Monday, June 4, 2012

PERUBAHAN PERUNDANG – UNDANGAN

PERUBAHAN PERUNDANG – UNDANGAN DI NEGERI BELANDA YANG DENGAN ASAS KONKORDANSI DIBERLAKUKAN PULA DI INDONESIA

KUHAP yang dianggap sebagai produk nasional, merupakan penerusan pula asas – asas hukum acara pidana yang ada dalam HIR ataupun Ned strafvordering 1926 yang lebih modern. Pada Bab I dikemukakan asas – asas hukum acara pidana yang terdapat dalam KUHAP yang seluruhnya terdapat pula pada Nev. Sv.


Kita terbawa oleh arus kepada perubahan penting perundang – undangan di negeri Belanda pada tahun 1838, pada waktu mana mereka baru saja terlepas dari penjajahan Prancis.
Pada waktu itu, golongan logis yaitu yang memandang bahwa semua peraturan hukum seharusnya dalam bentuk undang – undang sangat kuat. Berlaku ketentuan pada waktu itu bahwa kelaziman – kelaziman tidak merupakan hukum, kecuali bilamana kelaziman tersebuit ditunjuk dalam undang – undang (aturan hukum yang tertulis dan terbuat dengan sengaja)
Sebelum itu, VOC pada tahun 1747 telah mengatur organisasi peradilan pribumi di pedalaman, yang langsung memikirkan tentang “Javasche wetten” (undang – undang Jawa). Hal itu diteruskan pula oleh Daendels dan Raffles untuk menyelami hukum adapt sepanjang pengetahuannya. Tetapi dengan kejadian di negeri Belanda itu maka usaha ini ditangguhkan.
Mr. H.L. Wichers seorang legis yang berasal dari Groningen. Pada waktu masih di Belanda ia mempelajari rancangan Panitia Scholten. Ia berpengalaman sebagai bekas jaksa dan anggota dewan pertimbangan agung. Ia berangkat ke Hindia Belanda pada bulan Mei 1846
Tiga pekerjaan utama yang ;diselesaikan selama satu setengah tahun, yaitu pertama peraturan mengenai peradilan, kedua mengwnai perbaikan kitab undang-undang yang telah ditetapkan itu, dan ketiga pertimbangan tentang berlakunya hukum Eropa untuk orang Timur.
Isi dari firman Raja tanggal 16 Mei 1846 Nomor 1 yang diumumkannya di Indonesiadengan Sbld 1847 Nomor 23 yang terepenting ialah yang tersebut Pasal 1 dan Pasal 4.

Peraturan – peraturan hukum yang dibuat untuk “Hindia Belanda” yaitu sebagai berikut.

Ketentuan Umum tentang Perundang – Undangan; (AB).
Peraturan tentang Susunan Pengadilan dan Kebijaksanaan Pengadilan (RO).
Kitaab Undang – Undang Hukum Perdata (BW).
Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (WvK)
Ketentuan – ketentuan tentang kejahatan yang dilakukan pada kesempatan jatuh pailit dan terbukti tidak mampu, begitu pula kala diadakan penangguhan pembayaran utang (Pasal 1)
Peraturan acara perdata untuk (Hooggerechtshof dan Raad van Justitie).
Peraturan tata usaha kepolisian, beserta pengadilan sipil dan penuntutan perkara criminal mengenai golongan Bumiputra dan orang – orang yang dipersamakan (Pasal 4).
Yang disebut belakangan in yang disebut reglement op de uitofening van de politie, de burgelijke rechtspleging en de strafvordering onder de Inlanders en de Oosterlingen of Java en Madoera.

INLANDS REGLEMENT KEMUDIAN HERZIENE INLANDS REGLEMENT

Salah satu peraturan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan pengumuman Gubenur Jendral tanggal 3 Desember 1847 Sbld Nomor 57 ialah Inlands Reglement atau didingkat IR.
Reglement tersebut berisi acara perdata dan acara pidana. Mr. H.L. Wichers tidak mengalami kesulitan dalam hal penyusunan bagian acara pidana, karena ia mengambil sebagian besar dari reglement op de Strafvordering untuk Raad van Justitie. Mengenai rancangan itu Procureur Generaal (Jaksa Agung Hindia Belanda) pada waktu itu yaitu Mr. Hultman berpendapat bahwa itu terlalu sulit untuk dilaksanakan, sehingga nanti mengakibatkan bertimbunnya pekerjaan openbaar ministerie (penuntut umum) dan juga bagi Procureur Generaal.
Gubernur Jenderal Rochussen sendiri masih khawatir tentang diberlakukannya reglemen tersebut bagi orang Bumiputra, jangan – jangan terlampau jauh memasuki kehidupan mereka, sehingga reglement tersebut masih dipandang sebagai percobaan.
Menurut Supomo, Mr. Wichers ini penganjur politik pendesakan hukum adat secara sistematis serta berangsur – angsur oleh hukum Eropa. Akan tetapi Gubenur Genderal tidak menyetujuinya. Ia beranggapan bahwa perombakan atau pemecahan masyarakat Jawa itu berbahaya dan tidak politis, selama belum dapat dibentuk masyarakat lain yang tetap sentosa sebagai penggantinya dan yang terakhir ini tidak dapat dikira – kirakan selama orang Bumiputra itu tetap beragama Islam dan bukan Kristen
Mr. Wichers mengadakan beberapa perbaikan atas anjurannya Gubenur Jendral , dan diumumkan pada tanggal 5 April 1848, Sbld Nomor 16, dan dikuatkan dengan firman Raja tanggal 29 September 1849 Nomor 93, diumumkannya dalam Sbld 1849 Nomor 63.
Reglement tersebut beberapa kali diubah dan diumumkankembali dengan Sbld 1926 Nomor 559 jo. 496. Sesudah tahun 1926 masih diadakan perubahan, yang terpenting ialah yang diumumkan dengan Sbld1941 Nomor 32 jo. 98.
Dengan Sbld 1941 Nomor 44 diumumkan kembali dengan nama Herziene Inlands Reglement atau HIR. Yang terpenting dari perubahan IR menjadi HIR ialah dengan perubahan itu dibentuk lembaga openbaar ministerie atau penuntut umum, yang dahulu ditempatkan di bawah pamong praja. Dengan perubahan ini maka Openbaar Ministerie (OM) atau Perket itu secara bulatdan tidak terpisah – pisahkan (een en ondeelbaar) berada di bawah Officiervan Justitie dan Procureur Generaal.
Dalam Praktek, IR masih berlaku di samping HIR di Jawa dan Madura. HIR berlaku di kota – kota besar seperti Jakarta (Batavia), Semarang, Surabaya, Malang, dan lain – lain, sedangkan dikota – kota lain berlaku IR.
Untuk golongan Bumiputra, selain yang telah disebut dimuka masih ada pengadilan lain seperti districgerecht, regentschapsgerecht, dan luar Jawa dan Madura terdapat magistraatsgerecht menurut ketantuan Reglement Buitengewesten yang memutus perkara yang kecil.
Sebagai pengadilan yang tertinggi meliputi seluruh “Hindia Belanda”, ialah Hooggerechtshof yang putusan – putusan disebut arrest. Tugas diatur dalam Pasal 158 Indische Staatsregeling dan RO.

No comments: