Wednesday, June 6, 2012

Contoh Berita Acara


BERITA ACARA
Nomor   200/ Pid.B/2000/PN.Krw.
            Persidangan umum 1) Pengadilan Negeri Karawang 2), yang mengadili3) perkara pidana dengan acara 4) pemeriksaan biasa pada tingkat pertama5), berlangsung digedung 6) yang dipergunakan untuk itu di Jalan Ahmad Yani Karawang, pada hari SENIN, tanggal. l2 DESEMBER 2000, 7), dalam perkara terdakwa-terdakwa

I ENCONG bin SEMAUNYA,
II. LINGAN bin PANCAH9);
            SUSUNAN PERSIDANGAN 10): ,.
WAHIDIN, SH .................................................................. Hakim Ketua ;
NAWANGSARI ............................................................... Hakim Anggota ;
PURWONO. E. SANTOSO, SH ...................................... Hakim Anggota ;
ALBINA RUMAPEA ....................................................... Panitera Pengganti;
MULADI, SI-i ................................................................... Penuntut Umum;

            Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum 1) 12) oleh Hakim Ketua, lalu Hakim Ketua memerintahkan kepada Penuntut Umum  agar menghadapkan terdakwa / terdakwa - terdakwa, dan kemudian Penuntut umum menghadapkan terdakwa terdakwa kedalam ruangan persidangan dalam keadaan bebas akan tetapi dengan penjagaan yang baik 14), lalu terdakwa - terdakwa duduk di kursi pemeriksaan 15), dan atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa - terdakwa menjawab sebagai berikut:

I.  Nama Lengkap                       : ENCONG bin SEMAUNYA­
Tempat lahir                          :.........................................................................     
Umur atau tanggal lahir        :…………………………………………............  
Jenis Kelarnin                        :..................................................................................
Kebangsaan                           :..................................................................................
Tempat tinggal                      :..................................................................................
Agama                                   :.........................................................
Pekerjaan                               :..........................................................................
II. Nama Lengkap                 : LINGAN bin PANCAH dst.
Terdakwa-terdakwa tidak ditahan 17).
Terdakwa I dan terdakwa II ditangkap berdasarkan perintah dari Kepolisian
RI     Tanggal ....................... No.................. pada tanggal ........ 18)
Terdakwa I dan II ditahan 19) dengan jenis penahanan Rutan/Rumah/Kota, masing-masing oleh:
1.Penyidik Polri sejak tanggal .................          sampai dengan tanggal .......................
berdasarkan surat perintah penahanan tanggal ................. No...................... ;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal ………...sampai
dengan tanggal        berdasarkan surat tanggal       No ;…………….
3. Penuntut Umum sejak tanggal        sampai dengan tanggal             No………….;
4. Perpanjangan penahanan oleh Pengadilan _ Negeri Karawang sejak tanggal……..          sampai dengan tanggal       berdasarkan surat penetapan tanggal    No…………………. 
5. Majelis 1-lakim Pengadilan Negeri Karawang sejak tanggal ......................... sampai
    dengan tanggal berdasarkan surat penetapan tanggal         No      ;
6. Dst.
Terdakwa dialihkan/ ditangguhkan penahanan .................... berdasarkan surat
 ....................... tanggal..... No................................................ terhitung sejak tanggal      20)

Setelah itu Hakim Ketua mengingatkan kepada terdakwa / terdakwa-terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya disidang dengan seksama 21)
Selanjutnya Hakim Ketua memberitahukan kepada terdakwa-terdakwa akan haknya untuk didampingi oleh Penasthat Hukum 22)
Terdakwa-terdakwa menerangkan bahwa mereka tidak didampingi oleh Penasehat Hukum karena akan menghadapi sendiri persidangan perkara ini.
Selanjutnya atas permintaan Hakim Ketua, Penuntut Umum membacakan surat dakwaan tertanggal        No   yang selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ini.
Atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa/ terdakwa-terdakwa menerangkan bahwa ia/ mereka sudah benar-benar mengerti isi dakwaan itu 23)
          Selanjutnya terdakwa/ Penasehat Hukum menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut.23a)
Selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, Penuntut Umum menerangkan bahwa saksi-saksi dalam perkara ini telah hadir dan siap untuk didengar keterangannya pada hari ini 24).
Kemudian Hakim Ketua memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi-saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan dipersidangan 25)
Setelah itu Hakim Ketua, memerintahkan terdakwa/ terdakwa-terdakwa pindah duduk dari kursi pemeriksaan ketempat yang telah disediakan.
Selanjutnya Hakim Ketua memanggil saksi, kemudian datang menghadap ke dalam ruangan persidangan saksi ke-1 (kesatu), lalu ia duduk di kursi pemeriksaan, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia bernama:
SENIMAN bin JOJON, tempat lahir Karawang, umur 43 tahun, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal, di Jalan Tuparev Gg. Dedenik No. 1077 Karawang, Agama Islam, Pekerjaan dagang;
Atas pertanyaan Hakim 'Ketua, saksi menerangkan bahwa ia kenal / tidak kenal dengan terdakwa / terdakwa-terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa / terdakwa-terdakwa 26)
Lalu saksi mngucapkan sumpah/ jan.ji menurut agamanya, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenamya
          Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi memberikan jawaban sebagai berikut
Coba saudara terangkan apa. yang
Saudara ketahu dalam perkara ini ?
        ..................................................................... Pada hari Rabu, yang tanggalnya saya sudah tidak ingat lagi pada bulan April 1998 yang lalu ketika saya pulang kerja telah melihat terdakwa memukuli orang dengan menggunakan sepotong kayu singkong rnengenai bagian muka saksi korban ……….dst
Selanjutnya Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para Hakim Anggota untuk mengajukan pertimyaarn kepada saksi, yang dalam kesempatan itu, Hakim Anggota NAWANGSARI mengajukan pertanyaan kepada saksi dan saksi memberikan jawaban sebagai berikut:
      Apakah luka-luka yang diderita korban
cukup parah? Coba saudara terangkan
bagaian mana saja yang luka tersebut ?
Menurut penglihatan saya cukup parah karena korban tergeletak mengalami patah tulang paha dan        dst.

