Wednesday, June 6, 2012

Peraturan Perundang - undangan 1950


1/1950: Susunan, Kekuasaan Dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
2/1950: Menetapkan UU Darurat Tentang Penerbitan Lembaran-Negara Dan Berita Negara R.I.S. Dan Tentang Mengeluarkan, Mengumumkan Dan Mulai Berlakunya UU Federal Dan Pengumuman Pemerintah

3/1950: Permohonan Grasi
4/1950: Penggantian Kerugian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
5/1950: Menetapkan "UU Darurat Tentang Susunan Dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan" (UU Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai UU Federal
6/1950: Menetapkan "UU Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" (UU Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai UU Federal
7/1950: Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi UU Dasar Sementara Republik Indonesia
8/1950: Pinjaman Republik Indonesia Pada Bank Import Bank Of Washington

No comments: