Masalah
pokok didalam Hukum Penitensier
1.
Pemidanaan ( fungsi Hakim Besar )
2.
Proses pemidanaan (tugas atau fungsi LP)
3.
Terpidana ( siapa yang diproses )
- Pertimbangan
politis
Bahwa
RI sudah merdeka 60 tahun dan sudah sepantasnya dan sewajarnya memilik KUHP
Nasional hasil karya bangsa sendiri karena KUHP yang ada sekarang ini adalah
hasil karya pemerintahan kolonial Belanda dan dibuat diBelanda, bila bangsa
Indonesia memiliki KUHP Nasional dapat menumbuhkan kebanggaan nasional yang
dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia yang sejajar dengan
bangsa lain di dunia.
- Pertimbangan
sosiologis
Karena
KUHP yang kita miliki sekarang dibuat oleh pemerintahan Belanda sudah barang
tentu hanya menjamin kepentingan-kepentingan sosial masyarakat Belanda
khususnya masyarakat Belanda yang ada di Indonesia, maka dari itu bila KUHP
Nasional lahir, sudah barang tentu dirujuk dan mengacu pada nilai-nilai social
dan kepentingan masyarakat Indonesia yang sangat prularistik (beragam).
- Pertimbangan
praktis
KUHP
yang ada sekarang di Republik Indonesia adalah merupakan hasil terjemahan tidak
resmi, keberadaanya itu hanyalah merupakan hasil terjemahan dari para ahli
hukum kita yang kebetulan menguasai bahasa Belanda, dengan demikian dengan
adanya hasil terjemahan beberapa para ahli menurut Prof. Muladi tidak mustahil
adanya hasil terjemahan yang tidak konsisten satu sama lainnya sehingga dapat
menimbulkan kerancuan bagi para penegak hukum.
Tujuan
pemidanaan
1. Mencegah dilakukannya tindak pidana
dengan menegakan norma hokum demi pengayoman masyarakat.
2. Memasyarakatkan terpidana dengan
mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang baik dan berguna dalam masyarakayt.
3. Menyelesaikan konflik yang
ditimbulkan oleh tindak pidana dengan memulihkan keseimbangan dan medatangkan
rasa damai dalam masyarakat.
4. Membebaskan rasa bersalah pada diri
terpidana.
Kewajiban
Hakim sebelum menjatuhkan pidana
a.
Kesalahan sipelaku
b.
Motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana
c.
Cara melakukan tindak pidana
d.
Sikap batin sipelaku
e.
Riwayat hidup dan keadaan sosial sipelaku
f.
Sikap sipelaku sesudah melakukan tindak pidana
g.
Pengaruh pidana terhadap masa depan sipelaku
h.
Pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan
i.
Pengaruh tindak pidana terhadap korban & keluarga
j.
Tindak pidana yang dilakukan terencana atau tidak
Hak
Narapidana
- Hak
mendapat pemeliharaan kesehatan
- Hak
mendapat kunjungan keluarga, saudara, atau kerabat
- Hak
mendapat kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
- Hak
remisi
- Hak
asimilasi
- Hak
mendapat cuti
- Hak
pembebasan bersyarat
- Hak cuti
sebelum bebas
Kewajiban
Narapidana
Mantaati
semua peraturan tata tertib yang diterapkan dilingkungan LP tersebut,meliputi :
- Kewajiban
bekerja
- Kewajiban
berperilaku baik
Proses
pelaksanaan pembinaan terhukum atau narapidana di Indonesia dihadapkan pada
kendala yang pokok yaitu :
- SDM
pembinaan belum memiliki profesionalisme
- Dari
segi struktur bangujnan LP seratus persen masih menggunakan struktur
kepenjaraan, padahal pedoman-pedoman kepenjaraan sudah dihapus sejak
program pemasyarakatan dicanangkan pada tahun 1970.
Objek
hukum penitensier adalah putusan Hakim yang berkaitan dengan perkara pidana,
putusan Hakim dalm kasus pidana, dalam kitab undang-undang Hukum Acara Pidana
Indonesia,ada 3 (tiga) jenis yaitu
¤ Putusan bebas
¤ Putusan ini dijatuhkan apabila apa yang dituduhkan atau didakwakan oleh jaksa
penuntut umum sama sekali tidak terbukti dipersidangan.
¤ Dilepaskan semua dari tuntutan hukum
¤ Putusan ini dijatuhkan oleh Hakim apabila Hakim berkesimpulan bahwa yang dituduhkan
oleh jaksa penuntut umum itu terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupak
perbuatan yang dapat dipidana.
¤ Contohnya kasus utang piutang yang oleh jaksa penuntut umum di dakwakan sebagai
perbuatan pidana.
¤ Penghukuman
¤ Putusan ini dijatuhkan apabila apa yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum
seluruhnya atau sebagian terbukti.
Sebagaimana
telah dikemukakan bahwa hukum penitensier ini hanyalah berkaitan dengan putusan
hakim yang berisi “pemidanaan” atau “penghukuman”
saja.
Sering
kali putusan hakim yang mengadili tindak pidana ringan putusannya itu adalah pidana
bersyarat atau disebut juga pidana percobaan.
Pidana
bersyarat adalah suatu pidana dimana si terpidana tidak usah menjalani pidana
tersebut melainkan tetap berada ditengah-tengah masyarakat terkecuali bilamana
si terpidana dalam waktu masa percobaan tersebut melakukan pelanggaran tindak
pidana apapun maka hukuman penjara harus segera dilaksanakan.
Ex
: Terpidana dijatuhi hukuman pidana bersyarat 1 Tahun, “artinya” bahwa si
terpidana tersebut tidak perlu menjalani pidananya didalam Lembaga
Pemasyarakatan ( LP ) melainkan tetap berada didalam masyarakatnya , tetapi
dalam kurun waktu 1 tahun itu si terpidana tidak boleh melakukan pelanggaran
tindak pidana apapun dan apabila sebelum masa 1 tahun itu habis si terpidana
melakukan pelanggaran tindak pidana lagi maka putusan I yang berisi hukuman 1
tahun penjara harus segera dilaksanakan.
Fungsi
dari penegakan hukum adalah menempatkan hukum pada posisi yang tepat sebagai
bagian usaha manusia untuk menjadikan dunia ini lebih nyaman untuk di tinggal.
(
The function of law enforcement is to put in law prover prespective as a part
man effort to make this world better place in which to life )
Hak
perogatif Presiden berkaitan dengan masalah pemidanaan
1.
Pemberian Grasi
Masalah
grasi telah diatur tersendiri oleh undang-undang
pengajuan
grasi hanya dapat diajukan oleh terhukum atau ahli warisnya, putusan grasi yang
dikeluarkan oleh presiden dapat berupa :
a.
Penolakan atau ditolak grasinya
b.
Diterima grasinya dalam bentuk :
- Pemidanaannya
dirubah, contoh : Dari pidana mati dirubah menjadi pidana seumur hidup
- Lama
pemidanaannya, contoh : Dari pidana 20 tahun penjara dirubah menjadi
pidana 10 tahun penjara
2.
Pemberian Amnesti
Amnesti
adalah putusan presiden yang berisi pembebasan terhadap semua terhukum
khususnya terhadap terhukum yang berkaitan dengan kejahatan politik dan maker.
Masalah amnesti ini diatur berdasrkan kepres yang bersifat situasional.Contoh :
Presiden mengeluarkan Kepres No 22 Tahun 2005 tentang membebaskan semua
terhukum GAM.
Abolisi
adalah putusan presiden yang berisi pembebasan penuntutan hukum terhadap
kejahatan politik dan maker. Masalah abolisi ini diatur berdasarkan kepres yang
bersifat situasionalContoh : Semua anggota GAM yang menyerah setelah 15
september 2005 dibebaskan dari penuntutan hukum.
Perjanjian
ekstradisi adalah suatu perjanjian antara 2 negara yang berisi
pengembalian seorang tersangka atau terdakwa yang melarikan diri kenegara
yang bersangkutan maka negara yang kedatangan pelarian tersebut wajib
menangkap dan mengembalikan ke Negara asal sebaagaimana dalam perjanjian.
Masalah
pemidnaan anak diatur oleh UU No.3 Tahun 1997
Tentang
anak ini bila melihat pasal 44 KUHP disebutkan apa yang disebut anak itu adalah
manusia yang belum berumur 16 tahun, dan pasal ini dapat disimpulkan bahwa anak
yang baru lahir pun mengandung arti dapat di pidana sekalipun hal yang demikian
mustahil.
Di
dalam UU No.3 tahun 1997 telah digunakan model batasan usia tentang usia yang
disebut seorang anak yaitu 10 tahun sampai 18 tahun. Lahirnya UU No. 3 tahun
1997 langsung mencbut pasal 44 tentang batasan usia.
Tentang
hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap anak apabila seorang anak melakukan
tindakan pidana tidak diancam pidana mati, maka :
- Hakim
harus menjatuhkan pidananya dikurung 1/3 apabila tindakan pidan
tersebut dilakukan oleh orang dewasa.
- Hakim
dapat memutuskan apabila anak yang melakukan tindak pidana dikembalikan
kepada orang tuanya.
- Dipidana
sebagai anak negara untuk di didik di Lembaga Pemasyarakatan anak.
Proses
pemidanaan bagi seorang anak yang melakukan tindak pidan berdasarkan UU No.3
Tahun 1997 antara lain dikatakan sejak tingkat penyidikan sampai proses sidang
di pengadilan harus bersifat tertutup untuk umum dan aparat penegak hukumnya
tidak menggunakan pakaian uniform (seragam dinas).
Pelaksanaan
pemidanaannya berdasarkan UU peradilan anak bahwa di LP anak, anak pidana ini
harus mendapatkan pendidikan lanjutannya. Di dalam UU peradilan anak telah
ditentukan bahwa anak hanya boleh dipidana maximal 10 tahun, dengan kata lain
terhadap seorang anak tidak boleh dijatuhi hukuman seumur hidup dan pidana
mati.
Ketentuan-ketentuan
pokok tentang pidana mati itu disebutkan
1. Pidana mati hanya dapat dilaksanakan
setelah segala upaya hukum termasuk grasi telah ditolak oleh Presiden, dan
kasasi ditolakn oleh MA
2. Apabila grasi telah ditolak oleh
Presiden, penolakan itu ahrus disampaikan kepada pengadilan dimana keputusan
pidana mati dijatuhkan.
3. Oleh pengadilan penolakan upaya
hukum pidana mati disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi sesuai dengan
wilayah hukum pengadilan yang bersangkutan.
4. 3 X 24 jam setelah Kejaksaan Tinggi
menerima perihal penolakan dari pengadilan, Kejaksaan Tinggi memberitahukan
kepada terpidana bahwa upaya hukum telah ditolak.
5. Kejaksaan Tinggi memohon kepada
Kapolda untuk menyiapkan regu tembak eksekusi (12 orang) yang dipimpin oleh
seorang perwira polisi.
6. Si terpidana mati berhak tuntunan
rohaniawan sesuai dengan agama dan kepercayaanya.
7. Pidana mati tidak boleh dilaksanakan
apabila si terpidan dalam keadaan sakit atau hamil.
8. Permohonan terakhir siterpidana mati
harus dicatat oleh petugas LP
9. Pidana mati tidak boleh dilaksanakan
dimuka umum dalam arti harus jauh dari keramaian dan tempatnya sesuai dengan
wilayah hukum dimanapidana mati dijatuhkan
10. Yang
menghadiri eksekusi pidana mati :Jaksa atau Hakim yang menjatuhkan pidan
mati,Dokter yang ditunjuk oleh pihak kejaksaan, rohaniawan
11. Jenazah
terpidana mati harus dikembalikan kepada pihak keluarganya dan jika pihak
keluarga tidak mau menenrima jenazah tersebut segala urusn jenazah ditanggung
negara
- Pidana
penjara lamanya berdasarkan KUHP minimal 1 (satu) hari dan maximal 15
tahun atau diperberat menjadi 20 tauhn.
- Pidana
penjara pelaksaannya belum tentu sesuai sepenuhnya dengan putusan Hakim,
karena setiap narapidana memiliki hak-hak remisi dan hak-hak asimilasi
atau apabila narapidana mengajukan grasi dan diterima grasinya oleh
presiden bias berubah baik jenis pidananya maupun lama pidananya.
- Pidana
penjara ini dalam masa reformasi sekarang masih belum sesuai dengan apa
yang diharapkan dalam system pemasyarakatan, sebagaimana yang diatur dalam
UU No.12 Tahun 1995.
No comments:
Post a Comment