerja di PT. Garuda Indonesia dengan Jabatan Puser dan terdakwa sebagai penerbang Airbus di Garuda.
- Bahwa benar pesawat GA 974 penerbangan Jakarta - Singapura - Amsterdam dan terdakwa awak crew aktif dan extra crew.
- Bahwa benar terdakwa sebagai extra crew Jakarta -Singapura dan terdapat extra crew lainnya yang terbang lanjutan Singapura - Amsterdam.
- Bahwa benar saksi tidak melihat terdakwa maupun Munir naik pesawat, yang saksi lihat sudah berada didalam pesawat.
- Bahwa benar saksi hanya sampai di Singapura dan saksi melihat terdakwa turun di Singapure. Bahwa benar di pesawat GA 874 terdapat 2 pintu masuk yaitu depan pintu dan pintu kiri kedua.
- Bahwa benar saksi pada saat penumpang masuk berada dipintu 1 dan kalau terdakwa duduk di klas Bisnis harus masuk dari pintu 1.
- Bahwa benar terdakwa tidak duduk di klas Bisnis tetapi duduk di Premium.
- Bahwa benar terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa akan tukar duduk dengan temannya yang ternyata temannya terdakwa tersebut adalah Munir .
- Bahwa benar pada saat saksi jalan melihat Munir duduk di klas Bisnis dan saksi sempat memberi salam.
- Bahwa pemberitahuan tempat duduk oleh terdakwa setelah Munir sudah duduk.
- Bahwa tukar menukar tempat duduk dari klas Ekonomi ke klas Bisnis tidak diperbolehkan.
- Bahwa benar pada saat itu terdakwa masih berdiri dipintu 1.
- Bahwa benar terdakwa memegang boarding pass warna hijau dimana boarding pass tersebut untuk duduk di klas Ekonomi dan terdakwa menggunakan seragam tidak tanpa tanda pangkat.
- Bahwa benar saksi mengetahui pada saat menyajikan Welcome Drink di kelas Premium Sdri. Eva sedangkan di klas Bisnis Sdri Yeti Kusmiati .
- Bahwa Jenis minuman yang disajikan berupa orange juice dan Champaigne, dimana orange juice yang lebih banyak yang sebelumnya telah disiapkan oleh saksi OEDI IRIANTO.
- Bahwa benar penumpang di ketas Bisnis terdapat 9 penumpang termasuk MUNIR, SH dan Extra Crew sebanyak 7 orang.
- Bahwa benar saksi melihat terdakwa jalan-jalan antara Premium - Bar yang jaraknya antara Premium -Bar sekitar 1,5 meter .
- Bahwa benar saksi melihat terdakwa berdiri di Bar baik sebelum maupun sesudah take off sedangkan penumpang lain duduk.
- Bahwa saksi melihat terdakwa naik ke uper Deck sebelum pesawat take off .
- Bahwa saksi mengetahui MUNIR telah meninggal dunia pada tanggal 8 S,eptember 2004 pada saat dilakukan Brifing oleh
Kapten SABUR MUHAMMAD TAUFIK yang diikuti oleh YETTY SUSMIARTI, OEDI IRIANTO, TRI WIRYASMADI, EVA. YULIANTI ABAS, BRAHMANI HASTAWATI, dll yang isinya memberitahukan bahwa terdapat penumpang yang bernama MUNIR, SH dalam penerbangan Jakarta - Singapure telah meninggal dunia dan hal ini tidak boleh di publikasikan, dan menyampaikan omongan terdakwa kepada Kapten SABUR MUHAMMAD TAUFIK yang mengatakan MUNIR akan ke Co Pit tetapi oleh Kapten SABUR MUHAMMAD TAUFIK tidak diperbolehkan.
- Bahwa benar pada saat saksi berada di Hong Kong diminta laporan tentang peristiwa penerbangan Jakarta - Singapura yang terdapat salah satu penumpang yang bernama MUNIR meninggal dunia dan saksi membuat laporannya yang disampaikan kepada Kapten SABUR MUHAMMAD TAUFIK.
- Bahwa benar terdakwa juga meminta penjelasan kepada saksi tentang laporan tersebut.
- Bahwa benar setelah kejadian saksi pernah ditelepon oleh terdakwa beberapa kali yang pada intinya terdakwa ingin bertemu dengan saksi dan mengemukakan tentang keluhannya terdakwa merasa cape, tidak bisa tidur, jadi minta ketemu dengan saksi EVA YULIANTI ABAS, TRI WIRYASMADI, OEDI IRIANTO, dan YETTY SUSMIARTI untuk menentukan satu persepsi dan mengatakan siapapun yang dipanggil akan jadi tersangka.
- Bahwa benar saksi mengetahui dari YETTY SUSMIARTI, OEDI IRIANTO, dan TRI WIRY ASMADI bahwa mereka telah ditelepon oleh terdakwa yang isinya sama dengan apa yang terdakwa telepon kepada saksi.
Tanggapan Terdakwa:
- Terdakwa tidak menanggapi keterangan saksi.
12) Saksi OEDI IRIANTO : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di penyidik.
- Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga ada hubungan pekerjaan sama-sama Karyawan PT. Garuda Indonesia.
- Bahwa benar pada tanggal 6 September 2004 saksi terbang dari Jakarta -Singapura dengan pesawat GA 974 dan juga termasuk terdakwa.
- Tugas saksi sebagai Pramugara penerbangan GA 974 dengan Work Area di Gate 21 Business Class.
- Bahwa benar saksi melakukan check penumpang bisnis tetapi tidak memperhatikan berapa banyak kursi yang ditempati karena hanya melihat apakah sandaran kursi/safety belt telah siap untuk posisi terbang.
- Bahwa Welcome Drink yang membagikan adalah Saksi YETTY SUSMIARTI, sedangkan saksi hanya menuangkan.
- Bahwa benar pada saat saksi YETTY SUSMIARTI membagikan minuman saksi berada didekat Pantry sambil memperhatikan saksi YETTY SUSMIARTI membagikan minuman di kelas Bisnis.
- Bahwa benar saksi YETTY SUSMIARTI mengambil minuman untuk dibagikan mengambil sendiri dan dalam pesawat terdapat 2 gang.
- Bahwa kalau membagikan minuman untuk welcome drink, minuman sudah dituangkan dalam gelas di Pantry, sedangkan untuk membagikan minuman yang kedua kalinya dituangkan saat penumpang meminta.
Tanggapan Terdakwa :
- Pada saat penyajian Walcome Drink terdakwa mengaku benar tidak berada di tempat duduk.
13) Saksi TRI WIRYASMADI : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenar keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di penyidik.
- Saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga. Bahwa benar saksi sebagai awak kabin pada tanggal 6 September 2004 terbang Jakarta -Singapure.
- Bahwa benar saksj melihat terdakwa duduk di klas 11 B klas Premium.
- Bahwa benar saksi bertugas di shet 10-17 Premium Class.
- Bahwa benar saksi melihat terdakwa sebelum take off ditempat duduk dan sesudah take off saksi melihat terdakwa 3 kali.
- Bahwa benar pada saat saksi bekerja bersama EVA YULIANTI ABAS saksi tidak melihat terdakwa duduk ditempat duduk sehingga makanan masih ada di trolly.
- Bahwa benar pada saat welcome Drink saksi berada di pintu 12.
- Bahwa Saksi melihat terdakwa 2 kali berdiri di Bar Premium 1 kali didekat toilet premium dan jarak Premium dan Bisnis tidak jauh.
- Saksi pernah bicara dengan terdakwa dimana terdakwa mengatakan sebagai extra crew dan saksi tanya pada terdakwa "mau kemana" dan dijawab terdakwa "akan ke Singapura sebagai extra crew".
- Bahwa pada saat saksi berada dipintu 12, saksi tidak melihat terdakwa turun di Singapura.
- Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa pada saat take off beberapa saat dikursi 11 B Premium.
- Benar saksi Chek In di Hotel di Singapure termasuk awak crew yang aktif sedangkan terdakwa chek in sendiri.
- Bahwa benar Chek in berdasarkan nama-nama yang tercantum dalam Gendec.
- Bahwa benar segala biaya yang timbul terhadap crew aktif dibebankan kepada Perusahaan.
- Bahwa tidak ada orang lain selain terdakwa yang berdiri baik didekat pintu toilet maupun di Bar Premium.
- Bahwa benar saksi OEDI IRIANTO mengerjakan tugas sesuai tugasnya.
- Bahwa benar saksi mendengar korban MUNIR meninggal dunia pada tanggal 9 September 2004 dari Kapten SABUR MUHAMMAD TAUFIK.
- Bahwa benar saksi menerima Briefing dari Kapten Pilot SABUR MUHAMMAD TAUFIK bahwa terdapat penumpang kita
Jakarta - Singapura yang meninggal dunia.
TanggaDan Terdakwa :
- Jarak antara tempat duduk class bisnis dengan 3 K kurang lebih 10 meter.
14) Saksi YETTY SUSMIARTI : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya dl BAP yang dibuat dan ditandatangai di penyidik.
- Bahwa saksi bekerja di PT. Garuda Indonesia sebagai Pramugari.
- Bahwa pada penerbangan tanggal 6 September 2004 saksi sebagai Pramugari terbang dari Jakarta menuju Singapure.
- Bahwa saksi pada saat penumpang naik berada di pintu 11.
- Bahwa benar saksi tidak melihat terdakwa naik.
- Bahwa benar terdakwa menyapa saksi di Bar Premium pada saat pesawat masih Ground.
- Bahwa benar terdakwa bertanya kepada saksi kerja disini? Dan dijawab oleh saksi "ya" lalu saksi menanyakan tempat duduk nomor berapa? dan dijawab terdakwa di 3 K. dan terdakwa hanya menyebut teman tukar tempat duduk, pada saat itu saksi belum melihat korban MUNIR duduk di Bisnis.
- Bahwa benar terdakwa tidak memberikan alasan tentang perpindahan tempat duduk tersebut.
- Bahwa benar terdakwa tidak duduk di kelas Bisnis.
- Bahwa benarsaksi melihat MUNIR sudah duduk di kelas Bisnis di 3 K pada saat Boarding proses.
- Bahwa benar yang menyiapkan minuman Welcome drink adalah OEDIIRIANTO, ada 3 macam minuman diantaranya orange juice.
- Bahwa benar pada saat akan menyajikan minuman welcome drink minuman sudah disiapkan oleh Oedi lrianto yang telah dituangkan dalam gelas dan saksi hanya menyajikan saja.
- Bahwa benar minuman yang tidak diminum dan tidak habis dibuang oleh Oedi lrianto.
- Bahwa benar pada saat Oedi menyajikan saksi sedang bergerak menyajikan minuman Welcome Drink:
- Bahwa benar saksi mengetahui terbang bersama Oedi 1,5 jam dan terdakwa sebelum take off .
- Bahwa benar saksi menyajikan Welcome drink kelas Bisnis termasuk kepada Munir dan yang diambil orange juice.
- Bahwa benar minuman yang disajikan kepada korban Munir telah habis diminum.
- Bahwa benar pada saat take off melihat terdakwa di premium klas dan berdiri di mini bar 2 kali.
- Bahwa benar saksi melihat terdakwa menulis dimini bar diatas kertas pada saat saksi melintas.
- Bahwa benar saksi yang menyajikan mie goreng dan minuman orange juice kepada Munir.
- Saksi tidak melihat terdakwa turun di Bandara Singapure.
- Saksi melihat Munir turun di Singapure.
- Saksi mengetahui Munir meninggal dunia pada tanggal 8 September 2004 di Singapure.
- Bahwa benar saksi pernah dihubungi oleh terdakwa setelah penyidikan oleh polisi yang mengatakan keluhannya yang diberitakan oleh mas media dan dikejar-kejar oleh wartawan.
- Bahwa benar istri terdakwa pernah menghubungi saksi yang
mengatakan Poli ditahan dan saksi mangatakan kepada istri terdakwa sudah jangan dihubungi lagi.
- Bahwa benar saksi tidak pernah memberikan nomor Hp baik kepada terdakwa maupun istri terdakwa.
Tanggapan Terdakwa :
- Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
15) Saksi PANTUN MATHONDANG : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di penyidik.
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa benar saksi sebagai penerbang GA dan pada tanggal 6-7 September 2004 saksi terbang dari Jakarta -Singapure - Amsterdam.
- Bahwa benar saksi duduk di klas Premium nomor 4B sedangkan terdakwa masih berdiri yang posisi terdakwa berada di ujung.
- Bahwa benar saksi terbang pada tanggal 6 September 2004 Jakarta - Singapure sebagai extra crew dan saksi melihat terdakwa sebelum take off .
- Bahwa benar saksi mengetahui Munir sakit dari Majib Rajab Nasution.
- 4,5 jam sebelum take off keadaan Munir tenang.
- Penerbangan dari Singapure -Amsterdam 6 jam, sebelum take off terdapat penumpang Munir meninggal dunia dan telah ditolong oleh Dr. TARMIZI.
- Bahwa benar saksi yang menandatangani sertifikat kematian Munir.
Tanggapan Terdakwa :
- Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
16) Saksi TIA DEWI AMBARI alias TIA : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi bekerja di PT. Garuda sejak tahun 1994 sebagai Pramugari.
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa benar saksi pada tanggal 6 September 2003 terbang dari Jakarta Singapura - msterdam dengan menggunakan GA 974.
- Bahwa benar saksi pernah melayani penumpang sebanyak 50 penumpang termasuk Munir dan bertemu dengan Munir 10-15 menit setelah take of dan waktu bertemu tidak ada keluhan dari Munir.
- Bahwa benar saksi pernah berkomunikasi dengan korban Munir dan meminta obat promag dan saksi menyampaikan tidak mempunyai obat promag.
- Bahwa benar saksi pada saat menyajikan makanan korban Munir idak makan karena perutnya sudah tidak enak dan minta teh manis.
- Setelah menyajikan makanan saksi melihat Munir ke Toilet sebanyak 1 kali yaitu pada saat saksi menyajikan makanan ke penumpang lain.
- Bahwa benar saksi Najib Rajab Nasution memberitahukan kepada saksi bahwa terdapat penumpang yang sakit yang
duduk di kelas Ekonomi.
- Bahwa benar saksi mendengar dari saksi Asep terdapat penumpang yang diangkat dari Toilet.
Tanggapan Terdakwa :
- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.
17) Saksi MADJID RADJAB NASUTION : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi bekerja di PT. Garuda dengan jabatan sebagai Purser/Pilot.
- Saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan pekerjaan.
- Bahwa benar saksi terbang dari Jakarta - Singapore sebagai Extra Crew.
- Bahwa benar saksi naik pesawat sebelum boarding dan saksi tidak melihat terdakwa naik ke pesawat.
- Bahwa benar saksi duduk di 4 K sedangkan saksi tidak memperhatikan tempat duduk 3 K siapa yang duduk.
- Bahwa benar saksi memegang Gendec dan dalam Gendec terdapat nama-nama Crew yang aktip tercantum juga nama extra crew dan kalau terdapat nama dalam Gendec maka harus berangkat.
- Bahwa benar nama Policarpus dicoret yang mencoret dari darat dan tidak dilaporkan kepada saksi.
- Pada saat take of Singapure - Amsterdam saksi tidak melihat Munir dan pada saat boarding saksi melihat korban Munir sudah ada di pesawat.
- Bahwa benar 2 jam setelah take of dari Singapure, saksi Bondan melapor kepada saksi terdapat penumpang bernama Munir sakit, buang-buang air sebanyak 6 kali.
- Bahwa benar Munir menemui saksi meminta tolong untuk menemui dokter Tarmizi dan bersama-sama membangunkan Dokter Tarmizi dan Munir menceritakan buang-buang air terus.
- Bahwa benar dokter Tarmizi memeriksa MUNIR/memberikan pertolongan, dan dokter meminta dibuatkan air garam, teh manis dan setiap diberikan selalu muntah.
- Bahwa benar dokter meminta inpus tetapi di Kotak obat tidak ada dan diberikan obat sakit perut berupa Diatab dan tetap keluar lagi/muntah.
- Bahwa benar Munir ke Toilet lagi yang diantar oleh Bondan dan pada saat ke tempat duduk dan diperiksa kembali oleh dokter Tarmizi dan kondisi Munir tetap masih kesakitan.
- Bahwa benar Munir mengeluh pada saat sakit mengatakan sudah buang air dan muntah sebanyak 6 kali, salah minum orange juice pada saat Jakarta -Singapura.
- Bahwa benar muntahan Munir ada yang menempel pada baju yang dipakainya.
- Bahwa benar yang kedua kali Munir diangkat karena sudah menyandar di Toilet dan duduk ditempat duduk karena kesakitan Munir meminta tidur di bawah/dilantai dan diberi selimut oleh saksi Bondan .
- 3 Jam menjelang mendarat para penumpang mendapat sarapan pagi dan Munir masih kesakitan sehingga seluruh crew merasakan kesakitannya. Yang kemudian dokter Tarmizi tidur .
- Bahwa benar saksi memanggil dokter dan memegang tangan korban dan menepuk Munir ternyata sudah meninggal dengan ciri denyut jantung tidak ada, terasa dingin dan badan membiru.
- Saksi mendengar perkataan dokter Tarmizi kalau seseorang muntah berak akan masih bertahan 3-4 hari sedangkan korban Munir prosesnya cepat sekali hal ini ada sesuatu yang tidak beres dan dokter mengatakan minta di otopsi setelah di belanda.
- Bahwa benar saksi dan dokter Tarmizi ke Capten dan membuat berita acara kematian Munir.
- Bahwa benar selama penerbangan saksi melaporkan keadaan Korban ke Bandara Belanda.
- Pada saat mendarat di Bandara Belanda Polisi Belanda memeriksa tempat duduk Munir yang ditujukan ke 40 B dan Polisi Belanda menginterogasi seluruh penumpang yang berada di sekitarnya.
- Bahwa benar pada saat Landing Amstredam - Jakarta ada Brieiffing dari Capten Ronggo yang intinya agar bicara apa adanya jangan direkayasa.
- Bahwa benar yang meminta menyiapkan ambulan dll adalah Capten Ronggo atas permintaan dokter Tarmizi dan pada saat di belanda Polisi Belanda langsung naik ke pesawat.
- Bahwa barang-barang yang dibawa oleh Polisi Belanda yaitu tempat obat yang ada catatan penggunaan obat.
- Bahwa benar dokter Tarmizi menyuntikan obat dari dalam ampul yang diambil dari kotak obat.
- Bahwa benar korban munir disuntik oleh dokter Tarmizi sebanyak 2 kali yang obatnya diambil dari kotak obat yang pertama disuntik ditangan kiri dan yang kedua di tangan kanan selang 2 jam.
- Bahwa benar yang menyiapkan kotak obat adalah Capten Pilot dan tercantum dalam list.
- Bahwa benar terdapat perpindahan tempat duduk saksi tidak mengetahui dan tidak mempunyai wewenang dalam hal ini.
- Bahwa kalau keadaan normal perpindahan tempat duduk tidak diperbolehkan.
- Waktu penerbangan Singapur - Amsterdam selama 13 jam.
Tanggapan terdakwa :
- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.
18) Saksi MUHAMMAD BONDAN HERNAWA : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak mengetahui kalau terdakwa sebagai extra crew.
- Bahwa saksi sebagai extra crew dari Jakarta- Singapure.
- Bahwa benar saksi terbang dari Singapura -Amstremdam dan sebelum take of saksi melihat korban Munir mengeluh sakit yaitu 2 jam setelah take of .
- Bahwa benar saksi mengetahui Munir mengeluh pada saat saksi berada di Pintu 22 yang beranjak dari tempat duduk dan mendatangi saksi yang mengatakan sakit perut dan mengatakan "bisa nggak Munir ingin bertemu dengan Dokter Tarmizi" dan memberikan kartu nama dokter Tarmizi kepada
saksi dan pada saat itu juga Munir menanyakan Toile dan menuju ke Toilet Bisnis melihat Munir muntah.
- Bahwa sebelum Munir muntah saksi sudah melaporkan kepada saksi Madjib Rajab Nasution ada penumpang yang sakit.
- Saksi mengecek di manipes tempat duduk dokter Tarmizi dan bersama saksi Bondan membangunkan dokter tarmizi.
- Saksi dipanggil saksi Madjib melihat posisi korban Munir tidur dibawah dengan keadaan miring dan melihat munir sudah meninggal.
- Bahwa benar saksi mengetahui korban Munir meninggal pada saat menyajikan makanan sarapan pagi.
Tanggapan terdakwa :
- Terdakwa tidak menanggapi keterangan saksi.
19) Saksi Dr. TARMIZI HAKIM FICS FCCP : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi sebagai Direktur RS Jantung Harapan Kita Jakarta.
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa benar saksi terbang Jakarta - Singapura - Amsterdam pada tanggal 6 September 2003.
- Bahwa benar saksi kenal dengan korban pada saat naik pesawat di Singapura menuju Amsterdam dan benar pernah memberikan kartu nama dan pada saat masuk ke pesawat beda pintu.
- Bahwa benar saksi dibangunkan pada saat 2-3 jam setelah take off dan diberitahu ada penumpang sakit bernama Munir, dan yang menemui saksi adalah saksi MADJID RADJAB NASUTION.
- Bahwa benar saksi mengetahui korban Munir buang air dan muntah sebanyak 6 kali sejak take of dari saksi korban Munir .
- Bahwa benar saksi memberikan pertolongan kepada korban Munir dengan memberikan obat diatab sebanyak 2 tablet, 1 promag.
- Bahwa benar karena korban masih kesakitan saksi memberikan pertolongan dengan memberikan obat Primperam (obat anti mual dan muntah) yang diambil dari kotak obat tetapi korban munir tetap muntah.
- Bahwa benar saksi memberikan injeksi terhadap korban Munir berupa Diazepam dengan dosisi 5 ml yang akhimya korban meminta tidur di lantai dan disediakan oleh Purser Madjid didekat lorong toilet pojok kanan depan.
- Bahwa benar Madjib melaporkan kepada saksi bahwa korban Munir tidak bergerak, yang kemudian saksi memeriksa korban Munir benar telah meninggal dengan ciri lembam mayat, jantung tidak bergerak, Nadi sudah tidak ada.
- Bahwa benar pada saat saksi duduk berdampingan dengan korban Munir kurang lebih selama 1,5 - 2 jam, dan saksi mengetahui korban Munir muntah-muntah cairan warna lambung ke hijau-hijauan.
- Bahwa keluhan korban yang disampaikan kepada saksi adalah sakit perut sehingga cape tidur .
- Saksi benar pernah mengatakan bahwa korban Munir harus
diotopsi yang dikatakan di Polisi di Belanda karena muntah berak mati tidak secepat itu masih bisa bertahan 2-3 hari.
- Bahwa benar saksi mengetahui orang yang duduk di kursi 3 J Bisnis adalah orang Cina dan mengaku sebagai apoteker .
- Bahwa benar pada saat di belanda saksi menandatangani Berita Acara kematian Munir.
Tanggapan terdakwa :
- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.
20) Saksi ASEP ROHMAN : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa benar saksi bekerja di PT. Garuda sebagai Pramugara. Bahwa benar Saksi tak melihat terdakwa baik pada saat di darat maupun pada saat penerbangan.
- Bahwa benar saksi meljhat Munir pada saat dj Pesawat yaitu pada saat membagjkan makanan di area kerja saksi yaitu di Bisnis seet 39- 47.
- Bahwa benar saksi melihat korban Munir menuju ke Toilet dimana Munir memakai jaket dan kemeja.
- Bahwa benar saksi melihat MUNIR muntah-muntah ditempat duduk, lantai bahkan mengenai pakaian saksi di tempat duduk 40K.
- Bahwa benar Munir muntah-muntah 2-3 jam sebelum mendarat di Belanda.
- Bahwa benar penerbangan Singapura -Amsterdam Munir tidak makan apa-apa, karena makanan yang di sediakan masih utuh tertutup segel.
- Bahwa benar saksi mengetahui Munir meninggal diberitahu teman dan digotong.
- Bahwa benar Munir selama penerbangan Singapur -Belanda tidak makan apa-apa karena makanan masih tertutup rapat.
Tanggapan terdakwa :
- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.
21) Saksi SRI SUHARNI : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja di PT Garuda sebagai Pramugari sejak tahun 1979 sampai dengan sekarang.
- Bahwa benar pada tanggal 6 september 2003 saksi terbang dari Jakarta -Singapura -Amsterdam, dimana dari Jakarta -Singapur saksi sebagai extra crew sedangkan dari Singapura -Amsterdam saksi sebagai Crew aktip.
- Bahwa benar saksi boarding lebih dulu dari penumpang dan dipesawat saksi melihat korban Munir duduk di Kelas Bisnis 40 G, dan saksi tidak menanyakan kepindahan korban Munir dan saksi duduk di klas ekonomi dan pada saat transit di Singapur saksi tidak turun tetap berada di Pesawat.
- Bahwa benar Catering pada saat disajikan dalam keadaan terbungkus / disegel.
- Bahwa benar saksi melihat dokter Tarmizi yang merawat korban Munir, karena atas permintaan dokter Tarmizi saksi
menyediahkan air dan garam yang diambil dari Aqua yang masih disegel dan baru dituangkan kedalam gelas dan diberi garam yang masih diset dan baru dibuka setelah berada di korban Munir .
- Bahwa benar saksi menyaksikan dokter Tarmizi menyuntik korban Munir dengan menggunakan obat yang berada di Kotak Obat.
- Bahwa benar saksi mengetahui korban Munir meninggal 3 jam sebelum mendarat di Belanda.
Tanggapan terdakwa :
- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.
22) Saksi DWI MURWATI TITIK : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi sebagai Pramugari Garuda sejak tahun 1985 sampai dengan sekarang.
- Bahwa benar pada tanggal 6 September 2003 saksi terbang dari Jakarta -Singapura -Amsterdam dimana dari Jakarta -Singapur saksi sebagai extra crew sedangkan dari Singapura -Amsterdam sebagai Crew aktif .
- Bahwa benar saksi tidak mengetahui terdakwa berada di Pesawat. Bahwa benar sa.ksi boarding lebih awal dari pada para penumpang lainnya dan pada saat berada di Pesawat terbang Jakarta - Singapura saksi hanya tidur saja karena akan melanjutkan penerbangan Singapura - Amsterdam.
- Saksi mengetahui MUNIR mengeluh memegang dada dan minta tidur di bawah.
- Bahwa benar saksi melihat korban Munir muntah-muntah bahkan saksi terkena percikan muntah yang juga diketahui oleh Asep.
- Bahwa benar Munir duduk di 4E, yang sebelumnya duduk di 40 G.
- Bahwa benar saksi kenal dengan Munir pada saat memberikan pertolongan dimana pada saat itu saksi berada di Pintu 21 dan MUNIR akan duduk di 40 G.
- Bahwa kerja saksi di area Bisnis.
- Bahwa benar pada saat Wellcome drink yang disajikan orange juice, Champagne dan tidak disajikan mie goreng.
- Bahwa benar pada saat terbang Singapura - Amsterdam Munir duduk di klas Ekonomi.
- Karena Munir sakit maka pindah di klas Bisnis dan 3 jam setelah take off.
- Bahwa benar saksi mengetahui Munir meninggal karena telah djibacakan ayat suci al Quran oleh Asep dan Bondan.
Tanggapan terdakwa :
- Tidak menanggapi keterangan saksi .
23) Saksi M. CHOIRUL ANAM, SH : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi kenal dengan Munir seperti keluarga kakak beradik.
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga.
- Saksi mengetahui Munir meninggal pada tanggal 8 september 2004 pada saat terbang dari Jakarta -Belanda.
- Bahwa benar Munir cerita kepada saksi semasa masih hidupnya
bahwa Munir pernah menelpon Hendropriyono tentang pencekalannya ke Luar Negeri dan Munir mengatakan itu hanya kesalahan administrasi saja.
- Saksi mengetahui dari istri Munir setelah Munir meninggal dunia yang menceritakan ada orang yang pernah menelpon Munir sebelum meninggal yaitu Poli Garuda.
- Bahwa benar sebelum Munir meninggal dunia pernah mendapat undangan tidak resmi dari BIN akan bertemu dengan Munir yang akan membahas tentang Situasi (Politik dan Demokrasi).
- Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan Bijah Subiakto sebanyak 2 kali dalam bulan Nopember 2005 yang menanyakan apakah benar Munir pernah diundang secara tidak resmi oleh BIN dan dijawab oleh Bijah Subiakto benar dan saksi menanyakan kenapa tidak pakai surat resmi dan dijawab hanya untuk kepentingan bersama serta undangan ini sepengetahuan Hendro Priyono.
- Bahwa benar setelah Munir meninggal dunia telah ada kontak telepon antara terdakwa Policarpus Budi Priyanto dengan Mudi PR (Bin) sebanyak 35 kali dengan menggunakan nomor milik seorang pengusaha yang diperoleh keterangan dari Usman bahkan Usman mengatakan ada print outnya.
- Saksi mengetahui menantu Hendro Priyono bernama Andika (Papua) karena telah membuat catatan pribadi Andika yang akan disekolahkan di luar negeri.
- Saksi mengetahui kegiatan terdakwa setelah Munir meninggal yaitu tentang membawa orang Timur Leste ke Jakarta.
- Bahwa benar saksi pernah menanyakan kepada Bijah Subiakto siapa yang membunuh Munir dan dijawab oleh Bijah Subiakto nanti saksi akan mengetahui kasus apa saja yang ditangani Munir sebelumnya dalam tahun ini, itu ada hubungannya.
- Saksi pernah menanyakan kepada Bijak Subiakto apakah dekat dengan Hendro Priyono dan dijawab benar dekat.
- Bahwa benar selama hidupnya Munir sering dikerjain oleh BIN antara lain cekal, teror, diikuti dari belakang dengan sepeda motor dll.
- Bahwa benar Munir sudah 3 kali tidak jadi berangkat ke Luar Negeri.
- Bahwa benar Munir pernah cerita kepada saksi yang mengatakan terdakwa pernah menitipkan surat untuk diposkan tetapi korban munir tidak mau, karena takut terjadi apa-apa.
- Bahwa benar Munir berangkat ke Belanda dalam rangka Sekolah dan seponsornya mencari sendiri yaitu ICCO.
Tanggapan terdakwa :
- Terdakwa mengaku tidak kenal dengan Muhdi PR, Hendro Priyono dan Andika.
- Terdakwa tidak pernah telepon ke Muhdi PR.
- Terdakwa tidak pernah menitipkan surat untuk diposkan kepada Munir .
24) Saksi H. MUCHDI PURWOPRANJONO : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Saksi pernah menjabat sebagai Deputi V /Penggalangan BIN dari tahun 2001 sampai 2005 dan sekarang adalah Agen BIN.
- Deputi V / Penggalangan BIN terdiri dari 5 Direktur yaitu :
a) Direktur I Perencanaan dan pengandalian Operasi BUDI
SANTOSO.
b) Direktur II Penggalangan Ideologi Politik AGUS PUTRANTO
c) Direktur III Penggalangan Ekonomi ZAELANI.
d) Direktur IV Penggalangan Sosial Budaya DARCHAN.
e) Direktur V Penggalangan Kamtibmas KOL AMBONG
- Saksi mengaku tidak kenal dengan terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO, dan kenal nama terdakwa dari m.es media.
- Saksi tidak kenal dengan Munir dan kenal dari Mass media korban Munir sebagai aktifis Kontras.
- Bahwa ruang lingkup tugas BIN tidak menyangkut tugas dan tanggungjawab terhadap orang-orang vokal dan hanya menginggatkan melalui seniornya.
- Bahwa saksi pernah menyampaikan kepada sdr. Adnan Buyung Nasution untuk diingatkan kepada Munir jangan terlalu vocal.
- Bahwa benar Munir bukan merupakan target operasi BIN.
- Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa.
- Bahwa Nomor HP 0811900978 sejak tahun 1995 bukan milik saksi tetapi milik seorang pengusaha dan saksi hanya memiliki satu nomor HP.0816818182 yang dipakai anak saksi sejak tahun 2004.
- Bahwa saksi tidak ingat pada tanggal 25 Agustus 2004, tanggal 5 - 7 September 2004 dan tanggal 13 Nopember 2004 terdapat nomor HP.08158430375 masuk ke nomor HP.0811900978.
- Bahwa pada saat diperlihatkan Print Out pengunaan nomor HP 0811900978 ke nomor HP. 08158430375, terdakwa mengakui, namun saksi tidak pernah menghubungi nomor HP tersebut.
- Bahwa saksi tidak pernah menelpon dan berkomunikasi dengan menghubungi nomor rumah terdakwa.
- Di nomor HP saksi tidak terdapat nomor telpon terdakwa.
- Bahwa saksi tidak ingat apa yang disampaikan oleh Buyung Nasution kepada saksi.
- Bahwa HP.0811900978 yang dipakai oleh saksi yang membayar adalah PT. Barito Pasific.
- Saksi tidak pernah mendengar dan mengetahui Munir dipanggil oleh Badan Intelijen Negara.
- Saksi tidak mengetahui Munir dicekal dan tidak mengetahui juga bahwa Munir akan ke Belanda.
- Nomor telepon Saksi adalah nomor rumah 021-7210850 dan Hand Phone 0811900978.
- Saksi mengaku tidak pernah melakukan hubungan telepon dengan terdakwa dengan alasan Hand Phone Saksi dengan nomor 0811900978, sering Saksi tinggalkan di mobil dan kemungkinan digunakan oleh orang lain, sehingga nomor Hand Phone Saksi terekam ada hubungan dengan Nomor Hand Phone dan telpon rumah Terdakwa.
- Yang mempunyai akses melakukan hubungan Hand Phone Saksi dengan nomor 0811900978 adalah teman dekat Saksi baik di kalangan mahasiswa, agama dan lain-lain, tetapi Saksi memang tidak pernah memberikan ijin. Hal itu bisa terjadi karena kedekatan Saksi dengan teman-teman serta Hand Phone yang dimiliki Saksi bukan Saksi yang membayar, tetapi dibayar oleh PT. BARITO PASIFIC TOWER yang dihandle oleh YOHANES HARDIAN (salah satu Direksi).
- Menurut Saksi bahwa MUNIR tidak termasuk orang yang membahayakan, tetapi pernah berupaya melalui pendekatan
supaya tidak vocal melalui seniornya yaitu ADNAN BUYUNG NASUTION.
- Agen adalah : Personel baik organik maupun non organik yang dipakai dalam melaksanakan tugas. Agent Organik adalah personel BIN baik di pusat maupun di daerah, Agent Organik adalah jabatan fungsional. Sedangkan Agent Non Organik adalah Agent yang direkruit dari luar BIN baik dari datam birokrasi maupun diluar birokrasi .
- Agen Organik dan Non Organik tercatat di Sekretaris Utama.
- Untuk Agent Non Organik bisa dengan Cover Name maupun identitas asli. Datanya ada di Sekretaris Utama pada Kepala Biro Personalia. Yang bertanggung jawab atas data Agent adalah Sekretaris Utama.
Tanggapan terdakwa :
- Terdakwa tidak pernah menghubungi atau menelpon saksi dan keterangan saksi dibenarkan.
25) Saksi AGUSTINUS KRISMANTO : Keterangannya dalam BAP dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Jabatan Saksi sebagai Vice President Flight Safety Aviation Security &. Environment sejak tanggal 31 Maret 2005 dengan tugas memastikan bahwa Safety Management System terlaksana sesuai dengan standard.
- sebagai VP Flight Safety Aviation Security &. Environment tersebut, saksi tidak akan memberikan jabatan rangkap seperti yang diberikan kepada terdakwa, karena tidak efektif, artinya tujuan tidak akan tercapai, akibatnya tidak efisien.
- Alasan penugasan terdakwa ke singapura adalah tidak tepat untuk tugas berkaitan dengan insiden yang terjadi pada pesawat Garuda Boeing 747 -400, dimana roda pesawat tidak bisa naik, yang memerlukan investigasi kepada teknisi di Singapore, karena terdakwa tidak menguasai bidang itu sehingga tidak efektif dan efisien. selain itu kasus tersebut tidak ada hubungan dengan Aviation Security. Dengan demikian Garuda dirugikan dengan diberangkatkannya terdakwa ke singapura.
- Yang bertanggung jawab melaporkan dalam insiden pesawat di singapura adalah Crew, dalam hal ini Captain Pilot kepada Safety Departement melalui Chief Pilot (CAPT. JOHN KAKIAILATU). Perwakilan reknik Singapore akan melaporkan kepada Departemen Teknik Pusat. selanjutnya untuk Pilot dilakukan investigasi kepada Pilot apabila laporannya kurang lengkap. Sedangkan untuk masalah teknis dilakukan investigasi oleh Unit Quality Assurance Teknik untuk mengetahui kenapa bisa terjadi insiden tersebut.
- Terdakwa tidak mempunyai kualifikasi untuk melakukan investigasi ke singapura, karena hanya orang yang bertugas di Bagian Quality Assurance-lah yang mempunyai kemampuan tersebut, sehingga penugasan tersebut tidak ada manfaatnya dan merugikan Garuda.
26) Saksi LIE KHIE NGIAN : Keterangannya dalam BAP dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Saksi (Warga Negara Belanda) sebagai salah satu penumpang Garuda pada penerbangan GA-974 Jakarta - Singapura-
Amsterdam yang duduk di kursi 3 J Bisnis Class, disamping tempat duduk MUNIR, SH (3.K).
- Selama penerbangan, Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan MUNIR, SH.
- Saksi tidak memperhatikan aktifitas MUNIR dalam penerbangan Jakarta-Singapura.
- Saksi bersama dengan isterinya (LIE FON NIE) datang ke Indonesia dalam rangka tugas sebagai tenaga ahli konsultan di PT. Berno Farm (Pabrik Farmasi / obat -obatan) di Sidoarjo yang ditunjuk oleh PUM.
- Saksi pulang ke Belanda bersama isterinya (LIE FON NIE) pada tanggal 6 September 2004, tetapi tidak berdampingan yaitu Saksi duduk di 3 J Bisnis Class, sedang isterinya (LIE FON NIE) duduk di 12 D Premium Class.
- Saksi memajukan jadwal kepulangan ke Belanda dari tanggal 13 September 2004 menjadi tanggal 6 September 2004 karena Visanya habis pada tanggal 6 September 2004.
27) Saksi LIE FON NIE : Keterangannya dalam BAP dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
- Saksi (Warga Negara Belanda) adalah penumpang penerbangan GA-974 Jakarta-Singapura-Amsterdam yang duduk di korsi nomor 12 D Premium Class.
- Saksi duduk di Premium Class karena tiketnya biaya sendiri, sedangkan suaminya LIE KHIE NGIAN duduk di Bisnis Class karena dibiayai perusahaan.
- Saksi dan suaminya seharusnya pulang ke Belanda tanggal 4 September 2004, tetapi karena tidak mendapat tiket maka ditunda menjadi tanggal 6 September 2004.
- Saksi tidak kenal dengan penumpang yang duduk di sebelah tempat duduknya dan tidak mengenal terdakwa dan MUNIR, SH.
28) Saksi MEHA BOOB HUSSAIN : Keterangannya dalam BAP dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Saksi bertugas sebagai Duty Manager di Hotel Novotel (Furama Riverfront) bertugas dari jam 07.00 -15.00 waktu setempat, Saksi bekerja sejak 2 Agustus 2004.
- Sebagai Duty Manager Saksi bertugas mewakili manajemen dan mengoperasikan penerimaan tamu hotel dengan dibantu oleh pegawai di bagian penerima tamu, bagian porter hotel dan operator telepon.
- Saksi mengetahui adanya pemesanan yang biasa dibuat PT . Garuda untuk crewnya dengan nomor penerbangan GA 826 waktu check in 15.00 waktu setempat tanggal 6 September 2004 dan sesuai jadual crew meninggalkan Singapura tanggal 7 September 2004 dengan nomor penerbangan GA 823 yang check out dari hotel 06.00 waktu setempat.
- Daftar nama-nama crew Garuda yang check in di hotel yaitu RUDI RUDIONO, BAMBANG ADI SURYA, YUDA NURUL HUDA, ISNANTO WAHYUDI, IAN REGINALD, ASTRID REZA, RISA MARIZA. Saksi bertugas sampai pukul 7 malam, pada saat itu ada crew Garuda
- mau check in dan mengaku bernama POLICARPUS berseragam dan beridentitas garuda hanya mengatakan " Akan ikut penerbangan Garuda 823 yang crewnya baru saja check in",
tetapi tidak pernah mengatakan dari nomor penerbangan garuda berapa datang ke Singapura.
- Saksi tidak pernah mengeluarkan tax invoice dengan logo/lambang berbentuk segiempat dan didalamnya terdapat tulisan Novotel.
- Bahwa benar tax invoice tersebut dikeluarkan oleh Novotel Apollo Singapura dan ada kamar 1618.
- Ada semua crew garuda yang check ini hanya terdakwa yang meminta tax invoice, tetapi bukan Saksi yang memberikannya.
29) Saksi Drs. NURHADI JAZULI : Keterangannya dalam BAP dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Saksi tidak kenal dengan terdakwa.
- Saksi selaku Sekretaris Utama BIN (pejabat administrasi) dari tahun 2001 sampai 2003 melayani seluruh kebutuhan Deputi, dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab :
a) Tugas : mengendalikan program / perencanaan bidang administrasi (anggaran, sumber daya manusia) dan bidang materiil (peralatan, kendaraan dan kebutuhan.kebutuhan pendukung lainnya dalam pelaksanaan tugas).
b) Tanggung jawab : Sebagai unsur Staf Pimpinan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
c) Wewenang Melegalisir dokumen, surat-surat dan mengendalikan proyek pembangunan, menanda tangani Kartu Anggota BIN dan Kartu Ijin Senjata Api dan surat-surat lainnya.
- Data asli bagi agent organik ada di Bank Agent yang berada di Biro Personalia Sekretaris Utama, Data agent non organik berada di Agent Dossier pada masing-masing Deputi.
- Khusus untuk Agent Non Organik data asli dan cover name tercatat secara rapi didalam data Agent Dossier dan Saksi tidak mengetahui secara pasti. Untuk mendapatkan nama-nama tersebut harus melalui Agent Handler yang ada di pusat maupun di daerah-daerah yang jumlahnya banyak dan Saksi tidak mengetahui identitas Agent Handler tersebut.
- Agent organik maupun non organik dalam pelaksanaan tugas tidak dianggarkan secara khusus tetapi ada anggaran operasi dari BIN. Sedangkan hadiah maupun hukuman, Saksi tidak tahu dan tidak pernah mendengarnya.
- Saksi tidak pernah mengetahui dan tidak pernah terlibat didalam pembicaraan tentang adanya kelompok-kelompok orang yang dinilai "berbahaya". Sepengetahuan Saksi klasifikasi orang yang membahayakan adalah teroris, sparatis dan kegiatan Narkoba Internasional.
- Kartu Anggota bagi Agent Organik dari PNS BIN diajukan oleh Deputi masing-masing kepada Sekretaris Utama, Saksi yang menanda tangani Kartu Anggota Selaku Sekretaris Utama atas nama Kepala BIN. Sedangkan untuk Agent Non Organik dilakukan dengan prosedur direkruit oleh Agent Handler, diajukan kepada Deputi melalui Dir Ren Dal Ops dan Kartu Anggotanya diajukan kepada Sekretaris Utama BIN dan menggunakan Cover Name.
- Mengenai Kartu Senjata Api, bagi Agent Non Organik prinsipnya tidak diberikan dan selama Saksi menjabat Sekretaris Utama BIN tidak pernah menanda tangani Kartu Senjata Api bagi Agent Non Organik.
30) Saksi HIAN TAN alias ENI : keterangannya dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
- Saksi kenal terdakwa sejak tahun 1999 di Jakarta dalam rangka membantu BAKIN (Alm. Bpk. ARI KUMAAT, SUBAGIO SURYO, NURHADI CHOLIL).
- Saksi kenal terdakwa ketika saksi di Jakarta dalam rangka membantu operasi Intelijen untuk menegakkan hal-hal yang merongrong NKRI.
- Menurut saksi terdakwa orangnya senang membantu orang lain dan terdakwa banyak temannya diantaranya Panglima Perang OPM Nabire (JULIAN JAP MAREY), EURICO GUTERES (Pemimpin Timor Timur Pro Integrasi) dll. Terdakwa juga senang bekerja yang bersifat intelijen.
- Saksi dipertemukan oleh terdakwa beberapa kali dengan orang BAKIN di Jakarta diantaranya NURHADI, BAGIO SURYO.
- Terdakwa hanya ingin ikut membantu kawan-kawannya ada di BIN dalam rangka menegakkan NKRI dari orang-orang yang selalu merongrong.
31) Saksi EVA YULIANTI ABAS : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Saksi kenal dengan terdakwa sebagai karyawan PT .Garuda Indonesia.
- Pada tanggal 06 September 2004, saksi ikut terbang dari Jakarta ke Singapura sebagai pramugari aktif pada pesawat Garuda Boing 747-400.
- Bahwa benar saksi naik pesawat terlebih dahulu daripada penumpang.
- Saksi tidak melihat terdakwa masuk dan dipesawat terdakwa duduk dikursi premium Nomor 11 B.
- Saksi melayani dikelas premium bawah termasuk tempat duduk terdakwa.
- Saksi melayani terdakwa pada saat menawarkan Walcome drink yang diambil orange jus.
- Saksi melihat terdakwa ditempat duduk dan pada waktu mengambil bekas minuman sudah dalam kosong tetapi terdakwa tidak ada ditempat duduk.
- Bahwa benar saksi mendengar Munir meninggal dunia sebelum kembali ke Jakarta dari Capten Sobur pada saat menerima brieffing.
- Bahwa benar pada saat saksi melayani meal service terdakwa tidak ada ditempat sehingga makanan tidak diberikan atau diletakkan dimeja.
Tanggapan terdakwa :
- Pada saat meal service berada diatas / Cok pit.
B. KETERANGAN SAKSI AHLI
1. Saksi Ahli Dr. RIDLA BAKRI, M.Phil : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi sebagai Ahli Toksikologi Universitas Indonesia Jakarta.
- Bahwa benar pada bulan Mei 2005 saksi bersama-sama team lainnya sebanyak 7 orang ke Belanda dalam rangka tugas sebab-
sebab kematian almarhum Munir selama 6 hari.
- Pada saat berada di Belanda saksi bersama team dari Indonesia dan Belanda melakukan Diskusi tentang kematian Munir akibat racun arsen.
- Bahwa dalam kandungan lambung, urine dan darah pada korban Munir mengandung arsen cukup tinggi.
- Bahwa pada saat di Belanda saksi bersama team dari Indonesia mendiskusil(an bahan-bahan apa saja yang banyak di pasaran di Indonesia dan disimpulkan senyawa yang paling banyak di pasaran adalah As2 0.3 (warangan) Perish green (Insektisida) dan CCA = bahan pengawet kayu.
- Pada saat diskusi alat-alat dan tempat metakukan pemeriksaan Munir diperlihatkan dan masih dalam keadaan baru yang memiliki standar International.
- As.2 O.3 dalam bentuk padat putih.
- Kelarutan 21 gram/liter bisa dimasukan dalam minuman atau makanan.
- Arsen bisa dilarutkan dalam air biasa dan sampai tahan lama. Bahwa Arsen secara umum dikatahui untuk disalagunakan untuk membunuh orang (orang awam juga bisa mengetahui).
- Bahwa reaksi arsen setelah dimakan 30 menit -1 jam ada gejala awal sudah timbul.
- Gejala yang dirasakan adalah diare, kerongkongan kering, pusing, kejang-kejang dan paling utama diare paling banyak.
- Bahwa Arsen masuk tidak berbau tetapi setelah campur dengan Protein akan berbau seperti bawang putih.
- Bahwa didalam lambung Munir berwarna ke hijau-hijauan.
- Bahwa Arsen kalau dicampur dengan orange juice maka cairan arsen tidak akan berubah warna.
- Kematian Munir akibat Arsen yang masuk dalam tubuh melalui mulut dan sangat tinggi.
- Bahwa Arsen yang tersisa dalam lambung 83 mg/liter yaitu arsen keadaan cukup mematikan, di darah 3,1 mg/liter dan di Urine 4,8 mg/liter .
- Pada saat Diskusi Visum Et Repertum dari Belanda sudah ada, saksi melihat dan membacanya, sedangkan waktu diskusi dengan menggunakan bahasa Inggris.
- Bahwa proses kematian Munir bersifat Acut.
- Bahwa Arsen masuk dari mulut.
- Bahwa benar metode, cara dan alat-alat yang digunakan Ahli Belanda sudah standar International.
- Arsen bisa wujud gas, kristal putih dan padatan putih yang ada pada tubuh munir tak jelas karena sudah larut dalam lambung.
- Bahwa seseorang terkena racun pelan-pelan dapat diketahui dari kuku yang berlapis-lapis mengendap di kuku dan selama 7 hari masih bisa diketahui.
- Pada kasus Munir gejala terjadi selama waktu tunggu di Changi Airport, diperkuat dengan permintaan obat sakit perut sewaktu baru masuk pesawat flight Singapure - Amstredam.
- Gejala awal terjadi 10 -60 menit sejak intake, dengan ditambah deviasi kurang lebih 30 menit.
- Dengan demikian waktu intake maksimum adalah 90 menit sebelum gejala awal, atau berarti selama penerbangan antara Jakarta - Singapure.
- Waktu kematian yang terjadi kurang lebih 8 jam pasca take off dari Singapure (3 jam sebelum lending), menunjukan bahwa kematian terjadi sangat cepat, dan dikorelasikan dengan dosis
arsen sangat besar .
Tanggapan terdakwa :
- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.
2. Saksi Ahli ADDY QURESMAN, ST : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi sebagai anggota Polri yang mempunyai keahlian dibidang Toxicologi yang bekerja sejak tahun 1985 sampai dengan sekarang.
- Bahwa benar saksi sudah dua kali memberikan keterangan sebagai ahli Toxicologi.
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik memberikan keterangan sehubungan dengan keahlian saksi yaitu dibidang Toxicologi yang berkaitan dengan kematian Munir.
- Bahwa benar saksi pada tanggal 25 Nopember 2004 s/d tanggal 4 Desember 2004 ditugaskan ke Belanda dalam rangka pengambilan Visum Et Repertum almarhum Munir bersama-sama dengan Kombes pol.Drs. Anton Charlian, MPKN, Prof. Amar Singh (Ahli Texicologi USU, Medan ), Dr.Budi Sampurna (Ahli Forensik UI), Dr. Agung (Ahli Forensik Polda Metro Jaya), Dr.Ridla Bakri, Mphil (staf pengajar Departemen Kimia Fakultas MIPA UI dan Ahmad Bestari (Deplu).
- Bahwa benar saksi bertemu dengan para ahli Toxi cologi Negara Belanda.
- Bahwa benar pada tanggal 26 Nopember 2004 Team rombongan dari Indonesia mengadakan Diskusi dengan Team ahli dari Belanda selama 1 jam tentang kematian almarhum dan pengambilan Visum Et Repertum yang pada intinya hasil diskusi tersebut menyebutkan bahwa korban Munir terdapat kandungan arsen yang cukup tinggi sehingga telah dilakukan uji kembali dan hasilnya sama yaitu mengandung arsen yang sangat tinggi.
- Bahwa kandungan arsen kadar konsentrat 460 ml/liter dalam pengertian didapat sisa yang ada dilambung.
- Bahwa arsen tersebut masuk dari mulut karena lambung tetlalu tinggi mengandung arsen dan bisa melalui minuman ataupun makanan.
- Bahwa benar team ahli dari Indonesia menanyakan kepada team ahli dari negara Belanda apa jenis senyawa yang diperoleh tetapi jawaban team ahli dari Belanda hanya menyebutkan yang didapat hanya bentuk cairan.
- Bahwa hasil otopsi dari team Ahli Belanda yang disampaikan kepada Team ahli Indonesia menyebutkan cukup mengejutkan karena jumlah kandungan Arsen dalam lambung alm.Munir cukup besar yaitu kurang lebih 180 ml cairan/liter artinya = 82,8 mg arsen.
- Bahwa benar arsen berbahaya apabila di konsumsi oleh manusia, batas fatalnya kurang lebih 1 mg - 2,5 mg Arsen/Kg berat badan.
- Bahwa bentuk arsen secara umum bentuk padat seperti tepung gula dan ada berbentuk cair, karena bisa dicampur dengan asam tergantung dari senyawan sedangkan arsen trioksida dalam bentuk cairan.
- Bahwa benar arsen kalau pada suhu semakin panas akan cepat mencair dan semakin lebih panas semakin lebih cepat cair .
- Pengaruh dari arsen yang ada pada tubuh kalau beraktipitas
maka akan lebih cepat bereaksi.
- Reperensi gejala arsen sebelum reaksi adalah yang tercepat antara 0,5. 1,5 jam ada reaksi dan paling lama antara 3 -4 jam.
- Bahwa kadar arsen yang dituangkan dalam Visum Et Repertum atas nama Munir sama bisa mengakibatkan mati kalau terdapat pada tubuh orang lain.
- Dari segi Texicologi Visum Et Repertum atas nama Munir dapat dipertanggungjawabkan karena saksi bersama-sama team lainnya melihat ruangan bedah, peralatan yang digunakan dan lain-lain.
- Bahwa benar hasil diskusi di Belanda telah dilaporkan ke Mabes Polri.
- Bahwa hasil pemeriksaan kuku dan rambut yang menyatakan terdeporitnya arsen pada rambut dan kuku sehingga bisa menunjukan kadar keracuan yang kronik.
- Bahwa gejala keracunan arsen terasa pada nyeri di lambung, pusing, muntah, diare, lemah dan lemas, ada rasa pembakar pada krongkongan, daya ingat menurun.
- Bahwa benar cairan yang diambil dari lambung Munir yang dijadikan bukti, berwarna keruh seperti setelah hujan deras.
- Bahwa benar di Visum Et Repertum an. Munir tidak dijelaskan/dimasukan reaksi antara 3 -4 jam karena para ahli Belanda hanya apa yang dilihat.
- Di Indonesia arsen (Warangan) dijual bebas dalam bentuk kristal dan dapat diperoleh dimana-mana.
- Bahwa arsen bisa dipergunakan untuk racun tikus, membasmi rumput, pengawet kayu dan dapat membunuh manusia.
- Bahwa yang paling pertama keluhan seseorang mengkonsumi arsen adalah sakit perut sebelum muntah-muntah.
- Bahwa benar Team ahli dari Indonesia meminta agar organ tubuh korban Munir yang dijadikan obyek yaitu lambung, hati, ginjal, darah dan yang siap untuk tes DNA adalah rambut, namun hanya sebagian yaitu cairan lambung sebanyak 5 cc.
- Bahwa benar arsen menimbulkan rasa aroma seperti bawang putih.
- Bahwa benar cairan kandungan lambung korban Munir berbau seperti aroma bawang putih.
Tanggapan terdakwa :
- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.
3. Saksi Ahli Dr. BUDI SAMPURNA : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa benar saksi sebagai Ahli Forensik pada Kedokteran Universitas Indonesia Jakarta.
- Bahwa benar pada bulan Mei 2005 saksi bersama team laiNnya sebanyak 7 orang ke Belanda dalam rangka tugas sebab kematian Munir.
- Bahwa pada saat saksi bersama team lainnya dari Indonesia bertemu dengan team Ahli Belanda yang pertama mendiskusikan Forensik yang dilakukan oleh Ahli Belanda telah sesuai dengan Standar International atau tidak ternyata telah sesuai, yang kedua mendiskusikan apakah benar hasil pemeriksaan tersebut dan meminta Visum Et Repertum yang
asli.
- Bahwa metode pemeriksaan yang dilakukan oleh Team Ahli Belanda telah sesuai standar International.
- Dari segi prosedur oleh team Ahli Belanda telah sesuai, baik dan benar dan hasilnyapun benar.
- Bahwa pada saat diskusi ada kecurigaan keracunan maka dilakukan otopsi dan ada keganjilan yang dilakukan pemeriksaan ulang ternyata hasilnya sama keracunan.
- Yang ditemukan racun arsen pada tubuh Munir di darah, urine dan isi lambung dan kadar arsen cukup tinggi.
- Kadar arsen yang tersisa dalam lambung 83 mg/liter yaitu arsen keadaan cukup mematikan, di darah 3,1 mg/liter dan di Urine 4,8 mg/liter .
- Korban Munir meninggal terdapat kadar arsen sebab tidak ditemukan dalam tubuh Munir dari kadar atau penyakit lainlnya. Reaksi Arsen timbul paling cepat 10 menit terasa nyeri perut, tenggorokan kering dan rata-rata 1 jam pertama.
- Kalau arsen dicampur dengan makanan ada gejala baru 90 menit.
- Gejala awal pada waktu ruang tunggu di Singapure dan pada saat naik pesawat menuju Belanda, jadi 10 menit sebelum itu atau 90 menit sebelum itu.
- Arsen cepat reaksi tergantung bahan, senyawa AS.3 atau 5, dimana AS.3 lebih cepat dan berbahaya.
- Kalau arsen dalam bentuk cair akan lebih cepat reaksi.
- Arsen semakin kena panas semakin cepat larut tergantung keasaman.
- Arsen dilarutkan dalam orange juice dingin antara 10-15 derajat celcius.
- Proses kematian MUNIR Akut.
- Bahwa masih ditemukan kandungan arsen di darah, isi lambung dan urine berarti masih baru.
- Hasil diskusi antara team ahli dari Jakarta dengan team ahli Belanda menjadikan semakin tajam kematian munir dan dapat menentukan angka-angkanya.
- Kematian Munir 95% akibat keracunan Arsen.
- Yang diserang oleh racun Arsen adalah saluran pencernaan, sehingga korban sering buang air besar dan muntah muntah.
- Hasil analisa tidak ditemukan adanya penyakit lain dan sama dengan hasil team dari Belanda.
- Dan hasil analisa team ahli dari Indonesia telah diserahkan ke Penyidik dalam bentuk surat dan Berita Acara.
- Bahwa saksi berangkat ke Belanda berdasarkan surat Perintah Tugas dari Kabareskrim Polri No. Pol. sprin/192/V/2005/Bareskrim tanggal 12 Mei 2005 untuk melakukan diskusi teknis forensik tentang penyebab kematian MUNIR dengan para ahli Toksikologi Forensik dan Patologi Forensik NFI dalam rangka memperkirakan jenis senyawa arsen yang dikonsumsi korban, memperkirakan waktu in-take arsen terhadap korban.
- Hasil diskusi dengan Ahli Forensik Belanda (NFI) adalah sebagai berikut:
a) Perkiraan senyawa arsen yang. dikonsumsi oleh Atmarhum MUNIR:
(1) Dalam diskusi dipertimbangkan bahan-bahan apa saja yang .banyak di pasaran Indonesia, dan disimpulkan senyawa yang paling banyak di pasaran adalah As2 03
(warangan), Perish Green (insektisida) dan CCA (Chrom Cobalt Arsenic = bahan pengawet kayu).
(2) Dari hasil XRF ditemukan arsen tinggi, tetapi unsur lain termasuk Chrom, Cobalt dan Pb normal, sehingga kemungkinan CCA sudah dapat disingkirkan.
(3) Isi lambung berwarna kelabu-hijau, sehingga kemungkinan senyawa Perish Green masih ada.
b) Waktu in-take arsen :
(1) Gejala awal umumnya berupa abdominal discomfort/pain.
(2) Pada kasus MUNIR, gejala tersebut terjadi selama waktu tunggu di Changi Airport Singapore, diperkuat dengan permintaan obat sakit perut sewaktu baru masuk pesawat flight singapore-Amsterdam.
(3) Gejala awal tersebut umumnya terjadi 10-60 menit sejak in-take, dengan ditambah deviasi kurang lebih 30 menit.
(4) Dengan demikian waktu in-take maksimum adalah 90 menit sebelum gejala awal, atau berarti selama penerbangan antara Jakarta-Singapura.
(5) Kemungkinan waktu in-take sebelum naik pesawat di Jakarta dianggap "unlikely" (atau hampir tidak mungkin).
(6) Waktu kematian yang terjadi kurang lebih 8 jam pasca take off dan Singapore (3 jam sebelum landing), menunjukkan bahwa kematian terjadi sangat cepat (very rapid death) dan dikorelasikan dengan dosis arsen ~,ang sangat besar (massive arsenic poisoning).
c) Yang hadir dalam diskusi di NFI tersebut adalah :
(1) Prof. Frederik A de Wolff MA, PhD EurClinChem ERl" FATS, yaitu profesor di bidang Clinical and Forensic Toxicology dari Universitas Leiden.
(2) R. Visser , MD, PhD, yaitu Patolog dan NFI.
(3) Ingrid Bosman, PhD, Forensic Scientist Toxicology dari NFI.
Tanggapan terdakwa :
- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi .
4. Saksi Ahli AVIRIANTO : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi Kenal dengan terdakwa' karena sama-sama sebagai penerbang.
- Bahwa yang dimaksud dengan pilot sama dengan co pilot namun
- co pilot adalah orang nomor 2 (dua) dipesawat.
- Co pilot diberikan tugas Aviation Security merupakan kebijakan khusus, sedangkan pilot hanya punya tugas terbang.
- Extra Crew adalah pilot yang akan aktif melakukan penerbangan. Pilot nonaktif sama dengan Extra Crew sama dengan penumpang. Pilot sebagai Extra Crew yang melaksanakan tugas Aviation
- Security harus ada surat tugas lengkap dan rinci.
- Orang yang menerima surat tugas harus sebagai Aviation Security harus melapor ditempat tujuan.
- Pilot yang melaksanakan tugas Aviation Security harus melapor pada Chief Pilot.
- Pramugari dan pramugara bisa juga sebagai Ekstra Crew.
-
Tangapan terdakwa :
- Tidak menanggapi atas keterangan Ahli.
5. Saksi Ahli RIZAL ALl BALU WEEL : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Saksi mengetahui dan mendengar kematian korban Munir dan mass media dan media elektronika.
- Saksi tidak kenal dengan terdakwa.
- Ekstra crew yang melakukan aviation security harus memiliki schedule dibuat mingguan, dua mingguan sesuai kebutuhan.
- Perubahan scedul harus lapor kebagian sceduling dan lapor pada chief pilot dan Direktur Operasi dengan alasan perubahan yang jelas (bukti otentik).
- Setelah ada ijin baru akan dilaporkan kepada Chief pilot dan Direktur Operasi.
- Ekstra Crew untuk melaksanakan tugas harus ada dalam General Declaration (Gendec) apabila terbang keluar, kalau didalam negeri tidak perlu.
- General Declaration (Gendec) dibuat ditempat keberangkatan pertama dan kalau terjadi perubahan berikutnya, maka harus dilaporkan ke bagian operasi berikutnya.
- Bahwa benar saksi tidak mengenal Aviation security dan pilot tidak pernah menerima Aviation Security.
- Pilot sama dengan penerbang yang mempunyai tugas penerbang. Bahwa benar saksi tidak pernah mendengar dan mengetahui pilot ditugas sebagai Aviation Security.
- Surat tugas harus ada jangka waktu, jelas rincian tugasnya dan setelah selesai harus melaporkan.
- Sebagai pilot saksi tidak pernah ditugaskan selain tugas terbang. Kalau penerbang ditugaskan oleh perusahaan termasuk penumpang biasa.
- Pilot tidak bisa diperbantukan ditempat lain menurut peraturan perhubungan yang melarang pilot dumping fuel.
Tanggapan terdakwa :
- Dumping fuel adalah mencari informasi dan konfirmasi
6. Saksi Ahli Dr .CHAIRUL HUDA, SH. MH : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa benar saksi sebagai Ahli dalam hukum Pidana di Universitas Muhammadyah Jakarta.
- Saksi membenarkan seluruh isi BAP yang dibuat oleh Penyidik. Bahwa untuk menentukan unsur pasal 263 KUHP ada 2 yaitu : Memalsu atau membuat tidak benar .
- Memalsu berarti membuat surat sehingga surat itu palsu dan orang yang menandatangani surat tersebut tidak ada kapasitasnya/tidak berwenang maka surat tersebut dinyatakan tidak benar .
- Sehingga surat yang tidak benar menyangkut prosedur termasuk juga isi surat tersebut.
- Bahwa dalam kerugian tidak perlu ada yang jelas dapat merugikan.
- Bahwa benar dalam kasus ini terdapat kerugian yaitu dari fihak Garuda.
- Ahli adalah Staf Pengajar Hukum Pidana dan Ketua Bagian II Bidang Hukum Pidana dan Hukum Acara pada FAKUL TAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA.
- Mengenai dokumen PT. Garuda Indonesia berupa Nota Interoffice nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ROHANIL AINI mengatas namakan Chief Pilot:
a) Nota tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh pihak yang tidak mempunyai kewenangan dan atau tidak menerima delegasi kewenangan untuk menerbitkan-nya, sehingga dokumen tersebut adalah tidak sah atau aspal (asli tetapi palsu).
b) Terbitnya Nota Interoffice Nomor OFA/219/04 tanggal 6 September. 2004 yang didasarkan pada fakta bahwa terdapat kesesatan (mistake of fact) pada diri ROHANIL AINI atas kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dapat dimaafkan. Dalam Hukum Pidana kesesatan terhadap fakta tersebut merupakan alasan penghapus pidana (Strafluitingsgronden) yang termasuk kategori alasan pembenar atau alasan pemaaf. Sementara itu terhadap terbitnya Nota Interoffice Nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 sepenuhnya menjadi tanggung jawab terdakwa. Perbuatan terdakwa dengan perantaraan ROHANIL AINI untuk membuat Nota Interoffice Nomor OFA/219/0.4 tanggal 6 September 2004 merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak, yaitu fasilitas untuk ikut dalam penerbangan Jakarta - Singapura -Jakarta, berdasarkan hal ini telah terjadi hubungan penyertaan yang dalam hukum pidana dikenal dengan menyuruh lakukan dalam tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. PasaL 55 ke-l KUHP .
c) Karena terdakwa menggunakan Nota Interoffice Nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang ternyata palsu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, telah menimbulkan kerugian PT. Garuda Indonesia, maka perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
- Mengenai dokumen Garuda berupa surat nomor IS/1177/04 tanggal 4 September 2004 yang dibuat dan ditanda tangani tanggal17 September 2004 oleh M. RAMELGIA ANWAR (VP Internal Security), ahli berpendapat :
a) Surat nomor IS/1177/04 tanggal 4 September 2004 yang dibuat tanggal 17 September 2004 dengan maksud agar surat tersebut dapat sejalan dengan perjalanan terdakwa Jakarta -Singapura -Jakarta merupakan rekayasa terdakwa agar perjaLanannya tersebut sah sebagai perjalanan dinas darj PT. Garuda Indonesia. Sekalipun surat tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh pihak yang berwenang yaitu Vice President Internal Security, namun surat tersebut terbit karena terdakwa menyatakan suatu kebohongan kepada VP Internal Security bahwa surat nomor IS/1177/04 tanggal 15 September 2004 harus disesuaikan dengan perjalanan berdasarkan instruksi Chief Pilot KARMAL F AUZA SEMBIRING serta diberi tanggal yang berbeda dengan
waktu yang sebenarnya, dengan demikian surat nomor IS/1177/04 tanggal 4 September 2004 adalah surat palsu atau dipalsukan karena terbit akibat tipu muslihat ataupun kebohongan terdakwa dan tidak sesuai dengan waktu pembuatan.
b) Mengingat surat nomor IS/1177/04 tanggal 4 September 2004 dibuat oleh VP Internal Security berdasarkan kebohongan terdakwa dan tidak sesuai dengan waktu pembuatan, maka selain surat tersebut tidak sah atau palsu tetapi juga surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melepaskan tanggung jawab terdakwa untuk mengganti biaya atas fasilitas perjalanannya Jakarta-Singapura- Jakarta. Hal ini didasarkan pada adanya suatu hak yang timbul atas suatu dasar yang tidak sah.
c) Berdasarkan hal di atas, terbitnya surat nomor IS/1177/04 tanggal 4 September 2004 akibat perbuatan terdakwa dan VP Internal Security RAMELGIA ANWAR. Kedudukan RAMELGIA ANWAR sebagai vP Internal Security seharusnya tidak dengan begitu mudah dapat dipengaruhi oleh terdakwa. Oleh karena itu terhadap surat nomor IS 11177104 tanggal4 September 2004 baik terdakwa maupun RAMELGIA ANWAR harus dapat dipertanggung jawabkan secara pidana karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.
d) Dengan adanya Nota Interoffice nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang tidak sah atau aspal (asli tetapi palsu) yang mendasari terbitnya General Declaration sehingga menerbitkan suatu hak sebagai extra crew dalam perjalanan Jkt-Sin-Jkt dengan berbagai fasilitas yang diberikan kepada terdakwa ditambah dengan kebohol1gan terdakwa, sehingga terbit surat nomor IS/1177 /04 tanggal 4 September 2004 yang dibuat dan ditanda tangani VP Internal Security pada tanggal 17 September 2004, maka tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa, dkk semakin sempurna, yang penggunaannya mengakibatkan kerugian PT. Garuda Indonesia.
e) Mengenai, apakah terdakwa tentang pembantuan pembunuhan berencana dapat dituntut sebelum pelaku utamanya, saksi Ahli menerangkan bahwa hal itu dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
- Pertama, sudah seharusnya pembantuan tindak pidana dituntut secara terpisah (splitsing) daripada pelaku utamanya. Hal ini dikarenakan pembantuan melakukan tindak pidana harus dipandang sebagai delik berdiri sendiri. Dengan kata lain, aturan tentang pembantuan adalah aturan tentang perluasan tindak pidana dan bukan 'perluasan pertanggungjawaban pidana. Hal ini didasarkan pada teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana (teori dualistis). Dengan demikian, dalam kasus ini dapat saja terdakwa dituntut pidana sebelum terdakwa utama-nya.
- Kedua, harus dibedakan antara terjadinya tindak pidana dalam tataran hukum materil (hukum pidana substantif) dan terjadinya tindak pidana dalam tataran hukum formil (hukum acara pidana). Berdasarkan hal ini penuntutan terhadap pembantuan tindak pidana dapat
dilakul<an sepanjang secara prinsip (hukum pidana materil) telah terjadi tindak pidana. Dari segi inipun pembantuan pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Terdakwa dapat dilakukan sekal1pun pelaku utamanya belum dituntut ke pengadilan.
- Ketiga, dalam kasus lain seorang pelaku suatu tindak pidana yang berhubungan dengan tindak pidana lain dapat dituntut ke muka pengadilan sekalipun tindak pidana asalnya belum dituntut. Misalnya dalam penada,han, pelakunya dapat dituntut sekalipun pelaku tindak pidana asalnya (misalnya pencurian) belum dituntut pidana. Demikian pula hanya dengan, tindak pidana. pencucian uang. Dengan demikian, tindak pidana pembantuan pembunuhan berencana (karena dipandang sebagai delik berdiri sendiri) dapat dituntut sekalipun pelaku tindak pidana pembunuhan berencananya belum.
- Keempat, pembantu suatu tindak pidana dapat dituntut lebih dulu jika, pelaku utama tidak dapat diper- tanggungjawabkan dalam hukum pidana, me'mpunyai kekebalan diplomatik, telah meninggal dunia, atau melarikan diri sehingga tidak dapat diketahui keberadaanya ataupun mempunyai alasan pemaaf atau alasan pembenar lainnya.
f) Mengenai apakah dalam kasus terbunuhnya MUNIR, SH ahli berpendapat apakah bentuk pembantuan atau bentuk penyertaan lainnya, Ahli berpendapat, bahwa hal itu adalah bentuk pembantuan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa hanya mempermudah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku utama. Inti perbedaan pembantuan dan penyertaan lainnya (menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau penganjuran) adalah perbuatan Terdakwa hanya mempermudah atau menentukan terlaksananya delik tersebut. Apabila suatu tindak pidana hanya akan terlaksana dengan perbuatan orang lain, hal inilah yang termasuk penyertaan lainnya tersebut dan blJkan pembantuan.
Tanggapan Terdakwa :
- Terdakwa mengaku setiap menjalankan tugas selalu surat belakangan.
C. Saksi ADE CHARGE
1. Saksi BAMBANG KUSNARIO, pada pokoknya menerangkan sbb :
- Didepan persidangan saksi disumpah sebagai saksi fakta.
- Saksi sebagai penerbang pesawat Garuda Baing 747400.
- Saksi kenal dengan terdakwa sebagai penerbang A330.
- Terhadap saksi BAMBANG KUSNARIO Jaksa Penuntut Umum keberatan, karena saksi tersebut memberikan keterangan dalam kapasitas pengetahuan, pengalaman dan keahliannya.
- Terhadap keberatan tersebut Majelis Hakim mengabulkan keberatan Jaksa Penuntut Umum, karena kapasitas keterangan
yang diberikan sebagai Ahli .
- Tim Penasehat Hukum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk merubah status saksi fakta menjadi Ahli dengan disumpah sebagai Ahli, terhadap permohonan tersebut tidak mengabulkan.
Tanggapan terdakwa
- Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi.
2. Ahli BOWO NARINDO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi sebagai purser /pilot PT. Garuda Indonesia
- Bahwa benar saksi adalah ahli penerbangan.
- Bahwa welcome drink disajikan kepada penumpang sebelum blok out selama 3 menit.
- Wellcome drink disiapkan di trolly Champagne, orange juice, wine.
- Extra Crew meml?unyai Boarding Pass atau tidak.
- Mini bar pada pesawat tempat membaca koran dan minuman dan siapa saja boleh meminumnya.
- Perpindahan tempat duduk/tukar duduk diperbolehkan dan saksi belum pernah mengalami.
- Pertukaran tempat duduk sebelum pintu pesawat ditutup yang berhak mengijinkan pegawai darat, tetapi kalau pintu pesawat sudah ditutup yang berhak mengijinkan adalah pilot/purser.
- Purser tidak berhak menentukan perpindahan tempat duduk.
Tanggapan terdakwa :
- Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi.
D. SURAT-SURAT :
- 1 (satu) lembar Asli Surat dengan Kop Garuda Indonesia Nomor GARUDA/DZ-2270/04 tanggal 11 Agustus 2004 perihal Surat Penugasan, yang ditujukan kepada P. BUDIHARI PRIY ANTO/ 522659 Unit Flight Operation (JKTOFGA) dan ditanda tangani oleh INDRA SETIAWAN (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia).
- 1 (satu) lembar asli Surat Interoffice Correspondence dengan Kop Garuda Indonesia, yang ditujukan kepada OFA No. Ref: IS/1177/04 tanggal 4 September 2004 Penugasan yang ditanda tangani oleh M. RAMELGIA ANWAR (Vice Corporate Security).
