KEJAKSAAN
NEGERI MAKASSAR P-29
JL.
kARTINI No.14
Sulawesi - Selatan
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk :
PDN-008/SMG/EP.6/12/2004
IDENTITAS TERDAKWA
Nama : Baharuddin Dg Sija
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/tgl. Lahir : 43 tahun/7 Oktober 1961
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Soedirman No.24 Makassar,
Sulawesi -Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan: : Pengusaha
PENAHANAN:
- Terdakwa ditahan oleh
Penyidik sejak tanggal 26 Agustus 2004 s/d tanggal 6 September 2004;
- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak
tanggal 7 September 2004 s/d tanggal 17 September 2004;
- Ditahan oleh Ketua Pengadilan Negeri
Semarang sejak tanggal 18 September 2004 s/d sekarang.
DAKWAAN KESATU :
PRIMAIR
- Bahwa ia Terdakwa
Baharuddin Dg Sija , pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2004 atau
setidak-tidaknya pada hari lain di bulan Agustus 2004, sekitar pukul 23.30 WIB
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di hari Minggu tanggal 24 Agustus 2004,
di suatu Taman Kota di Jalan Ahmad Yani, Semarang, atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan
dengan sengaja merampas nyawa orang lain , yang dilakukan sebagai berikut:
Pada tanggal 24 Agustus
2004, kira-kira pukul 22.00 WIB, Aris, Korban, dan Marlia alias Lia, Saksi
sekaligus pacar Korban, baru selesai menonton konser grup musik Slank di
Stadion Mattongaing, Makassar, mereka sepakat untuk singgah di sebuah warung
makan di dekat Taman Kota di Jalan Ahmad Yani untuk makan dan istirahat.
Korban lalu membeli
tiga botol minuman keras dan meminum habis, sedangkan saksi Lia membeli satu
piring nasi goreng. Setelah itu mereka berjalan-jalan sejenak di Taman
tersebut, Korban berjalan dengan sempoyongan dan matanya terlihat merah, karena
situasi gelap dan sepi maka mereka pun bercumbu, sebelum Korban melakukan hal
yang lebih jauh, saksi Lia berusaha untuk menyudahi cumbuan itu. Namun karena
adanya pengaruh minuman keras yang diminum oleh Korban, ia pun semakin dikuasai
hawa nafsunya sehingga saksi Lia pun berteriak minta tolong.
Pada waktu saksi Lia
berteriak,
Baharuddin Dg Sija , Terdakwa, seorang penjual sate
keliling sedang berjualan di Jalan Ahmad Yani, saat ia sedang melintasi Taman
Kota tersebut ia mendengar teriakan saksi Lia, karena penasaran maka ia pun
mendatangi lokasi asal suara tersebut lalu tampaklah olehnya seorang pemuda
yang sedang bergumul dengan seorang perempuan, dimana perempuan itu ia kenal
sebagai pelanggan tetapnya. Terdakwa berkata ....Hei....ngapain kamu?!!... dan
berusaha mencegah perbuatan tersebut dengan menarik tubuh korban, lalu ia
berusaha menolong saksi Lia.
Korban yang masih dalam
pengaruh minuman keras berusaha melawan dengan mengambil sepotong kayu yang
tergeletak di Taman tersebut dan memukulkannya ke arah tubuh Terdakwa secara
bertubi-tubi sehingga Terdakwa terjatuh dan punggungnya terluka. Hal ini sesuai
dengan Visum et Repertum yang dikeluarkan RS Umum Semarang, Visum et Repertum
No. 05/VII/RSU/2004, tertanggal 25 Agustus 2004. Saat Terdakwa mencoba berdiri
Korban siap mengayunkan kembali balok kayu yang dipegangnya.
Merasa tersudut dengan
pukulan Korban yang betubi-tubi, Terdakwa mencabut pisau yang terselip di
pinggangnya dan secara refleks menusukkan pisau tersebut ke bagian perut
Korban, dan Korban pun meninggal seketika. Kematian disebabkan karena kehabisan
darah, sesuai dengan yang tercantum dalam Visum et Repertum No.
08/VII/RSU/2004, tertanggal 25 Agustus 2004, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Pemeriksaan luar :
- Bahwa ditemukan luka
tusuk akibat benda tajam sepanjang 4 cm di bagian perut
Pemeriksaan dalam :
- Terdapat luka tusukan
di bagian lambung dengan kedalaman 5 cm yang menembus lambung.
Kesimpulan :
- Bahwa kematian Korban
disebabkan oleh luka yang terdapat pada perut, sepanjang 4 cm, sedalam 5 cm di
lambung, yang menyebabkan Korban mengalami pendarahan hebat. Akibatnya, Korban
dengan segera mengalami kematian somatik, yang berlanjut pada proses kematian
sekuler.
Setelah melakukan hal
tersebut, Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya dan menceritakan apa yang telah
ia lakukan kepada isterinya dan melaporkan diri ke kepolisian.
Perbuatan Terdakwa
sebagaimana diatur dan diancam hukuman pada Pasal 338 KUHP.
SUBSIDAIR:
- Bahwa ia Terdakwa,
pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Primair diatas,
telah dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan mati, dengan
cara-cara sebagaimana telah diuraikan secara lengkap dan jelas pada dakwaan
primair diatas.
Perbuatan Terdakwa
tersebut diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal
354 ayat (2) KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR:
- Bahwa ia Terdakwa,
pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Primair diatas,
telah menganiaya orang lain hingga mengakibatkan mati, dengan cara-cara
sebagaimana telah diuraikan secara lengkap dan jelas pada dakwaan primair
diatas.
Perbuatan Terdakwa
tersebut diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal
351 ayat (3) KUHP.
DAKWAAN KEDUA :
- Bahwa ia Terdakwa, pada
waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan kesatu Primair di atas, ia
Terdakwa dengan sengaja dan tanpa ijin yang sah dari yang berwajib telah
membawa, memiliki, menguasai tanpa hak, menyimpan atau mempergunakan senjata
tajam dan keras, berupa sebilah pisau dengan sarungnya, dan benda tersebut
bukan sebagai alat perkakas rumah tangga, pertanian, bukan sebagai barang
pusaka, barang kuno atau barang ajaib;
Perbuatan Terdakwa
tersebut diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2
ayat (1) Undang-Undang No.12 Darurat Tahun 1951.
Makassar, 20 September
2004
JAKSA
PENUNTUT UMUM
UMAR, SH.
Jaksa Pratama
NIP.2300481845
DINDA ANNISA, SH.
Jaksa Pratama
NIP.230045390
No comments:
Post a Comment