BERITA ACARA
Nomor 200/ Pid.B/2000/PN.Krw.
Persidangan umum 1) Pengadilan Negeri Karawang
2), yang mengadili3) perkara pidana dengan
acara 4) pemeriksaan biasa pada tingkat pertama5),
berlangsung digedung 6) yang dipergunakan untuk itu di Jalan
Ahmad Yani Karawang, pada hari SENIN, tanggal. l2 DESEMBER
2000, 7), dalam perkara terdakwa-terdakwa
I ENCONG bin SEMAUNYA,
II. LINGAN bin PANCAH9);
SUSUNAN PERSIDANGAN 10): ,.
WAHIDIN, SH .................................................................. Hakim
Ketua ;
NAWANGSARI ............................................................... Hakim
Anggota ;
PURWONO. E. SANTOSO,
SH ...................................... Hakim
Anggota ;
ALBINA RUMAPEA ....................................................... Panitera
Pengganti;
MULADI, SI-i ................................................................... Penuntut
Umum;
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk
umum 1) 12) oleh Hakim Ketua, lalu Hakim Ketua memerintahkan kepada
Penuntut Umum agar menghadapkan terdakwa
/ terdakwa - terdakwa, dan kemudian Penuntut umum menghadapkan terdakwa terdakwa
kedalam ruangan persidangan dalam keadaan bebas akan tetapi dengan penjagaan
yang baik 14), lalu terdakwa - terdakwa duduk di kursi
pemeriksaan 15), dan atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa
- terdakwa menjawab sebagai berikut:
I. Nama Lengkap : ENCONG bin SEMAUNYA
Tempat
lahir :.........................................................................
Umur atau tanggal lahir :…………………………………………............
Jenis Kelarnin :..................................................................................
Kebangsaan :..................................................................................
Tempat tinggal :..................................................................................
Agama :.........................................................
Pekerjaan :..........................................................................
II.
Nama Lengkap : LINGAN bin PANCAH
dst.
Terdakwa-terdakwa tidak ditahan 17).
Terdakwa I dan terdakwa II ditangkap berdasarkan perintah dari Kepolisian
RI Tanggal ....................... No.................. pada tanggal ........ 18)
Terdakwa I dan II ditahan 19) dengan jenis penahanan
Rutan/Rumah/Kota, masing-masing oleh:
1.Penyidik Polri
sejak tanggal ................. sampai
dengan tanggal .......................
berdasarkan surat perintah penahanan
tanggal ................. No...................... ;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal ………...sampai
dengan tanggal berdasarkan surat tanggal No ;…………….
dengan tanggal berdasarkan surat tanggal No ;…………….
3. Penuntut Umum sejak tanggal
sampai dengan tanggal No………….;
4. Perpanjangan penahanan oleh Pengadilan _ Negeri Karawang sejak
tanggal…….. sampai dengan tanggal berdasarkan
surat penetapan tanggal No………………….
5. Majelis 1-lakim Pengadilan Negeri Karawang
sejak tanggal ......................... sampai
dengan
tanggal berdasarkan surat
penetapan tanggal No ;
6. Dst.
Terdakwa dialihkan/ ditangguhkan penahanan .................... berdasarkan surat
....................... tanggal..... No................................................ terhitung
sejak tanggal 20)
Setelah itu Hakim Ketua mengingatkan kepada
terdakwa / terdakwa-terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar
dan dilihatnya disidang dengan seksama 21)
Selanjutnya Hakim Ketua memberitahukan kepada
terdakwa-terdakwa akan haknya untuk didampingi oleh Penasthat Hukum 22)
Terdakwa-terdakwa menerangkan bahwa mereka tidak
didampingi oleh Penasehat Hukum karena akan menghadapi sendiri persidangan
perkara ini.
Selanjutnya atas permintaan
Hakim Ketua, Penuntut Umum membacakan surat dakwaan tertanggal No yang
selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ini.
Atas pertanyaan Hakim Ketua,
terdakwa/ terdakwa-terdakwa menerangkan bahwa ia/ mereka sudah benar-benar
mengerti isi dakwaan itu 23)
Selanjutnya terdakwa/ Penasehat Hukum
menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut.23a)
Selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan
pemeriksaan saksi-saksi, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, Penuntut Umum
menerangkan bahwa saksi-saksi dalam perkara ini telah hadir dan siap untuk
didengar keterangannya pada hari ini 24).
Kemudian Hakim Ketua memberi perintah untuk
mencegah jangan sampai saksi-saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum
memberi keterangan dipersidangan 25)
Setelah itu Hakim Ketua,
memerintahkan terdakwa/ terdakwa-terdakwa pindah duduk dari kursi pemeriksaan
ketempat yang telah disediakan.