- 1 (satu) lembar asli Surat Interoffice Correspondence dengan Kop Garuda Indonesia, yang ditujukan kepada OFA No. Ref: 15/1177/04 tanggal15 September 2004 perihal Penugasan yang ditanda tangani oleh M. RAMELGIA ANWAR (Vjce Corporate Security) dengan No. seri 00781.
- 3 (tiga) lembar asli surat .tanggal 8 September 2004 yang ditanda tangani oleh POLL YCARPUS BUDIHARI PRIY ANTO BHP yang ditujukan kepada Bapak VP Corporate Security PT. Garuda Indonesia.
- 2 (dua) lembar asli surat tanggal 8 September 2004 yang ditanda tangani oleh POLL YCARPU5 BUDIHARI PRIY ANTO yang ditujukan kepada Manager Operasi Penerbangan PT. Garuda Indonesia.
- 1 (satu) Bundel asli Surat tanggal 8 September 2004 yang ditujukan kepada Bapak VP. Corporate Security PT. Garuda Indonesia yang
ditanda tangani oleh terdakwa POLL YCARPUS BUDIHARI PRIY ANTO BHP /522659 tentang Laporan Penugasan PDZ-2270/04
- 1 (satu) lembar asli Tax Invoice Novotel Apollo Singapore An. terdakwa POLL YCARPUS BUDIHARI PRIY ANTO F /0 Garuda GA 826 Room No.1618 tiba tanggal 6 September 2004 berangkat tanggal 7 September 2004
- Monthly Schedule Original atas nama terdakwa POLL YCARPUS BUDIHARI PRIYANTO tanggal1 Agustus s/d 26 September 2004
- 1 (satu) buah ID Card asli atas nama POLLYCARPUS BUDIHARI PRIY ANTO No.522659 Jabatan Aviation Security dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2004 yang ditanda tangani oleh VP. HR. MANAGEMENT DAAN ACHMAD
- 1 (satu) eksemplar asli General Declaration penerbangan Singapura- Amsterdam tanggal 7 September 2004
- 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh ROHANIL AINI Nota OFA/210/04 tanggal 31 Agustus 2004 perihal Mohon perubahan atas perubahan Schedule Penerbangan atas nama TERDAKWA POLLYCARPUS.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditandatangani oleh ROHANIL AINI Nota OFA/219!04 tanggal 6 September 2004 perihal Mohon perubahan atas perubahan Schedule Penerbangan atas nama terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO.
- 1 (satu) Bundel asli Kininklijke Merechaussee Distric Schiphol Algemene Recherche, Dossier Onderzoek Niet Batuurlijke Dood MUNIR Geboren : 08- 12-1965 te Malang, Indonesia.
- Copy surat "Verslag betreffende een niet natuurlijke dood", yang dikeluarkan oleh HB. Dammen selaku "de Officer van Justitie in het arrondissement Haarlem", 7 September 2004.
- Surat "Voorlopige Bevindungen" yang dikeluarkan oleh dr R. VISSER selaku Patholoog dari Menisterie van Justitie-Nederlands Forensich Institut, di Rijkwijk 8 September 2004.
- 16 (enam belas) halaman berisikan foto-foto jenasah Mr. MUNIR selama Sectie tanggal 8 September 2004.
- Surat dari dr R. VISSER dari NFI kepada Mr. E. VISSER pejabat Arrondissementsparket Haarlem tanggal 13 Oktober 2004.
- Surat hasil pemeriksaan postmortem Pro Justitia No.04-419/R102 dibuat oleh dr R. VISSER dari Ministerie van Justitie -Nederlands Forensisch Intituut tanggal 13 oktober 2004.
- Surat "Deskundigenrapport, voorlopig rapport" yang dikeluarkan oleh dr . K.J. LUSTHOV , apotheker -toxicoloog dari Ministerie van Justitie - Nederlands Forensisch Intituut, Zaaknummer 2004.09.08.036, Uw kenmerk BPS/XPOL Nummer : PL278C/04-08133, Sectie Nummer : 2004419, tanggal1 Oktober 2004.
- Surat "Deskundigenrapport, voorlopig rapport" yang dikeluarkan oleh dr. K. J. LUSTHOV, apotheker - toxicoloog dari Ministerie van Justitie - Nederlands Forensisch Intituut, Zaaknummer 2004.09.08.036, Uw kenmerk BPS/XPOL Nummer : PL278C/04-08133, Sectie Nummer : 2004419, tanggal 4 Nopember 2004.
- Copy Surat Tanda Penyerahan berkas yang sudah di legalisir dari Ministerie van Justitie kepada Keduataan Besar Repulbik Indonesia tangal 25 Nopember 2004.
- 1 (satu) eksemplar foto copy dilegalisir General Declaration penerbangan Jakarta-Singapura tanggal 6 September 2004.
E. KETERANGAN TERDAKWA :
Keterangan terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan dipenyidikan dan masih membenarkan keterangannya dalam penyidikan.
- Terdakwa sebagai pilot/penerbang pesawat Air bus 330 PT. Garuda Indonesia.
- Atasan langsung terdakwa adalah Capt. Karmal Fauza Sembiring.
- Pada tanggal 30 Agustus 2004 terdakwa menerima jadwallschedule penerbangan September 2004.
- Terdakwa pada tanggal 5 September 2004 sampai dengan 9 September 2004 sesuai scedule adalah terbang ke Peking.
- Terdakwa mendapat tugas perbantuan pada unit Avation & Internal security berdasarkan Surat Dirut Garuda Nomor : GARUDA/GZ-2270 tanggal 11 Agustus 2004 perihal Surat Penugasan kepada terdakwa, selanjutnya Terdakwa dilengkapi dengan tanda pengenal atau ID Card yang diberikan oleh Saksi DA'AN ACHMAD selaku Direktur Personalia Garuda dan proses pembuatan ID Card dilakukan di lantai II kantor Pusat Garuda di Jl. Merdeka Selatan No.13 Jakarta Pusat.
- Terdakwa tidak punya latar belakang pendidikan dibidang Aviation Security yang khusus tetapi untuk tingkat training secara umum pernah mengikuti 2(dua) kali di Garuda Jakarta yaitu :
- Training 1 (satu) hari untuk Dangerous gods And Aviation Security For Air Crew, tanggal24 dan dan 25 Nopember 1998.
- Training Aviation Security Course For Cocktit And Cabin Crew, tanggal 8 Januari 1991.
- Terdakwa menerima schedul tersebut tidak ditandatangani.
- Terdakwa mangajukan perubahan scedul ke kantor Garuda dengan cara menelpon yang diterima oleh ROHAINIL AINI (NINI) pada tanggal 31 Agustus 2004, dengan alasan tanggal 7 September 2004 menghadiri pertemuan Asosiasi Pilot Garuda.
- Perubahan schedul dari pilot standby hanya dicoret saja tida"'. dengan surat resmi.
- Pada surat tugas tertanggal 11 Agustus 2004 tidak menyebut secara khusus terbang pada tanggal 6 September 2004.
- Pada tanggat 6 September 2004 terdakwa menghubungi ROHAINIL AINI pada waktu terdakwa dalam perjalanan menuju rumah SITORUS yang isinya apakah Kapten KARMAL FAUZA SEMBIRING untuk minta ijin katau ada kesempatan pertama terdakwa akan ke Singapura, karena ada tugas dari Pak Ramelgia dan minta dihubungi kepada Kapten KARMAL FAUZA SEMBIRING dan ROHAINIL AINI akan menghubungi Kapten KARMAL FAUZA SEMBIRING.
- Terdakwa pernah mengatakan pada saksi ROHAINIL AINI bahwa terdakwa batal ke Peking karena tidak ada jemputan.
- Pada tanggal 6 September 2004 terdakwa sebagai Extra Crew untuk melakukan konfirmasi dan kejadian tanggal 20 Agustus 2004 yaitu ada pembuangan bahan bakar, penumpang banyak, kembatinya pesawat ke Jakarta kosong, roda pesawat tidak bisa naik.
- Extra Crew dan Crew mendapat fasilitas yang sama.
- Dalam surat tugas tidak perinci apa tugasnya, kapan waktunya.
- Terdakwa membuat laporan pada kejadian tertanggal 28 Agustus
2004 di Singapura tidak dengan secara detail dan membuat laporan sebanyak 1 (satu) kali pada tanggat 8 September 2004 dan memberikan penjelasan secara tisan kepada Kapten M. RAMELGIA ANWAR sedangkan kepada Kapten KARMAL F AUZA SEMBIRING tidak melaporkan.
- Laporan tidak seharusnya kepada yang bertugas yaitu Aviation Security (Kapten M. RAMELGIA ANWAR).
- Terdakwa tidak melapor kepada perwakilan Garuda di Singapura melakukan kegiatan tersebut.
- Terdakwa hanya malakukan konfirmasi kepada Mekanik yang namanya tidak diketahui dan bertemu dipesawat Boing 747 pada saat akan kembali ke Jakarta.
- Terdakwa kenal dengan MUNIR, SH pada saat dibundaran Hotellndonesia pada saat membagikan bunga dan terdakwa menerima bunganya. Terdakwa pernah berbicara dengan MUNIR pada saat akan masuk ke pesawat penerbangan Jakarta - Singapura - Amsterdam yang bertemu tanggal6 Septembber 2004 jam 22.00 Wib.
- Terdakwa menawarkan tempat duduk kepada korban MUNIR dengan Boarding pass shift.
- Terdakwa melaporkan tempat duduk kepada BRAHMANI HASTAWATI.
- Terdakwa menanyakan tempat duduk 40 G kepada BRAHMANI HASTAWATI dimana dan ditunjukannya.
- Terdakwa duduk di premium 11 K hanya sebentar dan langsung ke cokpit dan pada saat itu pesawat belum bergerak.
- Pada saat Wellcome Drink terdakwa tidak berada ditempat duduk. Penerbangan Jakarta: Singapura selama 1 (satu) jam 30 (tiga puluh) menit.
- Terdakwa membaca majalah di Mini Bar Premium dekat toilet dan banyak berdiri meninggalkan tempat duduk.
- Terdakwa bertemu dengan OEDI IRIANTO dan tidak melakukan pembicaraan selain mengucapkan Hallo.
- Terdakwa bertemu dengan YETI SUSMIATI diantara dinding dan toilet dan terdakwa lupa apa yang dibicarakannya.
- Kegiatan pada saat meninggalkan tempat duduk berada di Bar, membaca majalah, yang berbahasa Belanda dan berbahasa Indonesia.
- Terdakwa ke toilet sebanyak 2 (dua) kali selama penerbangan.
- Terdakwa mengetahui korban mati dari radio Elshinta pada tanggal 8 September 2004.
- Terdakwa selama penerbangan pernah tukar tempat duduk dengan Amin Rais sebagai Ekstra Crew ke Denpasar Bali.
- Hasil tes kebohongan terdakwa dibacakan di depan persidangan dan terdakwa tidak menanggapi.
- Terdakwa dalam melaksanakan tugas Aviation Security hanya mewancarai seorang mekanik didalam pesawat Garuda yang akan berangkat ke Jakarta pada tanggal7 September 2004 jam 06.00 waktu setempat.
- Hasil wawancara dari terdakwa terhadap mekanik tersebut dianggap sudah cukup, namun apabila data yang diperlukan oleh terdakwa belum cukup, terdakwa akan mencari data lain bahkan bisa menunda keberangkatannya ke Jakarta pada hari tersebut.
- Terdakwa melakukan wawancara dengan mekanik yang namanya tidak diketahui selama 20 menit dan setibanya di Jakarta terdakwa melakukan wawancara dengan teman-temannya.
- Hasil laporan yang dibuat dan dilaporkan oleh terdakwa pada
tanggal 8 September 2004 bukan hanya hasil dari Singapura saja akan tetapi pengalaman-pengalaman yang didapat oleh terdakwa selama melakukan penerbangan sebelumnya.
- Terdakwa melakukan tugas sebagai Aviation security hanya ketika melakukan wawancara dengan mekanik selama 20 menit tersebut, dan pada saat penerbangan Jakarta -Singapura tanggal 6 September 2004 terdakwa tidak melakukan tugas tersebut.
- Surat Inter Office Corespondence tertanggal 4 September 2004 dan tertanggal 15 September 2004 yang isi dan nomornya sama dibuat setelah terdakwa kembali ke Jakarta berkaitan adanya kejadian kematian MUNIR di dalam Pesawat Garuda.
- Kalau tidak ada kejadian lematian Munir akibat arsen maka Surat Inter Office Corespondence tertanggal 4 September 2004 dan tanggal 15 September tidak dibuat .
- Kedua surat tersebut dibuat untuk mengcover biaya yang timbul akibat perjalanan terdakwa ke Singapura.
- Terdakwa berangkat ke Singapura pada hari senin tanggal 6 September 2004, menggunakan pesawat Garuda Indonesia, dengan nomor penerbangan GA 974, yang sedianya berangkat atau lepas landas ke Singapura pada pukul 21.40, namun ada keterlambatan dengan alasan yang Terdakwa tidak ketahui, sehingga pesawat lepas landas pada pukul 22.02 Wib menuju Singapura.
- Pesawat yang bermasalah adalah jenis Boeing 747 seri 400, nomor PK/Registrasi terdakwa lupa, dan pesawat tersebut mengalami gangguan teknis di Bandara Changi pada sekitar tanggal 24 atau tanggal 26 Agustus 2004.
- Status Terdakwa dalam penerbangan dari Jakarta ke Singapura pada tanggal 6 September 2004 adalah sebagai extra crew dan mengaku bertugas untuk mengkonfirmasi kebenaran tentang pesawat yang bermasalah di Bandara Changi Singapura.
- Pada tanggal 6 September 2004, Terdakwa menghubungi atau melaporkan kepada Ibu ROHANIL AINI, Sekretaris Airbus A 330 dengan telpon umum sekitar antara pukul 12.00 s/d. 13.00 WIB dan mengatakan Mbak NINIK Terdakwa ada tugas dari Pak RAMEL yang mana Pak RAMEL akan minta ijin kepada Pak KARMAL apabila ada kesempatan pertama flight ke Singapura, saat itu dijawab oleh Ibu ROHANIL AINI " Ya ". Lalu Terdakwa menunggu konfirmasi selanjutnya apakah flight-nya siang atau sore.
- Sekitar jam 19.30 WIB terdakwa yang berpakaian dinas pilot tanpa pangkat dan membawa tas pilot serta membawa alat Komunikasi HP. 1 (satu) buah warna merah merk NOKIA Nomor 01859690617 dijemput oleh mobil Garuda dengan pengemudi sdr. HERY K. yang kemudian ia menyampaikan kepada terdakwa selembar surat yang namanya Crew Transport Order Departure atau Surat Transportasi Untuk Terbang.
- Setibanya di Cengkareng, terdakwa langsung melapor ke OY atau meja pelaporan keberangkatan crew di GSO (Garuda Sentra Operasi) sekitar jam 21.00 WIB yang diterima oleh staf Garuda, untuk mengambil crew card atas nama terdakwa sesuai dengan jadwal penerbangan GA 974 tujuan Singapura. Setelah itu terdakwa mengambil crew imigrasi card sekitar pukul 21.05 WIB kemudian terdakwa mengkonfirmasikan untuk seat number dengan nomor 3K kelas bisnis.
- Ketika boarding terdakwa di tempat pintu Boarding dan bersama-sama dengan penumpang yang lain tidak bersama Crew yang Non
Aktif .
- Selama berjalan dari gate menuju pesawat terdakwa tidak bertemu dengan Crew Garuda baik yang aktif maupun yang non aktif, penumpang lain cukup banyak, waktu antri masuk terdakwa didepan kanan Pak MUNIR, SH dia melihat terdakwa.
- Pada saat terdakwa berangkat ke Singapore tanggal 6 September 2004 naik pesawat Garuda GA 974 be~emu dengan MUNIR, SH di pintu Boarding Pesawat, waktu itu di dalam antrian penumpang akan masuk ke Pesawat kurang lebih Jam 21.40 WIB, Saudara MUNIR, SH menatap terdakwa dan kebetulan terdakwa melihat dia ada disamping kiri agak di belakang, karena Saudara MUNIR, SH senyum, jadi terdakwa menegur "Pak MUNIR Ya" dijawab "Ya" sambil mengangguk.
- Pada waktu terdakwa bersama MUNIR, SH berjalan masuk kedalam Pesawat Garuda GA 974, tedakwa bertanya kepada Saudara MLINIR,SH "Mau kemana Pak" dijawab "Mau ke Belanda", "Apa sendirian tidak bersama keluarga" dijawab "Enggak sangunya kurang" sambil tertawa. Waktu itu pembicaraan bersamaan pada saat mau masuk ke Belalai Gajah.
- Pada koridor itu sebetulnya ada 2 (dua) jalur, yaitu yang kiri adalah jalan untuk masuk ke pintu Klas Bisnis, sedang jalan yang lurus adalah untuk masuk ke pintu klas ekonomi, dimana sewaktu terdakwa masuk ke jalur menuju pintu Bisnis terdakwa tidak melihat Saudara MUNIR, SH sebab terdakwa berjalan lebih dulu tetapi begitu sampai di depan pintu masuk pesawat terdakwa melihat Saudara MUNIR, SH sudah berdiri di sebelah kiri terdakwa dan tanya kepada terdakwa sambil menunjukkan seat member kepunyaannya "Kalau ini disebelah mana Mas" terdakwa lihat seat membernya dan terdakwa jawab "wah itu dibelakang pak, terdakwa tidak hafal karena pesawat ini besar sekali, kalau tidak salah itu didekat sayap".
- Ketika akan masuk pesawat, terdakwa dengar sdr. MUNIR, SH bergumam "terakhir dari Ujung Pandang Pesawatnya goyang terus, sampai mules. Karena terdakwa mendengar Saudara MUNIR, SH berguman lalu terdakwa katakan kepadanya "Kalau Bapak berkenan duduk didepan tanya dulu kepada pursernya" sambil terdakwa menunjuk lokasi tepat didepan/Kelas Bisnis, lalu terdakwa bicara lagi "apabila ada tempat dan diijinkan oleh Purser, kalau tidak di ijinkan ya Maaf" . Lalu terdakwa berjalan masuk ke dalam Pesawat.
- Bahwa ketika akan masuk pesawat, yang masuk terlebih dahulu adalah terdakwa kemudian disusul oleh MUNIR, SH.
- Bahwa posisi Sdri BRAHMANIE HASTAWATI selaku purser saat terdakwa dan korban masuk pesawat adalah berdiri diantara 2 s/d 3 meter dari pintu masuk 11 khusus untuk class bisnis dan disitu juga ada beberapa pramugari berdiri dekat Sdri BRAHMANIE HASTAWATI, tetapi terdakwa tidak ingat siapa orangnya.
- Setelah terdakwa menaruh tas di rak atas seat 4 A B class bisnis, terdakwa kemudian menghampiri Sdri BRAHMANIE HASTAWATI dengan mengatakan "Mbak, ada Pak MUNIR" dan dijawab oleh Sdri BRAHMANIE HASTAWATI "Konco Yo, endi to den Baguse?" kemudian Sdri BRAHMANIE HASTAWATI menengok untuk mencari dimana saudara MUNIR itu dan ternyata terdakwa melihat MUNIR sudah duduk di kursi seat 3 J, seterusnya Sdri BRAHMANIE HASTAWATI mendatangi saudara MUNIR yang sudah duduk dan terdakwa melihat Sdri BRAHMANIE HASTAWATI cium tangan MUNIR dan apa yang
dikatakan mereka berdua terdakwa tidak mendengarnya.
- Terdakwa melihat saudara MUNIR, SH bergeser tempat duduk dari 3 J ke 3 K karena ada seorang laki-laki kurang lebih berumur 60 tahun dan menaruh tasnya di rak atas seat 3 J dan mau masuk duduk di seat 3 J. Selanjutnya terdakwa berjalan ke arah belakang ke Upperdeck untuk menuju ke Cokpit dalam rangka melapor kepada Capt. Pilot TAUFIK SABUR sampai pesawat bergerak menuju landasan baru terdakwa turun ke bawah menuju bar premium dan bertemu Sdri BRAHMANIE HASTAWATI lalu terdakwa dipersilahkan oleh Sdri BRAHMANIE HASTAWATI untuk duduk di seat premium bebas dan terdakwa memilih tempat duduk di seat 12 B dan setelah pesawat sudah terbang, terdakwa pindah tempat duduk ke seat 11 B karena terdakwa melihat ada seorang penumpang di seat 10 B (orang asing) yang kelihatannya agak rewel protes terus, yang terdakwa tidak tahu apa masalahnya.
- Pada saat penyajian welcome drink di class bisnis terdakwa berada di upperdeck di dalam ruangan pilot (Cock Pit), terdakwa berada di tempat tersebut kurang lebih 15 menit, dimana di tempat tersebut terdakwa berbicara dengan Capt. TAUFIK SABUR dan FO. NUR ACHMAD.
- Di depan Bar Premium terdakwa bertemu dan bertutur sapa dengan pramugara OEDI IRIANTO.
- Di Singapura terdakwa menginap di Hotel NOVOTEL APOLLO atas nama terdakwa sendiri (POLLYCARPUS) Kamar No.1618 atas biaya Garuda Indonesia (pen.iemputan Airport ke Hotel, Hotel ke Airport, Kamar dan makan pagi).
- Pukul 06.30 waktu Singapura terdakwa cek out meninggalkan hotel menuju Airport bersama-sama dengan crew Garuda GA.823 untuk menemui salah satu tehnisi yang terdakwa ambil keterangannya dan selanjutnya terdakwa kembali ke Jakarta 07.30 waktu Singapura sampai di Jakarta pukul 08.05 WIB.
- Perjalanan terdakwa pada tanggal 6 September 2004 ke Singapore beserta Akomodasi dan kembali lagi ke Jakarta biayanya dibebankan kepada Garuda terutama ke Unit Coperate Security.
- Terdakwa sekembalinya dari Singapura membuat laporan penugasan tangal 8 September 2004 kepada VP. International Security dengan menggunakan mesin tik manual, tetapi mendapat kritikan karena isinya tidak sesuai dengan format IS yang baik dan terdakwa baru pertama kali membuat laporan hasil tugas yang dibuat, menjelaskan kerusakan pesawat meliputi :
Roda pesawat tidak mau naik.
Pesawat tidak melanjutkan penerbangan ke Bandara, dan kembali ke Singapore.
Pesawat tersebut memutar dilaut dan membuang bahan bakar + 98 tons.
Setelah pesawat mendarat penumpang menuju ke Hotel.
Pesawat dibawa ke Jakarta tanpa penumpang (kosong) waktu pesawat take off dari Singapore ke Jakarta ternyata Roda normal lalu pesawat diperbaiki di Jakarta.
- Nomor HP terdakwa waktu itu adalah 08159690617, sementara nomor yang satunya lagi terdakwa lupa. terdakwa pernah menggunakan nomor HP 081584369375. ter~akwa mengenal nomor HP 0811807186 milik Sdr. I N DRA SETIA W AN Di rut PT. Garuda Indonesia.
- Terdakwa pernah berhubungan dengan nomor HP 0811807186 milik Sdr. INDRA SETIAWAN pada sekitar bulan September
sampai bulan Desember 2004 atau sebelumnya tetapi terdakwa lupa berapa kali.
- Terdakwa tidak ingat nomor HP 0811900978 milik siapa. terdakwa tidak mengenal nomor-nomor HP seperti : HP nomor 081511355065. HP nomor 08129263335. HP nomor 0817191705. HP nomor 0817880545. Nomor telpon 021-79179374.
- Untuk Nomor HP dan Telepon tersebut terdakwa juga masih penasaran karena HP terdakwa yang Nomor 081-584369375 sering terdakwa tinggal dirumah dan sering dipakai atau digunakan oleh anak terdakwa 3 (tiga) orang, juga Istri terdakwa dan juga oleh anak asuh terdakwa yang bernama NICOLAS Asli Papua Ambon yang sudah setahun berada di Jakarta bulan Juli 2004. NICOLAS ini di Jakarta dalam rangka akan mengikuti pendidikan penerbangan.
- Selama dalam perjalanan terdakwa tidak menggunakan Hand Phone sama sekali. jadi terdakwa baru berhubungan dengan sdr. RAMELGIA ANWAR di Kantor Pusat Garuda kurang lebih pertengahan bulan September 2004.
- Gambar-gambar yang terdakwa pernah buat, yang saat ini ada pada penyidik adalah gambar yang menjelaskan antara lain: situasi pesawat GA 974 yang terdakwa tumpangl ke Slngapura pada tanggal 6 September 2004, posisl korban dalam pesawat, posisi terdakwa dan juga posisi orang asing serta perjalanan pesawat dari Jakarta menuju Amsterdam transit Singapura.
- Terdakwa tidak tahu siapa pemllik No. HP 0811900978 yang pernah menghubungi terdakwa melalui telpon rumah terdakwa 021-7407459 sebagai berikut : tanggal 25 Agustus 2004 (2X), tanggal 3 September 2004 (2X), tanggal 6 September 2004 (2X) dan tanggal 7 September 2004 (4X).
- Bahwa TRI WAHYIJNI adalah kakak kandung terdakwa, yang pernah dlhubungi oleh terdakwa melalul telpon pada tanggal 24 Maret 2005 tetapi terdakwa tidak jngat apa yang dibicarakan.
- Terdakwa lupa apakah pembicaraan dengan kakak kandung terdakwa (TRI WAHYUNI) pada tanggal 24 Maret 2005 adalah menyuruh TRI WAHYUNI untuk memusnahkan buku telpon dan menghancurkan HP Sony Ericson nomor 081584369375 yang ada di rumah terdakwa , TERDAKWA tidak ingat.
- Bahwa Barang Bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa di benarkan.
F. PETUNJUK :
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 188 ayat ( 1 ) KUHAP, yang dimaksud dengan " petunjuk " adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri telah menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Petunjuk sebagaimana dimaksud diatas hanya dapat diperoleh dari ketentuan pasal188 ayat (2) KUHAP yaitu dari :
- Keterangan saksi;
- Surat; dan
- Keterangan terdakwa.
Petunjuk ialah suatu "syarat" yang dapat “ditarik suatu perbuatan, kejadian atau keadaan dimana syarat tadi mempunyai persesuaian” antara yang satu dengan yang lain maupun syarat tadi mempunyai persesuaian dengan tindak pidana itu sendiri dan dari isyarat yang bersesuaian tersebut “melahirkan” atau mewujudkan suatu petunjuk yang “membentuk kenyataan” terjadinya suatu tindak
pidana dan terdakwalah pelakunya.
Dari pengertian -pengertian diatas, dapat ditarik suatu pengertian alat bukti petunjuk terbentuk apabila :
Ada rangkaian perbuatan, atau kejadian atau keadaan atau peristiwa yang saling bersesuaian ata,u terkait satu dengan lainnya, atau perbuatan, kejadian, peristiwa atau keadaan tadi bersesuaian atau terkait dengan tindak pidana itu.
Perbuatan, kejadian, peristiwa, atau keadaan tadi bersesuaian atau terkait dengan tindak pidana itu.
Dengan adanya perseuaian antara yang satu dengan yang lain melahirkan atau menandakan telah terjadi suatu tindak pidana. Dan dari persesuaian itu pula diketahui pelakunya.
Bahwa dari hasil pemeriksaan sidang Pengadilan telah diperiksa alat bukti saksi-saksi, Surat dqn keterangan terdakwa serta barang bukti, telah didapatkan petunjuk-petunjuk antara lain :
1. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, bahwa benar terdakwa telah mengetahui keberangkatan saksi korban Munir setelah dicek lewat telepon melalui Handphone milik saksi korban Munir yang diterima oleh saksi Suciwati (istri Munir).
2. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, bahwa benar terdakwalah yang mempunyai inisiatif untuk berangkat ke Singapura pada tanggal 6 September 2004.
Inisiatif tersebut antara lain dilakukan terdakwa dengan cara memanipulasi penugasan kepada terdakwa dari saksi Indra Setiawan selaku Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu berdasarkan surat Dirut Garuda Nomor : DZ/2270/04 tanggal 11 Agustus 2004 dimana dalam surat tersebut terdakwa ditugaskan sebagai staf perbantuan di Coorporate Security/IS yang dipimpin oleh saksi M. RAMELGIA ANWAR, dimana penugasan tersebut pada pokoknya adalah penugasan umum, sehingga tugas tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut menjadi tugas yang lebih khusus oleh saksi Remelgia Anwar selaku Vice President Internal Security.
Selanjutnya terdakwa juga telah melakukan kebohongan dengan mengatakan bahwa terdakwa diperintahkan oleh saksi Remelgia Anwar untuk berangkat ke Singapura pada tanggal 6 September 2005 dengan meminta kepada saksi Rohainil Aini untuk merobah scedule penerbangan terdakwa dari status batal ke Peking berdasarkan Nota perubahan Interoffice OF A/21 0/04 tertanggal 31 Agustus 2004 untuk kemudian dijadwal terbang ke Singapura pada tanggal 6 September 1004 berdasarkan nota perubahan Interoffite OFA/219/04 tertanggal 6 September 2004. Padahal sesungguhnya saksi Remelgia Anwar tidak pernah memerintahkan terdakwa untuk ke Singapura pada tanggal 6 September 2004, saksi sendiri baru mengetahui terdakwa ke Singapura pada tanggal 8 September 2004.
3. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, Bahwa benar terdakwa pada tanggal 7 September 2004 telah terjadwal dan terdaftar untuk mengikuti Sarasehan APG (Asosiasi Pilot Garuda) di hotel Ambara Jakarta. Undangan untuk acara dimaksud tercatat dimulai Jam 06.00 Wib.
4. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, Bahwa terdakwa dengan sengaja telah menggiring saksi korban Munir ke
kelas bisnis yang penumpangnya sedikit. Hal tersebut dilakukan t.erdakwa mulai saat terdakwa bertemu korban Munir di koridor menuju pintu pesawat yang khusus buat kelas Bisnis dan Premium. Terdakwa sebagai seorang pitot tahu bahwa kelas bisnis untuk pesawat jenis Boeng 747- 400 jumlahnya sedikit (faktanya jumlah seat adalah 18 seat). Proses tersebut di atas selanjutnya dilakukan terdakwa dengan cara menukarkan atau menawarkan untuk penukaran seat dari seat saksi korban Munir pada 40 G kelas ekonomi dengan seat milik terdakwa di 3 K kelas Bisnis.
5. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, Bahwa terdakwa telah melakukan suatu perbuatan yang akhirnya mengakibatkan korban Munir meninggal. Perbuatan mana terlihat dari adanya perilaku tidak wajar dari terdakwa antara lain berdiri di Bar sambil membaca majalah yang berbahasa Betanda padahat terdakwa tidak bisa berbahasa Betanda, membaca majalah tentang Garuda padahal diketahui bahwa majalah tersebut selalu ada dalam seti.ap penerbangan Garuda. Keberadaan majalah tersebut secara logis menarik buat orang yang belum pernah membacanya dan menjadi tidak menarik bagi orang yang sering membaca antara lain terdakwa Crew Garuda termasuk terdakwa selaku Pilot Garuda.
6. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, Bahwa alasan terdakwa sakit Ambeien sehingga mengalami gangguan atau rasa sakit apabila duduk terlalu lama sehingga harus berdi ri adalah alasan yang tidak logis karena fakta telah menunjukkan bahwa terdakwa baru saja naik pesawat dan belum sempat duduk lama.
7. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, bahwa terdakwa terlihat mondar mandir di sekitar wilayah bar dan seputar Pantri (dapur) padahal saat itu semua penumpang termasuk ektra crew lainnya terlihat duduk dengan tenangnya, dimana saat itu terdakwa sempat bertemu dengan saksi Odie lrianto pramugara yang menyiapkan minuman Wellcome Drink. Saat itu saksi sempat menyapa terdakwa.
Percakapan singkat tersebut dilakukan oleh terdakwa ketika saksi Odie lrianto sedang menyiapkan sajian Welcome Drink antara lain orange juice kepada penumpang di kelas bisnis dimana korban Munir berada. Sedangkan terdakwa berada di dekat Toilet sangat berdekatan dengn saksi OEDI IRIANTO yang menyiapkan Wellcome Drink yang kemudian disajikan oleh saksi YETTY SUSMIARTI antara lain kepada korban MUNIR.
8. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, Bahwa ketika terdakwa berada tiba di Singapura, terdakwa tidak bergabung dengan crew Garuda lainnya melainkan terdakwa memisahkan diri dan melakukan ceck in di Hotel Novotel secara terpisah dari crew garuda lainnya, yang tidak lazim dilakukan oleh crew Garuda.
9. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, Bahwa terdakwa tidak melaksanakan tugas yang menurut terdakwa harus dilakukan karena diperintahkan kepadanya sebagai tugas khusus untuk melakukan pengecekan adanya Dumping Fuel pada pesawat Garuda di bandara Changi Singapura, ternyata terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan pengecekan Dumping Fuel dimaksud. Karena terdakwa tidak pernah menghubungi otoritas
Bandara Changi setidak-tidaknya menghubungi petugas berwenang pada perwakilan Garuda Indonesia di Bandara Changi. Terdakwa sendiri baru tiba di bandara Changi pada tanggal 7 September 2004 kira-kira pukul 01.30 waktu Singapura dan terdakwa pulang ke Jakarta pada tanggal 7 September2004 pukul 07.00 waktu Singapura, sangat tidak logis dalam tenggang waktu yang sangat singkat apalagi pad9 waktu malam hari untuk melakukan pencarian data tentang Dumping Fuel.
10. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, bahwa terdakwa telah membuat laporan hasil pelaksanaan tugas yang tidak memenuhi standar pelaporan pada PT. Garuda Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan tugas Aviation/lntemal security yaitu melaporkan kejadian Dumping fuel pesawat garuda B 747-400 di Singapura hanya ditulis dengan ketikan manual yang isinya menurut terdakwa pemberitahuan dari petugas mekanik yang terdakwa sendiri tidak tahu namanya.
11. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, Bahwa terdakwa tidak pernah melaporkan hasil pengecekan Dumping Fuel, baru setelah timbul pemberitaan tentang kematian MUNIR, terdakwa membuat laporan yang tidak profesional karena dibuat tidak sesuai dengan kebenaran, memberikan petunjuk laporan tersebut untuk memberikan justifikasi terhadap tugas pengecekan Dumping Fuel yang sebetulnya tidak pernah dilakukan oleh terdakwa.
12. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, Bahwa terdakwa pernah menelepon saksi Brahmani, Saksi Yetty dan saksi Odie lrianto dengan maksud untuk menyamakan persepsi dalam memberikan jawaban apabila dipanggil pih'ak kepolisian sehubungan dengan kematian MUNIR, memberikan petunjuk secara psikologis adanya kekhawatiran terdakwa supaya perbuatannya tidak diketahui dengan cara mempengaruhi para saksi tersebut.
G. BARANG BUKTI
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan :
1. 1 (satu) lembar Asli Surat dengan Kop Garuda Indonesla Nomor GARUDA/DZ-2270/04 ~anggal 11 Agustus 2004 perihal Surat Penugasan, yang dltujukan kepada P. BUDIHARI PRIY ANTO/ 522659 Unlt Fllght Operation (JKTOFGA) dan ditanda tangani oleh INDRA SETIAWAN (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia).
2. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh ROHANIL AINI Nota OFA/210/04 tanggal 31 Agustus 2004 perihal Mohon perubahan atas perubahan Schedule Penerbangan atas nama TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO.
3. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang dltanda tangani oleh ROHANIL AINI Nota OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 perihal Mohon perubahan atas perubahan Schedule Penerbangan atas nama terdakwa POLL YCARPUS BUDIHARI PRIY ANTO.
4. 1 (satu) lembar Surat asli Interoffice Correspondence dengan Kop Garuda Indonesia, yang ditujukan kepada OFA No. Ref: IS/1177/04 tanggal 4 September 2004 Penugasan yang ditanda tangani oleh M.RAMELGIA ANWAR (Vice Corporate Security).
5. 1 (satu) lembar Surat asli Interoffice Correspondence dengan Kop
Garuda Indonesia, yang dituj ukan kepada OF A No. Ref: IS /1177 /04 tanggal 15 September 2004 perihal Penugasan yang ditanda ta!lgani oleh RAMELGIA ANWAR (Vice Corporate Security) dengan No. seri 00781.
6. 3 (tiga) lembar surat asli tanggal 8 September 2004 yang ditanda tangani oleh POLL YCARPUS BUDIHARI PRIY ANTO BHP yang ditujukan kepada Bapak VP Corporate Security PT. Garuda Indonesia.
7. 2 (dua) lembar surat asli tanggal 8 September 2004 yang ditanda tangani oleh POLLYCARPUS BHP yang ditujukan kepada Manager Operasi Penerbangan PT. Garuda Indonesia.
8. 1 (satu) Bundel Asli Surat tanggal 8 September 2004 yang ditujukan kepada Bapak VP. CORPORATE SECURITY PT. GARUDA INDONESIA yang ditanda tangani oleh TERDAKWA POLLYCARPUS BUDl HARI PRIYANTO BHP /522659 tentang Laporan Penugasan PDZ-2270/04.
9. 1 (satu) buah ID Card An. POL. BUDIHARI PRIYANTO No.522659 Jabatan Aviation Security dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2004 yang ditanda tangani oleh VP.HR.MANAGEMENT DAAN ACHMAD.
10. 1 (satu) lembar Asli Tax Invoice Novotel Apollo Singapore An. TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO F/O Garuda GA 826 Room No.1618 tiba tanggal 6 September 2004 berangkat tanggal 7 September 2004.
11. Monthly Schedule Original atas nama TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO tanggal1 Agustus s/d 26 September 2004.
12. 1 (satu) Bundel asli Kininklijke Merechaussee Distric Schiphol Algemene Recherche, Dossier Onderzoek Niet Batuurlijke Dood MUNIR Geboren : 08- 12-1965 te Malang, Indonesia.
13. Copy surat "Verslag betreffende een niet natuurlijke dood", yang dikeluarkan oleh HB Dammen selaku "de Officer van Justitie in het arrondissement Haarlem", 7 September 2004.
14. Surat "Voorlopige Bevindungen" yang dikeluarkan oleh dr R. VISSER selaku Patholoog dari Menisterie van Justitie-Nederlands Forensich Instituut, di Rijkwijk 8 September 2004.
15. 16 (enam belas) halanian berisikan foto-foto jenasah Mr. MUNIR selama Sectie tanggal 8 September 2004.
16. Surat dari dr R. VISSER dari NFI kepada Mr. E.VISSER pejabat Arrondissementsparket Haarlem tanggal13 Oktober 2004.
17. Surat hasil pemeriksaan postmortem Pro Justitia No.04-419/R102 dibuat oleh dr R. VISSER dari Ministerie van Justitie -Nederlands Forensisch Intituut tanggal13 oktober 2004.
18. Surat "Deskundigenrapport, voorlopig rapport" yang dikeluarkan oleh dr. K.J.LUSTHOV, apotheker -toxicoloog dari Ministerie van Justitie - Nederlands Forensisch Intituut, Zaaknummer 2004.09.08.036, Uw kenmerk BPSIXPOL Nummer : PL278C/04-08133, Sectie Nummer : 2004419, tanggal1 Oktober 2004.
19. Surat "Deskundigenrapport, voorlopig rapport" yang dikeluarkan oleh dr. K.J. LUSTHOV , apotheker -toxicoloog dari Ministerie van Justitie - Nederlands Forensisch Intituut, Zaaknummer 2004.09.08.036, Uw kenmerk BPS/XPOL Nummer : PL278C/04-08133, Sectie Nummer : 2004419, tanggal 4 Nopember 2004.
20. Copy Surat Tanda Penyerahan berkas yang sudah di legalisir dari Ministerie van Justitie,kepada Keduataan Besar Repulbik Indonesia tangal 25 Nopember 2004.
21. 1 (satu) buah Hand Phone merek NOKIA casing coklat hitam
berikut nomor kartu (Sim Card) nomor 081596690617.
22. 1 (satu) eksemplar foto copy dilegalisir General Declaration penerbangan Jakarta-Singapura tanggal 6 September 2004.
23. 1 (satu) eksemplar asli General Declaration penerbangan Singapura- Amsterdam tanggal 7 September 2004.
24. Satu buah buku Memo,Pad milik Terdakwa POLLY CARPUS
25. Note Book Merek Acer Travel Mate seri 4000Model ZL I berikut tasnya.
26. Hand Phone Merek Nokia 9210, CE 168 type RAE-3N.
27. Simcard Nomor Telkomsel No.6210100013006566
28. Pakaian yang dikenakan korban MUNIR, SH pada penerbangan Jakarta- Singapura-Amsterdam.
Barang Bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Bahwa di persidangan Hakim Ketua Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan /atau saksi-saksi, dan yang bersangkutan membenarkannya.
IV. FAKTA HUKUM
Majelis Hakim yang kami Muliakan,
Sdr. Team Penasehat Hukum Yang Kami Hormati,
Hadirin yang kami Hormati.
Sebelum kami membahas unsur-unsur Yuridis atas perbuatan yang dilakukan terdakwa terlebih dahulu dikemukakan fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunj uk, alat bukti surat dan keterangan terdakwa sebagai berikut :
1) Berdasarkan keterangan saksi Hian Tan alias Eni bahwa terdakwa adalah seorang nasionalis telah melakukan berbagai kegiatan dengan dalih untuk menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia melihat MUNIR, SH sebagai aktifis LSM dan Ketua Kontras yang sering mengidentifikasikan dirinya penggerak dan pelopor pembangunan demokrasi, membela Hak Asasi Manusia dan tidak jarang bahkan terbiasa mengkritisi program pemerintah, melakukan kritik sosial, komentar, tanggapan yang bernada negatif serta kegiatan lainnya, yang dinilai oleh terdakwa maupun pihak tertentu telah sangat mengganggu dan menjadi halangan atau kendala bagi terlaksananya program pemerintah, mengakibatkan adanya pihak, termasuk terdakwa sendiri yang tidak dapat menerimanya.
2) Bahwa terdakwa berdasarkan schedul penerbangan PT. Garuda yang diterima atau diketahui oleh terdakwa 15 (lima belas) hari sebelumnya, semestinya terdakwa pada tanggal 5 s/d 9 September 2004 menjalankan tugas sebagai Pilot pesawat Garuda ke Peking.
3) Bahwa terdakwa pada tangggal 31 Agustus 2004 jam 15.00 WIB menelpon ke kantor Garuda yang diterima oleh ROHAINIL AINI yang menanyakan keberadaan Kapten KARMAL FAUZA SEMBIRING, dan jawab tidak ada, dan terdakwa menyampaikan kepada ROHAINIL AINI terdakwa ada tugas dari M. RAMELGIA ANWAR ke Singapura, sehubungan hal tersebut terdakwa meminta perubahan schedule yang seharusnya terdakwa pada tanggal 5 s/d 9 September 2004 ke Peking dihapus, dirubah menjadi stand by sedangkan tanggal 7 September 2004 untuk mengikuti sarasehan APG di Hotel Ambara Jakarta, ternyata terdakwa tanggal 6 September 2004 ke Singapura.
4) Bahwa sekitar tanggal,2 September 2004, ya1tu 4 (empat) hari sebelum keberangkatan MUNIR ke Belanda, saksi SUCIWATI ist;ri MUNIR menerima telepon dari seseorang yang menyebut nama Polly dari
garuda yang menanyakan tentang keberangkatan MUNIR ke Belanda dan dijawab oleh saksi SUCIWATI "jadi berangkat" dengan menggunakan pesawat Garuda pada tanggal 6 September 2004.
5) Bahwa saksi SUCIWATI kemudian menyampaikan isi telepon tersebut kepada MUNIR, dan menanyakan apakah kenal dengan POLLY dari Garuda, kemudian dijawab oleh MUNIR “Orang Aneh, dan orang tersebut sok kenal”.
6) Bahwa Munir pernah bercerita dengan saksi SUCIWATI bahwa terdakwa pernah menitip Surat untuk di Poskan di Swiss, ketika korban MUNIR pergi ke Swiss, bahwa atas permintaan terdakwa tersebut Munir tidak mau dengan berkata : “memangnya saya orang bodoh, kalau isi surat itu berupa ancaman, maka yang kena adalah MUNIR karena sidik jarinya masih menempel di amplop surat itu”.
7) Bahwa nomor telepon MUNIR yang pernah dihubungi terdakwa Nomor 081199058.
8) Bahwa sebelum MUNIR berangkat ke Belanda tanggal 6 September 2004, pernah menceritakan kepada CHAIRUL ANAM tentang perasaan MUNIR tidak enak karena keberangkatannya diketahui oleh terdakwa.
9) Sehubungan permintaaan terdakwa untuk merubah schedule tersebut pada butir 1 (satu), untuk. meyakinkan ROHAINIL AINI terdakwa mengatakan bahwa M. RAMELGIA ANWAR VP Corporate Security yang bertanggung jawab dalam bidang penugasan terdakwa untuk pengecekan Dumping Fuel ke Singapura, akan menelpon kepada Kapten KARMAL FAUZA SEMBIRING atasan langsung terdakwa, pada kenyataannya M. RAMELGIA ANWAR tidak pernah menugaskan terdakwa ke Singapura pada tanggal 6 September 2004 untuk pengecekan Dumping Fuel.
10) Berdasarkan permintaan terdakwa, ROHAINIL AINI membuat nota perubahan schedule nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang ditandatangani ROHAINIL AINI tentang penugasan terdakwa sebagai Extra Crew yang ditugaskan ke Singapura pada tanggal 6 September 2004 yang mengacu pada surat Dirut Garuda No. Garuda/DZ/Z270/04 tanggal 11 Agustus 2004 perihal penugasan terdakwa, yang dalam surat Dirut Garuda tersebut tidak disebutkan secara khusus untuk pengecekan Dumping Fuel ke Singapura, padahal Rohainil Aini tidak berhak menandatangani surat tersebut dan terdakwa sama sekali tidak mempunyai keahlian khusus tentang Aviation Security yang menangani tentang Dumping Fuel.
11) Tanggal 31 Agustus 2004 terbit Nota OFA/210/04 perihal mohon perubahan Schedule penerbangan atas nama terdakwa yang awalnya terjadwalkan untuk terbang ke Pekjng tetapi dirubah menjadi Standby karena pada tanggal 7 September 2004 terdakwa akan mengikuti sarasehan APG di Hotel Ambara Jakarta.
12) Bahwa menurut keterangan Saksi KARMAL FAUZA SEMBIRING Chief Pilot Air Bus Garuda, bahwa Saksi ROHANIL AINI selaku sekertaris tidak berwenang menandatangani Nota OFA/219/04 tanggal 6 September 2004, karena diperuntukkan bagi extra crew non aktif atau extra crew yang tidak tugas terbang.
13) Bahwa saksi Ir. INDRA SETIAWAN, M.BA tidak pernah memerintahkan terdakwa ke Singapura.
14) Bahwa saksi Ir. INDRA SETIAWAN; M.BA pernah menugaskan terdakwa tertanggal 11 Agustus 2004 tentang pembantuan kerja sebagai payung sedangkan penugasan kerjanya dari Direktorat Strategi dan Umum yang akan dikeluarkan oleh M. RAMELGIA ANWAR.
15) Meskipun tidak ada surat penugasan dari M. RAMELGIA ANWAR selaku VP Corporate Security, untuk pengecekan Dumping Fuel ke Singapura ternyata pada tanggal 6 September 2004 terdakwa berangkat
ke Singapura dengan pesawat Garuda GA-974 yang di dalam pesawat tersebut salah satu penumpangnya adalah MUNIR. Berangkat dari bandara Soekarno-Hatta sekitar jam 21.30 WIB dan tiba bandara Changi jam 01.30 waktu Singapura.
16) Bahwa keberangkatan MUNIR dengan pesawat garuda dengan tiket kelas Ekonomi tempat duduk nomor 40 G, sedangkan terdakwa dengan tiket kelas Bisnis tempat duduk nomor 3 K.
17) Bahwa terdakwa bertemu dengan MUNIR di pintu pesawat pada saat sama- sama akan naik ke pesawat, terdakwa menyapa MUNIR dan menawarkan pertukaran tempat duduk supaya MUNIR duduk di kelas Bisnis dengan alasan MUNIR orang terkenal. Atas penawaran itu MUNIR menerima kemudian terdakwa mempersilahkan MUNIR duduk di nomor 3 K kelas Bisnis sambil memberitahukan kepada purser BRAHMANI HASTAWATI bahwa MUNIR adalah teman te'rdakwa dan akan duduk dikursi terdakwa pada kelas Bisnis, sedangkan terdakwa tidak duduk di kelas Ekonom; tempat dudlJk MUNIR melainkan duduk di kelas Premium nomor 11 C yang tidak jauh dari tempat duduk MUNIR dikelas Bisnis.
18) Bahwa setelah pertukarah tempat duduk semestinya terdakwa duduk ditempat MUNIR kursi nomor 40 G, tetap terdakwa pada saat itu tidak duduk melainkan mondar-mandir disekitar Pantry, bertemu dan menyapa OEDI IRIANTO pramugara yang saat ftu sedang menyiapkan Wellcome Drink yang antara lain berupa orange juice.
19) Terdakwa beberapa saat berada di sekitar Pantry pada waktu pramugara mempersiapkan Wellcome Drink, kemudian terdakwa ke tempat duduk kelas premium yang dekat tempat duduk MUNIR.
20) Bahwa setelah pramugara mempersiapkan Wellcome Drink berupa Campagne dan orange juice, kemudian Wellcome Drink disajikan oleh pramugari YETTY sUsMIARTI dan MUNIR mengambfl satu gelas orarlge jufce yang diletakkan di nampan paling depan yang terpisah dari gelas orange juice lainnya kemudfan MUNIR meminum orange juice yang disajikan tersebut.
21) Bahwa pesawat Ga,ruda GA-974 mendarat di bandara Changi tanggal 7 september 2004 jam 01.30 waktu Singapura, para crew Garuda yang bertugas dari Jakarta ke singapura menginap di hotel Novotel singapura, chek-in secara kolektif, sedangkan terdakwa tidak ikut bersama-sama dengan para crew tersebut melainkan chek-in tersendiri.
22) Meskipun di dalam General Declaration tertanggal 07 September 2004 terdakwa tertulis terbang sampai ke Amsterdam, tetapi kenyataannya nama terdakwa dalam daftar General Declaration di coret, dan terdakwa pulang ke Jakarta pada hari itu juga tanggal 7 September 2004 jam 07.00 waktu Singapura, dengan alasan akan mengikuti sarasehan APG di hotel Ambara di Jakarta yang dilaksanakan pada jam 06.00 WIB, dengan demikian keberadaan terdakwa di singapura hanya beberapa jam di malam hari yang secara logika tidak mungkin melakukan pengecekan Dumping Fuel di Singapura.
23) Bahwa pesawat garuda GA-974 transit di bandara Changi singapura sekitar 45 menit, kemudian melanjutkan penerbangan menuju ke Amsterdam. sekitar 10 menit setelah pesawat take off, MUNIR mulaf mondar-mandir ke toilet, dan muntah-muntah kemudian dilakukan perawatan oleh dr. TARMIZI dengan memberikan obat dan suntikan penenang.
24) Bahwa 3 jam sebelum pesawat Garuda sampai ke Amsterdam, MUNIR diketahui telah meninggal dunia.
25) Bahwa berdasarkan visum et repertum dan hasil otopsi mayat MUNIR sesuai Pro Justitia dari Kementrian Kehakiman Lembaga Forensik Belanda tanggal 8 September 2004 yang ditanda tangani oleh dr. Robbert
Visser , dokter dan patolog, bekerjasama dengan dr. B.Kubat, dokter dan patolog, keduanya bertempat tingal di Risjwijk hasil pemeriksaan toksologi di dalam darah korban Munil- ditemukan konsentarsi arsen didalam darah tinggi, dialam isi lambung terdapat dosis arsen mungkin fatal. Kematian Munir dapat dijelaskan karena keracunan arsen.
26) Pada tanggal 7 September 2004 jam 07.00 waktu Singapura terdakwa berangkat dari bandara Changi Singapura menuju Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia, dan sesampainya di Jakarta, pihak Garuda mengetahui adanya salah satu penumpang yaitu Munir telah meninggal dunia diatas pesawat Garuda GA-974 dalam perjalanan dari Jakarta -Singapura - Amsterdam.
27) Bahwa setelah kematian Munir karena arsen yang ada di dalam orange juice, kemudian terdakwa meminta kepada Ramelgia Anwar untuk dibuatkan surat-surat antara lain interoffice correspondence nomor : 15/1177/04 tanggal 15 5eptember 2004 yang ditanda tangani oleh M. RAMELGIA ANWAR pada tanggal 15 September 2004 tentang penugasan terdakwa untuk terbang non aktif crew pada Sektor JKT - SUB - JKT, JKT - DPS - JKT, JKT - SIN, - JKT, yang oleh terdakwa digunakan untuk menjustifikasi perjalanan terdakwa dari jakarta ke singapura pada tanggal 6 September 2004 beserta segala biaya yang timbul.
28) Bahwa surat yang diterima terdakwa dari RAMELGIA ANWAR adalah nomor Surat IS/1177 /04 tanggal 15 Agustus 2004 dan surat yang sama bertanggal 4 September 2004 yang keduanya ditanda tangani M. RAMELGIA ANWAR dan surat 15/1177/04 tanggal 4 5eptember 2004 yang diterima tanggal 17 September 2004 karena isinya sama dengan surat IS/1177/04 tanggal 15 September 2004, maka surat-surat tersebut adalah tidak sah. Namun telah digunakan oleh M. RAMELGIA ANWAR untuk mengcover/menutupi biaya yang timbul dalam perjalanan terdakwa pada tanggal 6 September 2004 sedangkan terdakwa menggunakan surat Interoffice Corespondence IS/1177/04 tanggal 4 September 2004 untuk melegalkan atau mengesahkan perjalanan terdakwa tanggal 6 September 2004 ke Singapura dengan segala biaya yang ditimbulkan.
29) Bahwa Surat Interoffice Coresponce nomor IS/1177/04 tanggal4 September 2004 yang dibuat tanggal 17 September 2004 dengan maksud agar surat tersebut dapat sejalan dengan perjalanan terdakwa Jakarta -Singapura - Jakarta merupakan rekayasa terdakwa agar perjalanannya tersebut sah sebagai perja[anan dinas dari PT. Garuda Indonesia. Sekalipun surat tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh pihak yang berwenang yaitu Vice President Corporate 5ecurity, namun surat tersebut terbit karena terdakwa menyatakan suatu kebohongan kepada VP Corporate Security bahwa surat nomor IS/1177/04 tanggal 15 September 2004 harus disesuaikan dengan perjalanan berdasarkan instruksi Chief Pilot KARMAL FAUZA SEMBIRING serta diberi tanggal yang berbeda dengan waktu yang sebenarnya, dengan demikian surat nomor IS/ 1177/04 tanggal 4 September 2004 adalah surat palsu atau dipalsukan karena terbit akibat tipu muslihat ataupun kebohongan terdakwa dan tidak sesuai dengan waktu pembuatan.
30) Bahwa surat nomor IS/1177/04 tanggal 4 September 2004 dibuat oleh VP Corporate Security berdasarkan kebohongan terdakwa dan tidak sesuai dengan waktu pembuatan, maka selain surat tersebut tidak sah atau palsu tetapi juga surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melepaskan tanggung jawab terdakwa untuk mengganti biaya atas fasilitas perjalanannya Jakarta-Singapura-Jakarta. Hal ini didasarkan pada adanya suatu hak yang timbul atas suatu dasar yang tidak sah.
V. PEMBAHASAN YURIDIS
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka sampailah kepada membuktian mengenai unsur-unsur pasal yang didakwakan, yaitu:
KESATU : Pasal 340 KUHPjo Pasal 55 ayat (1) ke-1e K.U.H.Pjdana.
DAN
KEDUA : Pasal 263 ayat (2) K.U.H.Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana.
Bahwa mengingat bentuk surat dakwaan atas perbuatan terdakwa dibuat dalam bentuk Komulatif, maka terlebih dahulu akan dibuktikan dakwaan Pertama yaitu : pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana dengan unsur-unsur sebagai berikut :
A. Dakwaan KESATU :
Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1) Barang sjapa ;
2) Dengan Sengaja dan direncanakan terlebih dahulu;
3) Menghilangkan jjwa orang lain;
4) Melakukan, menyuruh mefakukan atau turut mefakukan;
Pembahasannya:
Penuntut Umum dalam membahas unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas akan terleb;h dahulu membukt;kan I'lnt; del;k" dari pasal 340 KUHP jo pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP.
1) Unsur “Barang Siapa”
“Barang siapa" dimaksud adalah orang atau subyek hukum yang mempunyai tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan menururt hukum atas perbuatan yang dilakukannya, bahwa terbukti dipersidangan telah dihadapkan seorang laki-laki yang bernama Polly Carpus Budihari Priyanto adalah subyek hukum yang dimaksud yang identitasnya telah sesuai dengan yang disebutkan dalam surat dakwaan. Oleh karena selama dipersidangan ternyata terdakwa dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani maka tidak ada satupun alasan yang diemukan dalam diri terdakwa yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa dan dipandang cakap sebagai subyek hukum oleh karena itu unsur ini menurut kami telah terbukti.
2) Unsur “Dengan Sengaja dan direncanakan terlebih dahulu”
Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memberikan definisi tentang apa yang maksud "dengan sengaja" namun DaIam MvT "sengaja" berarti "Willens en weten" (menghendaki dan mengetahui), yang berarti bahwa sipembuat menghendaki apa yang dilakukannya dan harus mengetahui apa yang dikehendakinya. Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki atau menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya (EY. Kanter, Azas-azas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, halaman 167).
Kemudian para pakar hukum pidana membagi tiga bentuk tingkatan sengaja, yaitu :
1. Sengaja sebagai niat (Opzet als oormeerk), yakni bila orang sengaja melakukan suatu tindak pidana dengan maksud untuk mencapai tujuan yang dikehendakinya;
2. Sengaja dengan kesadaran Pasti terjadi (Opzet bij zekerheids bewijzijn), yaitu bila orang melakukan suatu perbuatan untuk mencapai tujuan yang dikehendaki, sedang ia menyadari bahwa suatu hal lain yang tidak dimaksudkan sebagai tujuan pasti akan terjadi;
3. Sengaja dengan insyaf akan kemungkinan (Dolus eventuQlis), yaitubila orang melakukan suatu perbuatan, sedang ia mengetahui bahwa mungkin perbuatan yang dilakukannya itu akan menimbulkan akibat lain yang tidak dimaksudkan.
Bahwa kesengajaan yang dimaksudkan dalam pasal 340 KUHP adalah bentuk kesengajaann yang dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu. Oleh karena itu kesengajaan dalam pasal ini masuk dalam kualifikasi Sengaja sebagai niat (Opzet Qls oormeerk). Hal ini mengandung pengertian bahwa kematian korban Munir memang dikehendaki sebagai niat untuk melakukan tujuan dimaksud.
Fakta yang menerangkan tentang adanya niat untuk membunuh korban Munir yang dilakukan secara terencana dapat dibuktikan sebagai berikut :
.. Berdasarkan keterangan saksi Hian Tan alias Eni terdakwa adalah seorang nasionalis telah melakukan berbagai kegiatan dengan dalih untuk menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia melihat MUNIR, SH sebagai aktifis LSM dan Ketua Kontras yang sering mengidentifikasikan dirinya penggerak dan pelopor pembangunan demokrasi, membela Hak Asasi Manusia dan tidak jarang bahkan terbiasa mengkritisi program pemerintah, melakukan kritik sosial, komentar, tanggapan yang bernada negatif serta kegiatan lainnya, yang dinilai oleh terdakwa maupun pihak tertentu telah sangat mengganggu dan menjadi halangan atau kendala bagi terlaksananya program pemerintah, mengakibatkan adanya pihak, termasuk terdakwa sendiri yang tidak dapat menerimanya.
.. Bahwa terdakwa berdasarkan schedul penerbangan PT. Garuda yang diterima atau diketahui oleh terdakwa 15 (lima belas) hari sebelumnya, semestinya terdakwa pada tanggal 5 s/d 9 September 2004 menjalankan tugas sebagai Pilot pesawat Garuda ke Peking.
.. Bahwa terdakwa pada tangggal 31 Agustus 2004 jam 15.00 WIB menelpon ke kantor Garuda yang diterima oleh ROHAINIL AINI yang menanyakan keberadaan Kapten KARMAL FAUZA SEMBIRING, dan jawab tidak ada, dan terdakwa menyampalkan kepada ROHAINIL AINI terdakwa ada tugas dari M. RAMELGIA ANWAR ke Singapura, sehubungan hal tersebut terdakwa meminta perubahan schedule yang seharusnya terdakwa pada tanggal 5 s/d 9 September 2004 ke Peking dipending dirubah menjadi tanggal 6 September 2004 ke Singapura.
.. Bahwa sekitar tanggal 2 September 2004, yaitu 4 (empat) hari sebelum keberangkatan MUNIR ke Belanda, saksi SUCIWATI istri MUNIR menerima telepon dari seseorang yang menyebut nama Polly dari garuda yang menanyakan tentang keberangkatan MUNJR ke Belanda dan dijawab oleh saksl SUCIWATI “jadi berangkat” dengan menggunakan pesawat Garuda pada tanggal 6 September 2004.
.. Bahwa saksi SUCIWATI kemudian menyampaikan isi telepon tersebut kepada MUNIR, dan menanyakan apakah kenal dengan POLLY dari Garuda, kemudian dijawab oleh MUNIR “Orang Aneh, dan orang tersebut sok kenal”.
.. Munir pernah bercerita dengan saksi SUCIWATI bahwa terdakwa pernah menitip Surat untuk di Poskan di Swiss, ketika MUNIR pergi ke Swiss, bahwa atas permintaan terdakwa tersebut korban tidak mau dengan berkata : “memangnya saya orang bodoh, kalau isi surat itu berupa ancaman, maka yang kena adalah MUNIR karena sidik jarinya masih menempel di amplop surat itu”.
.. Bahwa nomor telepon MUNIR yang pernah dihubungi terdakwa
nomor 081199058.
.. Bahwa sebelum MUNIR berangkat ke Belanda tanggal 6 September 2004, pernah menceritakan kepada CHAIRUL ANAM tentang perasaan MUNIR tidak enak karena keberangkatannya diketahui oleh terdakwa.
.. Sehubungan permintaaan terdakwa untuk merubah schedule tersebut pada butir 1 (satu), untuk meyakinkan ROHAINIL AINI terdakwa mengatakan bahwa M. RAMELGIA ANWAR VP Internal Corporate Security yang bertanggung jawab dalam bidang penugasan terd~kwa untuk pengecekan Dumping Fuel ke Singapura, akan menelpon kepada Kapten KARMAL FAUZA SEMBIRING atasan langsung terdakwa, pada kenyataannya M. RAMELGIA ANWAR tidak pernah menugaskan terdakwa ke Singapura pada tanggal 6 September 2004 untuk pengecekan Dumping Fuel.
.. Berdasarkan permintaan terdakwa, ROHAINIL AINI membuat nota tanggal 31 Agustus 2004 Nomor OFA/210104 tentang perubahan schedule di bagian Tracking sehingga terbit nota nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang ditandatangani ROHAINIL AINI tentang penugasan terdakwa sebagai Extra Crew yang ditugaskan ke Singapura pada.tanggal 6 Se.ptember 2004 yang mengacu pada surat Dirut Garuda No. Garuda/DZ/2270/04 tanggal 11 Agustus 2004 perihal penugasan terdakwa , yang dalam surat Dirut Garuda tersebut tidak disebutkan secara khusus untuk pengecekan Dumping Fuel ke singapura, padahal terdakwa sama sekali tidak mempunyai keahlian khusus tentang Aviation Security yang menangani tentang Dumping Fuel.
.. Tanggal 31 Agustus 2004 terbit Nota OFA/210/04 perihal mohon perubahan Schedule penerbangan atas nama terdakwa yang awalnya terjadwalkan untuk terbang ke Peking tetapi dirubah menjadi Standby karena pada tanggal 7 September 2004 terdakwa akan mengikuti sarasehan APG di Hotel Ambara Jakarta.
.. Bahwa menurut keterangan Saksi KARMAL F AUZA sEMBIRING Chief Pilot Air Bus Garuda, bahwa Saksi ROHANIL AINI selaku sekertaris tidak berwenang menandatangani Nota OFA/219/04 tanggal 6 September 2004, karena diperuntukkan bagi extra crew non aktif atau extra crew yang tidak tugas terbang.
.. Bahwa saksi Ir. INDRA SETIAWAN, M.BA tidak pernah memerintahkan terdakwa ke singapura.
.. Bahwa saksi Ir. INDRA SETIAWAN, M.BA pernah menugaskan terdakwa tertanggal11 Agustus 2004 tentang pembantuan kerja sebagai payung sedangkan penugasan kerjanya dari Direktorat Strategi dan Umum yang akan dikeluarkan oleh M. RAMELGIA ANWAR.
.. Meskipun tidak ada surat penugasan dari M. RAMELGIA ANWAR selaku Direktur strategi dan Umum, untuk pengecekan Dumping Fuel ke Singapura ternyata pada tanggal 6 September 2004 terdakwa berangkat ke Singapura dengan pesawat Garuda GA-974 yang di dalam pesawat tersebut salah satu penumpangnya adalah MUNIR. Berangkat dari bandara soekarno-Hatta sekitar jam 21.30 WIB dan tiba bandara Changi jam 01.30 waktu Singapura.
.. Bahwa keberangkatan MUNIR dengan pesawat garuda dengan tiket kelas Ekonomi tempat duduk nomor 40 G, sedangkan terdakwa dengan tiket kelas Bisnis tempat duduk nomor 3 K.
.. Bahwa terdakwa bertemu dengan MUNIR di pintu pesawat pada saat sama-sama akan naik ke pesawat, terdakwa menyapa MUNIR dan menawarkan pertukaran tempat duduk supaya MUNIR duduk
di kelas Bisnis dengan alasan MUNIR orang terkenal. Atas penawaran itu MUNIR menerima kemudian terdakwa mempersilahkan MUNIR duduk di nomor 3 K kelas Bisnis sambil memberitahukan kepada purser BRAHMANI HASTAWATI bahwa MUNIR adalah teman terdakwa dan akan duduk dikursi terdakwa pada kelas Bisnis, sedangkan terdakwa tidak duduk di kelas Ekonomi tempat duduk MUNIR melainkan duduk di kelas Premium nomor 11 C yang tidak jauh dari tempat duduk MUNIR dikelas Bisnis.
.. Bahwa pesawat Garuda GA-974 mendarat di bandara Changi tanggal 7 september 2004 jam 01.30 waktu singapura, para crew Garuda yang bertugas dari Jakarta ke Singapura menginap di hotel Novotel singapura, chek-in secara kolektif, sedangkan terdakwa tidak ikut bersama-sama dengan para crew tersebut melainkan chek-in tersendiri.
.. Meskipun di dalam General Declaration tertanggal 07 September 2004 terdakwa tertulis terbang sampai ke Amsterdam, tetapi kenyataannya nama terdakwa dalam daftar General Declaration dicoret, dan terdakwa pulang ke Jakarta pada hari itu juga tanggal 7 September 2004 jam 07.00 waktu singapura, dengan alasan akan mengikuti sarasehan APG di hotel Ambara di Jakarta yang dilaksanakan pada jam 06.00 WIB, dengan demikian keberadaan terdakwa di Singapura hanya beberapa jam di malam hari yang secara logika tidak mungkin melakukan pengecekan Dumping Fuel di Singapura.
.. Berdasarkan Fakta Hukum, jelas terdakwa berangkat ke Singapura adalah atas dasar inisiatif terdakwa sendiri bukan melakukan tugas Aviation Security sebagaimana yang didalilkan oleh terdakwa, melainkan merupakan suatu rencaria dengan niat untuk melakukan suatu perbuatan tertentu.
.. Bahwa suatu perbuatan tertentu dapat dikaitkan dengan keterangan saksi ahli ADDY QURESMAN, ST pada tanggal 25 Nopember 2004 s/d 4 Desember 2004 ditugaskan ke Belanda dalam rangka pengambilan Visum Et Repertum almarhum MUNIR bersama-sama dengan Kombes Pol. Drs. ANTON CHARLIAN, MPKN, Prof. AMAR SINGH (Ahli Toxiologi USU, Medan), Dr. BUDI SAMPURNA (Ahli Forensik UI), DR. Agung (Ahli Forensik Polda Metro Jaya) Dr. RIDLA BAKRI, M.Phil (Staf Pengajar Departemen Kimia Fakultas MIPA UI dan AHMAD BESTARI (Deplu). Pada tanggal 26 Nopember 2004 Team Rombongan dari Indonesia mengadakan diskusi tersebut menyebutkan bahwa korban MUNIR terdapat kandungan arsen yang cukup tinggi sehingga telah dilakukan uji kembali dan hasilnya sama yaitu mengandung arsen yang sangat tinggi .
.. Bahwa benar Team Ahli dari Indonesia menanyakan kepada Team Ahli dari negara Belanda apa jenis senyawa yang diperoleh tetapi jawaban Team Ahli dari Belanda hanya menyebutkan yang didapat hanya bentuk cairan. Bahwa hasil otopsi dari Team Ahli dari Belanda yang disampaikan kepada Team Ahli dari Indonesia menyebutkan cukup mengejutkan karena jumlah kandungan arsen dalam lambung almarhum MUNIR cukup besar yaitu kurang lebih 180 ml cairan/liter artinya = 82,8 mg arsen. Arsen berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia batas fatalnya kuran lebih 1 mg-2,5 mg arsen/kg berat badan.
.. Berdasarkan kesimpulan-kesimpulan tentang adanya fakta dari Lembaga Kedokteran Kehakiman Belanda yang kemudian disampaikan kepada Ahli Toxikologi Indonesia ternyata korban
MUNIR meninggal karena keracunan akut yang diakibatkan oleh kandungan arsen yang tinggi.
.. Bahwa terminologi Hukum Pidana mengenal istilah pembuhuhan berencana dengan istilah Moord terhadap pembuhuhan yang dilakukan dengan cara di racunpun telah diterima dalam praktek hukum di indonesia sebagai "moord" hal ini dikarenakan setiap pembunuhan dengan racun pastilah dilakukan dengan perencanaan lebih dahulu.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
3) Unsur “Menghilangkan Nyawa Orang lain”
Fakta yang menerangkan tentang “menghilangkan nyawa orang lain" dapat dibuktikan sebagai berikut :
.. Bahwa sekitar tanggal 2 September 2004, yaitu 4 (empat) hari sebelum keberangkatan MUNIR ke Belanda, saksi SUCIWATI istri MUNIR menerima telepon dari seseorang yang menyebut nama Polly dari garuda yang menanyakan tentang keberangkatan MUNIR ke Belanda dan dijawab oleh saksi SUCIWATI "jadi berangkat" dengan menggunakan pesawat Garuda pada tanggal 6 September 2004.
.. Bahwa saksi SUCIWATI kemudian menyampaikan isi telepon tersebut kepada MUNIR, dan menanyakan apakah kenal dengan POLL y dari Garuda, kemudian dijawab oleh MUNIR “Orang Aneh, dan orang tersebut sok kenal”.
.. Munir pernah bercerita dengan saksi SUCIWATI bahwa terdakwa pernah menitip Surat untuk di Poskan di Swiss, ketika korban MUNIR pergi ke Swiss, bahwa atas permintaan terdakwa tersebut korban tidak mau dengan berkata : "memangnya saya orang bodoh, kalau isi surat itu berupa ancaman, maka yang kena adalah MUNIR karena sidik jarinya masih menempel di amplop surat itu.
.. Bahwa nomor telepon MUNIR yang pernah dihubungi terdakwa nomor 081199058.
.. Bahwa sebelum MUNIR berangkat ke Belanda tanggal 6 September 2004, pernah menceritakan kepada CHAIRUL ANAM tentang perasaan MUNIR tidak enak karena keberangkatannya diketahui oleh terdakwa.
.. Sehubungan permintaaan terdakwa untuk merubah schedule tersebut pada butir 1 (satu), untuk meyakinkan ROHAINIL AINI terdakwa mengatakan bahwa M. RAMELGIA ANWAR VP Corporate Security yang bertanggung jawab dalam bidang penugasan terdakwa untuk pengecekan Dumping Fuel ke Singapura, akan menelpon kepada Kapten KARMAL FAUZA SEMBIRING atasan langsung terdakwa, pada kenyataannya M. RAMELGIA ANWAR tidak pernah menugaskan terdakwa ke Singapura pada tanggal 6 September 2004 untuk pengecekan Dumping Fuel.
.. Berdasarkan permjntaan terdakwa, ROHAINIL AINI membuat nota perubahan schedule nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang ditandatangani ROHAINIL AINI tentang penugasan terdakwa sebagai Extra Crew yang ditugaskan ke Singapura pada tanggal 6 September 2004 yang mengacu pada surat Dirut Garuda No. Garuda/DZ/2270/04 tanggal 11 Agustus 2004 perihal penugasan terdakwa , yang dalam surat Dirut Garuda tersebut tidak disebutkan secara khusus untuk pengecekan Dumping Fuel ke Singapura, padahal Rohainil Aini tidak berhak menandatangani surat tersebut dan terdakwa sama sekali tidak mempunyai keahlian khusus tentang Aviation Security yang menangani tentang
Dumping Fuel.
.. Tanggal 31 Agustus 2004 terbit Nota OFA/210/04 perihal mohon perubahan Schedule penerbangan atas nama terdakwa yang awalnya terjadwalkan untuk terbang ke Peking tetapi dirubah menjadi Standby karena pada tanggal 7 September 2004 terdakwa akan mengikuti sarasehan APG di Hotel Ambara Jakarta.
.. Bahwa menurut keterangan Saksi KARMAL FAUZA SEMBIRING Chief Pilot Ajr Bus Garuda, bahwa Saksj ROHANIL AINI selaku sekertaris tidak berwenang menandatangani Nota OFA/219/04 tanggal 6 September 2004, karena diperuntukkan bagi extra crew non aktif atau extra crew yang tidak tugas terbang.
.. Bahwa saksi Ir. INDRA SETIAWAN, M.BA tidak pernah memerintahkan terdakwa ke Singapura.
.. Bahwa saksj Ir. INDRA SETIAWAN, M.BA pernah menugaskan terdakwa tertanggal 11 Agustus 2004 tentang pembantuan kerja sebagaj payung sedangkan penugasan kerjanya dari Direktorat Strategj dan Umum yang akan dikeluarkan oleh M. RAMELGIA ANWAR.
.. Meskipun tidak ada surat penugasan dari M. RAMELGIA ANWAR selaku VP Corporate Security, untuk pengecekan Dumping Fuel ke Singapura ternyata pada tanggal 6 September 2004 terdakwa berangkat ke Singapura dengan pesawat Garuda GA-974 yang di dalam pesawat tersebut salah satu penumpangnya adalah MUNIR. 8erangkat dari bandara Soekarno-Hatta sekitar jam 21.30 WI8 dan tiba bandara Changi jam 01.30 waktu Singapura.
