PERUBAHAN PERUNDANG – UNDANGAN
DI NEGERI BELANDA YANG DENGAN ASAS KONKORDANSI DIBERLAKUKAN PULA DI INDONESIA
KUHAP
yang dianggap sebagai produk nasional, merupakan penerusan pula asas – asas
hukum acara pidana yang ada dalam HIR ataupun Ned strafvordering 1926 yang
lebih modern. Pada Bab I dikemukakan asas – asas hukum acara pidana yang
terdapat dalam KUHAP yang seluruhnya terdapat pula pada Nev. Sv.
Kita
terbawa oleh arus kepada perubahan penting perundang – undangan di negeri
Belanda pada tahun 1838, pada waktu mana mereka baru saja terlepas dari
penjajahan Prancis.
Pada
waktu itu, golongan logis yaitu yang memandang bahwa semua peraturan hukum
seharusnya dalam bentuk undang – undang sangat kuat. Berlaku ketentuan pada
waktu itu bahwa kelaziman – kelaziman tidak merupakan hukum, kecuali bilamana
kelaziman tersebuit ditunjuk dalam undang – undang (aturan hukum yang tertulis
dan terbuat dengan sengaja)
Sebelum
itu, VOC pada tahun 1747 telah mengatur organisasi peradilan pribumi di
pedalaman, yang langsung memikirkan tentang “Javasche wetten” (undang – undang
Jawa). Hal itu diteruskan pula oleh Daendels dan Raffles untuk menyelami hukum
adapt sepanjang pengetahuannya. Tetapi dengan kejadian di negeri Belanda itu
maka usaha ini ditangguhkan.
Mr.
H.L. Wichers seorang legis yang berasal dari Groningen. Pada waktu masih di
Belanda ia mempelajari rancangan Panitia Scholten. Ia berpengalaman sebagai
bekas jaksa dan anggota dewan pertimbangan agung. Ia berangkat ke Hindia
Belanda pada bulan Mei 1846
Tiga
pekerjaan utama yang ;diselesaikan selama satu setengah tahun, yaitu pertama
peraturan mengenai peradilan, kedua mengwnai perbaikan kitab undang-undang yang
telah ditetapkan itu, dan ketiga pertimbangan tentang berlakunya hukum Eropa
untuk orang Timur.
Isi
dari firman Raja tanggal 16 Mei 1846 Nomor 1 yang diumumkannya di
Indonesiadengan Sbld 1847 Nomor 23 yang terepenting ialah yang tersebut Pasal 1
dan Pasal 4.
Peraturan – peraturan hukum yang
dibuat untuk “Hindia Belanda” yaitu sebagai berikut.
Ketentuan
Umum tentang Perundang – Undangan; (AB).
Peraturan
tentang Susunan Pengadilan dan Kebijaksanaan Pengadilan (RO).
Kitaab
Undang – Undang Hukum Perdata (BW).
Kitab
Undang – Undang Hukum Dagang (WvK)
Ketentuan
– ketentuan tentang kejahatan yang dilakukan pada kesempatan jatuh pailit dan terbukti
tidak mampu, begitu pula kala diadakan penangguhan pembayaran utang (Pasal 1)
Peraturan
acara perdata untuk (Hooggerechtshof dan Raad van Justitie).
Peraturan
tata usaha kepolisian, beserta pengadilan sipil dan penuntutan perkara criminal
mengenai golongan Bumiputra dan orang – orang yang dipersamakan (Pasal 4).
Yang
disebut belakangan in yang disebut reglement op de uitofening van de
politie, de burgelijke rechtspleging en de strafvordering onder de Inlanders en
de Oosterlingen of Java en Madoera.
INLANDS REGLEMENT KEMUDIAN HERZIENE INLANDS REGLEMENT
Salah satu peraturan
yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan pengumuman Gubenur
Jendral tanggal 3 Desember 1847 Sbld Nomor 57 ialah Inlands Reglement atau
didingkat IR.
Reglement
tersebut berisi acara perdata dan acara pidana. Mr. H.L. Wichers
tidak mengalami kesulitan dalam hal penyusunan bagian acara pidana, karena ia
mengambil sebagian besar dari reglement op de Strafvordering untuk
Raad van Justitie. Mengenai rancangan itu Procureur Generaal (Jaksa Agung
Hindia Belanda) pada waktu itu yaitu Mr. Hultman berpendapat bahwa itu terlalu
sulit untuk dilaksanakan, sehingga nanti mengakibatkan bertimbunnya pekerjaan
openbaar ministerie (penuntut umum) dan juga bagi Procureur Generaal.
Gubernur
Jenderal Rochussen sendiri masih khawatir tentang diberlakukannya reglemen
tersebut bagi orang Bumiputra, jangan – jangan terlampau jauh memasuki
kehidupan mereka, sehingga reglement tersebut masih dipandang sebagai
percobaan.
Menurut
Supomo, Mr. Wichers ini penganjur politik pendesakan hukum
adat secara sistematis serta berangsur – angsur oleh hukum Eropa. Akan tetapi
Gubenur Genderal tidak menyetujuinya. Ia beranggapan bahwa perombakan atau
pemecahan masyarakat Jawa itu berbahaya dan tidak politis, selama belum dapat
dibentuk masyarakat lain yang tetap sentosa sebagai penggantinya dan yang
terakhir ini tidak dapat dikira – kirakan selama orang Bumiputra itu tetap
beragama Islam dan bukan Kristen
Mr.
Wichers mengadakan beberapa perbaikan atas anjurannya Gubenur Jendral , dan
diumumkan pada tanggal 5 April 1848, Sbld Nomor 16, dan dikuatkan dengan firman
Raja tanggal 29 September 1849 Nomor 93, diumumkannya dalam Sbld 1849 Nomor 63.
Reglement
tersebut beberapa kali diubah dan diumumkankembali dengan Sbld 1926 Nomor 559
jo. 496. Sesudah tahun 1926 masih diadakan perubahan, yang terpenting ialah
yang diumumkan dengan Sbld1941 Nomor 32 jo. 98.
Dengan
Sbld 1941 Nomor 44 diumumkan kembali dengan nama Herziene Inlands Reglement
atau HIR. Yang terpenting dari perubahan IR menjadi HIR ialah dengan perubahan
itu dibentuk lembaga openbaar ministerie atau penuntut umum, yang dahulu
ditempatkan di bawah pamong praja. Dengan perubahan ini maka Openbaar
Ministerie (OM) atau Perket itu secara bulatdan tidak terpisah – pisahkan (een
en ondeelbaar) berada di bawah Officiervan Justitie dan Procureur Generaal.
Dalam
Praktek, IR masih berlaku di samping HIR di Jawa dan Madura. HIR berlaku di
kota – kota besar seperti Jakarta (Batavia), Semarang, Surabaya, Malang, dan
lain – lain, sedangkan dikota – kota lain berlaku IR.
Untuk
golongan Bumiputra, selain yang telah disebut dimuka masih ada pengadilan lain
seperti districgerecht, regentschapsgerecht, dan luar Jawa dan Madura terdapat
magistraatsgerecht menurut ketantuan Reglement Buitengewesten yang memutus
perkara yang kecil.
Sebagai
pengadilan yang tertinggi meliputi seluruh “Hindia Belanda”, ialah
Hooggerechtshof yang putusan – putusan disebut arrest. Tugas diatur dalam Pasal
158 Indische Staatsregeling dan RO.
No comments:
Post a Comment