Selanjutnya Hakim Ketua memanggil saksi, kemudian datang menghadap ke dalam
ruangan persidangan saksi ke-1 (kesatu), lalu ia duduk di kursi pemeriksaan,
yang atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia bernama:
SENIMAN bin JOJON, tempat lahir Karawang, umur
43 tahun, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal, di Jalan
Tuparev Gg. Dedenik No. 1077 Karawang, Agama Islam, Pekerjaan dagang;
Atas pertanyaan Hakim 'Ketua, saksi menerangkan bahwa ia kenal / tidak
kenal dengan terdakwa / terdakwa-terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau
semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa / terdakwa-terdakwa 26)
Lalu saksi mngucapkan sumpah/ jan.ji menurut agamanya, bahwa ia
akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang
sebenamya
Atas
pertanyaan Hakim Ketua, saksi memberikan jawaban sebagai berikut
Coba saudara terangkan apa. yang
Saudara ketahu dalam perkara ini ?
..................................................................... Pada
hari Rabu, yang tanggalnya saya sudah tidak ingat lagi pada bulan April 1998
yang lalu ketika saya pulang kerja telah melihat terdakwa memukuli orang dengan
menggunakan sepotong kayu singkong rnengenai bagian muka saksi korban ……….dst
Selanjutnya Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para Hakim Anggota
untuk mengajukan pertimyaarn kepada saksi, yang dalam kesempatan itu, Hakim
Anggota NAWANGSARI mengajukan pertanyaan kepada saksi dan saksi memberikan
jawaban sebagai berikut:
Apakah luka-luka yang diderita korban
cukup parah? Coba
saudara terangkan
bagaian mana saja
yang luka tersebut ?
Menurut penglihatan saya
cukup parah karena korban tergeletak mengalami patah tulang paha dan dst.
Dalam kesempatan
selanjutnya Hakim Anggota PURWONO EDI, SH menerangkan tidak akan mengajukan
pertanyaan kepada saksi dan menyatakan telah cukup dengan pertanyaan terdahulu 29)
Kemudian
Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan
pertanyaan kepada saksi, yang dalam kesempatan itu melalui Hakim Ketua, lalu
Penuntut Umum mengajukan pertanyaan kepada saksi yang oleh saksi dijawab sebagai berikut: 30)
---------------------------------
--------------- ?
----------------------------------------------
(sesuaikan dengan kebutuhan)
Selanjutnya
oleh Hakim Ketua memperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa :
………..yang dikenal / tidak dikenal oleh saksi
sebagai alat yang digunakan oleh terdakwa dst.
(misalnya).
Atas
pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa / terdakwa-terdakwa menyatakan bahwa ia /
mereka berkeberatan / tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut.
Kemudian. Hakim Ketua, memerintahkan saksi tersebut
pindah duduk dari kursi pemeriksaan ketempat yang telah disediakan, setelah itu
Hakim Ketua memanggil saksi berikutnya dan datang menghadap kedalam ruangan
persidangan saksi ke-2 (dua) lalu duduk dikursi petneriksaan, yang atas
pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia bernama lengkap:
FALENTINO bin MAXS. RANGRANGSAY, .................................
dst.
(sesuaikan dengan pemeriksaan saksi ke-1 di atas)
Selanjutnya …………….31)
Kemudian Hakim Ketua memerintahkan saksi tersebut pindah
duduk dari kursi pemeriksaan ketempat yang telah disediakan, dan terdakwa
diperintahkan duduk kembali di kursi pemeriksaan 32)
Setelah mana oleh Majelis Hakim lalu dilakukan
pemeriksaan terhadap bukti surat (misalnya visum Et Repertum dari dst) yang setelah diteliti lalu
dibacakan dipersidangan yang isi pokoknya adalah :
…………………………..dst kemudian
diperlihatkan kepada terdakwa/ Penasehat Hukum, selanjutnya dilampirkan dalam
berkas perkara ini.
Setelah selesai acara pemeriksaan terhadap bukti surat,
lalu dlanjutkan dengan mendengarkan keterangan Terdakwa.
Atas pertanyaan hlakim Ketua, terdakwa I ENCONG bin
SEMAUNYA menjawab sebagai berikut :
Kapan dan dimana saudara mela-
kukan pemukulan
terhadap saksi korban
Andre ?
Hari dan tanggalnya saya tidak
ingat lagi namun sekitar bulan Agustus 1998 yang lalu ketika korban lewat di
Jalan Makaliwe dekat tikungan jalan menuju rumah makan EMPAT SEKAWAN.
Seingat saya ........................ dst.
Pada bagian mana tubuh korban
yang kena pukulan
saudara ?
Seingat
saya ……………dst.
Selanjutnya Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada
Hakim-Hakim Anggota untuk dst 33).
Selanjutnya atas pertanyaan, Hakim Ketua, terdakwa II
LINGAN bin PACAH menjawab sebagai berikut : dst.
Atas pertanyaan Hakim Ketua, baik Penuntut Umum maupun
terdakwa/ Penasehat Hukum menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang hendak mereka
ajukan dalam perkara ini, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa
pemeriksaan dalam perkara ini telah cukup dan dinyatakan selesai 34).
Selanjutnya atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim
Ketua, Penuntut Umum lalu mengajukan Tuntutan pidananya yang isinya adalah
sebagai berikut; 33).
(Lampirkan
dan masukkan menjadi bagian b.a.)
Setelah Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana
tersebut, lalu ia segera memerahkan kepada Hakim Ketua dan turunannya kepada
terdakwa / Penasehat Hukum 36)
Kemudian Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada
terdakwa / Penasehat Hukum untuk mengajukan pembelaan, yang atas kesempatan itu
terdakwa / Penasehat Hukum lalu mengajukan pembelaannya yang berbunyi sebagai
berikut:
( Apabila tertulis masukan menjadi bagian
berita acara akan tetapi kalau lisan dicatat
kesimpulan yang pokok saja).
Setelah terdakwa/Penasehat Hukum membacakan pembelaan
tersebut lalu menyerahkan aslinya kepada Hakim Ketua dan turunannya kepada
Penuntut Umum.
Dalam kesempatan berikutnya baik Penuntut Umum maupun terdakwal
Penasehat Hukum menerangkan bahwa mereka tidak mengajukan replik maupun duplik,
namun menyatakan tetap pada pendirian semula 37).
Setelah acara tersebut selesai, selanjutnya Hakim Ketua
menyatakan bahwa pemeriksaan dalam perkara ini ditutup 38).
Kemudian Hakim Ketua menyatakan sidang di skors selama ±
15 menit, untuk mengadakan musyawarah guna mengambil putusan dalam perkara ini
dan terdakwa / Penasehat Hukum, saksi - saksi dan Penuntut Umum serta hadirin meninggalkan
ruangan persidangan. 39)
Setelah Penuntut Umum dan Penasehat Hukum kembali
memasuki ruangan
persidangan Hakirn
Ketua menyatakan persidangan dibuka kembali dan dinyatakan terbuka untuk umum,
lalu Hakim Ketua memerintahkan untuk menghadapkan terdakwa kedalam ruangan
persidangan.
Kemudian Penuntut Umum menghadapkan terdakwa kedalam
ruangan persidangan dalam keadaan bebas akan tetapi dengan penjagaan yang baik,
lalu duduk dikursi pemeriksaan. 40)
Setelah Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya
dalam perkara ini, lalu menjatuhkan putusan yang. amarnya berbunyi
sebagai berikut: 41) 42)
MENGADILI:
(samakan persis dengan
diktum putusan)
Setelah putusan tersebut diucapkan, Hakim Ketua lalu
memberitahukan kepada terdakwa tentang segala apa yang menjadi haknya/ mereka
yaitu: 42)
a. Segera
menerima atau menolak putusan.
b. Mempelajari putusan
sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu 7 (tujuh)
hari.
c. Meminta penangguhan. pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu 14 (empat
belas) hari untuk mengajukan grasi.
d. Minta
diperiksa perkaranya pada tingkat banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari.
e. Mencabut pernyataan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a. dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari.
Kemudian persidangan
ditutup oleh Hakim Ketua.
Demikianlah dibuat berita acara ini yang ditanda tangani
oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti tsb, Hakim
Ketua tsb,
ALBINA
RUMAPEA WAHIDIN,
SH
Keterangan :
1. Persidangan umum dipergunakan untuk
membedakannya dengan sidang lain.
2. Periksa pasal 84
(1) KUHAP tentang wewenang mengadili.
3. Pengertian
"mengadili" telah termasuk pengertian "memeriksa" lihat
pasal 1 angka 9 KUHAP.
4 Persidangan dibedakan
menjadi tiga, yakni menurut acara biasa, acara singkat, dan acara cepat,
periksa dan bandingkan dengan pasal 203 (1), 205 (1) KUHAP, lihat lampiran 1.
5. Untuk memhcdakan pemeriksaan pada tingkat handing/ kasasi.
6. Periksa pasal 230 (1)
KUHAP.
7. Tempat dan waktu
dibuat Berita Acara ditulis dengan huruf besar dan digaris bawah.
8. Jika terdakwanya
hanya satu orang, cukup ditulis terdakwa saja.
9. Tanpa menyebut
identitas, cukup ditulis nama saja.
10. Susunan persidangan disesuaikan dengan
penunjukan Majelis Hakim, periksa
pasal 152 (1) jo
penjelasan KUHAP, sedangkan Penuntut Umum sesuai dengan
pasal 1 angka 6.a
KUHAP.
11. Pada azasnya sidang terbuka untuk umum, lihat
pasal 153 (3) KUHAP.
12. Untuk sidang anak/ kesusilaan harus
langsung dinyatakan tertutup untuk umum, periksa buku II coklat halaman 182 -
183, periksa lampiran II.
13. Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk
memanggil dan datang disidang,
periksa pasal 152 (2)
KUHAP.
14.
Periksa pasal 154 (1) KUHAP yo, penjelasan pasal tersebut.
15.
Periksa pasal 230 (3) huruf e KUHAP.
16. Identitas terdakwa, periksa pasal 155 (1) KUHAP.
17.
Kalimat tersebut dipergunakan mana kala terdakwa-terdakwa tidak ditahan.
18. Periksa
pasal 16 sampai dengan 19 yo. 22 (4) KUHAP.
l9. Jenis penahanan Rutan/Rumah/Kota
dicantumkan sesuai dengan pasal 20 sampai dengan pasal 31 KUHAP.
20. Gunakan apabila terdakwa-terdakwa dialihkan
atau ditangguhkan penahanannya.
21. Periksa pasal 155 ayat
(1) KUHAP.
22. Periksa lampiran III.
23. Berdasarkan pasal 155 ayat (2) huruf b KUHAP, apabila terdakwa belum
mengerti isi surat dakwaan, maka Penuntut Umum memberikan penjelasan, rumusan
dalam berita acara tersebut antara lain sebagi berikut:
"Atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa / terdakwa-terdakwa tidak
mengerti isi dakwaan itu, dan atas permintaan Hakim Ketua, Penuntut umum lalu
memberikan penjelasan tentang isi dakwaan itu sampai terdakwa / terdakwaterdakwa
benar-benar mengerti".
23. a. Periksa lampiran III.
a. dan III. b.
24. Periksa lampiran IV.
25. Periksa pasal 159 KUHAP.
26. Periksa lampiran V.
27. Periksa lampiran VI.a.
28. Dalam menyusun tanya jawab antara Hakim Ketua/ Hakim-Hakim Anggota
dengan saksi-saksi sebaiknya dikonsep terlebih dahulu agar kita dapat
memperoleh bentuk berita acara yang baik, isinya diusahakan mengarah pada
pembuktian unsur pasal dakwaan + hal ihwal yang menyertainya termasuk masalah
tempat, waktu, latar belakang peristiwa dsb. Diusahakan pertanyaan dan jawaban
yang mengulang agar dihindari.
Catatan: apabila saksi memberikan keterangan yang berbeda
dengan keterangannya dalam BAP (lihat pasal 163 KUHAP)
Selanjutnya Hakim Ketua
mengingatkan saksi tentang perbedaan keterangan saksi seperti tersebut dalam
berita acara penyidik Polri tanggal ......................................................................... dimana saksi menerangkan
Sedangkan di persidangan ia menerangkan ........................................... dst.
(agar dicatat mengenai perbedaan itu)
29. a. Apabila Hakim Anggota PURWONO EDI, SH masih akan mengajukan
pertanyaan kepada saksi, agar
mempedomani pertanyaan Hakim Anggota sebelumnya.
b. mengenai tanya jawab ini,
apabila Hakim Ketua menyatakan bahwa untuk itu cukup menunjuk kepada keterangan
saksi dalam berita acara penyidik maka tanya jawab seperti tersebut diatas
tidak diperlukan lagi, lihat contoh lampiran VIb.
30. Selesai tanya jawab Penuntut Umum
lalu dilanjutkan dengan memberi kesempatan kepada Penasehat I-Iukum.
Untuk ini pedomani contoh diatas
dengan mengganti kata "Penuntut Umum" dengan "Penasehat
Hukum"
31. a. Apabila masih ada saksi yang hadir dan akan didengar pada
persidangan itu, ikuti contoh pemeriksaan terhadap saksi sebelumnya.
b. Apabila masih ada saksi akan
tetapi belum hadir dan Penuntut Umum akan
menghadapkan pada sidang yang akan
datang lihat contoh lampiran IV.
c. Apabila ada saksi yang keterangannya
akan dibacakan, lihat lampiran VII.
32. Apabila ada saksi a de charge atau
saksi tambahan, lihat lampiran VIII.
33. a. Apabila terdakwa lebih dari 1 (satu) orang maka pada alinea pertama
tersebut di atas, setelah kata "terdakwa ditulis" I," kemudian
setelah selesai acara pemeriksaan untuk terdakwa I baik oleh Hakim Ketua, Para
Hakim Anggota. Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum, lalu diteruskan dengan pemeriksaan
terhadap terdakwa 11 dst.
Contoh.
Setelah itu pemeriksaan dilanjutkan dengan
pemeriksaan terhadap terdakwa II LINGAN bin PANCAH, yang atas pertanyaan Hakim
Ketua, terdakwa menjawab sebagai berikut ;
(pedomani tanya jawab terhadap terdakwa I diatas).
b. Ikuti contoh sebagaimana pemeriksaan terhadap saksi.
34. Lihat
pasal 182 (1) huruf a KUHAP.
35.
Apabila tuntutan pidana belum siap periksa lampiran X.
36. Lihat
pasal 182 (1) huruf c KUHAP.
37. Apabila Penuntut Umum masih akan mengajukan replik dan atau terdakwa / Penasehat Hukum masih akan mengajukan duplik,
agar mempedomani lampiran IX dengan penyesuaian seperlunya, kalau replik /
duplik belum siap, akan tetapi kalau sudah siap lihat contoh pada alinea
pertama di atas.