.. Bahwa keberangkatan MUNIR dengan pesawat garuda dengan tiket kelas Ekonomi tempat duduk nomor 40 G, sedangkan terdakwa dengan tiket kelas Bisnis tempat duduk nomor 3 K.
.. Bahwa terdakwa bertemu dengan MUNIR di pintu pesawat pada saat sama-sama akan naik ke pesawat, terdakwa menyapa MUNIR dan menawarkan pertukaran tempat duduk supaya MUNIR duduk di kelas Bisnis dengan atasan MUNIR orang terkenal. Atas penawaran itu MUNIR menerima kemudian terdakwa mempersitahkan MUNIR duduk di nomor 3 K kelas Bisnis sambil memberitahukan kepada purser BRAHMANI HASTAWATI bahwa MUNIR adalah teman terdakwa dan akan duduk dikursi terdakwa pada kelas Bisnis, sedangkan terdakwa tidak duduk di kelas Ekonomi tempat duduk MUNIR melainkan duduk di kelas Premium nomor 11 C yang tidak jauh dari tempat duduk MUNIR dikelas Bisnis.
.. Bahwa setelah pertukaran tempat duduk semestinya terdakwa duduk ditempat MUNIR kursi nomor 40 G, tetapi terdakwa pada saat itu tidak quduk ditempat duduk terdakwa melainkan mondar- mandir disekitar Pantry, bertemu dan menyapa OEDI IRIANTO pramugara yang saat itu sedang menyiapkan Wellcome Drink, yang pada saat menyiapkan welcome drink kepada para penumpang berupa orange juice dan champagne, kemudian pada saat itu terdakwa memasukan racun arsenik di salah satu gelas yang berisi orange juice, yang selanjutnya orange juice yang ada racurl arsen diletakan dinampan paling depan berjauhan dengan gelas minuman orange juice lainnya, namun wellcome drink berupa orange juice yang sudah dicampur dimasuki arsen, kemudian oteh Pramugari Yeti Susmiati disajikan antara lain kepada Munir dan Munir mengambil minuman orange juice yang berada dinampan yang paling depan kemudian diminum oleh Munir.
.. Bahwa pesawat garuda GA-974 transit di bandara Changi
Singapura sekitar 45 menit, kemudian melanjutkan penerbangan menuju ke Amsterdam. Sekitar 10 menit setelah pesawat take off, MUNIR mulai mondar-mandir ke toilet, dan muntah-muntah kemudian dilakukan perawatan oleh dr. TARMIZI dengan memberikan obat dan suntikan penenang.
.. Bahwa 3 jam sebelum pesawat Garuda sampai ke Amsterdam, MUNIR diketahui telah meninggal dunia.
.. Bahwa berdasarkan visum et repertum dan hasil otopsi mayat MUNIR sesuai Pro Justitia dari Kementrian Kehakiman Lembaga Forensik Belanda tanggal 8 September 2004 yang ditanda tangani oleh dr. Robbert Visser, dokter dan patolog, bekerjasama dengan dr. B.Kubat, dokter dan patolog, keduanya bertempat tingal di Risjwijk hasil pemeriksaan toksotogi di dalam darah korban Munir ditemukan konsentarsi arsen didalam darah tinggi, didalam isi lambung terdapat dosis arsen mungkin fatal, kematian Munir dapat dijelaskan karena peracunan arsen.
.. Bahwa berdasarkan pasal 184 ayat (2) KUHAP yang memberikan penjelasan bahwa segala sesuatu yang telah diketahui umum tidak perlu dibuktikan. Pengertian tersebut lazimnya dalam ilmu hukum pidana dikenal dengan istilah "Notoire Feiten". Hal yang berlaku umum tersebut berupa keadaan-keadaan ataupun cara-cara yang secara umum telah diketahui oleh siapa saja karena kebiasaannya.
.. Bahwa meskipun Notoire Feiten bukan merupakan alat bukti sebagaimana tertuang secara normatif dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, namun KUHAP secara normatif memberikan pengakuan yuridis formil bahwa hal-hal yang sudah berlaku umum tersebut dapat digunakan untuk membuktikan suatu tindak pidana. Yang terpenting disini Notoire Feiten tersebut tidak bertentangan dan didukung alat bukti lainnya, yaitu antara orange juice dan arsen merupakan dua senyawa yang berbeda yang bergabung dalam satu wadah dimana tersebut adalah gelas yang di isi dengan orange juice dicampur dengan arsen oleh terdakwa.
.. Berkaitan pembuktian unsur ini, Penuntut Umum akan menganalisa faktor-faktor penyebab kematian munir ditinjau dari segi Notoire Feiten yakni :
1. Dengan diketemukan arsen dalam jumlah tinggi di lambung tanpa adanya luka-luka yang sifatnya terbuka pada perut sehingga memungkinkan cairan ke dalam lambung menimbulkan fakta yang secara umum telah diketahui orang bahwa masuknya arsen lewat mulut/oral.
2. Mengingat arsen bukanlah suatu jenis minuman yang lazim di minum dan sifatnya berbahaya bagi jiwa manusia serta adanya hasil otopsi jenazah MUNIR yang telah didiskusikan dengan Ahli Toxikologi Indonesia antara Dr. BUDI SAMPURNA, dijelaskan bahwa arsen tersebut bercampur dengan cairan minuman orange juice. Hal ini membuktikan bahwa orange juice merupakan salah satu sarana yang sangat dlmungkinkan sebagai jalan masuk arsen lewat mulut/oral menuju lambung.
3. Untuk membuktikan lebih lanjut apakah benar masuknya arsen ke lambung korban MUNIR adalah dengan sarana orange juice?
(a). Keterangan Dr. BUDI SAMPURNA bahwa hasil Otopsi mayat korban MUNIR ditemukan arsen yang telah larut dalam lambung. Bahwa arsen dapat larut dalam orange juice pada suhu 10 -15 °C. Bahwa arsen menimbulkan bau seperti bawang putih.
(b). Keterangan Dr. RIDLA BAKRI, M.Phil bahwa hasi( Otopsi mayat korban MUNIR ditemukan arsen yang telah larut dalam lambung yang berwarna kehijau-hijauan. Bahwa arsen dapat larut dalam air biasa. Bahwa arsen menimbulkan bau seperti bawang putih. Bahwa reaksi awal terjadinya in-take terhadap arsen adalah palIng sepat 30 menit s/d 1,5 jam dan paling lambat 3 s/d 4 jam.
(c). Hasil diskusi dengan Ahli Foernsik Belanda (NFI) adalah sebagai berikut :
(1). Gejala awal umumnya berupa abdominal discomfort/pain.
(2). Pada kasus MUNIR gejala tersebut terjadi selama waktu tunggu di Changi Airpor:t Singapura, diperkuat dengan permintaan obat saklt perut sewaktu baru masuk pesawat Flight Singapura/ Amsterdam.
(3). Gejala awal tersebut umumnya terjadi 10 -60 menit sejak in-take, dengan ditambah defiasi kurang lebih 30 menit.
(4). Dengan demikian waktu in-take maximum adalah 90 menit sebelum gejala awal, atau berarti selama penerbangan antara Jakarta -Singapura.
(5). Kemungkinan waktu in-take sebelum naik pesawat di Jakarta dianggap "unlikeli ligret" atau hampir tidak mungkin.
(6). Waktu kematian yang terjadi kurang lebih 8 jam pasca take off dari Singapura (3 jam sebelum landing menunjukkan kematian terjadi sangat cepat (very death) dan dikorelasikan dengan dosis sangat besar (massive arsenic voice soning).
.. Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas bahwa dapat dibuktikan arsen tersebut masuk melalui mulut melalui perantara makanan cair. Dengan memperhatikan waktu in-take arsen pada MUNIR terbukti bahwa in-take terjadi pada penerbangan Jakarta - Singapura dengan asumsi waktu penerbangan dari take off hingga landing kira-kira antara 1 jam s/d 1,5 jam.
Perhitungan inilah yang membuktikan bahwa oleh karena in-take tersebut ada[ah dida[am pesawat tujuan Singapura maka arsen tersebut me[alui minuman yang di minum MUNIR saat di pesawat.
Hal ini berkaitan dengan hasil diskusi ahli forensik Belanda (NFI) adalah sebagai berikut :
a. Arsen senyawa yang dikonsumsi oleh MUNIR.
1. bahan-bahan apa saja yang banyak di pasaran Indonesia dan disimpulkan senyawa yang paling banyak di pasaran adalah As2 -03 (warangan), perish, perish green (insecusida dan CCA Crom Cobald Arsenic = bahan pengawet kayu).
2. dari RXF ditemukan arsen tinggi ettapi unsur lain termasuk Chorm, Cobald dan Pb normal, sehingga kemungkinan CCA dapat disingkirkan.
3. isi lambung berwarna hijau sehingga kemungkinan senyawa perish green masih ada.
b. Waktu in-take Arsen :
1. Geja[a awalnya umumnya abdominaal discomfort/fine.
2. Pada Kasus MUNIR gejala tersebut terjadi selama waktu tunggu di Changi Airport Singapure, di perkuat dengan
permintaan obat sakit perut sewaktu baru masuk pesawat flight Singapure Amsterdam.
3. Gejala awal etrsebut umumnya terjadi 10 -60 menit sejak in-take, dengan di tambah defiasi kurang lebih 30 menit.
4. Dengan demikian waktu in-take adalah 90 memt sebelum gejala awal, atau berarti selama penerbangan antara Jakarta -Singapura.
5. Kemungkinan waktu in-take sebelum naik pesawat di Jakarta dianggap unlikely (atau hampir tidak mungkin).
6. Waktu. kematian yang terjadi kurang lebih 8 jam pasca take off dari Singapura (3 jam sebelum landing), menunjukkan bahwa kematian terjadi sangat cepat (very rapid death) dan dikolerasikan dengan dosis arsen yang sangat besar (massive arsenic polsoning).
Yang hadir dalam diskusi di NFI tersebut adalah :
1. Prof. Frederik A de Wolff MA, Phd EurClinChem ERT FATS, yaitu profesor di bidang Clinical and Forensic Toxicology dari Universitas Leiden.
2. R. Vjsser, MD,PhD, yajtu Patolog dari NFI.
3. Ingrid Bosman, PhD, Forensic Scientist Toxicology dari NFI.
.. Bahwa berkaitan dengan masuknya arsen ke dalam orange juice telah dapat dibuktikan melalui petunjuk-petunjuk yang diperoleh dari saksi-saksi dan terdakwa, keterangan Ahli, Surat serta Visum et Repertum yang terlampir dalam berkas perkara.
Dengan demikian unsur menghilangkan nyawa orang lain telah terbukti.
4) Unsur “Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan” :
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP merumuskan : "dihukum sebagai pe{aku tindak pidana, orang yang menyuruh me{akukan atau turut serta melakukan perbuatan" dari elemen pasal 55 ayat (1) ke-1 tersebut hanya dibahas elemen yang relevan dengan surat dakwaan, yaitu elemen "Turut serta" menurut pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah mereka yang secara bersma-sama melakukan tindak pidana, dalam hal ini dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut.
Menurut POMPE yang di ikuti oleh Hooge Raad, dalam “turut serta” disyaratkan 2 (dua) hal, yaitu:
Harus terdapat kerja sama antara peserta pelaku yang satu dengan pelaku peserta yang lain.
Harus ada kesadaaran dalam kerja sama diantara peserta pelaku.
Sehubungan dengan ajaran “turut serta” tersebut perlu disampaikan adanya yurisprudensi yang dapat dipakai sebagai acuan , yaitu : "Apabila Para Peserta secara langsung telah bekerjasama untuk melaksanakan rencananya dan kerjasama itu adalah demikian lengkap dan sempurnanya, adalah tidak menjadi persoalan siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatan itu” (HR. 17 Mei 1943 No.576). Selanjutnya Hooge Raad tidak mensyaratkan pada “turut serta” selalu harus bersama-sama di tempat dilakukannya tindak pidana misalnya salah satu pelaku dapat saja tinggal di rumah (Jongens halaman 104- 105).
Moeljatno berpendapat bahwa perbuatan masing-masing peserta tidak harus memenuhi semua unsur delik, mungkin saja perubahan salah satu peserta memenuhi unsur pertama delik, sedangkan peserta kedua perbuatannya memenuhi unsur kedua delik, dan peserta lainnya lagi melakukan perbuatan memenuhi unsur yang lain dari delik yang didakwakan, sehingga seluruh perbuatan peserta-
peserta tersebut sebagai satu kesatuan yang akhirnya mewujudkan terjadinya delik yang didakwakan. Dengan perkataan lain pada para peserta itu secara sendiri -sendiri tidak disyaratkan harus selalu memenuhi semua unsur -unsur tindak pidana tersebut dalam tindakan pelaksanaannya, asal saja mereka menyadari bahwa tindakan mereka itu adalah dalam rangka kerjasama. (arrest HR. 9 Juni W. 1941 No.883).
Unsur “turut serta" dapat diuraikan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut :
.. Bahwa terdakwa bertemu dengan MUNIR di pintu pesawat pada saat sama-sama akan naik ke pesawat, terdakwa menyapa MUNIR dan menawarkan pertukaran tempat duduk supaya MUNIR duduk dikelas Bisnis dengan alasan MUNIR orang terkenal. Atas penawaran itu MUNIR menerima kemudian terdakwa mempersilahkan MUNIR duduk di nomor 3 K kelas Bisnis sambil memberitahukan kepada purser BRAHMANI HASTAWATI bahwa MUNIR adalah teman terdakwa dan akan duduk dikursi terdakwa pada kelas Bisnis, sedangkan terdakwa tidak duduk di kelas Ekonomi tempat duduk MUNIR melainkan duduk di kelas Premium nomor 11 C yang tidak jauh dari tempat duduk MUNIR dikelas Bisnis.
.. Bahwa setelah pertukaran tempat duduk semestinya terdakwa duduk ditempat MUNIR kursi nomor 40 G, tetapi terdakwa pada saat itu tidak duduk melainkan mondar-mandir disekitar Pantry, bertemu dan menyapa OEDI IRIANTO pramugara yang saat itu sedang menyiapkan Wellcome Drink yang antara lain berupa orange juice.
.. Terdakwa beberapa saat berada di sekitar Pantry pada waktu pramugara Oedi lrianto mempersiapkan Wellcome Drink, kemudian terdakwa ke tempat duduk kelas premium yang dekat tempat duduk MUNIR.
.. Bahwa setelah pramugara Oedi lrianto mempersiapkan Welcome Drink berupa Campagne dan orange juice, kemudian Welcome Drink disajikan oleh pramugari YETTY SUSMIARTI dan MUNIR mengambil satu gelas orange juice yang diletakkan di nampan paling depan yang terpisah dari gelas orange juice lainnya kemudian MUNIR meminum orange juice yang disajikan tersebut.
Dengan demikian, maka terdakwa secara sadar dan dikehendaki turut serta terhadap pelaksanaan pembunuhan secara berencana kepada MUNIR, SH.
Berdasarkan uraian diatas, maka "unsur turut serta" telah terpenuhi. Bahwa dengan telah terbuktinya unsur "turut serta" tersebut, berarti telah terbukti keseluruhan unsur.unsur dakwaan Kesatu yaitu pasaI340K.U.H.Pidana jo pasal55 ayat (1) ke.1 K.U.H.Pidana.
Bahwa oleh karena sesuai Surat Dakwaan, terdakwa didakwa dengan dakwaan yang mengandung dakwaan Kumulatif, maka dalam uraian berikut dibahas dakwaan Kedua.
B. Dakwaan KEDUA
Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1) Barang siapa;
2) Dengan sengaja ;
3) Memakai surat Palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli;
4) Pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian;
5) Yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan.
Pembahasannya :
1) Unsur “Barang Siapa” dapat dijelaskan sebagai berikut :
"Barang siapa” dimaksud adalah orang atau subyek hukum yang mempunyai tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan menururt hukum atas perbuatan yang dilakukannya, bahwa terbukti dipersidangan telah dihadapkan seorang laki-laki yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto adalah subyek hukum yang dimaksud yang identitasnya telah sesuai dengan yang disebutkan dalam surat dakwaan. Oleh karena selama dipersidangan ternyata terdakwa dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani maka tidak ada satupun alasan yang diemukan dalam diri terdakwa yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa dan dipandang cakap sebagai subyek hukum oleh karena itu unsur ini menurut kami telah terbukti.
2) Unsur "Dengan Sengaja" :
Unsur Subyektif dari tindak pidana mempergunakan surat yang dipalsukan atau yang dibuat secara palsu itu ialah unsur Opzettelijk atau sengaja. Sesuai dengan penempatannya di dalam rumusan tindal< pidana mempergunakan (memakai) surat yang dipalsukan atau yang dibuat secara palsu sebagaimana dimaksud di atas,unsur dengan sengaja itu diletakkan di depan sehingga untuk dapat menyatakan terdakwa memenuhi unsur dengan sengaja, harus dibuktikan :
1) Adanya kehendak pada terdakwa untuk mempergunakan surat yang dipalsukan atau yang dibuat secara palsu itu seolah-olah merupakan sepucuk surat yang asli dan yang tidak dipalsukan.
2) Adanya pengetahuan pada terdakwa bahwa surat yang ia pergunakan itu merupakan sepucuk surat yang dipalsukan atau yang dibuat secara palsu.
Berdasarkan fakta persidangan, kehendak dan pengetahuan terdakwa ataupun salah satu dari kehendak dan pengetahuan terdakwa dapat dibuktikan sebagai berikut :
.. Bahwa ROHANIL AINI atas perintah pertelpon dari terdakwa karena mendapat tugas dari IS (M. RAMELGIA ANWAR) telah membuat Nota Perubahan nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang ditanda tangani.sendiri karena terdakwa berjanji RAMELGIA ANWAR akan minta ijin kepada Chief Pilot KARMAL FAUZA sEMBIRING serta didasari oleh surat penugasan Dirut Garuda Nomor GARUDA/DZ. 2270/04 tanggal 11 Agustus 2004, untuk penerbitan General Declaration yang didalamnya tertera nama terdakwa sebagai Extra Crew untuk keberangkatan ke Singapura, tanpa perintah maupun ijin dari pimpinan Chief Pilot KARMAL FAUZA SEMBIRING dan M. RAMELGIA ANWAR.
.. Bahwa surat penugasan Dirut Garuda Nomor GARUDA/DZ.2270/04 tanggal 11 Agustus 2004 yang ditanda tangani INDRA SETIAWAN untuk terdakwa hanya bersifat umum dan belum operasional, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar penugasan kepada terdakwa sebelum adanya surat tugas operasional dari unit yang dibantu yaitu Internal Security.
.. Bahwa RAMELGIA ANWAR tidak pernah memberi tugas khusus ke Singapura kepada terdakwa, tetapi pernah memberi arahan
untuk tugas yang perlu diselesaikan yaitu Surabaya -Denpasar -Singapura - Sydney - Hongkong dan Jedah, serta benar pernah membuat surat kepada Chief Pilot KARMAL FAUZA SEMBIRING nomor surat IS/1177/04 tanggal 15 Agustus 2004 ditanda tangani RAMELGIA ANWAR tanggal15 September 2004 dan surat yang sama nomor surat IS/1177/04 tanggal 4 Agustus 2004 yang ditanda tangani RAMELGIA ANWAR tanggal 17 September 2004 yaitu tentang tugas umum kepada terdakwa yaitu untuk tugas Surabaya - Denpasar – Singapura - Sydney -Hongkong dan Jedah, menunjukkan bahwa Nota perubahan Nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang ditanda tangani ROHANIL AINI tidak didasari oleh adanya .perintah dari RAMELGIA ANWAR kepada terdakwa untuk tugas ke Singapura. Sedangkan surat 15/1177/04 tanggal 4 Agustus 2004 yang ditanda tangani RAMELGIA ANWAR tanggal 17 September 2004 yaitu tentang tugas umum kepada terdakwa adalah surat yang sama dengan surat 15/1177/04 tanggal 15 Agustus 2004 ditanda tangani RAMELGIAANWAR tanggal 15 September 2004, sehingga surat 15/1177/04 tanggal 4 Agustus 2004 adalah tidak sah.
.. Bahwa KARMAL FAUZA SEMBIRING tidak pernah menerima telpon dari Saksi RAMELGIA ANWAR tentang ijin untuk penugasan terdakwa ke Singapura, demikian juga KARMEL FAUZA SEMBIRING tidak pernah memberi ijin terhadap terdakwa, sedangkan penanda tanganan surat Nota perubahan Nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang ditanda tangani ROHANIL AINI adalah tanpa seijin Saksi sebagai Chief Pilot yang berhak menanda tangani surat tersebut.
.. Bahwa dibuatnya General Declaration untuk keberangkatan terdakwa sebagai penumpang Extra Crew tujuan Singapura didasarkan atas Nota Perubahan nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang diterima dari Bagian Operasi yang ditanda tangani oleh ROHANIL AINI, sehingga Nota Perubahan Nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 telah berhasil menimbulkan hak berupa fasilitas Extra Crew kepada karena masuk dalam General Declaration penerbangan Jakarta-singapura.
.. Bahwa Ahli DR. CHAIRUL HUDA, SH, MH menerangkan bahwa Nota Interoffice Nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang dikeluarkan oleh Saksi ROHANIL atas nama Chief Pilot tanpa kewenangan untuk itu adalah Palsu, sedangkan surat Internal Security yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi M. RAMELGIA ANWAR Nomor: 15/1177/04 tanggal 4 September 2004 padahal dibuat tanggal 17 September 2004 untuk mengesahkan keberangkatan ke Singapura pada tanggal 6 September 2004 adalah juga surat palsu, dimana surat tersebut dibuat secara tidak benar , yaitu tanggal maupun isinya yang menerangkan kejadian sebelum pembuatan surat.
.. Keterangan terdakwa yang mengakui menerima tugas dari Dirut Garuda untuk tugas perbantuan di IS, telah menghubungi pertelpon Saksi ROHANIL AINI untuk pembuatan nota perubahan schedul dengan alasan ada tugas dari RAMELGIA ANWAR yang akan minta ijin kepada Chief Pilot KARMAL FAUZA SEMBIRING, sehingga terbitlah Nota Perubahan No. OF A/219/04 tanggal 6 September 2004 sebagai dasar masuknya terdakwa dalam General Declaration penerbangan Jakarta-
Singapura sebagai penumpang Extra Crew dan meminta diterbitkannya surat nomor 15/1177/04 tanggal 4 September 2004 tetapi ditanda tangani oleh saksi M. RAMELG IA ANW AR tanggal 17 September 2004.
.. Barang bukti berupa :
(1) Nota Perubahan nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004.
(2) Surat Interoffice Corresponce nomor 15/1177/04 tanggal 4 September2004.
(3) Surat Interoffice Corresponce nomor 15/1177/04 tanggal 15 September2004.
Nota Perubahan Nomor : OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang menjadi sebab terbitnya General Declaration penerbangan Jakarta-Singapura dengan segala fasilitasnya kepada terdakwa dan Surat interoffice corresponce Nomor : IS/ 1177/04 tanggal 4 September 2004 yang digunakan oleh terdakwa untuk mengesahkan keberangkatan terdakwa, sehingga unsur dengan sengaja telah terbukti secara sah menurut hukum.
3) Unsur “Memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli”
Dalam salah satu Arrestnya, Hoge Raad antara lain menyatakan bahwa kesengajaan mempergunakan sepuscuk surat palsu itu merupakan suatu tindak pidana yang berdiri sendiri disamping tidak pidana pemalsuannya sendiri. Untuk dapat menyatakan seseorang bersalah telah mempergunakan surat semacam itu, tidaklah perlu bahwa perbuatan membuat surat tersebut menghasilkan suatu pemalsuan yang membuat pelakunya dapat dijatuhi pidana melainkan cukup jika pada waktu dipergunakan surat itu palsu, dan pelaku menyadari tentang hal tersebut. Bahwa untuk selesainya perbuatan memepergunakan surat yang dipalsukan atau yang dibuat secara palsu seperti yang maksudkan dalam pasal 263 ayat (2) KUHP tidaklah perlu bahwa tujuan pelaku mempergunakan surat tersebut telah tercapai.
Dari sejarah perkembangan Yurisprudensi tetap dapat diketahui juga untuk dapat telah mempergunakan sepucuk surat yang dipalsukan atau yang dibuat secara palsu itu, pelaku tidak perlu lagi telah mempergunakannya untuk memperdaya orang lain, melainkan cukup bahwa ia telah meminta kepada orang lain untuk mempertunjukkan surat yang bersangkutan kepada orang yang lain lagi. Hal mana tercantum dalam Arrest-Arrestnya masing-masing tertanggal 26 Pebruari 1934, NJ 1934 halaman 788, W. 12758, tanggal 26 Maret 1934, NJ 1934 halaman 945, W.12760 dan tanggal14 Nopember 1938, NJ 1939 No.367, pada dasarnya HOGE RAAD telah memutuskan bahwa :
Barang siapa menyuruh orang lain untuk mempertunjukkan sepucuk surat yang dipalsukan atau yang dibuat secara palsu dapat dipandang sebqgai te{ah mempergunakan surat tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan dapat dibuktikan sebagai berikut :
.. ROHANIL AINI membuat surat Nota Perubahan Nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 atas permintaan terdakwa.
.. Surat Nota perubahan Nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang tidak sah tersebut telah digunakan seolah-olah sah dengan cara dikirim ke Bagian Scheduling untuk penerbitan nama terdakwa ke dalam General Declaration penerbangan Jakarta- Singapura.
.. Bahwa dibuatnya General Declaration untuk keberangkatan terdakwa
sebagai penumpang Extra Crew tujuan Singapura didasarkan atas Nota Perubahan nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang diterima dari Bagian Operasi yang ditanda tangani oleh ROHANIL AINI, sehingga Nota Perubahan Nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 telah dipakai seolah-olah asli digunakan untuk menerbitkan General Declaration penerbangan Jakarta-Singapura tanggal 6 September 2004 dimana nama terdakwa masuk didalamnya.
.. Nota Perubahan nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang diterima dari Bagian Operasi yang ditanda tangani oleh orang yang tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani surat tersebut (ROHAJNIL AINI).
.. Bahwa KARMAL FAUZA SEMBIRING tidak pernah menerima telpon dari RAMELGIA ANWAR tentang ijin untuk penugasan terdakwa ke Singapura, demikian juga KARMAL FAUZA SEMBIRING tidak pernah memberi ijin terhadap terdakwa, sedangkan penanda tanganan surat Nota perubahan Nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang ditanda tangani ROHANIL AINI adalah tanpa seijin KARMAL FAUZA SEMBIRING sebagai Chief Pilot yang berhak menanda tangani surat tersebut.
.. Bahwa RAMELGIA ANWAR tidak pernah memberi tugas khusus ke 5ingapura kepada terdakwa, tetapi pernah memberi arahan untuk tugas yang perlu diselesaikan yaitu Surabaya -Denpasar -Singapura -Sydney -Hongkong dan Jedah, serta benar pernah membuat surat kepada Chief Pilot KARMAL FAUZA SEMBIRING nomor surat IS/1177/04 tanggal 15 Agustus 2004 ditanda tangani RAMELGIA ANWAR tanggal 15 September 2004 dan surat yang sama nomor surat IS/1177/04 tanggal 4 Agustus 2004 yang ditanda tangani RAMELGIA ANWAR tanggal 17 September 2004 yaitu tentang tugas umum kepada terdakwa yaitu untuk tugas Surabaya-Denpasar-Singapura-Jakarta.
.. Bahwa surat IS/1177/04 tanggal 4 September 2004 yang ditanda tangani RAMELGIA ANWAR tanggal 17 September 2004 yaitu tentang tugas umum kepada terdakwa adalah surat yang sama dengan surat 15/1177/04 tanggal 15 September 2004 ditanda tangani RAMELGIA ANWAR tanggal 15 September 2004, sehingga surat 15/1177/04 tanggal 4 Agustus 2004 adalah tidak sah.
.. Bahwa surat yang diterima terdakwa dari RAMELGIA ANWAR adalah nomor Surat 15/1177/04 tanggal 15 September 2004 dan surat yang sama bertanggal 4 September 2004 yang keduanya ditanda tangani M. RAMELGIA ANWAR dan surat 15/1177/04 tanggal 4 September 2004 yang diterima tanggal 17 September 2004 karena isinya sama dengan surat 15/1177/04 tanggal15 September 2004, maka surat- surat tersebut adalah tidak sah. Namun telah digunakan oleh M. RAMELGIA ANWAR untuk mengcover/menutupi biaya yang timbul dalam perjalanan terdakwa pada tanggal 6 5eptember 2004 sedangkan terdakwa menggunakan surat Nota perubahan Nomor OF A/219/ 04 tanggal 6 September 2004 dan surat Interoffice Corespondence 15/1177/04 tanggal 4 5eptember 2004 untuk melegalkan atau mengesahkan perjalanan terdakwa tanggal 6 September 2004 ke Singapura dengan pesawat Garuda GA-974.
.. Bahwa 5urat Interoffice Coresponce nomor 15/1177/04 tanggal 4 September 2004 yang dibuat tanggal 17 September 2004 dengan maksud agar surat tersebut dapat sejalan dengan perjalanan terdakwa Jakarta-Singapura-Jakarta merupakan rekayasa terdakwa agar perjalanannya tersebut sah sebagai perjalanan dinas dari PT. Garuda
Indonesia. Sekalipun surat tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh pihak yang berwenang yaitu Vice President Internal- Security, namun surat tersebut terbit karena terdakwa menyatakan suatu kebohongan kepada VP Corporate Security bahwa surat nomor 15/1177/04 tanggal15 September 2004 harus disesuaikan dengan perjalanan berdasarkan instruksi Chief Pilot KARMAL FAUZA 5EMBIRING serta diberi tanggal yang tlerbeda dengan waktu yang sebenarnya, dengan demikian surat nomor 15/1177/04 tanggal 4 September 2004 adalah surat palsu atau dipalsukan karena terbit akibat tipu muslihat ataupun kebohongan terdakwa dan tidak sesuai dengan waktu pembuatan.
.. Bahwa surat nomor IS/1177/04 tanggal 4 5eptember 2004 dibuat: oleh VP Corporate Security berdasarkan kebohongan terdakwa dan tidak sesuai dengan waktu pembuatan, maka selain surat tersebut tidak sah atau palsu tetapi juga surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melepaskan tanggung jawab terdakwa untuk mengganti biaya atas fasilitas perjalanannya Jakarta-Singapura. Jakarta. Hal ini didasarkan pada adanya suatu hak yang timbul atas suatu dasar yang tidak sah.
.. Bahwa terbitnya surat nomor IS/ 1177/04 tanggal 4 September 2004 akibat perbuatan terdakwa dan VP Corporate Security RAMELGIA ANWAR. Kedudukan RAMELGIA ANWAR sebagai VP Corporate Security seharusnya tidak dengan begitu mudah dapat dipengaruhi oleh terdakwa. Oleh karena itu terhadap surat nomor IS/1177/04 tanggal 4 September 2004 baik terdakwa maupun RAMElGIA ANWAR harus dapat dipertanggung jawabkan secara pidana karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu
Dengan demikian maka jelaslah unsur "Memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu", telah terpenuhi dengan sempurna sebagaimana keterangan S,aksi dan keterangan terdakwa tersebut diatas.
4) Unsur "Pemakaian surat itu dapat menimbulkan suatu kerugian".
Dari kata "dapat" itu dapat diketahui, bahwa kerugian seperti yang dimaksudkan dalam unsur obyektif tersebut tidaklah perlu harus benar-benar timbul, karena yang disyaratkan di dalam ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP itu hanyalah kemungkinan timbulnya sesuatu kerugian, menurut HOGE RAAD dalam putusannya tanggal14 Oktober 1940, NJ 1941 No.42, 17 Pebruari 1936, NJ 1936 No. 471 bahwa yang dimaksud kerugian bukan hanya kerugian yang bersifat kebendaan saja melainkan juga yang tidak bersifat kebendaan, misalnya kepentingan masyarakat.
Berdasarkan fakta dipersidangan unsur “pemakaian surat itu dapat menimbulkan suatu kerugian" dapat dibuktikan sebagai berikut :
.. Bahwa masuknya nama terdakwa dalam General Declaration penerbangan Jakarta-Singapura tanggal 6 September 2004 akan menimbulkan hak kepada terdakwa berupa fasilitas, yaitu penerbangan Jakarta-Singapura pulang pergi ditanggung oleh PT . Garuda, akomodasi, transportasi di Singapura serta uang saku akan diberikan kepada terdakwa oleh Garuda untuk bukan melaksanakan tugas Garuda. Menunjukkan penggunaan surat Nota Perubahan Schedule Nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang menimbulkan terbitnya General Declaration penerbangan Jakarta- Singapura tanggal 6 September 2004 dimana nama terdakwa masuk di dalamnya telah menimbulkan kerugian kepada Garuda.
.. Bahwa penerimaan Surat IS /1177 /04 tanggal 4 September 2004 telah membebaskan terdakwa dari sanksi berupa pengembalian fasilitas akibat General Declaration penerbangan Jakarta-Singapura tanggal 6 September 2004 dimana nama terdakwa masuk di dalamnya yang menimbulkan konsekuensi fasilitas. Menunjukkan segala fasilitas pribadi yang diterima terdakwa yang tidak melaksanakan tugas dibebankan kepada Garuda.
.. Bahwa dibuatnya General Declaration untuk keberangkatan terdakwa sebagai penumpang Extra Crew tujuan Singapura didasarkan atas Nota Perubahan nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang diterima dari Bagian Operasi yang ditanda tangani oleh ROHANIL AINJ, menunjukkan terbitnya General Declaration penerbangan Jakarta-Singapura tanggal 6 September 2004 dimana nama terdakwa masuk didalamnya telah menimbulkan akibat munculnya fasilitas terhadap terdakwa baik untuk transportasi maupun akomodasi yang dibebankan kepada Garuda.
.. Bahwa terdakwa mendapat fasilitas sebagai Extra Crew untuk Bisnis Class dan selama di Singapura menginap di Novotel Apollo serta mendapat fasilitas penjemputan baik di Jakarta maupun di Singapura sebagai beban Garuda. Menunjukkan bahwa penggunaan surat palsu tersebut telah menciptakan kerugian kepada Garuda berupa fasilitas kepada terdakwa baik untuk akomodasi dan transportasi penjemputan atas biaya Garuda
Dengan demikian, maka unsur Penggunaannya dapat menimbulka sua tu kerugian nyata-nyata telah terpenuhi, bahkan Garuda telah dirugikan sebagaimana keterangan Saksi maupun pengakuan terdakw tersebut diatas.
5) Unsur "Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan" :
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP merumuskan : "dihukum sebagai pelaku tindak pidana, orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan" dari elemen pasal 55 ayat (1) ke-1 tersebut hanya dibahas elemen yang relevan dengan surat dakwaan, yaitu elemen "Turut serta" menurut pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adala mereka yang secara bersma-sama melakukan tindak pidana, dalam hal ini dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut.
Menurut POMPE yang di ikuti oleh Hooge Raad, dalam “turut serta” disyaratkan 2: (dua) hal, yaitu :
1. Harus terdapat kerja sama antara peserta pelaku yang satu dengan pelaku peserta yang lain.
2. Harus ada kesadaaran dalam kerja sama diantara peserta pelaku.
Sehubungan dengan ajaran "turut serta" tersebut perlu disampaikan adanya yurisprudensi yang dapat dipakai sebagai acuan yaitu : "Apabila para peserta secara langsung telah bekerjasama untuk melaksanakan rencananya dan kerjasama itu adalah demikian lengkap dan sempurnanya, adalah tidak menjadi persoalan siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatan itu". (HR. 1 Mei 1943 No.576 ). Selanjutnya Hooge Raad tidak mensyaratkan pad "turut serta" selalu harus bersama-sama di tempat dilakukannya tindak pidana misalnya salah satu pelaku dapat saja tinggal di rumah (Jonger halaman 104- 105).
Moeljatno berpendapat bahwa perbuatan masing-masing pesert tidak harus memenuhi semua unsur delik, mungkin saja perubaha salah satu peserta memenuhi unsur pertama delik,
sedangkan pesert kedua perbuatannya memenuhi unsur kedua delik, dan peserta lainny lagi melakukan perbuatan memenuhi unsur yang lain dari delik yan didakwakan,. sehingga seluruh perbuatan peserta-peserta tersebut sebagai satu kesatuan yang akhirnya mewujudkan terjadinya delik yan didakwakan. Dengan perkataan lain pada para peserta itu secara sendiri-sendiri tidak disyaratkan harus selalu memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana tersebut dalam tindakan pelaksanaannya, asal saja mereka menyadari bahwa tindakan mereka itu adalah dalam rangka kerjasama. (Arrest HR. 9 Juni W. 1941 No.883).
Unsur "turut serta" dapat diuraikan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut :
.. Bahwa atas perintah pertelpon dari terdakwa karena mendapat tugas dari IS (M. RAMELGIA ANWAR) telah membuat Nota Perubaha nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang ditanda tangal sendiri karena terdakwa berjanji RAMELGIA ANWAR akan minta ijin kepada Chief Pilot KARMAL FAUZA SEMBIRING serta didasari oleh surat penugasan Dirut Garuda Nom6r GARUDA/DZ-2270/04 tanggal 11 Agustus 2004, untuk penerbitan General Declaration yang didalamnya tertera nama terdakwa sebagai Extra Crew untuk keberangkatan ke Singapura, menunjukkan Saksi ROHANIL AINI telah membuat surat yang bisa menerbitkan suatu hak kepada terdakwa untuk mendapat fasilitas Extra Crew, tanpa perintah maupun ijin dari pimpinannya Chief Pilot KARMAL FAUZA SEMBIRING.
.. Bahwa surat penugasan Dirut Garuda Nomor GARUDA/DZ-2270/04 tanggal 11 Agustus 2004 yang ditanda tangani Saksi untuk terdakwa hanya bersifat umum dan belum operasional, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar penugasan kepada terdakwa sebelum adanya surat tugas operasional dari unit yang dibantu dalam hal ini IS, menunjukkan pembuatan Nota Perubahan nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang ditanda tangani ROHANIL AINI adalah tidak sah.
.. Bahwa RAMELGIA ANWAR tidak pernah memberi tugas khusus ke Singapura keapda terdakwa, tetapi pernah memberi arahan utnuk tugas yang perlu diselesaaikan yaitu Surabaya-Denpasar-Singapura-Sydney-Hongkong dan Jedah, serta benar pernah membuat surat kepada Chief Pilot KARMAL FAUZA SEMBIRING nomor surat IS/117/04 tangagl 15 Agustus 2004 ditanda tangani Saksi tanggal 15 September 2004 dan surat yang sama nomor surat IS/1177/04 tanggal 4 September 2004 yang ditanda tangani RAMELGIA ANWAR tanggal 17 September 2004 yaitu tentang tugas umum kepada terdakwa yaitu untuk tugas Surabaya-Denpasar-Singapura-Sydney-Hongkong dan Jeddah, menunjukkan bahwa Nota perubahan Nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang ditanda tangani oleh ROHAINIL AINI tidak didasari oleh adanya perintah dari saksi RAMELGIA ANWAR kepada terdakwa untuk tugas ke Singapura. Sedangkan surat IS/1177/04 tanggal 4 September 2004 yang ditanda tangani Saksi tanggal 17 September 2004 yaitu tentang tugas umum kepada terdakwa adalah surat yang sama dengan surat IS/1177/04 tanggal 15 September 2004 yang ditanda tangani Saksi tanggal 15 September 2004, sehingga surat IS/1177/04 tanggal 4 September 2004 adalah tidak sah.
.. Bahwa KARMAL FAUZA SEMBIRING tidak pernah menerima telpon dari RAMELGIA-ANWAR tentang ijin untuk penugasan
terdakwa ke Singapura, demikian juga KARMAL FAUZA SEMBIRING tidak pernah memberi ijin terhadap terdakwa, sedangkan penanda tanganan surat Nota perubahan Nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang ditanda tangani ROHANIL AINI adalah tanpa seijin KARMAL FAUZA SEMBIRING sebagai Chief Pilot yang berhak menanda tangani surat tersebut. Sedangkan surat yang diterima dari RAMELGIA ANWAR adalah nomor Surat 15/1177/04 tanggal 15 September 2004 dan surat yang sama bertanggal 4 September 2004 yang keduanya ditanda tangani M. RAMELGIA ANWAR. Menunjukkan bahwa surat Nota perubahan Nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang ditanda tangani ROHANIL AINI dibuat tanpa wenang, sehingga merupakan surat yang tidak sah, sedangkan surat IS/1177/04 tanggal 4 September 2004 yang diterima tanggal 17 September 2004 karena isinya sama dengan surat 15/1177/04 tanggal 15 5eptember 2004, maka salah satu dari surat tersebut adalah tidak sah yaitu surat IS/1177 /04 tanggal 4 September 2004. Namun telah digunakan oleh M. RAMELGIA ANWAR untuk mengcover/menutupi biaya yang timbul dalam perjalanan terdakwa pada tanggal 6 September 2004 sedangkan terdakwa menggunakan surat Nota perubahan Nomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 dan surat Interoffice Corespondence. IS/1177/04 tanggal 4 September 2004 untuk melegalkan atau mengesahkan perjalanan terdakwa tanggal 6 September 2004 ke Singapura dengan pesawat Garuda GA-974.
Dari rangkaian perbuatan tersebut diatas, tampak jelas adanya kesadaran dari masing-masing para pelaku peserta di dalam mewujudkan delik yang tidak terpisahkan antara perbuatan pelaku peserta yang satu dengan perbuatan pelaku peserta lain, yaitu kesadaran terdakwa dan M. RAMELGIA ANWAR dalam menggunakan surat Interoffice Corespondence Nomor IS/ 1177/04 tanggal 4 September 2004.
Demikian pula sesuai pandangan Pompe dan pendapat Moeljatno serta yurisprudensi bahwa apabila para peserta secara langsung telah bekerjasama untuk melaksanakan rencananya dan kerjasama itu adalah demikian lengkap dan sempurnanya, adalah tidak menjadi persoalan siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatan, dimana terdakwa dan M. RAMELGIA ANWAR telah bersama-sama menggunakan surat Interoffice Corespondence tanggal 4 September 2004 sebagaimana uraian tersebut diatas dalam rangkaian fakta perbuatan, sehingga perbuatan terdakwa POLL YCARPUS BUDIHARI PRIY ANTO dapat dikualifiksikan sebagai “turut serta” sebagaimana dimaksud dalam pasal55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana.
Berdasarkan uraian diatas maka unsur “bersama-sama” telah terbukti secara sah menurut hukum.
Bahwa dengan telah terbuktinya unsur “bersama-sama” tersebut berarti telah terbukti keseluruhan unsur dakwaan kedua yaitu pasal 263 ayat (2) K.U.H.Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana.
VI. PENUTUP
Majelis Hakim yang terhormat,
Team Penasehat Hukum dan Peserta sidang yang hormati,
Dengan telah dapat dibuktikannya perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa dan sepanjang pemeriksaan tidak diketemukan keadaan- keadaan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO, maka terdakwa dapat mempertanggung-jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya secara pidana.
Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu :
Hal-hal yang memberatkan
- Terdakwa telah mengingkari kejujuran dan kebenaran untuk menghindari dari tanggung jawab atas perbuatannya.
- Ancaman pidana yang disangkakan kepada terdakwa dengan hukuman berat.
Hal-hal yang meringankan :
Berdasarkan uraian dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan.
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO memutuskan: -
1. Menyatakan terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana dan menggunakan surat palsu" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 K.U.H.Pidana jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. dan Pasal 263 ayat (2) K.U.H.Pjdana. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIY ANTO dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1. 1. 1 (satu) lembar asli Surat dengan Kop Garuda Indonesia Nomor GARUDA/PZ-2270/04 tanggal11 Agustus 2004 perihal Surat Penugasan, yang ditujukan kepada terdakwa POLL YCARPUS BUDIHARI PRIY ANTO/ 522659 Unit Flight Operation (JKTOFGA) dan ditanda tangani oleh INDRA SETIAWAN (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia).
2. 1 (satu) lembar asli Surat Interoffice Correspondence dengan Kop Garuda Indonesia, yang ditujukan kepada OFA No. Ref: IS /1177 / 04 tanggal4 September 2004 Penugasan yang ditanda tangani oleh M. RAMELGIA ANWAR (Vice Corporate Security).
3. 1 (satu) asli lembar Surat Interoffice Correspondence dengan Kop Garuda Indonesia, yang di tujukan kepada OFA No. Ref: IS / 1177 / 04 tanggal 15 September 2004 perihal Penugasan yang ditanda tangani oleh M. RAMELGIA. ANWAR (Vice Corporate Security) dengan No. seri 00781.
4. 3 (tiga) lembar asli surat tanggal 8 September 2004 yang ditanda tangani oleh POLL YCARPUS BUDIHARI PRly ANTO BHP yang ditujukan kepada Bapak VP Corporate Security PT. Garuda Indonesia.
5. 2 (dua) lembar asli surat tanggal 8 September 2004 yang ditanda tangani oleh POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO yang
ditujukan kepada Manager Operasi Penerbangan PT. Garuda Indonesia.
6. 1 (satu) bundel asli Surat tanggal 8 September 2004 yang ditujukan kepada Bapak VP: Corporate Security PT. Garuda Indonesia yang ditanda tangani oleh terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO / 522659tentang Laporan Penugasan PDZ-2270/04
7. 1 (satu) lembar asli Tax Invoice Novotel Apollo Singapore atas nama terdakwa POLL YCARPUS BUDIHARI PRIY ANTO F /0 Garuda GA 826 Room No.1618 tiba tanggal 6 September 2004 berangkat tanggal 7 September 2004
8. Monthly Schedule Original atas nama terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO tanggal 1 Agustus s/d 26 September 2004
9. 1 (satu) buah ID Card asli atas nama POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO No.52659 Jabatan Aviation Security dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2004 yang ditanda tangani oleh VP. HR. MANAGEMENT DAAN ACHMAD.
10. 1 (satu) eksemplar asli General Declaration penerbangan Singapura- Amsterdam tanggal 7 September 2004
11. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh ROHANIL AINI Nota OFA/210/04 tanggal 31 Agustus 2004 perihal Mohon perubahan atas perubahan Schedule Penerbangan atas nama terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO.
12. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh ROHANIL AINI Nota OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 perihal Mohon perubahan atas perubahan Schedule Penerbangan atas nama terdakwa POLL YCARPUS BUDIHARI PRIYANTO.
13. 1 (satu) Bundel asli Kininklijke Merechaussee Distric Schiphol Algemene Recherche, Dossier Onderzoek Niet Batuurlijke Dood MUNIR Geboren : 08.12-1965 te Malang, Indonesia.
14. 14. Copy surat "Verslag betreffende een niet natuurlijke dood", yang dikeluarkan oleh HB Dammen selaku "de Officer van Justitie in het arrondissement Haarlem", 7 September 2004.
15. Surat “Voorlopige Bevindungen” yang dikeluarkan oleh dr R. VISSER selaku Patholoog dari Menisterie van Justitie-Nederlands Forensich fnstituut, di Rijkwijk 8 September 2004.
16. 16 (enam betas) hataman berisikan foto-foto jenasah MUNIR setama Sectie tanggat 8 September 2004.
17. Surat dari dr R. VISSER dari NFI kepada Mr. E. VISSER pejabat Arrondissementsparket Haarlem tanggal 13 Oktober 2004.
18. Surat hasit pemeriksaan postmortem Pro Justitia No.04-419/R102 dibuat oleh dr R. VISSER dari Ministerie van Justitie-Nederlands Forensisch Intituut tanggal13 oktober 2004.
19. 19. Surat "Deskundigenrapport, voortopig rapport" yang diketuarkan oleh dr. K.J.LUSTHOV, apotheker -toxicotoog dari Ministerie van Justitie - Nederlands Forensisch Intituut, Zaaknummer 2004.09.08.036, Uw kenmerk BPS/XPOL Nummer : PL278C/04.08133, Sectie Nummer : 2004419, tanggal1 Oktober 2004.
20. Surat "Deskundigenrapport, voorlopig rapport" yang dikeluarkan oleh dr. K. J. LUSTHOV, apotheker -toxicoloog dari Ministerie van Justitie- Nederlands Forensisch Intituut. Zaaknummer
2004.09.08.036, Uw kenmerk BPS/XPOL Nummer : PL278C/04-08133, Sectie Nummer : 2004419, tanggal 4 Nopember 2004.
21. Copy Surat Tanda Penyerahan berkas yang sudah di legalisir dari Ministerie van Justitie kepada Keduataan Besar Repulbik Indonesia tangal 25 Nopember 2004.
22. 1 (satu) eksemplar foto copy dilegatisir Ge neral Declaration penerbangan Jakarta-Singapura tanggat 6 September 2004.
23. Satu buah buku Memo Pad milik terdakwa POLL YCARPUS BUDIHARI PRIYANTO.
24. 1 (satu) buah Hand Phone merek NOKIA casing coklat hitam berikut nomor kartu (Sim Card) nomor 081596690617.
25. Hand Phone Merek.Nokia 921b, CE 168 type RAE-3N.
26. Simcard Nomor Telkomsel No.6210100013006566
27. Pakaian yang dikenakan korban MUNIR, SH pada penerbangan Jakarta- Singapura-Amsterdam.
28. Note Book Merek Acer Travel Mate seri 4000 Model ZL I berikut tasnya.
Di kembalikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikianlah Surat Tuntutan Pidana ini Kami bacakan dan serahkan dalam Sidang hari ini, Kamis tanggal 1 Desember 2005
JAKSA PENUNTUT UMUM
DOMU P. SIHITE. SH. MH.
Jaksa Utama Muda Nip.230016855

No comments: