HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA
1. PENGERTIAN
BENDA (ZAAK)
Secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau
yang dapat menjadi obyek hak milik ( pasal 499 BW)
2. ASAS-ASAS KEBENDAAN
1) asas hokum pemaksa (dewingenrecht)
2) asas dapat di pindah tangankan
Semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan , kecuali hak pakai
dan mendiami
3) asas individualitas
Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan
secara individual , yang merupakan kesatuan
4)asas totalitas
hak kebendaan selalu
terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500, 588, 606
KUHPdt)
5) asas tidak dapat
dipisahkan
Orang yang berhak
tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak
kebendaan yang ada padanya
6) asas prioritas
Semua hak kebendaan
memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom)
sekalipun luasnya berbeda-beda
7) asas percampuran
Apabila hak yang
membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan , maka hak yang
membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt)
8) pengaturan berbeda
terhadap benda bergerak dan tak bergerak
Terhadap benda
bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa
hokum penyerahan , pembebanan , bezit , dan verjaring
9) asas publisitas
Hak kebendaan atas
benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum
10) asas mengenai
sifat perjanjian
Hak yang melekat atas
benda itu berpindah , apabila bendanya itu di serahkan kepada yang memperoleh
hak kebendaan itu
3. PEMBEDAAN
MACAM-MACAM BENDA
Menurut system hokum
perdata barat sebagaimana distur dalam BW benda dapat
di bedakan atas :
a) benda bergerak dan
tidak bergerak
b) benda yang musnah
dan benda yang tetap ada
c) benda yang dapat
diganti dan benda yang tidak dapat diganti
d) benda yang dapat
dibagi dan tak dapat dibagi
benda yang
diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan
4. SISTEM KEBENDAAN
Hokum benda yang
termuat dalam buku II BW pasal 499 s.d 1232 adalah hokum yang mengatur hubungan
hokum benda (buku II BW) itu mengqnut system tertutup
5. PEMBEDAAN HAK
KEBENDAAN
1. bersifat memberikan
kenikmatan (zekelijk genotsrecht)
a) bezit
suatu keadaan dimana
seseorang menguasai suatu benda , baik sendiri maupun dengan perantaraan orang
lain , seolah-olahnya benda itu miliknya sendiri
b) hak milik (hak
eigendom)
disebutkan dalam pasal
570 BW menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu
benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya terhadap benda itu
c) hak memungut hasil
adalah hak untuk menarik hasil (memungut) hasil dari benda orang lain ,
seolah-olah benda itu miliknya sendiri dengan kewajiban untuk menjaga benda
tersebut tetap dalam keadaan seperti semula .
d) hak pakai dan
mendiami
dalam BW hak pakai dan
hak mendiami ini diatur dalam buku II title XI dari pasal 818 s.d 829 . dalam
pasal 818 BW hanya disebutkan bahwa hak pakai dan hak mendiami itu merupakan
hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya sama seperti hak memungut hasil
(vruchtgebruik)
2. bersifat
memberikan zaminan :
1) hak gadai (pasal 1150 BW) : hak yang
diperoleh atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur obyek
: benda bergerak subyek : orang cakap
2) jaminan fidusia : hak jaminan atas
benda bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak dibebani hak
tanggungan. Subyek : orang yang membuat perjanjian
3) hypotheek : hak kebendaan yang
bersifat memberikan jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dilunasia
debitur (dalam buku II title XXI pasal 1162 s.d 1232, tidak semua berlaku )
4) privilege (piutang –piutang yang di
istimewakan
BAB V
HUKUM KELUARGA
(FAMILIRECHT) BAG.1
1. AKIBAT HUKUM
PERKAWINAN :
1) hakdan kewajiban
suami isteri
Hak dan kewajjiban
suami isteri di muat dalam UU No. 1 Thn. 1974 diatur pada pasal 30 s.d 34
Jika suami isteri
melalaikan kewajibannya , maka masing-masing dapat menuntutnya dengan cara
mengajukan gugatan kepada pengadilan
2) harta benda dalam
perkawinan
- Harta benda dalam perkawinan
dalam UU No. 1 tahun 1974 diautr dalam pasal 35 s.d 37
- Mengenai harta bersama , suami
maupun isteridapat mempergunakannya dengan persetujuan kedua belah pihak
- Sedangkan mengenai harta bawaan
suami atau isteri mempunyai hak sepenuhnya (pasal 36)
- Dalam UU NO. 1 tahun 1974
ditentukan , apabila perkawinan putus , maka harta bersama diatur menurut
humnya masing-masing
3)kedudukan anak
- Bahwa anak yang sah adalah anak
yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (pasal 42)
- Anak yang lahir dari luar
perkawinan itu hanya mewarisi harta benda yang ditinggalkan ibunya dan
keluarga ibunya
- Seorang suami dapat menyangkal
sahnya anak yang dilahirkan istrinya , bilamana ia dapat membuktikan bahwa
istri nya berbuat zina
- Selanjutnya mengenai asal usul
anak termuat dalam pasal 55 UUPerkawinan
4) hak dan kewajiban
antara orang tua dengan anak
- Bahwa kedua orang tua wajib
memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya , sampai anak itu kawin
atau dapat berdiri sendiri (pasal 45)
- Kewajiban anak yang utama
terhadap kedua orang tua adalah menghoremati dan mentaati kehendak yang
baik dari orang tuanya.
5) perwalian
- Perwalian adalah kewajiban
hokum untuk melakukan pengawasan dan pengurusan mengenai pribadi anak yang
belum dewasa dan harta bendanya pasal 50 ayat 2 UUP
- Penunjukan wali dapat ditunjuk
oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua , sebelum ia
meninggal , dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan 2
orang saksi pasal 51
- Yang dapat ditunjuk sebagai
wali adalah keluarga anak tersebut atau oreang lain (pasal 51 ayat 2 UUP)
- Kekuasaan wali terhadap anak
berlangsung hingga anak itu berumur 18 tahun atau anak itu kawin
- Wali bertanggung jawab atas
pengurusan harta benda anak serta kerugia yang timbul karena kesalahan
atau klelalaian
2. PUTUSNYA PERKAWINAN
1) sebab-sebab
putusnya perkawinan :
a) menurut ketentuan pasal 38 UUP,
perkawinan dapat putus karena kematian , perceraian, atas keputusan pengadilan
2) akibat putusnya
perkawinan :
a) akibat terhadap anak isteri
b) akibat terhadap harta perkawinan
c) akibat terhadap status
BAB IV
HUKUM KELUARGA BAG.1
1. PENGAERTIAN
PERKAWINAN
Perkawinan adalah
ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan
YME (UU No. 1 Thn. 1974)
2. SYARAT-SYARAT
PERKAWINAN
Menurut UU No. 1 Thn.
1974 adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 s.d 12 adalah sebagai berikut
:
1) adanya persetujuan kedua calon
mempelai
2) adanya izin kedua orang tua (wali bagi
calon mempelai yang belum berusia 21 tahun
3) usia calon mempelai pria sudah
mencapai 19 Thn dan wanita mencapai 16 Thn.
4) Antara calon mempelai pria dan wanita
tidak ada hubungan darah
5) Tidak ada dalam ikatan perkawinan
6) Tidak melarang ke3 kalinya untuk
menikah
7) Tidak dalam masa idah bagi calon
mempelai wanita
3. PENCATATAN DAN TATA
CARA PERKAWINAN
- Setiap orang yang akan
melangsungkan perkawinan harus memberitahukan kepada pegawai pencatat
perkawinan (bagi beragama islam) dan kantor catatan sipil bagi non muslim
- Pemberitahuan memuat nama,
umur, agama, pekerjaan, tempat kediaman, pemberitahuan harus sudah
disampaikan selambat-lambatnyan 10 hari
- Setelah pegawai pencatatan
menerima pemberitahuan maka pegawai pencatat perkawinan melakukan
penelitian (pasal 6 ayat(2) PP No.9 1975)
- Apabila ketentuan tentang
pemberitahuan dan penelitian telah dilakukan maka melakukan pengumuman
tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dan pengumuman
tersebut ditanda tangani oleh pegawai pencatat perkawinan
4. PENCEGAHAN PERKAWINAN
Perkawinan dapat
dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan
pernikahan (pasal 13 Jo. 20)
Orang-orang yang dapat
mencegah pernikahan adalah:
1) para keluarga dalam garis keturunan
lurus keatas dan kebawah dari salah seorang mempelai
2) saudara dari salah seorang mempelai
3) wali nikah dari salah seorang mempelai
4) pihak-pihak yang berkepentingan
pencegahan perkawinan
di ajukan kepada pengadilan dalam daerah hokum dengan memberitahukan kepada
pegawai pencatat perkawinan
dengan BW pencegahan
perkawinan ini di atur pada pasal-pasal 13 s.d 21 UU No. 1 Thn. 1974
5. PEMBATALAN
PERKAWINAN
- Perihal pembatalan perkawinan
diatur dalam UU No. 1 Thn 1974 pasal 22 s.d 28 dan peraturan pemerintah
No. 9 tahun 1975 pada pasal 37 dan 38
- Permohonan pembatalan
perkawinan harus disampaikan kepada pengadilan daerah
- Permohonan pembatalan
perkawinan tersebut dalam pasal 23,24, dan 27 UU No. 1 Thn. 1974 yaitu :
1) para keluarga dalam garis keturunan
lurus keatas dari suami atau istri
2) suami atau istri
3) pejabat berwenang
6. PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan campuran
adalah perkawinan antara dua orang yang diindonesia tunduk pada hokum yang
berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak
berkewarganegaraan Indonesia.
Unsure-unsur
perkawinan campuran :
1) perkawinan antara seorang pria dan
wanita yang berbeda
2) di Indonesia tunduk pada hokum
berlainan
3) karena perbedaan kewarganegaraan
syarat-syarat
perkawinan campuran adalah menurut hokum yang berlaku kepada masing-masing pihak
bagi yang melakukan
perkawinan campuran , dapat memperoleh kewernegaraan dari suami atau istrinya
dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya.
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN HUKUM
PERDATA
-Hukum perdata adalah
segala peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu
dengan dan dengan orang yang lain
- Prof. R soebekti SH
. hokum perdata adalah segala hokum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan
perseorangan
B. PEMBAGIAN GOLONGAN
PADA ZAMAN HINDIA BELANDA
Ppasal 163 IS yang
membagi penduduk hindia belanda berdasarkan asalnya atas tiga golongan yaitu
1. golongan eropa
ialah :
a) semua orang belanda
b) semua orang eropa
lainnya
c) semua oaring jepang
d) semua orang yang berasal dari tempat lain
yang di negaranya tunduk kepada hokum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan
asas yang sama seperti hokum belanda
e) anak sah atau diakui menurut undang-undang
,dan anak yang dimaksud sub b dan c yang lahir di hindia belanda
2. golongan bumi putera ialah semua orang yang
termasuk rakyat Indonesia asli , yang tidak beralih masuk
golongan lain dan mereka yang semula termasuk golongan lain yang telah
membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli
3. golongan timur asing , ialah semua orang
yang bukan golongan eropa dan golongan bumi putera
C. BERLAKUNYA KUHP
PERDATA DI INDONESIA
Hokum perdata di Indonesia adalah hokum
perdata barat dan hokum perdata nasional
1)hokum perdata barat adalah hokum bekas
peninggalan zaman colonial belanda yang berlakunya di Indonesia berdasarkan
aturan peralihan UUD1945 misal BW (KUHPdt)
2)hokum perdata nasional adalah hokum perdata
yang diciptakan di Indonesia
D. KEDUDUKAN
KUHPERDATA PADA WAKTU SEKARANG
Bahwa secara yuridis
formil kedudukan BW tetap sebagai UU sebab BW tidak pernah di cabut dari
kedudukannya sebagai UU
Namun pada waktu sekarang
BW bukan lagi sebagai kitab UU hokum perdata yang bbulat dan utuh seperti
keadaan semula saat diundangkan
Beberapa bagian dari
padanya sudah tidak berlaku lagi , baik karena peraturan baru dalam lapangan
perdata maupun karena disingkirkan dan mati oleh putusan-putusan hakim
(yurisprudensi)
E. SISTEMATIKA KUH
PERDATA
1. Menurut KUHPerdata
:
- buku I : tentang
orang (van personen ) terdiri 18 bab
- buku II: tenyang
benda (van zaxen ) terdiri 21 bab
- buku III: tentang
perikatan (van verbentenissen ) terdiri dari 18 bab
- buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa
(van bewijsen verjaring) terdiri dari 7 bab
2. menurut ilmu
pengetahuan hokum :
- hokum perorangan
/badan pribadi (personenrecht)
- hokum keluarga
(familierecht)
- hokum harta kekayaan
(vermogenrecht)
- hokum waris
(erfrecht)
BAB II
HUKUM ORANG (PERSONEN
RECHT)
1. MANUSIA SEBAGAI
SUBYEK HUKUM
Manusia adalah
perngertian biologis , yaitu mahluk hidup yang mempunyai panca indera dan
mempunyai budaya
Orang adalah
pengertian yuridis ,yaitu gejala dalam hidup bermasyarakat
Menurut hokum modern
,”setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi “. Artinya diakui sebagai orang
atau person . karena itu , setiap manusia diakui sebagai subyek hokum (recht
persoonlijkheid) yaitu pendukung hak dan kewajiban
2. KECAKAPAN ,
KETIDAKCAKAPAN DAN KEWENANGAN BERBUAT
Orang-orang yang
menurut UU dinyatakan “tidak cakap “ untuk melakukan perbuatan hokum adalah :
- orang yang belum dewasa (belum
mencapai umur 18 tahun atau belum melakukan pernikahan) (pasal 1330 BW Jo
pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974)
- orang yang ditaruh dibawah
pengampunan , yaitu orang-orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila,
mata gelap, dan pemboros (pasal 1330 BW Jo. Pasal 433 BW)
- orang-orang yang dilarang
undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hokum tertentu ,
misalnya orang yang dinyatakan pailit (pasal 1330 BW Jo. Kepailitan )
orang yang cakap
adalah orang yang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang oleh
suatu UU untuk melakukan perbuatan-perbuatan hokum tertentu
3. PENDEWASAAN
Pendewasaan
((handlichting) yang diatur dalam pasal 419 s.d 432) . pendewasaan maksudnya
adalah memberikan kedudukan hokum (penuh,terbatas) sebagai orang dewasa kepada
orang-orang yang belum dewasa
Pendewasaan penuh
,hanya di berikan kepada orang-orang yang telah mencapai umur 18 tahun ,
yang diberikan dengan keputusan pengadilan negeri
4. NAMA
Masalah nama bagi
orang-orang golongan eropa masalah yang cukup penting , karena merupakan
identifikasi seseorang sebagai subyek hokum . bahkan dari nama itu sudah dapat
diketahui keturunan siapa seorang yang bersangkutan
5. TEMPAT TINGGAL :
1. definisi
Tempat tinggal adalah
dimana seorang berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hokum
Tempat tinggal manusia
pribadi disebut tempat kediaman
2. hak dan kewajiban
Hak dan kewajiban ini
dapat timbul dalam bidang hokum public dan hokum perdata :
1) dalam bidang hokum
public misalnya:
a) hak mengikuti
pemilihan umum
b) kewajiban membayar
pajak bumi dan bangunan
c) kewajiban membayar
pajak kendaraan bermotor
2) dalam bidang hokum
perdata misalnya :
a) debitur wajib
membayar wesel / cek kepada kreditur
b) debitur berhak
menerima kredit dari kreditur
3. status hokum
Dengan demikian hak
dan kewajiban mengikuti tempat tinggal /alamat yang dipilih berdasarkan
perjanjian
4. jenis tempat
tinggal
Menurut terjadinya
peristiwa hokum dapat digolongkan menjadi 4 jenis :
1) tempat tinggal yuridis : karena
peristiwa hokum kelahiran , perpindahan atau mutasi
2) tempat tinggal nyata : karena
peristiwa hokum keberadaan sesungguhnya
3) tempat tinggal pilihan : karena
peristiwa hokum membuat perjanjian
4) tempat tinggal ikutan : karena
peristiwa hokum keadaan status hokum seseorang yang ditentukan oleh UU.
6. KEADAAN TIDAK HADIR
(AFWEZIGHEID)
1. definisi
Afwezigheid adalah
keadaan tidak adanya seseorang di tempat kediamannya karena berpergian atau
meninggalkan tempat kediaman baik dengan izinmaupun tanpa izin
2. pengaruh keadaan
tak hadir , ialah pada :
a) penyelenggaraan
kepentingan yang bersangkutan
b) status hokum yang bersangkutan sendiri atau
status hokum anggota keluarga yang ditinggalkan menganai perkawianan dan
perwarisan
3. tahap-tahap
penyelsaian keadaan tak hadir :
1) tahap tindakan-tindakan sementara (pasal
463 KUHpdt)
2) tahap pernyataan barang kali meninggal
dunia
3) tahap perwarisan secara definitive
7. CATATAN SIPIL
· Catatan sipil adalah catatan mengenai
peristiwa perdata yang dialami oleh seseorang
· Kegiatan catatan sipil meliputi
pencatatan sipil meliputi pencatatan peristiwa hokum yang berlaku untuk umum
untuk semua warga Negara Indonesia dan yang berlaku khusus untuk warga Negara
Indonesia yang beragama islam mengenai perkawinan perceraian , lembaga catatan
sipil yang berlaku umum di bawah departemen dalam negeri sedangkan lembaga
catatan sipil yang berlaku khusus berada dibawah departemen agama
· Lembaga catatan sipil umum di kabupaten
/ kota madya dan lembaga catatan sipil khusus kantor departemen agama
di daerah
· Fungsi kantor catatan sipil adalah :
1) mencatat dan menerbitkan akta
kelahiran, perceraian , kematian, pengakuan dan pengesahan anak dan akta ganti
nama
· UU mengenai catatan sipil maka dapat
dihimpun 3 macam catatan sipil yaitu :
1. catatan sipil untuk warga Negara Indonesia tentang
:kelahiran, kematian, dan penggantian nama
2. catatan sipil untuk warga negara non
islam tentang :perceraian, dan perkawinan
3. catatan sipil untuk warga Negara islam
tentang, perkawinan dan perceraian
BAB III
HUKUM ORANG
(PERSONENRECHT) BAG. 2
1. BADAN
HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Badan
hokum adalah subyek hokum dalam arti yuridis , sebagai gejala dalam hidup
bermasyarakat , sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hokum , mempunyai hak
dan kewajiban seperti manusia pribadi
Secara
prinsipil badan hokum mempunyai ciri-ciri :
1) badan hokum yang dibuat pemerintah
(perusahaan-perusahaan Negara )
2) badan hokum
diakui pemerintah (perseroan terbatas, koperasi )
3) badan hokum yang
diperbolehkan (yayasan, pendidikan, social, keagamaan )
dilihat dari wewenang
hokum maka badan hokum dapat pula di klasifikasikan menjadi dua macam :
1) badan hokum kenegaraan (MPR,MA, )
2) badan hokum
privat /keperdataan (dibentuk oleh pemerintah swasta )
2. PENGERTIAN BADAN
HUKUM
Badan hokum adalah
pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan
kewajiban yang berjiwa yakni manusia
3. TEORI-TEORI BADAN
HUKUM
1. teori fictie (Von
Savigny)
Badan hokum
semata-mata buatan manusia
2. teori harta
kekayaan bertujuan (A. Brinz)
hanya manusia yang menjadi subyek hukm dan ada
kekayaan (vermogen) yang bukanmerupakan kekayaan seorang tetapi kekayaan itu
terikat (badan hokum) tujuan tertentu
3.teori organ (otto van gierke)
Badan hokum adalah suatu organisme yang riil ,
yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hokum
4. teori propriete collective (planiol dan
molengraff)
Hak dan kewajiban badan hokum adalah hak dan
kewajiban para anggota bersama-sama
5. teori kenyataan yuridis /juridische
realiteitsleere (majer)
Teori ini menekankan bahwa hendaknya dalam
mempersamakan badan hokum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hokum saja
.
4. PEMBAGIAN BADAN
HUKUM
Menurut pasal 1653 BW :
1. badan hokum yang di adakan pemerintah
2. badan hokum yang di akui pemerintah
3. badan hokum yang didirikan untuk suatu
maksud tertentu
Dilihat dari segi wujudnya :
1. korporasi : kumpulan orang – orang
yang dalam pergaulan hokum bertindak bersama-sama sebagaio subyek hokum
tersendiri (pt, koperasi )
2. yayasan : harta kekayaan yang
ditersendirikan untuk tujuan tertentu yaitu untuk kepentingan sosioal
5. PERATURAN TENTANG
BADAN HUKUM
BW tidak mengatur
secara lengkap dan sempurna hanya termuat pada buku III title IX pasal 1653
sampai dengan 1665 (van zedelijke lichmen)
Peraturan
perundang-undangan lain yang mengatur tentang badan hokum ini antara lain
termuat dalam :
1) stb. 1870 No. 156 (pengakuan badan
hokum )
2) stb. 1927 No.156 (gereja dan
organisasi agama)
3) UU No. 2 Thn. 1992 (usaha
perasuransian )
4) UU No. 25 Thn 1992 (perkoperasian )
5) UU No.1 Thn. 1995 (perseroan terbatas
)
6) UU No. 12 Thn.1998 (perbankan)
7) UU NO. 16 Thn. 2001 ( yayasan )
6. SYARAT-SYARAT BADAN
HUKUM
Menurut doktrin :
- adanya kekayaan yang bersifat
terpisah
- mempunyai tujuan tertentu
- mempunyai kepentingan sendiri
- adanya organisasi yang teratur
7. TANGGUNG JAWAB
PERBUATAN BADAN HUKUM
Orang-orang yang
bertindak untuk dan atas nama badan hokum di sebut organ (alat pelengkapan
seperti pengurus, direksi dsb.)
Perbuatan badan hokum
ditentukan dalam anggaran dasar badan hokum , yang bersangkutan maupun dalam
peraturan lainnya
Dengan demikian ,
organ badan hokum tersebut tidak dapat berbuat sewenang-wenwng , sebab tindakan
organ badan hokum yang melampaui batas-batas yang telah ditentukan , tidak
menjadi tanggung jawab badan hokum akan tetapi menjadi tanggung jawab pribadi
organ , terkecuali menguntungkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1656
BW.
PENGANTAR ILMU HUKUM
Ilmu hokum adalah ilmu
pengetahuan yang objeknya hokum
A) mempelajari :
seluk beluk hokum,
asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi,
kedudukan hokum dalam masyarakat
B) menelaah hokum sebagai gejala,
fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)
C) metode mempelajari hokum
- metode idealis : perwujudan
nilai-nilai tertentu = keadilan
- metode normative : analisis
hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
- metode sosiologis : hokum
sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi
pembentukan hokum.
- metode histories : melihat
sejarah hokum = masa lampau dan sekarang
- metode sistematis : hokum
sebagai system
- metode komparatif,
membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara .
PENGERTIAN DAN RUANG
LINGKUP PHI
- SEJARAH PHI
Pengantar ilmu hokum (PHI) merupakan
terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang
diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hokum
Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.)
istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi
Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
Di zakman kemerdekaan
pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan
tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946
- ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU
HUKUM YAITU :
Sejarah hokum = salah satu bidang
studi hokum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hokum dalam
masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di
batasi waktu yang berbeda pula
Politik hokum = salah satu bidang
studi hokum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hokum mana yang sesuai
dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
Perbandingan hokum = salah satu bidang
studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua
atau lebih system hokum antar Negara maupun dalam Negara sendiri
Antropologi hokum = salah satu bidang
studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam
masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi
Filsfat hokum = salah satu cabang
filsafat yang mempelajari hakikat dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah
hokum yang dikaji secara mendalam
Sosiologi hokum = salah satu cabang
ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale
balik antara hokum dengan gejala social lainnya .
Psikologi hokum = salah satu cabang
ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
Ilmu hokum positif = ilmu yang
mempelajari hokum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu
sekarang
- PENGERTIAN ILMU HUKUM (ADA DUA
PENDAPAT)
PENDAPAT PERTAMA : tidak
mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan ,karena hokum itu abstrak ,
banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant ,Lemaire,
Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)
PENDAPAT KEDUA : walaupun
tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena bagi
pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai
pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas
Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)
Dari ber bagai ahli di
simpulkan bahwa hokum meliputi berbagai unsure :
- peraturan tingkah laku manusia
- di buat oleh badan berwenang
- bersifat memaksa walaupun tak
dapat di paksakan
- di sertai sanksi yang tegas
PENGANTAR ILMU HUKUM =
mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara
keseluruhan dalam garis besar
HAKIKAT PENGANTAR ILMU
HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang mengandung pengertian dasar
yang menjadi akar dari ilmu hokum itu sendiri
CIRI-CIRI HUKUM:
1.ada unsure perintah
, larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang
tegas
3. adanya perintah dan
larangan
4. perintah dan
larangan harus ditaati
4. MANUSIA, MASYARAKAT
DAN HUKUM
Aristoteles =>
“manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon).”
P.J. Bouman => “
manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”
Cicero => “
Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hokum .”
A) bentuk masyarakat
menurut dasar pembentukannya :
a) masyarakat teratur yang diatur dengan
tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan olahraga)
b) masyarakat teratur terjadi dengan
sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan
kepentingan (contoh : penonton sepak bola )
c) masyarakat tidak teratur terjadi dengan
sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di
tempat umum)
B) bentuk masyarakat menurut dasar
hubungannaya :
a) masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) ,
antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan
batin(contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )
b). masyarakat patembayan (gesselschaft) ,
hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat
keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)
C) menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :
1) masyarakat primitive dan modern
2) masyarakat desa dan kota
3) masyarakat territorial ( daerah tertentu )
4) masyarakat geneologis (anggota ada
pertalian darah)
5) masyarakat territorial geneologis
D) menurut hubungan keluarga :
1) keluarga inti (nuclear family)
2) keluarga luas ( extended family)
5. RELEVANSI
KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA
Kaidah = norma , aturan,
nilai sikap, nilai perilaku
Macam kaidah :
1.Kaidah agama
2. kaidah kesusilaan
3. kaidah kesopanan
4. kaidah hokum
Keemapat jenis kaidah
tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling memanjang
Perbedaan , antara kaidah
hokum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya , sanksi
hokum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat
moral.
6. TEORI DAN KONSEP
HUKUM
Teori hokum :
- prof Sahardjo : sebagai alat
mengayomi masyarakat
- G. Niemeyer : alat mengatur
kegiatan manusia
- L. Pospisil : alat untuk
mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
- Roscoe Pound : Tool Of Social
Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat
- teori terpadu : Four In One =
hokum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah
masyarakat
- teori etis = isi hokum
semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita (rasa etika )
mngenai apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles menganut teori ini
dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat
“tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia
keadilan terbagi 2 jenis :
- keadilan distributive :
keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya , atas
dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)
- keadilan komutatif :
memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya
7.
teori utilitas = hokum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “kebahagian
terbesar untuk jumlah terbanyak” . “The greatest happiness for the greatest
number” , hokum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin
dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles
of morals and legislation ,1780M).
Hokum
dengan kekuasaan saling melengkapi , ucapan prof . muhtar khusumahatmadja yang
sangat popular . “hokum tanpa kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa
hokum adalha kesewenang-wenangan
Kelemahan
teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah , terlalu mengaggungkan
keadilan dengan mengabaikan kepastian hokum
Dengan
terabaikannya kepastian hokum akan terganggu ketertiban , padahal denagan
terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadila
Kelemahan
teori ini memunculkan teori pengayoman (pendapat menteri
kehakiman suhardjo)
Teori
ini berpendapat bahwa : tujuan hokum adalah mengayomi kepentingan manusia
secara aktif (mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses
yang berlangsung secara wajar ) dan pasip (mengupayakan pencegahan tindakan
sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak)
Pengayoman
meliputi :
- mewujudkan ketertiban dan
keteratuaran
- mewujudkan kedamaian sejati
- mewujudkan keadialan
- mewujudkan kesejahteraan dan
keadilan social
warga
masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa
khawatir akan :
- secara bebas melakukan apa yang
dianggap benar
- secara bebas dapat mengembangkan
bakat dan minat
- secara bebas merasa selalu
mendapat perlakuan wajar
- ALIRAN-ALIRAN /MAZHAB-MAZHAB/
PARADIGMA DALAM HUKUM
MAZHAB SEJARAH HUKUM :
Cral Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan , yang berbentuk tidak
tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat , tumbuh dan
berkembang bersama-sama masyarakat , serta di pertahan kan berlakunya
oleh masyarakat yang bersangkutan
MAZHAB LEGISME : Hans
Kelsen hokum adalah hokum undang- undang , bentuknya tertulis dibuat oleh
Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh Negara /pemerintah
MAZHAB MODERN : Van
Apeldoorn , hokum adalah baik hokum kebiasaan maupun hokum undang-undang dan
peraturan tertulis , baik yang timbul dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh
Negara / pemerintah.
- DEFINISI HUKUM
- prof. Meyers : semmua aturan
yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam
melakuakn tugasnya
- leon dubuit : aturan
tingkah laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri
kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
- imanuel kant keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas
kemerdekaan
- Utrecht : himpunan
peraturan –peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh
karena itu harus ditaati oleh masyarakat
- UNSUR – UNSUR HUKUM :
- peratuaran tingkah laku
- peraturan di adakan badan resmi
- peraturan bersifat memaksa
- sanksi tegas bagi pelanggarnya
- PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI
YANG SERING DITEMUI :
MASYARAKAT HUKUM
:sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan
yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan
hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam
pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft &
gesellschaft).
SUBJEK HUKUM :
pendukung hak terdiri dari badan hokum alam (manusia dewasa) dan badan hokum
buatan (organisasi yang berbadan hokum punya hak dan kewajiban )
OBJEK HUKUM : segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan
hokum bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis
merupakan objek hokum)
PERISTIWA HUKUM :
kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di
bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum ) & karean
bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian
daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))
PERBUATAN HUKUM :
perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi
menjadi dua : (bukan perbuatan hokum (contoh: jual beli ) & perbuatan hokum
(contoh : zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl
1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))
HUBUNGAN HUKUM :
hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan
hokum selalu terdapat hak dan kewajiban . HUbungan hokum (HH) dapat dibagi :
- HH. Bersegi satu => timbul
kewajiban saja (hibah tanah)
- HH . bersegi dua => timbul
hak dan kewajiban ( jual beli )
- HH. Sederajat => (suami
siteri)
- HH. Tidak sederajat =>
penguasa dengan rakyat
- HH timbale balik =>
timbulkan hak dan kewajiban
- HH. Timpang bukan sepihak =>
pinjam meminjam
AKIBAT HUKUM :akibat
yang ditimbulakn oleh peristiwa hokum contoh timbulnya hak dan kewajiban.
FUNGSI HUKUM : peran
yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum :
- menertibkan masyarakat dan
mengatur pergaulan hidup
- menyelsaikan pertikaian
- memelihara dan mempertahankan
ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan
- mengubah tata tertib dan aturan
sesuai kebutuhan masyarakat
- memenuhi keadilan dan kepastian
hokum
- Direktip , Integratip,
stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah )
- sebagai alat penggerak
pembangunan
- sebagai alat kritik ( fungsi
kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat
TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI
:
1. apeldoorn :
untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
- terdapat
keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hokum
- terciptanya
masyarakat yang adil dan damai
- keadilan menurut
aristoteles : keadilan distributive dan komutatif
2. prof .soebakti : mengabdi kepada
masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat
3.Jeremy Bentham : menjamin adanya kebahagiaan
yang maximal kepada seorang yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian
merupakan tujuan utama hokum
4. Van kan :
menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu
5. Roscoe pound :
merekayasa masyarakat
TUGAS ILMU HUKUM :
A. Menciptakan manusia
yang baik secara moral :
- mempunyai keyakinan
diri
- dapat mengawasi diri
sendiri
- mempunyai naluri
disiplin diri
B. menciptakan
masyarakat yang tertib :
- dimana terdapat keseimbangan
antara hak dan kewajiban
- dimana terdapat
keadilan social
- terdapat keseimbangan antara kepentingan
yang bertentangan yang harus diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang
bersangkutan
- dimana seluruh potensi dalam masyarakat
dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai norma social yang berlaku.
TUGAS HUKUM :
- pengayoman
- menjamin keadilan
- menjamin kepastian hokum
- sebagai pedoman sebagai ukuran
- TERBENTUKNYA HUKUM
A) pandangan legisme
(akhir abad 19) :
-hukum terbentuk oleh
perundang-undangan
- hakim secara mekanis
merupakan terompet undang-undang
- kebiasaan berlaku
bila ada pengaruh
_ meinitik beratkan
pada kepastian hokum
B) pandangan
freirechtlehre (-20) :
- hokum terbentuk oleh
peradilan
- undang-undang dan
kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hokum pada kasus konkrit
- titik beratnya :
social doelmatighe
Pandangan modern
terbentuknya hokum :
- hokum terbentuk dengan berbagai
macam cara
- hokum oleh pembentuk UU dan
hakim menerapkan UU
- penerapan UU tidak dapat
mekanis tapi perlu penafsiran
- UU tidak sempurna sehingga
penafsiran dan kekosongan hokum adalah tugas hakim melalui peradilan
- hokum terbentuk tidak hanya
karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat
membentuk hokum
- peradilan kasasi berfungsi
untuk memelihara kesatuan hokum dan pembentukannya
12 PENGERTIAN HAK DAN
KEWAJIBAN
HAK= wewenang yang
diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk melakukan segala sesuatu
yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.
Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hokum objektif kepada seorang pemilik
tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak
bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai
JENIS – JENIS HAK :
- hak mutlak : kkewenangan
kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum keopada subjek hokum yang dapat
di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :
a) HAM(memeluk agama )
b) Hak public mutlak (memungut pajak )
c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap
anak )
- hak relative : hak yang
memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut
agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena
perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum = hanya berlaku atau
dipertahankan terhadap orang tertentu
SEBAB TIMBULNYA HAK :
- subjek hokum baru
- adnya kesepakatan perjanjian
- karena adanya kerugian
- seorang telah melakukan
kewajiban
- karena verjaring : (acquisitief
/melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
- kadaluwarsa akuisitief
SEBAB LENYAPNYA HAK :
- subjek hokum meninggal dunia
tidak ada pewaris
- masa berlaku telah habis
- kewajiban telah dipenuhi debiur
- kadaluwarsa kestingtif
(extinctief)
- telah diterimanya objek hak
TEORI HAK DAN
KEKUASAAN
“might is not right” =
hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang
pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda
tersebut
TEORI TENTANG HAK DAN
HUKUM
- hakekat hokum : himpunan peraturan yang
mengatur suatu hubungan hokum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang
atau badan hokum
- sehingga tugas hokum melindungi
orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai
kewajiban
KEWAJIBAN : beban yang
diberikan oleh hokum kepada subjek hokum
MACAM-MACAM KEWAJIBAN
:
- kewajiban hokum
- kewajiban alamiah
- kewajiban social
- kewajiban moral
SEBAB TIMBULNYA
KEWAJIBAN :
- di perolehnya suatu hak
- adanya suatu perjanjian
- karena kesalahan yang merugikan
- telah menikmati hak tertentu
- kadaluarsa
HAPUSNYA KEWAJIBAN :
- meninggal tanpa pegganti
- habis masa berlakunya
- kewajiban telah dipenuhi
- hak yang melahirkannya hilang
- extinctief verjaring
- karena ketentuan undang-undang
- beralih kpd orang lain
- force majeur
- PENGGOLONGAN HUKUM
1. MENURUT SUMBERNYA :
Sumber hokum : segala
sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hokum
a) sumber formal :
sumber hokum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:
- UU ( dibuat lembaga
resmi )
- kebiasaan ( terbetuk
dengan sendirinya oleh masyarakat)
- jurisprudensi (
putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian
antar Negara yang diratifikasi
- doktrin ( pendapat
para ahli hokum )
b) Sumber material ;
sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan hokum , keyakinan hokum
individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :
- bersifat idiil =>
patokan tentang konsep keadilan
- bersifat riil =>
hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :
(struktur ekonomi ,
adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)
C) menurut bentuknya :
- tertulis :
1. dikodifikasi =>
contoh :
1. corpus ius civilis
2. code civil
3. KUHPdt
4. KUHD
2. tidak tertulis :
adat kebiasaan
d) menurut isinya :
hokum privat &hokum public
e) menurut tempat
berlakunya :
1. hokum nasional
2. hokum internasioanl
3. hokum asing
f) menurut masa
berlakunya :
1. hokum positif ( ius
constitutum )
2. hokum yang
dicita-citakan ( ius constituendum )
3. hokum universal (
hak azasi , hokum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)
g) menurut cara
mempertahan kannya :
1. hokum material (
isi dari hokum/ materi hokum )
2. hokum formal (
mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hokum
material
h) menurut sifatnya :
1. bersifat memaksa (
mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang
penghilangan nyawa orang)
2. bersifat mengatur
i)Menurut wujudnya :
hokum objektif & hokum subjektif
13. HUKUM DAN
NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA
- hakekat hokum adalha
himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mencerminkan nilai
masyarakat
- nilai adalah ukuran
, patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan yang dianut oleh banyak
dalam lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai ada yang pantas , luhur dan
baik untuk dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan , hubungan antara norma
dan nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk
mewujudkan nilai
- Major Polak
(sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang diunggulkan maka norma
tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang disetujui untuk mencapai norma
itu
- jadi hokum merupakan
perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut dalam lingkungan suatu
kebudayaan pada masyarakat tertentu
KEADILAN ?
Orang adil adalah
orang yang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya
Hokum yang adil: hokum
yang memberikan keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang dilindungi
Prof. Soebekti :
keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam
hati orang dan jika di usik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahandan
keguncangan.
14 SUMBER- SUMBER
HUKUM
Arti sumber hukum :
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa
sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi
pelanggarnya .
Menurut Prof. soedikno
ada beberapa arti sumber hokum :
1 sebagai asas hokum
2. hokum terdahulu
yang memberi bahan
3. dasar berlakunaya
4. Tempat mengetahui
hokum
5. sebab yang
menimbulkan hokum
15. SUMBER HUKUM DALAM
ARTI MATERIL
Menurut Utrecht :
perasaan atau keyakinan hokum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang
menjadi determinan materil membentuk hokum (material determinan van de ……….)
dan menentukan isi hokum
Factor-faktor yang
turut serta menentukan isi hokum adalah :
- factor idiil
- factor kemasyarakatan
16 SUMBERHUKUM DALAM
ARTI FORMIL
Faktor yang menjadi
determinan formil membentuk hokum ( determinanten van rechtvorming)
Sumber hokum formal
adalah sumber hokum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya
hokum secara formal atau merupakan dasar kekuatan mengikatnya peranan agar
ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hokum (causa efficient dan hokum)
17 SUMBER HUKUM FORMAL
1. UU dalam arti luas
a) UUD1945
b) UU
2. kebiasaan dan adapt
yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat
3. yuris prudensi
4. traktat
5. doktrin
18. UNDANG-UNDANG
UU : peraturan yang
dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat
UU dalam arti materil
: setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum
UU dalam arti formal
setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang
berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.
ASAS BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG :
a) UU tidak berlaku surut
b) Lex posterior derogate legi priori (UU
yang kemudian membantu terdahulu )
c) Lex superior derogate legi infriori
d) Lex specialis derogate legi generali
e) UU tidak dapat di ganggu gugat
19. AZAS DAN SYSTEM HUKUM :
AZAS:
- dasar , alas , pondasi
- suatu kebenaran yang menjadi
pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat
DOGMA :
Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa
mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar penunjang
kebenaran tersebut
AZAS HUKUM :
Unsure yang penting dan pokok dari peraturan hokum karena ia
merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hokum , atau ia
adalah sebagai rasio legisnya peraturan hokum pendapat Satijpto Rahardjo
HUBUNGAN AZAS HUKUM DENGAN NORMA HUKUM
Contoh : azas : seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan
kerugian terhadap orang lain , harus mengganti kerugian tersebut
Contoh : norma pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas
Azas bersifat umum , norma bersifat tehnis operasional
BEBERAPA AZAS HUKUM (CONTOH) :
- para pihak harus di dengar
(audi et alteram partem)
- perkara yang sama dan sejenis
tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
- selera tidak dapat
disengketakan(de gustibus non est disputandum)
- berbuat keliru itu manusiawi ,
namun tidaklah baik mempertahankan terus kekeliruan ( errare humanum est ,
turpe in errore perseverare)
- sekalipun esok langit akan
runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus)
SYSTEM HUKUM
SISTEM : suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian /
komponen dimana di antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi
terhadap hasil keseluruhan
SISTEM HUKUM : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan
yang terdiri dari bagian / unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait
secara erat.
PAUL SCHOLTEN : system hokum : semua peraturan itu saling
berhubungan , yang satu ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut dapat
disusun secara mantic dan untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan
umumnya sehingga sampai pada azasnya
KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM ( M. FREEDMAN)
- unsure structural:
bagian-bagian dari system hokum yang bergerak dalam suatu mekanisme
- unsure substansi : hasil nyata
yang diterbitkan oleh system hokum berupa :
- hokum
inconcreto => kaidah hokum individual , pengadilan menghukum terpidana ,
polisi panggil saksi untuk proses verbal
- hokum
inabstracto => kaidah hokum umum , contoh aturan hokum yang tercantum dalam
UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)
- unsure budaya : sikap tindak
masyarakat berserta nilai-nilai yang di anutnya . jalinan nilai social
berkaitan dengan hokum berserta sikap tindak yang mempengaruhi hokum
AZAS YG HARUS DI PENUHI SEBUAH SISTEM HUKUM (FULLER)
- harus mengandung aturan yang
tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
- setelah selesai peraturan harus
di umumkan
- berlaku azasfiksi
- tidak boleh ada peraturan yang
berlaku surut
- peraturan harus disusun dan
dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
- peraturan tidak boleh
mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan
20 .MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM
Mengapa orang tunduk dan taat pada hokum ? untuk jawaban ini ada
beberapa teori hokum . TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan yang
saling berkaitan dengan system konseptual aturan hokum dan putusan-putusan
hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan
- TEORI HUKUM ALAM (tokoh : aristoteles,
Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)
Kenapa orang tunduk
dan taat pada hokum ?
Menurut aristoteles :
- hokum
berlaku karena penetapan Negara
- hokum
tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya
- hokum
alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan
tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan
kodrat manusia.
Menurut Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah
dan dikendalikan oleh suatu UU abadi (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan
dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang
menciptakan dunia ini.
Menurut Thomas Aquino pula hokum alam memuat dua azas yaitu :
- azas umum (principia prima) :
azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak
diterima (contoh :berbuat baik) .
- azas diturunkan dari azas umum
( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia
prima yang dilakukan manusia
Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hokum alam sebagai
berikut :
- lex aetrna (hokum abadi) :
yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan
tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hokum
- lex divina ( hokum ketuhanan )
: sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
- lex naturalis ( hokum alam) :
bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau
merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia
- hokum positif : hokum yang
berlaku nyata didalam masyarakat (ius constitutum)
Hugo De Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa
sumber hokum alam adalah akal manusia.
3.
TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny 1779-1861) hokum itu
penjelmaan jiwa /rohani manusia , hokum bukan disusun / diciptakan manusia
tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa
kehilangan kepribadiannya
3. TEORI TEOKRASI : teori ini mendasarkan kekuatan
hokum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus
tunduk pada hokum . Tujuan dan legitimasi hokum dikaitkan dengan kepercayaan
agama
4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT : (Rousseau) : akal
dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara
memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu
perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota
masyarakat untuk mendirikan Negara
5. TEORI KEDAULATAN NEGARA (Hans kelsen) ; hukum ditaati karena
Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan
tak terbatas
6. TEORI KEDAULATAN HUKUM (prof. Mr. Crabe ,
Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa
keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak
orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih
ditaati atau pun dipaksakan.
7. TEORI KESEIMBANGAN (prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum
orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata
DIPOSKAN OLEH umar
No comments:
Post a Comment