38. Lihat pasal 182 (2) KUHAP
bandingkan dengan foot noot angka 3a.).
39.Apabila putusan belum siap pedomani lampiran X dengan penyesuaian seperlunya.
40. Apabila terdakwa tidak ditahan dalam Rutan", memanggil terdakwa kedalam ruang
persidangan".
41. Untuk perkara singkat, seluruh putusan dimuat menjadi bagian Berita
Acara lengkap dengan pertimbangan - pertimbangannya. Periksa lampiran 1.
42. Periksa lampiran Xl, XII,XIII,XIV,XV.
43. Lihat pasal 196 (3) huruf
a, b, c, d dan e KUHAP.
Catatan :
1. Judul Berita Acara
ditulis dengan huruf besar, dicetak tebal (bold)
dan digaris bawah, dan di bawahnya dicantumkan nomor perkaranya yang dibuat
secara simetris.
2. Halaman Berita Acara
dicantumkan pada tengah kertas dibagian atas, untuk halaman pertama tidak perlu
diberi angka.
3. Untuk pembuatan Berita
Acara sidang lanjutan, apabila masih ada halaman kosong, gunakan kata-kata : BERITA
ACARA dibawahnya dibuat (sambungan ke - ) agar tidak dibuat dalam kertas
tersendiri, akan tetapi melanjutkan pada sisa kertas dari Berita Acara
persidangan yang lalu.
4. Untuk tuntutan
pidana, pembelaan, replik dan duplik yang akan dimasukkan dalam Berita Acara
maka kalimat yang akan mulai dikutip - ditulis dalam berita acara Sedangkan
nomor halaman, dilanjutkan nomor halaman berita acara, dengan melakukan
pencoretan pada nomor halaman tuntutan pidana, pembelaan, replik dan duplik dimaksud.
Demikian halnya harus direvisi dan diparaf Pejabat pembuat berita acara.
5. Pada awal alinea
menjorok kedalam sebanyak 7 (tujuh) ketukan, sedangkan untuk pertanyaan ataupun
jawaban menjorok kedalam sebanyak 5 (lima) ketukan.
6. Untuk perkara singkat
Berita Acara Sidang dengan Putusan tidak dibuat terpisah melainkan disatukan,
dengan demikian maka Catatan Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Disalin Lengkap.
LAMPIRAN LAMPIRAN :
Lampiran II
Buku II (coklat) pada halaman 182 - 183
memberikan petunjuk bahwa dalam sidang anak dan kesusilaan dilakukan dengan
tertutup untuk umum, berarti saat sidang dimulai Hakim Ketua harus menyatakan
sidang tertutup untuk umum, Rumusan / Redaksional dalam berita acara antara
lain sebagai berikut:
Setelah
persidangan dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum, lalu Hakim Ketua
memerintahkan kepada Penuntut Umum agar menghadapkan terdakwa / terdakwa -
terdakwa kedalam ruangan persidangan dalam keadaan bebas akan tetapi dengan
penjagaan yang baik, lalu duduk dikursi pemeriksaan, dan atas pertanyaan Hakim
Ketua, terdakwa / terdakwa - terdakwa menjawab sebagai berikut dst.
Lampiran III :
Ada tiga kemungkinan terdakwa menyikapi haknya atas
bantuan hukum:
1. Akan didampingi oleh Penasehat Hukum dan telah menunjuk sendiri
Penasehat Hukumnya.
2. Hendak didampingi oleh Penasehat Hukum tetapi tidak mampu, wajib
bagi Pengadilan untuk menunjuk Penasihat Hukum bagi yang ancaman pidana mati
atau lima belas tahun, atau yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih dan
terdakwa tidak mampu (ex pasal 56 ayat 1 KUHAP).
3. Tidak berkeinginan didampingi oleh Penasehat
Hukum.
ad. 1. Terdakwa / terdakwa -
terdakwa menerangkan bahwa ia / mereka akan didampingi oleh YAN APUL, SH
Advokat dan Pengacara berkantor di................... dst, yang atas kesempatan
yang diberikan, Penasehat Hukum terdakwa lalu menyerahkan surat kuasa khusus
tertanggal ............. No. ...............yang setelah diperiksa dan diteliti
oleh Majelis Hakim serta diperlihatkan kepada Penuntut Umum, lalu dilampirkan
dalam berkas perkara ini ;
ad.2. Terdakwa /
terdakwa - terdakwa menerangkan bahwa ia / mereka berkeinginan / berkehendak
didampimgi oleh Penasehat Hukum akan tetapi ia / mereka dalam keadaan tidak
mampu. Kemudian Hakim / Majelis Hakim menunjuk Penasehat Hukum bagi terdakwa
yaitu LUHUT SITOMPUL, SH Pengacara Praktek, berkantor di ...................................................... No.............................. dengan surat
penetapan tanggal ............ No. .................... lalu penetapan tersebut
dilampirkan dalam berkas perkara ;
Ad. 3. Terdakwa / terdakwa -
terdakwa menyatakan bahwa ia / mereka
tidak berkehendak / berkeinginan didampingi oleh Penasehat Hukum, karena ia /
mereka akan menghadapi sendiri perkaranya ;
Lampiran IIIa :
Apabila ada keberatan terdakwa/Penasehat Hukum atas isi dakwaan
Penuntut
Umum.
Kemudian terdakwa / Penasehat Hukum mengajukan
keberatan yang isinya adalah sebagai berikut:
………………………………………………….dst
( Kalau diucapkan secara lisan agar dicatat dalam Berita
Acara ini tentang pokok-pokoknya, akan tetapi bila diajukan secara tertulis
agar dimasukkan menjadi bagian Berita Acara ini. )
Atas keberatan terdakwa / Penasehat Hukum di atas,
Penuntut Umum menyatakan pendapatnya sebagai berikut :
……………………………………………………dst
(Pedomani petunjuk diatas)
Catatan : Apabila keberatan terdakwa / Penasehat Hukum belum
siap, ikuti contoh berikut .
Selanjutnya terdakwa / Penasehat Hukum menyatakan
akan mengajukan keberatan atas isi dakwaan tersebut, akan tetapi pada
persidangan ini belum siap untuk diajukan karena masih akan disusun terlebih
dahulu, untuk itu ia mohon waktu agar persidangan ini dapat ditunda dan ia akan
mengajukan keberatan tersebut pada persidangan yang akan datang.
Berhubung dengan itu, Majelis Hakim lalu menunda
persidangan ini dan Selanjutnya menetapkan persidangan yang akan datang pada
hari KAMIS, tanggal 27 FEBRUARI DUA RIBU SATU, jam 09.00 WIB, memerintahkan
agar terdakwa dihadapkan kembali pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan
tersebut diatas.X) / memberitahukan penundaan tersebut kepada terdakwa
* di persidangan agar ia / mereka datang pada waktu dan tempat yang telah
ditetapkan itu dengan tidak dipanggil lagi karena pemberitahuan ini merupakan
panggilan resmi.xx).
Setelah Hakim Ketua mengumumkan penundaan tersebut,
persidangan lalu ditutup.
Demikianlah dibuat Berita Acara ini yang ditanda
tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti tsb, Hakim
Ketua tsb,
ALBINA RUMAPEA WAHIDIN,
SH
Catatan : Kalau dalam
kesempatan Penuntut Umum menanggapi keberatan terdakwa / Penasehat Hukum juga
belum siap, gunakan contoh di atas dengan penyesuaian seperlunya:
X) untuk terdakwa yang ditahan
di rutan.
XX) untuk terdakwa yang tidak
ditahan.
Lampiran III.b :
Apabila keberatan terdakwa/Penasehat
Hukum berhubungan dengan isi pasal 156 (1) KUHAP, maka Pengadilan akan
memutuskan perkara tersebut.
Kemudian terdakwa / Penasehat Hukum mengajukan keberatan
yang isinya adalah sebagai berikut:
(Kalau diucapkan secara lisan agar dicatat dalam Berita
Acara, akan tetapi apabila diajukan secara tertulis agar dimasukan menjadi
bagian dari Berita Acara).
Atas keberatan terdakwa / Penasehat Hukum tersebut di
atas, Penuntut Umum menyatakan pendapatnya sebagai berikut:
(agar mempedomani petunjuk di atas)
Selanjutnya Hakim Ketua menjelaskan bahwa oleh karena keberatan terdakwa
/Penasehat Hukum tersebut mengenai ………………*)
(berhubungan dengan 156 (1) KUHAP misalnya : tentang
kewenangan.
- Bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili
perkara tersebut.
- Atau
dakwaan tidak dapat diterima.
- Atau surat dakwaan harus dibatalkan.
maka Pengadilan akan
memberikan putusan atas keberatan terdakwa / Penasehat Hukum tersebut diatas,
yang akan diucapkan pada persidangan yang akan datang.
Berhubung dengan itu Majelis Hakim lalu menunda
persidangan ini dan selanjutnya ………………..dst. (lihat contoh alinea terakhir
lampiran IIIa).
Apabila saksi belum hadir dan Penuntut Umum akan memanggil lagi saksi tersebut untuk
dihadapkan pada sidang selanjutnya.
Selanjutnya pemeriksaan
dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi - saksi yang atas pertanyaan Hakim Ketua,
Penuntut Umum mcncrangkan bahwa saksi-saksi dalam perkara ini belum ada yang
datang pada persidangan hari ini meskipun telah dipanggilnya sesuai dengan
surat panggilan tanggal ...................... No
x) oleh karena itu ia mohon agar persidangan
hari ini dapat ditunda dan ia akan memanggil kembali saksi-saksi tersebut untuk
dihadapkan pada persidangan yang akan datang.
Berhubung dengan itu, Majelis Hakim lalu menunda persidangan ini dan
selanjutnya menetapkan persidangan yang akan datang pada hari KAMIS, tanggal 20
Maret Dua Ribu Satu, jam 09.00 WIB, dan memerintahkan agar memanggil saksi -
saksi serta menghadapkan terdakwa untuk dihadapkan pada waktu dan tempat yang
telah ditetapkan tersebut diatasxx). memberitahukan penundaan
tersebut kepada terdakwa agar mereka datang pada persidangan yang telah
ditetapkan itu dengan tidak dipanggil lagi karena pemberitahuan ini merupakan
panggilan resmiXXx).
Setelah Hakim Ketua ................................... dst.
(-ikuti contoh sebelumnya ).
Catatan: X). Keterangan
Penuntut Umum tentang ketidakhadiran saksi seperti tersebut di atas, itu hanya
contoh, sesuaikan apa yang sebenarnya diperoleh di persidangan.
xx) Gunakan apabila terdakwa di tahan di Rutan.
xxx) Gunakan bila terdakwa tidak di tahan di Rutan.
Lampiran V.:Gunakan
apabila saksi ada hubungan keluarga
atau ada sebab - sebab lain.
Lampiran V.a Saksi mempunyai
hubungan keluarga / kerja dengan terdakwa, akan tetapi saksi disumpah/ janji
atas persetujuan terdakwa.(vide psl. 169 ayat 1 dan 2 KUHAP. Gunakan contoh
sebagai berikut
Saksi menerangkan bahwa ia kenal dengan terdakwa serta ia
mempunyai hubungan keluarga sedarah yaitu kakak kandung saksi (atau sebab lain
= sesuai isi pasal pada 168 KUHAP).
Hakim Ketua lalu mengingatkan saksi akan haknya untuk
mengundurkan diri dan tidak didengar keterangannya dalam perkara ini, akan
tetapi saksi tetap menghendaki memberikan keterangan sebagai saksi, dan atas
pertanyaan Hakim Ketua , baik Penuntut Umum maupun terdakwa secara tegas
menyetujui agar saksi memberikan keterangan di bawah sumpah.
Lalu saksi mengucapkan sumpah/janji menurut cara
agamanya, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain
dari pada yang sebenarnya.
Atas pertanyaan ... ........................ dst
V.b. Apabila saksi
mempunyai hubungan keluarga/kerja dengan terdakwa atau salah seorang terdakwa
-- karenanya -- keterangan saksi didengar TANPA disumpah/janji.
Gunakan contoh berikut
Saksi menerangkan bahwa ia kenal dengan terdakwa
dan mempunyai hubungan keluarga sedarah/semenda dengan terdakwa /salah seorang
terdakwa karena saksi adalah anak kandung terdakwa (atau sebab lain sesuaikan), maka terhadap saksi akan didengar
keterangannya tanpa disumpah.
Atas pertanyaan Hakim Ketua selanjutnya saksi menjawab
sebagai berikut …………………………………….dst
V.c. Apabila saksi masih anak - anak (belum cukup umur
15 tahun dan belum kawin) atau sakit ingatan atau sakit jiwa (vide pasal 171
KUHAP).
Saksi menerangkan bahwa ia kenal / tidak kenal dengan terdakwa, tidak
memnunvai hubungan keluarga sedarah atau semenda serta tidak terikat hubungan
kerja dengan terdakwa.
Setelah itu. Hakim
Ketua menjelaskan bahwa oleh karena saksi adalah anak Nang umurnya belum cukup
15 (lima belas) tahun dan belum pernah kawin maka terhadap saksi akan didengar
keterangannya tanpa disumpah.
Atas pertanyaan Hakim
Ketua, saksi memberikan jawaban sebagai berikut
…………………………….dst.
Catatan : *) Sesuaikan
kalimatnya apabila saksi sakit ingatan atau sakit ji-wa meskipun kadang -
kadang ingatannya baik kembali.
Lampiran VI.a. Apabila
saksi menolak untuk bersumpah atau
berjanji tanpa alasan yang sah. (vide pasal 161 (l) KUHAP).
gunakan contoh berikut
Saksi menerangkan bahwa ia kenal/tidak kenal dengan
terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda serta tidak
terikat dengan hubungan kerja dengan terdakwa.
Selanjutnya saksi menyatakan bahwa ia menolak untuk bersumpah/berjanji yang
oleh karena itu Hakim Ketua lalu mengingatkan saksi akan kewajibannya seperti
yang telah diatur oleh Undang - Undang sebelum memberikan keterangan, akan
tetapi saksi tetap menolak untuk bersumpah/berjanji tanpa alasan yang sah.
Berhubung dengan itu, Majelis Hakim dengan surat
penetapan tanggal ............
No...... lalu
memerintahkan agar saksi ..................................................................... tersebut
dikenakan sandera di Rumah Tahanan Negara paling
lama 14 (empat belas) hari.
Atas
pertanyaan Hakim Ketua selanjutnya, saksi menjawab sebagai berikut ………………………………………………
dst.
Lampiran Vl.b: Gunakan contoh
berikut ini, apabila Hakim Ketua MENYATAKAN bahwa tanya jawab "cukup"
menunjuk keterangan saksi dalam Berita Acara penyidik, dengan menyebut
perbedaan satu sama lain (vide pasal 202 (2) KUHAP).
Selanjutnya baik atas
pertanyaan Hakim Ketua, para Hakim Anggota dan Penuntut Umum maupun Penasehat
Hukum terdakwa, saksi tersebut menerangkan pada pokoknya bersesuaian dengan
keterangannya yang diberikan dihadapan Penyidik Polri bernama ......................................... Pangkat
.......... NRP
tanggal ............................ seperti
yang tertera dalam berkas terdakwa tersebut, dengan tambahan keterangan :
- ............................................
- ............................................
Catatan : Model ini dapat digunakan atas persetujuan Majelis
Hakim yang bersangkutan terhadap perkara yang tidak menggunakan upaya hukum,
baik banding maupun kasasi.
* Kalau dalam
berkas penyidik masih ada saksi yang belum diperiksa akan tetapi saksi tersebut
belum hadir, baik Penuntut Umum maupun terdakwa setuju dibacakan atau
keterangan saksi sebelumnya sudah di sumpah oleh penyidik. (vide pasal 162 ayat
1 dan 2 (KUHAP).
Atas pernyataan Hakim Ketua, Penuntut Umum
menerangkan bahwa X)
X). - Saksi
telah meninggal dunia pada hari ......................... tanggal
.........................
sesuai dengan isi surat
pemberitahuan dari Lurah .............................. dst.
- tempat
tinggal saksi sangat jauh letaknya.
- saksi ada dalam tugas dinas
luar daerah ............................ dst
- berhubung untuk kepentingan
Negara saksi berangkat ke .................
yang atas keterangan Penuntut
Umum tersebut, terdakwa / Penasehat Hukum menyatakan tidak berkeberatan apabila
keterangan saksi ......................................................................... tersebut
dibacakan.
Selanjutnya dibacakan keterangan saksi
.......................... tersebut,
sesuai dengan Berita Acara penyidik yang dibuat oleh .……........................................................................ NRP…………….Pangkat
................................Polsek/Polres pada hari .............................. tanggal..........Nomor...........
*Apabila ada saksi yang
meringankan (a de charge) yang hendak
diajukan oleh terdakwa : Penasihat Hukum atau saksi tambahan oleh Penuntut Umum.
(vide pasal 160 (1) c KUHAP) gunakan contoh berikut:
Atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa /Penasihat Hukum menerangkan bahwa mereka
akan mengajukan saksi meringankan terdakwa yaitu 1. ……………. 2………………yang pada hari ini telah hadir dan
siap untuk didengar keterangannya.
Setelah itu Hakim Ketua memerintahkan terdakwa pindah duduk dari kursi
pemeriksaan, ke tempat yang telah disediakan.
Kemudian Hakim Ketua memanggil saksi dan datang menghadap ke dalam ruangan
persidangan, lalu duduk di kursi pemeriksaan, yang atas pertanyaan Hakim Ketua,
saksi menerangkan bahwa ia bernama lengkap
……………………………. dst.
Catatan : a. Apabila saksi a de charge belum hadir
contoh lampiran IV dengan penyesuaian yang dianggap perlu.
b. Untuk saksi tambahan, agar kata - kata terdakwa
/Penasihat Hukum diganti dengan Penuntut Umum dan kata meringankan
diganti dengan tambahan.
*Model dibawah ini digunakan apabila tuntutan pidana belum siap diajukan oleh
Penuntut Umum.
Selanjutnya
atas pertanyaan Hakim Ketua, Penuntut Umum menerangkan bahwa tuntutan pidananya
dalam perkara ini belum siap untuk diajukan pada persidangan ini dan oleh sebab
itu ia mohon agar persidangan dapat ditunda dan ia akan mengajukannya pada hari
persidangan yang akan datang.
Berhubung dengan itu,
Majelis Hakim lalu …………………….dst.
Catatan
: a. contoh
ini dapat pula digunakan apabila terdakwa /Penasehat Hukum belum siap dengan
pembelaannya. (sesuaikan)
b. hal
tersebut berlaku pula dalam acara replik dan duplik.
*Kalau putusan belum siap dapat digunakan contoh
sebagai berikut:
Selanjutnya Hakim Ketua menjelaskan bahwa Majelis Hakim
perlu bermusyawarah untuk mengambil putusan dalam perkara ini ;
Berhubung dengan itu,
Majelis Hakim lalu menunda persidangan ini dan selanjutnya menetapkan
persidangan yang akan datang pada hari ...................., tanggal ....
...................................., jam 09.00 WIB (Pagi), di ..............,
memberitahukan penundaan ini kepada para terdakwa dipersidangan agar mereka
datang pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan itu dengan tidak dipanggil
lagi, karena pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi ;
Setelah Hakim Ketua mengumumkan penundaan
tersebut, persidangan lalu ditutup.
Demikianlah dibuat Berita Acara ini
yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
No comments:
Post a Comment