            Dalam kesempatan selanjutnya Hakim Anggota PURWONO EDI, SH menerangkan tidak akan mengajukan pertanyaan kepada saksi dan menyatakan telah cukup dengan pertanyaan terdahulu 29)
          Kemudian Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, yang dalam kesempatan itu melalui Hakim Ketua, lalu Penuntut Umum mengajukan pertanyaan kepada saksi yang oleh saksi dijawab sebagai berikut: 30)
           ---------------------------------­
---------------   ?­
----------------------------------------------­
(sesuaikan dengan kebutuhan)

            Selanjutnya oleh Hakim Ketua memperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa :
 ………..yang dikenal / tidak dikenal oleh saksi sebagai alat yang digunakan oleh terdakwa          dst. (misalnya).
            Atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa / terdakwa-terdakwa menyatakan bahwa ia / mereka berkeberatan / tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut.
            Kemudian. Hakim Ketua, memerintahkan saksi tersebut pindah duduk dari kursi pemeriksaan ketempat yang telah disediakan, setelah itu Hakim Ketua memanggil saksi berikutnya dan datang menghadap kedalam ruangan persidangan saksi ke-2 (dua) lalu duduk dikursi petneriksaan, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia bernama lengkap:
FALENTINO bin MAXS. RANGRANGSAY, .................................
          dst.
(sesuaikan dengan pemeriksaan saksi ke-1 di atas)
Selanjutnya …………….31)
            Kemudian Hakim Ketua memerintahkan saksi tersebut pindah duduk dari kursi pemeriksaan ketempat yang telah disediakan, dan terdakwa diperintahkan duduk kembali di kursi pemeriksaan 32)
            Setelah mana oleh Majelis Hakim lalu dilakukan pemeriksaan terhadap bukti surat (misalnya visum Et Repertum dari             dst) yang setelah diteliti lalu dibacakan dipersidangan yang isi pokoknya adalah :
…………………………..dst kemudian diperlihatkan kepada terdakwa/ Penasehat Hukum, selanjutnya dilampirkan dalam berkas perkara ini.
            Setelah selesai acara pemeriksaan terhadap bukti surat, lalu dlanjutkan dengan mendengarkan keterangan Terdakwa.
            Atas pertanyaan hlakim Ketua, terdakwa I ENCONG bin SEMAUNYA menjawab sebagai berikut :
Kapan dan dimana saudara mela-
kukan pemukulan terhadap saksi korban
Andre ?
      Hari dan tanggalnya saya tidak ingat lagi namun sekitar bulan Agustus 1998 yang lalu ketika korban lewat di Jalan Makaliwe dekat tikungan jalan menuju rumah makan EMPAT SEKAWAN.
Seingat saya ........................ dst.

            Pada bagian mana tubuh korban
yang kena pukulan saudara ?
        Seingat saya ……………dst.
            Selanjutnya Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Hakim-Hakim Anggota untuk             dst 33).
            Selanjutnya atas pertanyaan, Hakim Ketua, terdakwa II LINGAN bin PACAH menjawab sebagai berikut : dst.

            Atas pertanyaan Hakim Ketua, baik Penuntut Umum maupun terdakwa/ Penasehat Hukum menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang hendak mereka ajukan dalam perkara ini, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan dalam perkara ini telah cukup dan dinyatakan selesai 34).
            Selanjutnya atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim Ketua, Penuntut Umum lalu mengajukan Tuntutan pidananya yang isinya adalah sebagai berikut; 33).
              (Lampirkan dan masukkan menjadi bagian b.a.)
            Setelah Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana tersebut, lalu ia segera memerahkan kepada Hakim Ketua dan turunannya kepada terdakwa / Penasehat Hukum 36)
            Kemudian Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa / Penasehat Hukum untuk mengajukan pembelaan, yang atas kesempatan itu terdakwa / Penasehat Hukum lalu mengajukan pembelaannya yang berbunyi sebagai berikut:
( Apabila tertulis masukan menjadi bagian
berita acara akan tetapi kalau lisan dicatat
kesimpulan yang pokok saja).
            Setelah terdakwa/Penasehat Hukum membacakan pembelaan tersebut lalu menyerahkan aslinya kepada Hakim Ketua dan turunannya kepada Penuntut Umum.
            Dalam kesempatan berikutnya baik Penuntut Umum maupun terdakwal Penasehat Hukum menerangkan bahwa mereka tidak mengajukan replik maupun duplik, namun menyatakan tetap pada pendirian semula 37).
            Setelah acara tersebut selesai, selanjutnya Hakim Ketua menyatakan bahwa pemeriksaan dalam perkara ini ditutup 38).
            Kemudian Hakim Ketua menyatakan sidang di skors selama ± 15 menit, untuk mengadakan musyawarah guna mengambil putusan dalam perkara ini dan terdakwa / Penasehat Hukum, saksi - saksi dan Penuntut Umum serta hadirin meninggalkan ruangan persidangan. 39)
            Setelah Penuntut Umum dan Penasehat Hukum kembali memasuki ruangan
persidangan Hakirn Ketua menyatakan persidangan dibuka kembali dan dinyatakan terbuka untuk umum, lalu Hakim Ketua memerintahkan untuk menghadapkan terdakwa kedalam ruangan persidangan.
            Kemudian Penuntut Umum menghadapkan terdakwa kedalam ruangan persidangan dalam keadaan bebas akan tetapi dengan penjagaan yang baik, lalu duduk dikursi pemeriksaan. 40)
            Setelah Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam perkara ini, lalu menjatuhkan putusan yang. amarnya berbunyi sebagai berikut: 41) 42)
MENGADILI:
(samakan persis dengan diktum putusan)

            Setelah putusan tersebut diucapkan, Hakim Ketua lalu memberitahukan kepada terdakwa tentang segala apa yang menjadi haknya/ mereka yaitu: 42)
    a.   Segera menerima atau menolak putusan.
    b.   Mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari.
    c.   Meminta penangguhan. pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan grasi.
    d.   Minta diperiksa perkaranya pada tingkat banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari.
    e.   Mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari.

Kemudian persidangan ditutup oleh Hakim Ketua.
Demikianlah dibuat berita acara ini yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.

Panitera Pengganti tsb,                                                Hakim Ketua tsb,



            ALBINA RUMAPEA                                              WAHIDIN, SH



Keterangan :
1. Persidangan umum dipergunakan untuk membedakannya dengan sidang lain.
2. Periksa pasal 84 (1) KUHAP tentang wewenang mengadili.
3. Pengertian "mengadili" telah termasuk pengertian "memeriksa" lihat pasal 1 angka 9 KUHAP.
4 Persidangan dibedakan menjadi tiga, yakni menurut acara biasa, acara singkat, dan acara cepat, periksa dan bandingkan dengan pasal 203 (1), 205 (1) KUHAP, lihat lampiran 1.
5. Untuk memhcdakan pemeriksaan pada tingkat handing/ kasasi.
6. Periksa pasal 230 (1) KUHAP.
7. Tempat dan waktu dibuat Berita Acara ditulis dengan huruf besar dan digaris bawah.
8. Jika terdakwanya hanya satu orang, cukup ditulis terdakwa saja.
9. Tanpa menyebut identitas, cukup ditulis nama saja.
10. Susunan persidangan disesuaikan dengan penunjukan Majelis Hakim, periksa
pasal 152 (1) jo penjelasan KUHAP, sedangkan Penuntut Umum sesuai dengan
pasal 1 angka 6.a KUHAP.
11. Pada azasnya sidang terbuka untuk umum, lihat pasal 153 (3) KUHAP.
12. Untuk sidang anak/ kesusilaan harus langsung dinyatakan tertutup untuk umum, periksa buku II coklat halaman 182 - 183, periksa lampiran II.
13. Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil dan datang disidang,
periksa pasal 152 (2) KUHAP.
14. Periksa pasal 154 (1) KUHAP yo, penjelasan pasal tersebut.
15. Periksa pasal 230 (3) huruf e KUHAP.
16. Identitas terdakwa, periksa pasal 155 (1) KUHAP.
17. Kalimat tersebut dipergunakan mana kala terdakwa-terdakwa tidak ditahan.
18. Periksa pasal 16 sampai dengan 19 yo. 22 (4) KUHAP.
l9. Jenis penahanan Rutan/Rumah/Kota dicantumkan sesuai dengan pasal 20 sampai dengan pasal 31 KUHAP.
20. Gunakan apabila terdakwa-terdakwa dialihkan atau ditangguhkan penahanannya.
21. Periksa pasal 155 ayat (1) KUHAP.
22. Periksa lampiran III.
23. Berdasarkan pasal 155 ayat (2) huruf b KUHAP, apabila terdakwa belum mengerti isi surat dakwaan, maka Penuntut Umum memberikan penjelasan, rumusan dalam berita acara tersebut antara lain sebagi berikut:
"Atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa / terdakwa-terdakwa tidak mengerti isi dakwaan itu, dan atas permintaan Hakim Ketua, Penuntut umum lalu memberikan penjelasan tentang isi dakwaan itu sampai terdakwa / terdakwa­terdakwa benar-benar mengerti".
23. a. Periksa lampiran III. a. dan III. b.
24. Periksa lampiran IV.
25. Periksa pasal 159 KUHAP.
26. Periksa lampiran V.
27. Periksa lampiran VI.a.
28. Dalam menyusun tanya jawab antara Hakim Ketua/ Hakim-Hakim Anggota dengan saksi-saksi sebaiknya dikonsep terlebih dahulu agar kita dapat memperoleh bentuk berita acara yang baik, isinya diusahakan mengarah pada pembuktian unsur pasal dakwaan + hal ihwal yang menyertainya termasuk masalah tempat, waktu, latar belakang peristiwa dsb. Diusahakan pertanyaan dan jawaban yang mengulang agar dihindari.
Catatan: apabila saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangannya dalam BAP (lihat pasal 163 KUHAP)

Selanjutnya Hakim Ketua mengingatkan saksi tentang perbedaan keterangan saksi seperti tersebut dalam berita acara penyidik Polri tanggal .........................................................................  dimana saksi menerangkan   
Sedangkan di persidangan ia menerangkan ........................................... dst.
(agar dicatat mengenai perbedaan itu)
29. a. Apabila Hakim Anggota PURWONO EDI, SH masih akan mengajukan pertanyaan  kepada saksi, agar mempedomani pertanyaan Hakim Anggota sebelumnya.
     b. mengenai tanya jawab ini, apabila Hakim Ketua menyatakan bahwa untuk itu cukup menunjuk kepada keterangan saksi dalam berita acara penyidik maka tanya jawab seperti tersebut diatas tidak diperlukan lagi, lihat contoh lampiran VIb.
30. Selesai tanya jawab Penuntut Umum lalu dilanjutkan dengan memberi kesempatan kepada Penasehat I-Iukum.
      Untuk ini pedomani contoh diatas dengan mengganti kata "Penuntut Umum" dengan "Penasehat Hukum"
31. a. Apabila masih ada saksi yang hadir dan akan didengar pada persidangan itu, ikuti contoh pemeriksaan terhadap saksi sebelumnya.
      b. Apabila masih ada saksi akan tetapi belum hadir dan Penuntut Umum akan
          menghadapkan pada sidang yang akan datang lihat contoh lampiran IV.
      c. Apabila ada saksi yang keterangannya akan dibacakan, lihat lampiran VII.
32. Apabila ada saksi a de charge atau saksi tambahan, lihat lampiran VIII.
33. a. Apabila terdakwa lebih dari 1 (satu) orang maka pada alinea pertama tersebut di atas, setelah kata "terdakwa ditulis" I," kemudian setelah selesai acara pemeriksaan untuk terdakwa I baik oleh Hakim Ketua, Para Hakim Anggota. Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum, lalu diteruskan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa 11 dst.
Contoh.
Setelah itu pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa II LINGAN bin PANCAH, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa menjawab sebagai berikut ;
(pedomani tanya jawab terhadap terdakwa I diatas).
b. Ikuti contoh sebagaimana pemeriksaan terhadap saksi.
34. Lihat pasal 182 (1) huruf a KUHAP.
35. Apabila tuntutan pidana belum siap periksa lampiran X.
36. Lihat pasal 182 (1) huruf c KUHAP.
37. Apabila Penuntut Umum masih akan mengajukan replik dan atau terdakwa /   Penasehat Hukum masih akan mengajukan duplik, agar mempedomani lampiran IX dengan penyesuaian seperlunya, kalau replik / duplik belum siap, akan tetapi kalau sudah siap lihat contoh pada alinea pertama di atas.
38. Lihat pasal 182 (2) KUHAP bandingkan dengan foot noot angka 3a.).
39.Apabila putusan belum siap pedomani lampiran X dengan penyesuaian  seperlunya.
40. Apabila terdakwa tidak ditahan dalam Rutan",   memanggil terdakwa kedalam ruang persidangan".
41. Untuk perkara singkat, seluruh putusan dimuat menjadi bagian Berita Acara lengkap dengan pertimbangan - pertimbangannya. Periksa lampiran 1.
42. Periksa lampiran Xl, XII,XIII,XIV,XV.
43. Lihat pasal 196 (3) huruf a, b, c, d dan e KUHAP.

Catatan :
1.      Judul Berita Acara ditulis dengan huruf besar, dicetak tebal (bold) dan digaris bawah, dan di bawahnya dicantumkan nomor perkaranya yang dibuat secara simetris.
2.      Halaman Berita Acara dicantumkan pada tengah kertas dibagian atas, untuk halaman pertama tidak perlu diberi angka.
3.      Untuk pembuatan Berita Acara sidang lanjutan, apabila masih ada halaman kosong, gunakan kata-kata : BERITA ACARA dibawahnya dibuat (sambungan ke - ) agar tidak dibuat dalam kertas tersendiri, akan tetapi melanjutkan pada sisa kertas dari Berita Acara persidangan yang lalu.
4.      Untuk tuntutan pidana, pembelaan, replik dan duplik yang akan dimasukkan dalam Berita Acara maka kalimat yang akan mulai dikutip - ditulis dalam berita acara Sedangkan nomor halaman, dilanjutkan nomor halaman berita acara, dengan melakukan pencoretan pada nomor halaman tuntutan pidana, pembelaan, replik dan duplik dimaksud. Demikian halnya harus direvisi dan diparaf Pejabat pembuat berita acara.
5.      Pada awal alinea menjorok kedalam sebanyak 7 (tujuh) ketukan, sedangkan untuk pertanyaan ataupun jawaban menjorok kedalam sebanyak 5 (lima) ketukan.
6.      Untuk perkara singkat Berita Acara Sidang dengan Putusan tidak dibuat terpisah melainkan disatukan, dengan demikian maka Catatan Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Disalin Lengkap.

LAMPIRAN   LAMPIRAN :

Lampiran II
Buku II (coklat) pada halaman 182 - 183 memberikan petunjuk bahwa dalam sidang anak dan kesusilaan dilakukan dengan tertutup untuk umum, berarti saat sidang dimulai Hakim Ketua harus menyatakan sidang tertutup untuk umum, Rumusan / Redaksional dalam berita acara antara lain sebagai berikut:

          Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum, lalu Hakim Ketua memerintahkan kepada Penuntut Umum agar menghadapkan terdakwa / terdakwa - terdakwa kedalam ruangan persidangan dalam keadaan bebas akan tetapi dengan penjagaan yang baik, lalu duduk dikursi pemeriksaan, dan atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa / terdakwa - terdakwa menjawab sebagai berikut dst.


Lampiran III :
Ada tiga kemungkinan terdakwa menyikapi haknya atas bantuan hukum:
1. Akan didampingi oleh Penasehat Hukum dan telah menunjuk sendiri Penasehat Hukumnya.
2. Hendak didampingi oleh Penasehat Hukum tetapi tidak mampu, wajib bagi Pengadilan untuk menunjuk Penasihat Hukum bagi yang ancaman pidana mati atau lima belas tahun, atau yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih dan terdakwa tidak mampu (ex pasal 56 ayat 1 KUHAP).
3. Tidak berkeinginan didampingi oleh Penasehat Hukum.

ad. 1. Terdakwa / terdakwa - terdakwa menerangkan bahwa ia / mereka akan didampingi oleh YAN APUL, SH Advokat dan Pengacara berkantor di................... dst, yang atas kesempatan yang diberikan, Penasehat Hukum terdakwa lalu menyerahkan surat kuasa khusus tertanggal ............. No. ...............yang setelah diperiksa dan diteliti oleh Majelis Hakim serta diperlihatkan kepada Penuntut Umum, lalu dilampirkan dalam berkas perkara ini ;
ad.2. Terdakwa / terdakwa - terdakwa menerangkan bahwa ia / mereka berkeinginan / berkehendak didampimgi oleh Penasehat Hukum akan tetapi ia / mereka dalam keadaan tidak mampu. Kemudian Hakim / Majelis Hakim menunjuk Penasehat Hukum bagi terdakwa yaitu LUHUT SITOMPUL, SH Pengacara Praktek, berkantor di ...................................................... No.............................. dengan surat penetapan tanggal ............ No. .................... lalu penetapan tersebut dilampirkan dalam berkas perkara ;
Ad. 3. Terdakwa / terdakwa - terdakwa         menyatakan bahwa ia / mereka tidak berkehendak / berkeinginan didampingi oleh Penasehat Hukum, karena ia / mereka akan menghadapi sendiri perkaranya ;


Lampiran IIIa :
          Apabila ada keberatan terdakwa/Penasehat Hukum atas isi dakwaan Penuntut Umum.

Kemudian terdakwa / Penasehat Hukum mengajukan keberatan yang isinya adalah sebagai berikut:
………………………………………………….dst
( Kalau diucapkan secara lisan agar dicatat dalam Berita Acara ini tentang pokok-pokoknya, akan tetapi bila diajukan secara tertulis agar dimasukkan menjadi bagian Berita Acara ini. )
Atas keberatan terdakwa / Penasehat Hukum di atas, Penuntut Umum menyatakan pendapatnya sebagai berikut :
……………………………………………………dst
(Pedomani petunjuk diatas)

Catatan : Apabila keberatan terdakwa / Penasehat Hukum belum siap, ikuti contoh berikut .
Selanjutnya terdakwa / Penasehat Hukum menyatakan akan mengajukan keberatan atas isi dakwaan tersebut, akan tetapi pada persidangan ini belum siap untuk diajukan karena masih akan disusun terlebih dahulu, untuk itu ia mohon waktu agar persidangan ini dapat ditunda dan ia akan mengajukan keberatan tersebut pada persidangan yang akan datang.
Berhubung dengan itu, Majelis Hakim lalu menunda persidangan ini dan Selanjutnya menetapkan persidangan yang akan datang pada hari KAMIS, tanggal 27 FEBRUARI DUA RIBU SATU, jam 09.00 WIB, memerintahkan agar terdakwa dihadapkan kembali pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan tersebut diatas.X) / memberitahukan penundaan tersebut kepada terdakwa * di persidangan agar ia / mereka datang pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan itu dengan tidak dipanggil lagi karena pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi.xx).
Setelah Hakim Ketua mengumumkan penundaan tersebut, persidangan lalu ditutup.
Demikianlah dibuat Berita Acara ini yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti tsb,                                                       Hakim Ketua tsb,


ALBINA RUMAPEA                                                        WAHIDIN, SH

Catatan : Kalau dalam kesempatan Penuntut Umum menanggapi keberatan terdakwa / Penasehat Hukum juga belum siap, gunakan contoh di atas dengan penyesuaian seperlunya:
X) untuk terdakwa yang ditahan di rutan.
    XX) untuk terdakwa yang tidak ditahan.

Lampiran III.b :
         Apabila keberatan terdakwa/Penasehat Hukum berhubungan dengan isi pasal 156 (1) KUHAP, maka Pengadilan akan memutuskan perkara tersebut.

Kemudian terdakwa / Penasehat Hukum mengajukan keberatan yang isinya adalah sebagai berikut:
          (Kalau diucapkan secara lisan agar dicatat dalam Berita Acara, akan tetapi apabila diajukan secara tertulis agar dimasukan menjadi bagian dari Berita Acara).
Atas keberatan terdakwa / Penasehat Hukum tersebut di atas, Penuntut Umum menyatakan pendapatnya sebagai berikut:
(agar mempedomani petunjuk di atas)
Selanjutnya Hakim Ketua menjelaskan bahwa oleh karena keberatan terdakwa /Penasehat Hukum tersebut mengenai ………………*)
(berhubungan dengan 156 (1) KUHAP misalnya : tentang kewenangan.
          - Bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
          - Atau dakwaan tidak dapat diterima.
          - Atau surat dakwaan harus dibatalkan.
maka Pengadilan akan memberikan putusan atas keberatan terdakwa / Penasehat Hukum tersebut diatas, yang akan diucapkan pada persidangan yang akan datang.

            Berhubung dengan itu Majelis Hakim lalu menunda persidangan ini dan selanjutnya ………………..dst. (lihat contoh alinea terakhir lampiran IIIa).

            Apabila saksi belum hadir dan Penuntut Umum akan memanggil lagi saksi  tersebut untuk dihadapkan pada sidang selanjutnya.

Selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi - saksi yang atas pertanyaan Hakim Ketua, Penuntut Umum mcncrangkan bahwa saksi-saksi dalam perkara ini belum ada yang datang pada persidangan hari ini meskipun telah dipanggilnya sesuai dengan surat panggilan tanggal ...................... No        x) oleh karena itu ia mohon agar persidangan hari ini dapat ditunda dan ia akan memanggil kembali saksi-saksi tersebut untuk dihadapkan pada persidangan yang akan datang.

Berhubung dengan itu, Majelis Hakim lalu menunda persidangan ini dan selanjutnya menetapkan persidangan yang akan datang pada hari KAMIS, tanggal 20 Maret Dua Ribu Satu, jam 09.00 WIB, dan memerintahkan agar memanggil saksi - saksi serta menghadapkan terdakwa untuk dihadapkan pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan tersebut diatasxx). memberitahukan penundaan tersebut kepada terdakwa agar mereka datang pada persidangan yang telah ditetapkan itu dengan tidak dipanggil lagi karena pemberitahuan ini merupakan panggilan resmiXXx).
Setelah Hakim Ketua ................................... dst.
(-ikuti contoh sebelumnya ).

Catatan: X). Keterangan Penuntut Umum tentang ketidakhadiran saksi seperti tersebut di atas, itu hanya contoh, sesuaikan apa yang sebenarnya diperoleh di persidangan.
xx) Gunakan apabila terdakwa di tahan di Rutan.
xxx) Gunakan bila terdakwa tidak di tahan di Rutan.


Lampiran V.:Gunakan apabila saksi ada hubungan keluarga atau ada sebab - sebab lain.

Lampiran V.a Saksi mempunyai hubungan keluarga / kerja dengan terdakwa, akan tetapi saksi disumpah/ janji atas persetujuan terdakwa.(vide psl. 169 ayat 1 dan 2 KUHAP. Gunakan contoh sebagai berikut

Saksi menerangkan bahwa ia kenal dengan terdakwa serta ia mempunyai hubungan keluarga sedarah yaitu kakak kandung saksi (atau sebab lain = sesuai isi pasal pada 168 KUHAP).

Hakim Ketua lalu mengingatkan saksi akan haknya untuk mengundurkan diri dan tidak didengar keterangannya dalam perkara ini, akan tetapi saksi tetap menghendaki memberikan keterangan sebagai saksi, dan atas pertanyaan Hakim Ketua , baik Penuntut Umum maupun terdakwa secara tegas menyetujui agar saksi memberikan keterangan di bawah sumpah.

Lalu saksi mengucapkan sumpah/janji menurut cara agamanya, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya.

Atas pertanyaan ...                ........................ dst

V.b. Apabila saksi mempunyai hubungan keluarga/kerja dengan terdakwa atau salah seorang terdakwa -- karenanya -- keterangan saksi didengar TANPA disumpah/janji.
Gunakan contoh berikut
Saksi menerangkan bahwa ia kenal dengan terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga sedarah/semenda dengan terdakwa /salah seorang terdakwa karena saksi adalah anak kandung terdakwa      (atau sebab lain sesuaikan), maka terhadap saksi akan didengar keterangannya tanpa disumpah.
          Atas pertanyaan Hakim Ketua selanjutnya saksi menjawab sebagai berikut  …………………………………….dst

V.c. Apabila saksi masih anak - anak (belum cukup umur 15 tahun dan belum kawin) atau sakit ingatan atau sakit jiwa (vide pasal 171 KUHAP).
Saksi menerangkan bahwa ia kenal / tidak kenal dengan terdakwa, tidak memnunvai hubungan keluarga sedarah atau semenda serta tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa.
Setelah itu. Hakim Ketua menjelaskan bahwa oleh karena saksi adalah anak Nang umurnya belum cukup 15 (lima belas) tahun dan belum pernah kawin maka terhadap saksi akan didengar keterangannya tanpa disumpah.

Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi memberikan jawaban sebagai berikut        …………………………….dst.

Catatan : *) Sesuaikan kalimatnya apabila saksi sakit ingatan atau sakit ji-wa meskipun kadang - kadang ingatannya baik kembali.


Lampiran VI.a. Apabila saksi menolak untuk bersumpah atau berjanji tanpa alasan yang sah. (vide pasal 161 (l) KUHAP).
gunakan contoh berikut

Saksi menerangkan bahwa ia kenal/tidak kenal dengan terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda serta tidak terikat dengan hubungan kerja dengan terdakwa.

Selanjutnya saksi menyatakan bahwa ia menolak untuk bersumpah/berjanji yang oleh karena itu Hakim Ketua lalu mengingatkan saksi akan kewajibannya seperti yang telah diatur oleh Undang - Undang sebelum memberikan keterangan, akan tetapi saksi tetap menolak untuk bersumpah/berjanji tanpa alasan yang sah.

Berhubung dengan itu, Majelis Hakim dengan surat penetapan tanggal ............
No...... lalu memerintahkan agar saksi ..................................................................... tersebut dikenakan sandera di Rumah Tahanan Negara paling lama 14 (empat belas) hari.
          Atas pertanyaan Hakim Ketua selanjutnya, saksi menjawab sebagai berikut ……………………………………………… dst.

Lampiran Vl.b: Gunakan contoh berikut ini, apabila Hakim Ketua MENYATAKAN bahwa tanya jawab "cukup" menunjuk keterangan saksi dalam Berita Acara penyidik, dengan menyebut perbedaan satu sama lain (vide pasal 202 (2) KUHAP).

Selanjutnya baik atas pertanyaan Hakim Ketua, para Hakim Anggota dan Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum terdakwa, saksi tersebut menerangkan pada pokoknya bersesuaian dengan keterangannya yang diberikan dihadapan Penyidik Polri bernama ......................................... Pangkat .......... NRP         
tanggal ............................ seperti yang tertera dalam berkas terdakwa tersebut, dengan tambahan keterangan :
-  ............................................
-  ............................................
Catatan : Model ini dapat digunakan atas persetujuan Majelis Hakim yang bersangkutan terhadap perkara yang tidak menggunakan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.

Kalau dalam berkas penyidik masih ada saksi yang belum diperiksa akan tetapi saksi tersebut belum hadir, baik Penuntut Umum maupun terdakwa setuju dibacakan atau keterangan saksi sebelumnya sudah di sumpah oleh penyidik. (vide pasal 162 ayat 1 dan 2 (KUHAP).

Atas pernyataan Hakim Ketua, Penuntut Umum menerangkan bahwa X)
X).     -   Saksi telah meninggal dunia pada hari ......................... tanggal .........................
sesuai dengan isi surat pemberitahuan dari Lurah .............................. dst.
-           tempat tinggal saksi sangat jauh letaknya.
- saksi ada dalam tugas dinas luar daerah ............................ dst
- berhubung untuk kepentingan Negara saksi berangkat ke .................
yang atas keterangan Penuntut Umum tersebut, terdakwa / Penasehat Hukum menyatakan tidak berkeberatan apabila keterangan saksi ......................................................................... tersebut dibacakan.

          Selanjutnya dibacakan keterangan saksi .......................... tersebut, sesuai dengan Berita Acara penyidik yang dibuat oleh .……........................................................................ NRP…………….Pangkat ................................Polsek/Polres pada hari .............................. tanggal..........Nomor...........


*Apabila ada saksi yang meringankan (a de charge) yang hendak diajukan oleh terdakwa : Penasihat Hukum atau saksi tambahan oleh Penuntut Umum. (vide pasal 160 (1) c KUHAP) gunakan contoh berikut:

Atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa /Penasihat Hukum menerangkan bahwa mereka akan mengajukan saksi meringankan terdakwa yaitu 1. …………….    2………………yang pada hari ini telah hadir dan siap untuk  didengar keterangannya.
Setelah itu Hakim Ketua memerintahkan terdakwa pindah duduk dari kursi pemeriksaan, ke tempat yang telah disediakan.
Kemudian Hakim Ketua memanggil saksi dan datang menghadap ke dalam ruangan persidangan, lalu duduk di kursi pemeriksaan, yang atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa ia bernama lengkap
…………………………….             dst.
Catatan :        a. Apabila saksi a de charge belum hadir contoh lampiran IV dengan penyesuaian yang dianggap perlu.
b. Untuk saksi tambahan, agar kata - kata terdakwa /Penasihat Hukum diganti dengan Penuntut Umum dan kata meringankan diganti dengan tambahan.

*Model dibawah ini digunakan apabila tuntutan pidana belum siap diajukan oleh Penuntut Umum.

    Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua, Penuntut Umum menerangkan bahwa tuntutan pidananya dalam perkara ini belum siap untuk diajukan pada persidangan ini dan oleh sebab itu ia mohon agar persidangan dapat ditunda dan ia akan mengajukannya pada hari persidangan yang akan datang.
          Berhubung dengan itu, Majelis Hakim lalu …………………….dst.

Catatan : a.   contoh ini dapat pula digunakan apabila terdakwa /Penasehat Hukum belum siap dengan pembelaannya. (sesuaikan)
                  b.   hal tersebut berlaku pula dalam acara replik dan duplik.

*Kalau putusan belum siap dapat digunakan contoh sebagai berikut:

Selanjutnya Hakim Ketua menjelaskan bahwa Majelis Hakim perlu bermusyawarah untuk mengambil putusan dalam perkara ini ;
        Berhubung dengan itu, Majelis Hakim lalu menunda persidangan ini dan selanjutnya menetapkan persidangan yang akan datang pada hari ...................., tanggal .... ...................................., jam 09.00 WIB (Pagi), di .............., memberitahukan penundaan ini kepada para terdakwa dipersidangan agar mereka datang pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan itu dengan tidak dipanggil lagi, karena pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi ;
          Setelah Hakim Ketua mengumumkan penundaan tersebut, persidangan lalu ditutup.
          Demikianlah dibuat Berita Acara ini yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
















No comments: