NOTA PEMBELAAN
(PLEIDOI)
DALAM PERKARA PIDANA NOMOR :
70/Pid.B/2008/PN.MBLN
ATAS NAMA
TERDAKWA : HAYATUL ISLAMI. S.Tp
UNTUK KEADILAN
1.
I. PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang kami
hormati,
Saudara Jaksa Penuntut
Umum yang kami hormati, dan
sidang yang kami muliakan
Sebelum pembelaan ini
kami mulai, sebagai insan yang beriman pertama-tama kami mengucapkan puji syukur
kehadirat Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan Rahmat, Taufik dan
Hidayah-Nya, Sehingga pada hari ini kami penasehat hukum bisa membacakan dan
menyampaikan pembelaan di dalam sidang yang terhormat ini. Tentunya, harapan
kami pembelaan ini dibacakan di hadapan serta disampaikan pada yang mulia
Majelis Hakim untuk kiranya dapat menjadi pertimbangan sepatutnya. Sebelum
Majelis Hakim sampai pada putusan akhir ; apakah terdakwa ini sungguh melakukan
perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum,
atau apakah terdakwa benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat dan
bersalah secara hukum sebagai mana yang dituntut oleh Saudara Jaksa Penuntut
Umum dalam tuntutannya.
Setelah kami mempelajari
dengan seksama surat tuntutan terhadap diri terdakwa : yang dibacakan oleh
Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada hari
Senin, tanggal 11 Agustus 2008, maka perkenankanlah kami Tim penasehat
hukum menyampaikan pembelaan atas nama terdakwa HAYATUL ISLAMI. S.Tp .
Sebelum menyampaikan
pembelaan, pertama-tama kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan ini dengan
penuh kesabaran, kearifan dan bijaksana sehingga persidanggan berjalan impartial, fair dan objective, dan pada akhirnya semua saksi maupun terdakwa dapat menerangkan
peristiwa yang sebenarnya. Jika sekiranya dalam pemeriksaan persidangan ini
terdakwa memberikan keterangan yang menurut penilaian Majelis Hakim maupun Saudara
Jaksa Penuntut Umum kurang bekenan kami memohonkan maaf yang sebesar-besarnya ;
sama sekali tidak terlintas sedikitpun dalam benak terdakwa untuk mengurangi
wibawa pengadilan ataupun mempersulit jalannya persidangan :
Demikian pula ucapan
terima kasih kami sampaikan kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum atas uraian
tuntutan yang telah disusun begitu rapi dan jelas, sehingga memudahkan bagi
kami dalam mengikuti jalan pandangan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum.
Majelis
hakim yang terhomat ,
Untuk menanggapi tuntutan
dari Saudara Jaksa Penuntut Umum, pembelaan ini kami susun dengan sistimatika
sebagai berikut :
1.
SURAT DAKWAAN
2.
FAKTA PERSIDANGAN
3.
PEMBAHASAN YURIDIS
4.
KESIMPULAN
Pembelaan ini dilandasi
dengan sebuah harapan agar yang mulia Majelis Hakim pemeriksa dan memutus
perkara ini dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat
pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggung jawab kepda Tuhan Yang
Maha Esa, sekiranya yang mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan
terhadap diri terdakwa, suatu putusan yang adil, arif dan bijaksana yang
semata-mata didasarkan pada keadilan yang hakiki, atas dasar mencari Ridho dari
Allah SWT, semata.
Amin———————-3x————————-Ya
Robbalalamin—————–
Sekiranya tidak
berlebihan apa bila dipersidangan yang terhomat ini, sebagai salah satu aparat
penegak hukum yang selalu menjunjung tinggi keadilan “ fiat justitia ruat coelum” (tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh) kami
menyampaikan sebuah motto yang harus kita junjung bersama :
“ LEBIH
BAIK MEMBEBASKAN SERIBU ORANG YANG BERSALAH DARI PADA MENGHUKUM SEORANG YANG
TIDAK BERSALAH “
1.
I. TENTANG
SURAT DAKWAAN
Bahwa Dakwaan Primer dari
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai perbuatan sebagaimana diatur
dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun
1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Bahwa pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 merumuskan sebagai berikut :“Setiap orang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1. 000. 000. 000,00
(satu milyar rupiah) ;
Bahwa apabila
diperhatikan rumusan pasal 2 ayat (1), maka unsur-unsur yang terdapat
didalamnya adalah sebagai berikut :
- Unsur : Setiap orang
- Unsur : Secara melawan
Hukum
- Unsur : Memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
- Unsur : Merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Bahwa pasal 55 ayat (1)
ke-1 menyatakan sebagai berikut :
“ Dipidana sebagai pelaku
tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut
serta melakukan perbuatan ;
Bahwa apabila
diperhatikan rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1, maka unsur-unsur yang terdapat
didalamnya adalah sebagai berikut :
-
Unsur : dipidana sebagai pelaku tindak pidana
-
Unsur : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan
Bahwa menurut ketentuan
pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP untuk sahnya surat dakwaan, maka surat
dakwaan itu harus berisi uraian-uraian secara cermat, jelas dan lengkap
mengenai tindak pidana yang didakwakan, Hal mana sesuai pula dengan
YURISPRUDENSI Mahkamah Agung RI Nomor 1289.K/Pid/1984 tanggal 26 Juni 1987 Jo
nomor 2436.K/Pid/1988 tanggal 30 Mei 1990 Jo Nomor 350.K./Pid/1990 tanggal 30
September 1993, bahwa semua unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa harus
dirumuskan secara lengkap dan jelas dalam surat dakwaan .
Bahwa apabila dicermati
Dakwaan Primer dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah mengenai :
telah melakukan menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara
melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana
mengakibatkan kekayaan negara berupa tanah seluas kurang lebih 107,6 (seratus
tujuh koma enam) hektar beralih kepihak lain dst…..….:
Bahwa surat dakwaan Jaksa
Penuntut Umum tersebut menguraikan perbuatan terdakwa yang dianggap telah
menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan
negara sejumlah Rp. 409.000.000, (empat ratus sembilan juta rupiah) bahwa
kerugian negara tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum adalah berdasarkan
penghitungan dari Tim Penilaian Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi Nomor : 10/Tim Penilai/2008 tanggal
17 maret 2008.
Bahwa di dalam UUD 1945
pasal 23E ayat (1) Jo UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan
Lembaga yang berwenang untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap keuangan
dan kekayaan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Undang-Undang
tersebut dengan tegas dikatakan, hanya satu badan yang bebas dan mandiri untuk melakukan
pemeriksaan keuangan dan kekayaan negara.
Bahwa Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum adalah dakwaan yang mengandung delik materil, di mana kerugian
negara haruslah dicantumkan secara konkrit dengan menyertakan hasil audit
oleh Lembaga yang sah menurut Undang-undang yaitu Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI) tentang kerugian negara yang dialami. Sedangkan
hasil penghitungan dari Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Jambi Nomor : 10/Tim Penilai/2008 tanggal 17 Maret 2008, menurut pendapat kami
bukanlah lembaga yang berwenang untuk menilai kerugian negara dalam kasus
korupsi dan penilaian tersebut adalah tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum.
Bahwa status dari
tanah tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum adalah merupakan Tanah Negara tanpa
menjelaskan apa yang dimaksud dengan tanah negara tersebut kalau memang tanah
dimaksud adalah Tanah Negara yang tentunya mempunyai dasar menyebutkan sebagai
tanah negara sedangkan dalam dakwaan Penuntut Umum tidak ada menguraikan hal
tersebut, hal mana menunjukkan bahwa uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak
jelas dan lengkap.
Bahwa berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupetan Batanghari status tanah berada pada Areal Penggunaan lain (APL) untuk
budidaya pertanian dan non pertanian bukan kawasan hutan negara.
Bahwa didalam dakwaan
Primer Jaksa Penuntut Umum tidak diuraikan dengan jelas perbuatan melawan hukum
seperti apa yang dilakukan oleh Terdakwa, yang mengakibatkan kekayaan negara beralih
ke pihak lain, dan tidak menyebutkan beralih kepada siapa atau koorporasi mana,
Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan tentang perbuatan materil yang dilakukan
oleh Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai seorang PPAT yang merupakan
serangkaian proses penerbitan Akta Jual Beli, dan kalaupun ada terjadi
kesalahan hanyalah merupakan kesalahan adminsitratif yang secara jelas
sudah diatur sanksinya sebagaimana yang telah kami uraikan diatas.
Bahwa kemudian didalam
dakwaan PRIMER halaman 6 paragraf ke dua Saudara Jaksa Penuntut Umum
menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa HAYATUL ISLAM. S. Tp menerbitkan Akta Jual
Beli Tanah yang masih berstatus sebagai tanah negara bertentangan dengan :
1.
Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah;
2.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah Jo Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang
Pelaksanaan dari ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997;
3.
Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Hak atas
Tanah dan Pembatalan Hak Atas Tanah ;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum
telah keliru dalam menyebutkan salah satu peraturan-peraturan yang dilanggar
oleh Terdakwa (halaman 6 paragraf 2 point ke 1) mengenai Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah, ketentuan tersebut bukanlah diatur dalam Peraturan Menteri
Agraria Nomor 9 tahun 1999 sebagaimana yang termuat dalam dakwaan Primer,
tetapi adalah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 4 tahun 1999) hal
mana menunjukkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, karena salah dalam penyebutan nomor suatu peraturan yang
dilanggar adalah berakibat fatal dan sangat keliru sekali, oleh karenanya
dakwaan yang tidak cermat haruslah dinyatakan batal demi hukum.
Bahwa sebagaimana uraian
diatas apabila dalam pelaksanaan penerbitan Akta Jual Beli tersebut PPAT tidak
melakukan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah mengakibatkan aktanya tidak sah dan tidak dapat dijadikan
sebagai dasar pendaftaran tanah, dan terhadap PPAT yang bersangkutaan dikenakan
tindakan adminstratif sebagaimana uraian kami diatas.
Bahwa dakwaan Jaksa
Penuntut Umum tentang perbuatan materil Terdakwa dalam dakwaan Primer yang
telah diuraikan secara tidak cermat, tidak jelas atau kabur tersebut adalah
batal demi hukum berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat (2) sub b, jo ayat (3)
KUHAP.
TENTANG
DAKWAAN SUBSIDAIR.
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Merumuskan sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Bahwa apabila
diperhatikan rumusan pasal 3, maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah
sebagai berikut :
-
Unsur : setiap orang
-
Unsur : Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
-
Unsur: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukannya ;
-
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara
Bahwa pasal 55 ayat (1)
ke-1 berbunyi sebagai berikut :
“Dipidana sebagai pelaku
tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut
serta melakukan perbuatan”;
Bahwa apabila
diperhatikan rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1, maka unsur-unsur yang terdapat
didalamnya adalah sebagai berikut :
-
Unsur : dipidana sebagai pelaku tindak pidana
-
Unsur : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan.
Bahwa dalam uraian
dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair menguraikan terdakwa
HAYATUL ISLAM. S.Tp Camat Pemayung Kabupaten Batanghari dst ……telah melakukan,
menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan,
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara :
Bahwa apabila dicermati
Dakwaan Subsidair dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah mengenai
melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara
melawan hukum yang mengakibatkan kekayaan negara berupa tanah seluas kurang
lebih 107,6 (seratus tujuh koma enam) hektar beralih kepihak lain.
Bahwa di dalam
uraian-uraian mengenai perbuatan materil yang dilakukan oleh Terdakwa dalam
dakwaan Subsidair tidak diuraikan secara cermat tentang perbuatan yang
dilakukan oleh Terdakwa yang pada halaman 11 alinea ke 2 sebagai berikut :
-
Setelah terdakwa HAYATUL ISLAM, S. Tp, menerima dokumen-dokumen jual beli tanah
dimasud kemudian Terdakwa HAYATUL ISLAM, S.Tp melakukan pengecekan ke lokasi
tanah yang dijual bersama EFENDI Bin Said selaku Kepala Desa Kuap dan FERI
YULMAN. Pada saat pengecekan tersebut EFENDI Bin Said mengatakan bahwa benar
tanah tersebut adalah tanah warga Desa Kuap;
-
Atas dasar dokumen-dokumen berupa Surat Sporadik, Surat Pernyataan dibawah
sumpah/janji dan Gambar kasar Sket Tanah yang diajukan oleh FERI YULMAN
tersebut, Terdakwa HAYATUL ISLAM, S.Tp tanpa meneliti kebenaran dokumen-dokumen
tersebut baik mengenai identitas para pihak maupun tanah yang diperjual
belikan, terdakwa kemudian menyuruh saksi A. RAHMAN untuk mengetik AKTA Jual
Beli Tanah yang tanpa dihadiri oleh pihak penjual dan pembeli kemudian
menandatangani AKTA Jual Beli masing-masing dst ….
Bahwa uraian Jaksa
Penuntut Umum tersebut sama sekali tidak menggambarkan tentang uraian perbuatan
materiil yang dilakukan oleh Terdakwa yang dapat diancam dengan pasal 3
Undang-Undang 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
tindakan yang dilakukan Terdakwa hanyalah suatu perbuatan yang merupakan
rangkaian kewenangan Terdakwa selaku PPAT berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor
37 tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT jo Peraturan Menteri Negara
Agraria Nomor 4 tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 tahun 1998. Sehingga kalaupun ada kesalahan dilakukan Terdakwa
hanyalah sebatas kesalahan administrasi, mengenai kesalahan adminstrasi
peraturan-peraturan tersebut secara tegas memberikan sanksi administrativ berupa teguran
tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT, dengan tidak
mengurangi kemungkinan dituntut kerugian oleh pihak-pihak yang menderita
kerugian yang diakibatkan oleh diabaikannya ketentuan-ketentuan tersebut ;
Apabila dalam pelaksanaan
penerbitan Akta Jual Beli tersebut PPAT tidak melakukan ketentuan sebagaimana
yang dimaksud dalam Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengakibatkan
aktanya tidak sah dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar pendaftaran:
Bahwa kemudian di dalam
surat dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa
HAYATUL ISLAM. S. Tp menerbitkan AKTA Jual Beli Tanah yang masih berstatus
tanah Negara bertentangan dengan :
1.
Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
1.
Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan dari ketentuan PP
Nomor 24 Tahun 1997;
2.
Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Hak atas
Tanah dan Pembatalan Hak Atas Tanah ;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum
telah keliru dalam menyebutkan salah satu peraturan-peraturan yang dilanggar
oleh Terdakwa (halaman 13 paragraf pertama poin ke 1) yaitu mengenai Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah, ketentuan tersebut bukanlah diatur dalam Peraturan Menteri
Agraria Nomor 9 tahun 1999 sebagaimana yang termuat dalam dakwaan Jaksa
Penuntut Umum, tetapi adalah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 4
tahun 1999) hal mana
menunjukkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, karena salah dalam penyebutan nomor suatu peraturan yang
dilanggar adalah berakibat fatal dan sangat keliru sekali, oleh karena itu
suatu dakwaan yang tidak cermat haruslah dinyatakan batal demi hukum.
Bahwa didalam dakwaan
subsidair Jaksa Penuntut Umum tersebut menguraikan perbuatan terdakwa tersebut
dianggap telah menguntungkan diri terdakwa atau orang lain yang mengakibatkan
kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 409.000.000, (empat ratus sembilan juta
rupiah) bahwa kerugian negara tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum adalah
berdasarkan penghitungan dari Tim Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi Nomor
: 10/Tim Penilai/2008 tanggal 17 Maret 2008.
Bahwa didalam UUD 1945
pasal 23E ayat (1) Jo UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan
Lembaga yang berwenang untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap keuangan
dan kekayaan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Undang-Undang
tersebut dengan tegas dikatakan, hanya satu badan yang bebas dan mandiri untuk
melakukan pemeriksaan keuangan dan kekayaan negara.
Bahwa Dakwaan Subsiadir
Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan yang mengandung delik materil,
di mana kerugian negara haruslah dicantumkan secara konkrit
dengan menyertakan hasil audit oleh
Lembaga yang sah menurut Undang-Undang
yaitu Badan Pemeriksa
Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI) tentang kerugian negara yang dialami. Sedangkan hasil
penghitungan dari Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi
Nomor : 10/Tim Penilai/2008 tanggal 17 Maret 2008, menurut pendapat kami
bukanlah lembaga yang berwenang untuk menilai kerugian negara dalam kasus
korupsi dan penilaian tersebut adalah tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum.
Bahwa uraian tentang
perbuatan materiil dalam dakwaan Subsidair tersebut telah diuraikan secara
tidak cermat, tidak jelas dan kabur tersebut adalah batal demi hukum
berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat (2) sub b dan ayat (3) KUHAP.
1.
II. FAKTA-
FAKTA DALAM PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang mulia,
jaksa Penuntut Umum yang
kami hormati, serta
para hadirin pengunjung
sidang yang berbahagia.
Untuk dapat menanggapi
Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka pada pembahasan ini akan kami
kemukakan keterangan saksi-saksi, Keterangan Terdakwa dan Barang Bukti yang
terungkap dalam persidangan, sehingga kita dapat memenuhi kebenaran materil
dalam perkara pidana ini sebagai berikut :
1.
A. KETERANGAN
SAKSI-SAKSI
1.
1. SAKSI
A. RAHMAN Bin BUJANG.
dibawah sumpah pada pokok
nya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa benar setahu saksi terdakwa dihadapkan dimuka persidangan kerana
permasalahan penjualan tanah yang terletak di Desa Kuap sekitar tahun 2005,
tanah milik masyarakat Desa Kuap sendiri, dan benar tahun 2005 atas kemauan
sendiri, saksi menjual tanah milik saksi seluas 6, 55 (enam koma lima puluh
lima) Ha yang terletak di Desa Kuap, tanah seluas 6, 55 ha tersebut terdiri
dari 2 bidang dan dua surat, sebelah Ilir berbatas dengan Abidin, sebelah Ulu
berbatas dengan Dinar, sebelah laut berbatas dengan tanah Hak milik saksi
sendiri, sebelah Darat berbatas denga FERI YULMAN, selain itu ada juga warga
lain yang ikut menjual tanahnya yaitu ABIDIN, SAIFUL, ISMAIL ;
-
Bahwa benar dasar saksi melakukan tebang tebas adalah karena tanah tersebut
terletak di depan tempat tinggal saksi, saksi tinggal disitu bersama orang tua
saksi sejak tahun 1967, dan sebelum saksi melakukan tebang tebas sampai
sekarang tidak pernah ada pihak yang tinggal di lokasi tersebut, saksi lah orang
yang melakukan tebang tebas pertama kali;
-
Bahwa penjualan tanah tersebut bermula dari perundingan antara saya dengan
Terdakwa FERI YULMAN, katanya dia mau beli tanah dengan hara Rp. 1.500.000,-
FERI mengatakan kalau saksi mau jual tanah, jual saja kepada dia, dan saksi
minta waktu untuk berpikir, beberapa hari setelah itu saksi mengatakan bahwa
saksi jadi menjual tanah dan akhirnya disepakati harganya Rp. 1.500.000.,-
(satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektar, dan untuk keseluruhan tanah tersebut
saksi menerima Rp. 9.825.000,- (sembilan juta delapan ratus dua puluh lima ribu
rupiah);
-
Bahwa benar proses selanjutnya saksi selaku penjual menandatangani akta jual
beli, dan setahu saksi FERY YULMAN selaku pembeli ;
-
Bahwa benar untuk persyaratan pembuatan AJB tersebut dilampirkan photocopy KTP,
surat sumpah janji, surat sporadic dan semua surat-surat tersebut di
tandatangani di rumah Kepala Desa / EFENDI ;
-
Bahwa benar pembuatan surat sporadic dilakukan tahun 2001, sebelum jual
beli dilakukan tetapi saksi lupa tanggalnya, dan pembuatan sporadic
tersebut atas kemauan saya sendiri dengan tujuan untuk pegangan saksi
saja ;
-
Bahwa tidak lama setelah penandatangan AKTA JUAL BELI tersebut, saksi
menerima uang sebesar Rp. 9.825.000,- (sembilan juta delapan ratus dua puluh
lima ribu rupiah) dari pak EFENDI, diserahkan dirumahnya ;
-
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa pembeli yang sebenarnya, saksi hanya tahu
yang berunding pertama kali dengan saksi adalah FERI YULMAN, dan itu berarti
FERI YULMAN yang membeli;
-
Bahwa benar saksi pernah melihat ada staf dari Kantor BPN mengukur tanah di
Desa Kuap tetapi saksi tidak tahu berapa orang;
-
Bahwa benar tidak ada kuasa dari saya ke Kepala Desa untuk membuat Akta Jual
Beli;
-
Bahwa benar tanah yang saya jual tersebut adalah milik saya sendiri dan
berdampingan dengan tanah saya yang lain ;
-
Bahwa benar isi surat sporadic adalah mengenai penguasaan fisik tanah bukan
mengenai kepemilikan fisik tanah, dan surat sporadic tersebut sebagai
persyaratan pembuatan Akta Jual Beli ;
-
Bahwa benar setahu saksi, Akta Jual Beli adalah sebagai bukti sahnya jual beli;
-
Bahwa benar setelah jual beli tersebut tidak ada pihak-pihak lain yang menuntut
dan sampai perkara ini digelar tidak ada pihak yang keberatan ;
-
Bahwa benar pihak-pihak yang berbatasan dengan tanah saksi tersebut tidak
pernah mengajukan keberatan atas penjualan tanah saksi tersebut ;
-
Bahwa benar waktu menyerahkan uang Kepala Desa mengatakan “ ini uang dair FERI
YULMAN “, dan tidak ada mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari kas negara;
Terhadap keterangan saski
tanggapan terdakwa : terdakwa membenarkan
1.
2. SAKSI
HUSIN. AM
dibawah sumpah pada pokok
nya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa benar setahu saksi Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan adalah
berkaitan dengan permasalahan penjualan tanah sekitar tahun 2005;
-
Bahwa benar tanah yang saksi jual adalah tanah milik saksi yang merupakan
warisan dari nenek dan datuk saksi seluas 8 (delapan hektar) dengan batas-batas
sebelah laut berbatas dengan tanah milik Raden Muhtar, sebelah ilir berbatas
dengan tanah milik Joni, sebelah darat berbatas dengan tanah milik Puji, dengan
harga keseluruhan Rp. 12 .000.000,- (dua belas juta rupiah ), yang saksi kuasai
sejak tahun 1960 yang terletak di RT 04 Desa Kuap ;
-
Bahwa benar terhadap penguasaan tersebut saksi tidak mempunyai bukti-bukti,
hanya dikuasai secara turun temurun, karena di Desa kami ada kebiasaan sejak
zaman dahulu, bahwa tanah yang berada di belakang tanah milik kita dapat
dikuasi dan berarti itu adalah milik kita ;
-
Bahwa benar selain tanah tersebut saksi juga mempunyai tanah di depan tanah
yang dijual tersebut seluas 2 (dua) ha yang diatas nya terdapat kebun
duren dan duku, terhadap tanah tersebut saksi juga dikenakan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)
-
Bahwa tanah yang saksi jual tersebut berupa tanah rawa/payo berada dibelakang
kebun duren dan duku milik saksi ;
-
Bahwa benar dahulu tanah tersebut sering ditanami padi oleh orang tua saksi dan
saksi sendiri, tetapi padinya tidak bagu karena air nya tergenang;
-
Bahwa benar surat sporadic dibuat pada waktu proses jual beli dilakukan, dan
benar saksi baru membuat surat sporadic pada waktu, karena menurut pertimbangan
saksi terhadap tanah tersebut tidak akan ada yang mau mengklaim tanah tersebut
karena diambil orang lain pun juga tidak akan bisa dimanfaatkan ;
-
Bahwa benar proses jual beli dimulai dari kedatangan FERI kerumah saksi dan
mengatakan agar berkumpul dirumah Kepala Desa karena ada orang yang mau membeli
tanah ;
-
Bahwa benar pembuatan sporadic sebagai salah satu syarat untuk membuat Akta
Jual Beli adalah atas perintah dari Kepala Desa, selanjutnya pembuatan sporadic
dilakukan secara sendiri-sendiri oleh pemilik tanah ;
-
Bahwa benar setelah sepakat barulah saksi menandatangani Akta Jual Beli;
-
Bahwa benar saksi menerima uang hasil penjualan tanah sebesar Rp. 4.000.000,-
(empat juta rupiah) dari FERI YULMAN, dengan cara diantar kerumah saski, dan
FERI mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
dipotong untuk membuat jalan, karena di Desa Kuap tidak punya jalan;
-
Bahwa benar saksi telah membaca Akta Jual Beli sebelum ditandatangani, dan
saksi tahu yang membeli adalah Pak. Bachri. AZ (diperlihatkan kepada saksi
AJB), bahwa benar waktu saksi bertandatangan di lembaran Akta tersebut belum
ada tandatangan orang lain;
-
Bahwa benar diatas tanah milik saksi yang saksi jual tersebut waktu dijual
tidak terdapat tanaman apa-apa, hanya dahulu pernah ditanami padi ;
-
Bahwa benar terhadap kekurangan hasil penjualan tanah sebsar Rp. Rp.
8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk membuat jalan, saksi ikhlas
memberikannya, dan benar saksi tidak ada bertanya apakah warga yang lain juga
di pungut biaya tersebut ;
-
Bahwa benar sampai saat ini saksi belum mempunyai surat sporadic atas p tanah
kebun duku dan kebun duren milik saksi yang terletak di depan tanah yang telah
dijual tersebut, tetapi saksi selalu membaya pajak tanah tersebut,
-
Bahwa benar terhadap tanah yang saksi jual tersebut tidak ada pihak-pihak yang
berbatasan dengan tanah saksi maupun pihak lain yang mengajukan keberatan, dan
tidak pernah ada keberatan dari pembeli mengenai status tanah tersebut
sebagai tanah negara;
-
Bahwa benar tanah yang saksi jual tersebut bukan termasuk kedalam areal hutan,
karena dari dulu nenek saksi sudah menguasi dan menanam padi di areal tersebut
;
-
Bahwa benar terhadap Akta Jual Beli yang dibuat tersebut tidak pernah dilakukan
pembatalan oleh BPN ;
Terhadap keterangan saks
tanggapan terdakwa : terdakwa membantah bahw a terdakwa tidakterlibat dalam
pembuata sporadic karena itu adalah urusan di tingkat Desa tidak ada hubungan
dengan terdakwa selaku Camat
1.
3. SAKSI
AMIRUDIN Bin SALIM
pada pokok nya menerangkan
sebagai berikut :
-
Bahwa benar setahu saksi terdakwa dihadapkan kemuka sidang karena da masalah
penjualan tanah ;
-
Bahwa benar tanah yang saksi jual adalah tanah milik saksi sendiri seluas 0,4
ha, harga per hektar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
terletak dibelakang tanah rawa di Desa Kuap, sebelah ilir berbatas dengan
Sinong, sebelah Ulu berbatas dengan Sopyan, sebelah darat berbatas dengan
hutan, sebelah laut berbatas dengan Siwar ;
-
Bahwa benar sebagai bukti bahwa tanah tersebut milik saksi adalah bahwa saksi
pernah menanam padi di tanah tersebut;
-
Bahwa benar saksi menerima uang hasil penjualan tanah dari pak EFENDI sebesar
Rp. 675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
-
Bahwa benar saksi lupa kapan semua surat-surat yang berhubungan dengan jual
beli tersebut ditandatangani,
Terhadap keterangan saks
tanggapan terdakwa : terdakwa akan menanggapi didalam pembelaan .
1.
SAKSI
IBRAHIM Bin PUDIN
Dibawah sumpah pada pokok
nya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa benar setahu saksi terdakwa dihadapkan kemuka sidang karena da masalah
penjualan tanah ;
-
Bahwa benar tanah yang saksi jual adalah tanah milik saksi sendiri seluas 3,8 ha/
1 hamparan, harga per hektar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
terletak di wilayah payo belakang Desa Kuap, sebelah ilir berbatas dengan
Haliman, sebelah Ulu berbatas dengan Ilyas, sebelah darat berbatas dengan
hutan, sebelah laut berbatas dengan tanah milik saksi sendiri ;
-
Bahwa benar saksi menerima uang hasil penjualan tanah dari pak EFENDI sebesar
Rp. 5.700.000 ( lima juta ratus tujuh ribu rupiah) ;
-
Bahwa benar tanah tersebut adalah milik saksi yang berasal dari pemberian
mertua tua saksi, dan benar surat-surat tanah tersebut ada berbentuk segel
tahun 1968 yang berisi tentang segala hal mengenai tanah tersebut, dan benar
bukti tersebut hilang terbawa banjir;
-
Bahwa benar orang tua saksi juga mendapat tanah tersebut dari kakek dan nenek
saksi, yang berasal dari tebang tebas ;
-
Bahwa benar saksi dan orang tua saksi dahulu pernah menanam padi tetapi tidak
bisa tumbuh dengan baik, karena tanah berbentuk rawa;
-
Bahwa benar cerita awal mula terjadi jual beli adalah ketika saksi mendapat
informasi dari warga lain bahwa ada orang yang mau membeli tanah;
-
Bahwa benar Terdakwa HAYATUL ISLAMI maupun Kepala Desa dan FERI YULMAN tidak
pernah menghubungi saksi berkaitan dengan jual beli tanah tersebut ;
-
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan pembeli, yang terpenting bagi saksi adalah
tanah tersebut terjual dan saksi menerima uang ;
-
Bahwa benar saksi meminta dibuatkan surat sporadic, surat sumpah janji, gambar
tanah karena saksi mau menjual tanah tersebut, karena kalau tidak ada
surat-surat tersebut tidak ada yang mau pembeli ;
-
Bahwa benar yang membuat adalah Kepala Desa, setelah surat sporadic dibuat baru
Akta Jual Beli dibuat ;
-
Bahwa benar semua surat-surat tersebut saksi tandatangani dirumah Kepala Desa
pada siang hari, dan setelah itu saksi menerima uang hasil penjualan tanah
tersebut, setelah itu saksi pulang dan saksi tidak ikut ke kantor Camat ;
-
Bahwa benar terlebih dahulu saksi membaca Akta Jual Beli tersebut sebelum
menandatanganinya;
-
Bahwa benar setelah jual beli dilakukan sampai saat ini tidak ada pihak-pihak
yang melakukan protes terhadap jual beli tersebut ;
-
Bahwa benar selama saksi tinggal di Desa Kuap, tidak pernah ada pemberitahuan
dari Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya, maupun dari Kecamatan dan
Kabupaten bahwa tanah yang saksi kuasai secara terus menerus dan telah saksi
jual tersebut adalah Tanah Negara ;
Terhadap keterangan saks
tanggapan terdakwa : terdakwa akan menanggapi didalam pembelaan .
1.
SAKSI
ISMAIL AHMAD.
Dibawah sumpah pada pokok
nya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa benar setahu saksi terdakwa dihadapkan kemuka sidang karena da masalah
penjualan tanah ;
-
Bahwa benar saksi mempunyai tanah seluas 6 (enam) hektar) yang terletak di desa
Kuap :
-
Bahwa benar pada tahun 2005 sebagian dari tanah tersebut saksi jual yaitu
seluas 4 (empat) ha dengan batas-batas : sebelah Hulu berbatas dengan Haliman,
sebelah Ilir berbatas dengan Dinar, sebelah darat berbatas dengan Rawa, sebelah
laut berbatas dengan tanah milik saksi sendiri ;
-
Bahwa benar setahu saksi yang membeli tanah tersebut adalah FERI;
-
Bahwa benar saksi menerima uang hasil penjualan tanah tersebut sebanyak Rp.
6.732.000 (enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah) saksi terima dari
pak FENDI, menurut pak FENDI uang tersebut titipan dari FERI;
-
Bahwa benar tanah tersebut saksi beli dari paman saksi yang bernama ABDULLAH
pada tahun 1967 seharga Rp. 2000 (dua ribu rupiah), ada bukti jula belinya, dan
benar waktu saksi membeli tanah tersebut berbentuk sawah yang ditanami padi,
tanah tersebut saksi kuasi sesecara terus menerus sampai saksi menjual tahun
2005 tersebut ;
-
Bahwan benar saksi mendatangi Pak FENDI dan mengatakan bahwa saksi meminta
dibuatkan surat jual beli tanah tersebut, setelah semua surat-surat yang
diperlukan selesai saksi kemudian menandatangani surat-surat tersebut di rumah
Kepala Desa / Pak FENDI, karena pada waktu itu kantor Kepala Desa belum ada;
-
Bahwa benar saksi juga pernah membayar pajak (PBB) atas tanah seluas 6 (enam)
hektar tersebut sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan
setelah tanah tesebut dijual tahun 2005 saksi hanya membayar pajak sebesar R.
10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
-
Bahwa benar dari keseluruhan tanah tersebut yang saksi jual hanya seluas 4
(empat) hektar saja, yang 2 (dua) hektar diatasnya terdapat tanaman duku dan
duren, dan benar saksi tinggal diatas tanah tersebut dan saksi oleh secara
terus menerus;
-
Bahwa benar saksi adalah asli warga Desa Kuap, dan benar selama saksi tinggal
di Desa Kuap, tidak pernah ada
pemberitahuan dari Kepala Desa dan
Perangkat Desa lainnya, maupun dari Kecamatan dan Kabupaten bahwa tanah yang
saksi kuasai secara terus menerus dan telah saksi jual tersebut adalahTanah Negara ;
Terhadap keterangan saks
tanggapan terdakwa : terdakwa akan menanggapi didalam pembelaan .
-
1.
SAKSI
ABU KASIM
Dibawah sumpah pada pokok
nya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa benar setahu saksi terdakwa dihadapkan kemuka sidang karena da masalah
penjualan tanah ;
-
Bahwa benar saksi mempunyai tanah seluas 4 (empat) hektar terletak di
Desa Kuap sebelah Hulu berbatas dengan Desa Kubu Kandang, sebelah Ilir berbatas
dengan tanah Abu Sama, sebelah darat berbatas dengan Ali Saman, sebelah laut
berbatas dengan tanah milik Efend, kemudian pada tahun 2005 tanah tersebut
saksi jual, dengan harga per hektar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu
rupiah)
-
Bahwa benar saksi mendapat informasi dari pak FENDI bahwa yang membeli tanah
tersebut adalah pak Bachri;
-
Bahwa benar saksi memperoleh tanah tersebut dari pemberian datuk saksi bernama
DIN, tetapi saksi tidak mempunyai bukti surat, saksi hanya menguasai tanah
tersebut sejak tahun 1970;
-
Bahwa benar saksi berkeinginan menjual tanah saksi karena melihat- warga lain
juga pada menjual tanah rawa milik mereka ;
-
Bahwa benar tanah yang saksi jual tersebut terletak tidak jauh dan terlihat
dari rumah saksi, tanah tersebut saksi kelola sendiri dengan ditanami karet
diatasnya ;
-
Bahwa benar saksi datang kerumah pak Kades untuk menandatangani surat sporadic,
surat sumpaj janji, dak Akta Jual Beli, dan sebelum tandatangan saksi tidak
membaca surat-surat tersebut karena mata saksi rabun;
-
Bahwa benar saksi hanya menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
hasil penjualan tanah tersebut, sisanya sebesar Rp.4. 000.000,- empat juta
rupiah) saksi wakafkan untuk pembangunan jalan ;
-
Bahwa sejak tanah tersebut saksi jual tidak pernah ada orang yang mengaku itu
tanahnya, dan tidak ada pihak-pihak yang berbatasan maupun pihak lain merasa
keberatan atas penjualan tanah tersebut
-
Bahwa benar selama saksi tinggal di Desa Kuap dan sampai sekarang, tidak pernah ada pihak lain yang
memberitahu baik dari Kepala Desa dan
Perangkat Desa lainnya serta dari Kecamatan dan Kabupaten bahwa tanah yang
saksi kuasai secara terus menerus dan telah saksi jual tersebut adalah Tanah Negara ;
-
Bahwa benar saksi tidak pernah mendapat bujukan dari pihak manapun untuk
menjual tanah tersebut ;
Terhadap keterangan saksi
tanggapan terdakwa : terdakwa akan menanggapi didalam pembelaan .
1.
7. SAKSI
BAMBANG BUDI UTOMO.
Dibawah sumpah pada pokok
nya menerangkan sebagai
-
Bahwa benar saat saksi bekerja di Kantor BPN Kabupaten Batanghari sejak
tahun 1986 sampai dengan sekarang, sejak tahun 2001 saksi menjabat sebagai
Kasubag Tata Usaha, dengan tugas pokok secara garis besar adalah membantu
Kepala Kantor;
-
Bahwa benar saksi pernah menjabat sebagai Kasubsi Data penatagunaan tanah tahun
1996 sampai dengan tahun 2000, dengan tugas melakukan pemetaan penggunaan
tanah, melakukan survey terhadap pemetaan penggunaan tanah ;
-
Bahwa saksi dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi karena saksi pernah
melakukan pengukuran tanah tahun 2005 di Desa Kuap atas permintaan dari Kades
Kuap (EFENDI), karena saya sudah kenal dengan dengan Kades Kuap
(EFENDI),
-
Bahwa pengukuran lakukan selama lima (5) hari kerja, menggunakan alat meteran
dan kompas dibantu oleh 5 orang warga masyarakat, salah satunya adalah FERI
YULMAN sebagai ketua Kelompok Tani yang menunjukkan batas-batas tanah
tersebut ;
-
Bahwa benar waktu saksi melakukan pengkukuran sudah ada batas-batas tonggak
yang sudah dicat dan saksi melihat ada bekas tebangan di lokasi yang saksi ukur
tersebut, sebagaian lagi berbentuk rawa ;
-
Bahwa kemudian diketahui luas tanah adalah 100 ha, hasil pengukuran tersebut
dituangkan dalam bentuk peta (diperlihatkan peta kepada saksi) bahwa dari
pekerjaan mengukur tanah tersebut saksi mendapat imbalan Rp 5. 000.000,- (lima
juta rupiah) yang saksi terima dari kades Kuap (EFENDI);
-
Bahwa peta tersebut selesai saksi serahkan kepada FERI YULMAN ;
-
Bahwa benar gambar batas-batas yang tertera didalam peta bukan saksi yang
membuat
-
Bahwa benar saksi tidak tahu status tanah tersebut yang saksi tahu status tanah
tersebut adalah milik warga masyarakat ;
-
Bahwa benar selama saksi mengukur tanah tersebut saksi tidak pernah bertemu
dengan terdakwa HAYATUL ISLAMI ;
-
Bahwa benar setahu saksi tanah tersebut belum terdaftar di BPN Batanghari
karena belum mempunyai sertifikat hak milik ;
-
Bahwa benar status tanah tersebut termasuk kedalam APL (arela penggunaan lain),
dan status tanah bukanlah hutan, tanah tersebut masuk kedalam Tata Ruang
Kabupaten Batanghari ;
1.
8. SAKSI
ASWAN ZAHARI
Dibawah sumpah pada pokok
nya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa sekitar tahun 2005 saksi mendapat informasi tim lembaga Pengkajian Badan
Investasi dan Pemberdayaan SDM bahwa ada investor bernama hendrik yang berminat
untuk untuk membuka perkebunan, dengan perjanjian mereka akan memberi kontribusi
terhadap Lembaga Pengkajian Badan Investasi dan Pemberdayaan SDM;
-
Bahwa kemudian saksi diutus oleh ketua Lembaga Pengkajian Badan Investasi dan
Pemberdayaan SDM (Bachri AZ) untuk mencari informasi tentang lahan yang
akan dijual, kemudian dari informasi yang saksi terima dari staf saksi bernama
Daryono ada lahan yang terletak di Desa Kuap, Desa Sridadi, Desa Kumpeh) ;
-
Bahwa benar setelah mendapat informasi tersebut diadakan pertemuan di Hotel
Abadi dengan utusan dari Desa Kuap yaitu Bujang Ramli, Pak Log, Rukli, Feri,
Kades Syargawi dari pihak saksi yang hadir adalah saksi dan Pak Bachri.
AZ, dan disepakati bahwa harga tanah adalah Rp, 2.500.000,-(dua juta lima ratus
ribu rupiah) ditambah biaya Adminitrasi sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu
rupiah), dan pihak penjual diwajibkan melengkapi surat-surat tanah tersebut;
-
Bahwa setelah surat-surat lengkap sebanyak 23 rangkap diantar oleh Kades Kuap,
FERI YULMAN ke kantor saksi di Jl. H. Kamil dan diterima langsung oleh
saksi, dan setelah itu saksi menghubungi pak BACHRI, satu minggu kemudian
pak BACHRI datang ke Jambi dan membuat kesepakatan jual beli yang di
tandatangan oleh Pak Bachri, Ketua Kelompok Tani, diketahui oleh Kepala Desa,
pada pokokya berisi kesepakatan jual beli tanah seluas 150 ha, dengan syarat
bahwa tanah diukur dahulu olah pihak BPN, dan ketika tanda tangan surat
perjanjian kami serahkan uang panjar Rp. 3.000.000,- dan biaya untuk mengukur
tanah sebesar RP. 5.000.000,-,;
-
Bahwa benar saksi ada melihat peta hasil pengukuran dari pihak BPN
(diperlihatkan peta) yang ditandatangani oleh FERI YULMAN dan Kepala Desa,
bahwa peta yang saksi lihat waktu itu gambar arsir ditengah tidak ada, dan
saksi tidak pernah melihat peta yang asli ;
-
Bahwa dalam setiap pertemuan yang selalu datang dan menemui pihak pembeli
adalah FERI, Kepala Desa, ketua BPD/ Sargawi ;
-
Bahwa tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli, kemudian saksi
dipanggil oleh terdakwa HAYATUL ISLAM, terdakwa bertanya dan beberapa kali
mengingatkan kepada saksi, apakah benar saksi yakin mau membeli tanah tersebut,
dan saksi yakin hendak membeli tanah tersebut karena sudah lengkap surat
sporadiknya, KTP dan surat-surat lainnya ;
-
Bahwa benar kemudian dengan surat pengantar dari terdakwa HAYATUL ISLAM selaku
PPAT, saksi membeli Blanko Akta Jual Beli di Kantor Pos Jambi,
-
Bahwa setelah dibeli Blanko saksi antar ke kantor Terdakwa, beserta lampiran
surat sporadic dan surat-surat lainnya, baru setelah kurang lebih 2 bulan
AJB tersebut selesai ;
-
Bahwa benar terdakwa HAYATUL beberapa kali mengingatkan saksi untuk berpikir
baik-baik, untuk membeli tanah tersebut, karena menurut terdakwa jika
dikemudian hari ada permasalahan yang timbul, bukan hanya pembeli yang akan
kena akibatnya, tetapi terdakwa juga akan ikut kena masalah ;
-
Bahwa benar setahu saksi terdakwa HAYATUL sebelum pembuatan AJB ada turun ke
desa Kuap untuk mengecek kebenaran tanah tersebut ke tokoh-tokoh masyarakat
Desa Kuap, apakah tanah tersebut benar milik masyarakat, dan terdakwa juga ada
memanggil masyarakat ke kantornya;
-
Bahwa benar waktu penandatanganan AJB saksi datang ke Kantor PPAT, dari
Pihak pembeli ada beberapa orang diantaranya FERI YULMAN, pak BACHRI tidak bisa
hadir, kemudian masyarakat yang hadir menandatanagni AJB tersebut, setelah itu
AJB yang berjumlah 23 rangkap tersebut saksi bahwa ke Jambi untuk
ditandatangani oleh pak BACHRI;
-
Bahwa benar terdakwa HAYATUL ISLAM menjelaskan bahwa Prosedur penandatanagan
AJB Pihak Pembeli harus hadir untuk menandatangani karena Pak BACHRI selaku
pembeli tidak datang, maka saksi berinisiatif dan meminta kepada Terdakwa agar
AJB tersebut bisa saksi bawa ke Jambi untuk di tandatangani oleh Pembeli ;
-
Bahwa benar satu minggu kemudian AJB baru ditandatangani oleh pak BACHRI,
setelah ditandatangani barulah saksi bahwa ke kantor Camat Pemayung dan satu
bulan kemudian baru AJB selesai ;
-
Bahwa benar setelah semua proses surat menyurat dan pembayaran telah
selesai berarti tanah tersebut resmi menjadi milik pihak pembeli, dan salinan
AJB ada dengan pembeli, benar saksi tidak tahu mengapa kemudian terjadi masalah
seperti sekarang ini ;
-
Bahwa benar diatas tanah yang dibeli tersebut saksi ada melihat bekas kebun
karet tua, dan sebagian ada tanah rawa;
-
Bahwa benar yang membuat saksi yakin mau membeli tanah tersebut, adalah karena
saksi pernah diperlihatkan oleh FERI surat segel atas tanah tersebut yang
dibuat tahun 1975, dan adanya Rencana Tata Ruang Kabupaten Batanghari, dan
disebelah tanah yang dibeli tersebut ada lahan kebun sawit milik H. Saman
Chatib mantan Bupati Batanghari ;
-
Bahwa benar sekarang tanah tersebut dikuasi oleh pembeli, dan saat ini sudah
dibuat kanal dilokaksi terebut, terhadap penguasaan serta pembuatan kanal
tersebut, tidak ada pihak lain yang melarang baik dari masyarakat maupun dari
pemerintah ;
-
Bahwa benar sampai saat ini tidak pernah ada dilakukan penyitaan oleh Pihak
Kejaksaan Tinggi Jambi terhadap tenah tersebut ;
1.
9. SAKSI
JUNAIDI
Dibawah sumpah pada pokok
nya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa benar pernah menjual tanah milik saksi seluas (delapan)
hektar terletak di Desa Kuap, dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta
lima ratus ribu rupiah) perkehtar;
-
Bahwa benar tanah tersebut saksi peroleh secara turun temurun dari Datuk saksi
yang bernama Ahmad Johana Bin Solok, dan benar ada bukti kepemilikan atas tanah
tersebut berupa surat bertuliskan huruf arab, akan tetapi surat tersebut hilang
dibawa banjir tahun 2002, sebelum jual beli dilakukan ;
-
Bahwa kemudian saksi meminta kepada Kepala Desa untuk dibuatkan bukti
kepemilikan baru atas tanah tersebut berupa surat sporadic, supaya saksi
mempunyai kejelasan bahwa tanah tersebut adalah milik saksi ;
-
Bahwa benar jarak antara rumah saksi denga tanah yang saksi jula tersebut
sekitar 100 meter, tanah tersebut berbentuk tanah rawa, dan pernah ditanami
padi oleh saksi ;
-
Bahwa benar selain tanah tersebut, saksi mempunyai tanah lain yang terletak
didepan tanah yang dijual tersebut seluas 1, 5 Hektar, dan ada surat jual beli
antara Aripin dan saksi selaku pembeli ;
-
Bahwa benar cerita awal terjadi jual beli pertama kali karena ada informasi
dari FERI YULMAN bahwa ada orang yang bernama ASWAN hendak membali tanah di
Desa Kuap, bagi masyarakat yang hendak menjual dapat segera dilakukan ;
-
Bahwa benar saksi pernah 3 kali datang kerumah KADES/EFENDI untuk urusan jual
beli tanah tersebut, datang pertama kali untuk urusan membuat surat sporadic,
-
Bahwa benar saksi menerima uang hasil penjualan tanah sebesar Rp.6.000.000.-
dan Rp. 8.000.000,-saksi sumbangkan untuk pembangunan jalan desa
-
Bahwa benar selain saksi orang yang berbatasan tanahnya dengan saksi juga
menjual tanahnya, yaitu FERI, HENGKI MARDANI ;
-
Bahwa benar sampai saat ini tidak ada pihak-pihak yang keberatan atas
penjualan tanah saksi tersebut, baik dari pihak pembeli maupun dari aparat
pemerintahan ;
-
Bahwa benar Akta Jual Beli atas tanah tersebut tidak pernah dibatalkan;
-
Bahwa benar tidak pernah ada pengumuman dari aparat pemerintahan yang
mengatakan bahwa itu tanah negara ;
10. SAKSI UNTUNG PUJI HERIYANTO.
Dibawah sumpah pada pokok
nya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa benar saksi pernah menjual tanah milik saksi seluas (delapan)
hektar terletak di Desa Kuap, dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta
lima ratus ribu rupiah) perkehtar;
-
Bahwa benar yang membeli tanah saksi tersebut adalah Bapak Bachri. AZ;
-
Bahwa benar tanah tersebut merupakan tanah warisan dari nenek moyang saksi
yaitu Rogaya kemudian dihibahkan kepada ibu sasksi yaitu ESAH, dan benar ada
surat hibahnya dari nenek saksi, tetapi surat tersebut telah hancur karena
banjir tahun 1995 ;
-
Bahwa benar diatas tanah tersebut pernah ditanami padi dan pohon karet, dan
tidak pernah ada orang lain yang melarang saksi menggarap tanah tersebut;
-
Bahwa benar karena tahah tersebut mau dijual, maka dibuatlah surat-surat atas
tanah tersebut, semua surat diurus di Kepala Desa oleh kakak saksi yaitu FERI,
setelah semua surat selesai (surat sporadic, surat sumpah janji, dan Akta Jual
Beli) dibawa oleh kakak saksi ke rumah saksi untuk ditandatangani oleh saksi;
-
Bahwa benar saksi menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah ),
sedangkan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ),saksi berikan kepada FERI
karena dia yang mengurus, menurut FERI disumbangkan untuk pembangunan jalan di
desa Kuap ;
-
Bahwa benar semua surat sporadic, surat sumpah janji ditandatangai terlebih
dahulu baru AJB ditandatangani ;
-
Bahwa benar setelah dijual saat ini diatas tanah tersebut dilakukan pekerjaan
menggali tanah dengan alat berat untuk membuat kanal, setahu saksi akan
dibangun kebun, dan benar terhadap pekerjaan tersebut tidak ada pihak yang
melarang ;
11. SAKSI
M. SALEH
Dibawah sumpah pada pokok
nya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa benar sewaktu saksi dipanggil sebagai saksi, jabatan saksi adalah sebagai
Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Camat Pemayung, dan saat ini jabatan saksi
sebagi Sekretaris Camat di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari
-
Bahwa benar tugas saksi selaku Kasi Pemerintahan adalah adalah menyelenggarakan
pemrintahan umum dan berkaitan dengan data-data tentang pemilihan umum ;
-
Bahwa benar setahu saksi ketiga orang ini menjadi terdakwa karena karena
berkaitan dengan penjualan tanah di Desa Kuap Kecamatan Pemayung, tahun 2005
seluas ± 100 hektar, yang menjual masyarakat Desa Kuap dan yang membeli adalah
BACHRI. AZ ;
-
Bahwa benar kaitannya dengan penjualan tanah tersebut dalah, terdakw EFENDI
sebagai Kepala Desa, Terdakwa HAYATUL sebagai PPAT ;
-
Bahwa benar saksi tahu ada terjadi jual beli tersebut dari Pak RAHMAN yang
membawa ke ruangan saksi berkas berupa Akta Jual Beli yang sudah di ketik
oleh saksi A. RAHMAN dan telah ditandatangani oleh Pembeli dan Penjual sebanyak
± 22 AJB, tetapi saksi lupa nama-nama penjual yang tertera dalam AJB tersebut ;
-
Bahwa benar tanggal saksi bertandatangan sesuai dengan tanggal pada AJB
tersebut dan waktu itu PPAT belum bertandatangan di AJB tersebut ;
-
Bahwa benar AJB tersebut dibawa keruangan saksi adalah untuk ditandatangani
oleh saksi, selaku saksi yang namanya tertulis di AJB tersebut ;
-
Bahwa benar sebagian AJB tersebut ada yang saksi baca, saksi akhirnya
menandatangani AJB tersebut karena itu adalah perintah dari atasan saksi;
-
Bahw benar dalam pembuatan AJB yang menjadi saksi yang tertulis di AJB tidak
selalu saksi , tergantung atasan, bisa saksi bisa juga orang lain ;
-
Bahwa benar saksi tahu letak tanah di Desa Kuap, tetapi saksi tidak pernah
melihat, hanya pernah kebetulan lewat di desa Kuap dan melihat dari jalan yang
saksi lalui tersebut ;
-
Bahwa benar setahu saksi proses pembuatan AJB di kecamatan Pemayung apabila
terjadi jula beli, kadang-kadang pembeli dan penjula hadir secara bersamaan,
kadang-kadang tidak ;
-
Bahwa benar terdakwa HAYATUL ada melakukan pengecekan ke lokasi tanah yang
menjadi objek jual beli tersebut, dan benar hal tersebut juga sering dilakukan
oleh terdakwa terhadap objek jual beli tanah yang lainnya, tidak hanya yang di
Desa Kuap saja;
-
Bahwa benar setahu saksi biaya pembuatan AJB sebesar 1 % dari harga jual beli,
dan mengenai jual beli di Desa Kuap ini saksi tidak tahu persis ;
-
Bahwa benar sewaktu saksi bertandatangan di AJB coretan di dalam AJB sudah ada,
yang melakukan perbaikan tersebut adalah Sekcam yang telah berkoordinasi dengan
pak Camat ;
-
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah AJB tersebut pernah dibatalkan karena ada
permasalahan sekarang ini ;
12. SAKSI
ABDUL RAHMAN. M
Dibawah sumpah pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa benar saksi bekerja di Kantor Camat Pemayung sebagai Kepala seksi
Pemberdayaan Masyarakat ;
-
Bahwa benar setahu saksi, terdakwa dihadapkan kemuka sidang karena adanya
penjualan tanah pada tahun 2005 yang terletak di Desa Kuap seluas ± 100 hektar
oleh masyarakat Desa Kuap dan yang membeli BACHRI. AZ;
-
Bahwa benar saksi yang diperintahkan oleh terdakwa HAYATUL ISLAM selaku atasan
saksi, untuk mengetik Akta Jual Beli mengenai objek tanah yang dijual oleh
masyarakat Desa Kuap tersebut ;
-
Bahwa benar sewaktu Terdakwa menyerahkan AJB yang hendak diketik dilengkapi
dengan berkas-berkas sporadic, KTP penjual dan pembeli ;
-
Bahwa benar waktu saksi mengetik AJAB tersebut pembeli, penjual, PPAT dan
saksi-saksi belum bertandatangan ;
-
Bahwa benar setelah selesai mengetik AJB tersebut, berkas-berkas AJB saksi
serahkan ke pak Camat;
-
Bahwa benar beberapa lama kemudian saksi ada mengantar surat ke Rumah EEFENDI
di Desa Kuap, dan EFENDI kemudian minta tolong kepada saksi untuk membawa AJB
tersebut ke Kantor Camat, dan kemudian saksi serahkan ke Pak Camat ;
-
Bahwa benar saksi juga ada diperintahkan oleh terdakwa untuk membawa AJB
tersebut kepada saksi SALEH untuk ditandangani, karena ada nama saksi SALEH
pada AJB tersebut ;
-
Bahwa benar sewaktu terdakwa HAYATUL memerintahkan saksi untuk mengetik AJB
tersebut, dia mengatakan kalau yang menjadi saksi penjualan tanah terebut
adalah saksi dari Desa Kuap dan dari Kasi Pemerintahan ;
-
Bahwa benar saksi tidak tahu mengenai status tanah yang menjadi objek jual beli
dalam AJB tersebut, saksi hanya tahu sewaktu ada Tim dari Kejaksaan turun ke
desa Kuap untuk melihat tanah tersebut, dan saksi melihat tanah tersebut ada di
dalam desa Kuap berupa kebun karet tua, kebun duku dan duren;
-
Bahwa benar setahu saksi setelah jual beli dilakukan tidak ada keberatan dari
pihak pemerintahan mengenai jula beli tersebut;
-
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah AJB tersebut pernah di batalkan oleh pihak
BPN ;
13. SAKSI
HASBI
Dibawah sumpah pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa benar saksi tidak tahu permasalahan kenapa Terdakwa dihadapkan kemuka
persidangan ;
-
Bahwa benar yang terdakwa tahu, bahwa MU’ID pernah minta tolong kepada saksi
untuk mengambil uang kerumah pak Kades/EFENDI , karena MU’ID sedang sakit ;
-
Bahwa benar saksi tahu dari Mu’id bahwa uang sebesar Rp. 2.000.000,- d
(dua juta tersebut) adalah hasil penjualan tanah, uangnya dititipkan pada
EFENDI;
-
Bahwa benar setelah itu saksi datang kerumah EFENDI untuk mengambil uang
tersebut, saksi mengatakan kepada EFENDI bahwa saski disuruh oleh MU’ID untuk
mengambil uang, oleh EFENDI diserahkan kepada saksi kemudian saksi pulang
dan menyerahkan uang tersebut kepada Mu’id;
14. Saksi
FERI YULMAN.
Dibawah sumpah pokoknya
menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar
setahu saksi terdakwa dihadapkan dimuka persidangan sehubungan dengan penjualan
tanah di desa Kuap pada tahun 2005 seluas ± 123 hektar diantaranya milik saksi,
keluarga saksi dan paman saksi, dan yang membeli adalah Bapak Bahri waktu itu
terdakwa sebagai camat dan PPAT di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari ;
- Bahwa benar
dalam penjualan tanah tersebut Terdakwa dalam kedudukannya sebagai PPAT telah
menerbitkan AJB (Akta Jual Beli) ;
- Bahwa benar
dalam proses sporadic tanah tersebut dibuat sekitar 2 (dua) minggu sebelum
tanah tersebut dijual ;
- Bahwa benar
yang menguasai tanah tersebut adalah masyarakat Desa Kuap yang dikuatkan oleh
keterangan Tua-Tua Kampung di Desa Kuap;
- Bahwa benar
diatas tanah tersebut terdapat kebun karet, pohon durian, dan pohon duku ;
- Bahwa benar
harga tanah tersebut dari pembeli adalah sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam
ratus ribu rupiah) per hektar, dengan perincian Rp. 100.000 (seratus ribu
rupiah) untuk biaya adminstrasi, Rp. 1.000.000,- (stau juta untuk mekalar tanah
), dan harga yang sampai ke masyarakat penjual tanah adalah sebesar
Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per kehtar, dan harga tersebut
telah disetujui oleh pembeli ;
- Bahwa benar
tanah milik saksi yang saksi jual seluas 8 (delapan) hektar, dengan harga
keseluruhan sebesar Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah);
- Bahwa benar
di desa Kuap hanya sebagian kecil Tanah masyarakat yang sudah bersertifikat,
dan sepengetahuan saksi selaku warga asli Desa Kuap dan Kepala Desa Kuap, 90 % tanah milik masyarakat tidak ada yang bersertifikat dan maupun
surat-surat lainnya ;
- Bahwa benar
proses pembuatan sporadic dilakukan dengan cara, pertama-tama kami masyarakat
yang hendak menjual tanah mendatangi rumah Kepala Desa untuk meminta dibuatkan
sporadic syarat-syarat pembuatan sporadic yaitu melampirkan photo copy KTP,
surat keterangan tanah kalau ada, harus tahu asal-usul tanah tanah, benar
secara nyata dikuasi;
- Bahwa benar
pembuatan sporadic tersebut tidak ada kaitannya dengan penjualan tanah seluas ±
123 hektar di Desa Kuap tersebut :
- Bahwa benar
tanah milik saksi tersebut telah saksi kuasai dari tahun 2001 yang saksi
peroleh dari warisan orang tua saksi ;
- Bahwa benar
setelah sporadic selesai, dibuat akta jual beli dimana AJB tersebut
ditandatangani di kantor Camat ;
- Bahwa benar
saksi menandatangani Akta Jual Beli tersebut di kantor camat, dan waktu itu ada
pak Camat/Terdakwa Hayatul Islam, pihak penjual dan perangkat Desa Kuap yang
diwakili oleh Sargawi;
- Bahwa benar
selama proses jual beli berlangsung, saksi pernah dua kali bertemu dengan
pembeli di Hotel Abadi Jambi, waktu pertama kali bertemu dengan pembeli saksi
datang bersama terdakawa EFENDI SAID;
- Bahwa benar
sebelum dilakukan jual beli, tanah tersebut atas permintaan masyarakat melalui
kepala desa telah di ukur oleh pihak dari BPN Kabupaten Batanghari bersama
masyarakat yang mau menjual tanah, Kepala Desa tidak ikut karena tanah tersebut
bukan tanah Kades, dan waktu pengukur tersebut saksi juga ikut bersama tua-tua
kampung yang lain memberi petunjuk ;
- Bahwa benar
biaya pengukuran tanah oleh pihak BPN ditanggung oleh pihak pembeli ;
- Bahwa benar
supaya tidak repot, saksi diminta oleh pembeli untuk menjadi penghubung dengan
mayarakat desa kuap yang mau menjual tanahnya ;
- Bahwa benar
waktu penyerahan uang dari pembeli, saksi bertemu langsung dengan pembeli ;
- Dan benar
waktu bertemu dengan pembeli di Jambi, Terdakwa HAYATUL ISLAM tidak ikut ;
-
(diperlihatkan bukti AJB kepada saksi, bahwa benar waktu menandatangani
AJB, baru saksi yang bertandatangan, sedangkan tandatangan yang lain belum ada;
- Bahwa benar
setelah semua proses jual beli selesai, maka tanah tersebut beralih
kepemilikannya kepad pembeli, dan tanah terebut dikuasai oleh pembeli, terhadap
penguasaan tersebut, tidak ada keberatan dari pihak manapun sampai sekarang ;
- Bahwa benar
dari hasil penjualan tanah tersebut, saksi tidak ada memberi uang sedikit pun
kepada terdakwa HAYATUL ISLAM, S,Tp;
15.
Saksi EFENDI SAID .
Dibawah sumpah pokoknya
menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa benar setahu saksi terdakwa dihadapkan dimuka persidangan sehubungan
dengan penjualan tanah di desa Kuap pada tahun 2005 seluas ±123 hektar ;
-
Bahwa benar setahu saksi terdakwa tidak ada mempunyai tanah di desa Kuap,
terdakwa pada waktu itu sebagai Camat di kecamatan Pemayung ;
-
Bahwa benar setahu saksi sebelum dijual tanah tersebut sudah ada yang
menggarap, karena tanah tersebut hanya berjarak 300 M dari rumah saksi ;
-
Bahwa benar setahu saksi AJB dibuat di kantor camat/kantor PPAT;
-
Bahwa benar saksi, pada AJB adalah sebagai saksi yang ikut bertandatangan ;
-
Bahwa benar setelah pembuatan AJB tersebut, tanah langsung dikuasai oleh
pembeli, dan terhadap penguasaan tersebut tidak ada keberatan dari pihak
manapun ;
-
Bahwa benar saksi tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa HAYATUL ISLAM
sehubungan dengan penjuakan tanah di desa Kuap tersebut ;
-
Bahwa benar saksi pernah mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh BPN, Dinas
Kehutanan, bekerjasama dengan Pemda Kabupaten Batanghari, bahwa status tanah
tersebut adalah merupakan Areal Penggunaan Lain (APL), sedangkan tanah Negara
didesa Kuap saat ini dikuasai oleh PT. WKS ;
-
Bahwa benar setahu saksi, AJB yang dibuat oleh terdakwa HAYATUL ISLAM selaku
PPAT dikecamatan Pemayung tersebut sampai sekarang tidak pernah dibatalkan oleh
pihak BPN ;
(2) KETERANGAN
AHLI ;
1.
1. HERU
PRAYOGO
Dibawah sumpah pokoknya
menerangkan sebagai berikut ;
Saksi adalah sebagai AHLI
dalam bidang PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN pada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Jambi (KPKNL) yang akan menerangkan khusus tentang
pengelolaan Aset Kekayaan Negara ;
-
Bahwa tugas dan fungsi saksi pada kantor KPPLN adalah sebagai Pengelolaan Aset
dan Kekayaan Negara ;
-
Bahwa metode yang digunakan dalam penilian Pengelolaan Aset dan Kekayaan Negara
(berupa tanah, bangunan, kendaraan dan asset, asset lainnya) adalah pertama
melakukan pengumpulan Data mengenai kekayaan Negara, menganalisa, melakukan
proses penilaian dan membuat kesimpulan terhadap penilaian tersebut ;
-
Bahwa dari metode tersebut akan disimpulkan tentang Nilai Wajar dari tanah,
kendaraan, dan bangunan yang merupaka asset Negara tersebut ;
-
Bahwa benar penilaian yang dilakukan oleh saksi terhadap asset kekayaan negara
tersebut, apabila ada permintaan dari pihak-pihak yang berkepentingan baik
pemerinta maupun swasta, misalnya permintaan dari Panitia urusan Piutang Negara
tentang kredit macet, yang bertujuan untuk mencari nilai pasar wajar ;
-
Bahwa benar pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi berkaitan dengan kasus ini,
meminta saksi selaku Ahli Penilia PBB untuk melakukan penilaian terhadap objek
tanah yang berada di Desa Kuap berdasarkan surat permintaan dari Kejaksaan
Tinggi Jambi tanggal 2 Januari 2008.
-
Bahwa benar dari surat permintaan yang disampaikan tersebut, saksi mengetahui
bahwa status tanah tersebut adalah tanah Negara;
-
Bahwa kemudian berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor.Nomor 44 tahun 2008,
saksi selaku ketua bersama anggota 2 orang anggota saksi dan didampingi oleh
penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jambi serta pihak dari kecamatan, melalukan
survey ke Desa Kuap pada tanggal 10 s/d 11 Maret 2008, dengan tujuan
mengidentifikasi objek, mencari data pembanding dilokasi tersebut dan mencari
perbandingan Nilai Jual Objek Pajak ;
-
Bahwa benar saksi mengetahui luas tanah tersebut sekitar 100 Hektar berdasarkan
keterangan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, kemudian dilokasi, saksi
melakukan pengambilan gambar dan meninjau 4 titik yaitu sebelah Barat,
Utara yang bisa dijangkau dengan berjalan kaki, untuk menentukan nilai wajar untuk
penggunaan tanah tersebut.
-
Bahwa benar yang menunjukkan objek tanah yang hendak dinilai tersebut adalah
penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi ;
-
Bahwa benar sebagian besar tanah tersebut berbentuk rawa ;
-
Bahwa dari hasil survey tersebut, dengan lokasi yang ada disekitar tersebut,
maka nilai pasar wajar dari tanah tersebut per tanggal 17 Maret 2008 adalah
sebesar Rp. 409 (empat ratus sembilan rupiah) per meter persegi, nilai
tersebut berlaku secara umum karena dinilai dari fisik objek tanah, asfek
ekonomi, aspek social di sekitar tanah tersebut ;
-
Bahwa benar nilai Rp. 409 (empat ratus sembilan juta rupiah) tersebut dasarnya
adalah adanya harga penawaran dan jual beli dan Nilai Jual Objek pajak yang ada
disekitar tanah tersebut ;
-
Bahwa untuk Desa Kuap NJOP permeter adalah Rp. 645 (enam ratus empat puluh lima
rupiah) per meter, harga penawaran antara Rp. 500,- s/d Rp.
600,-/meter, untuk NJOP terendah Rp. 410,-/m terendah Rp. 17.000,-m
;
- Bahwa benar dari penilaian tersebut
saksi hanya menghitung nilai pasar wajar tanah tersebut, dan kesimpulannya NJOP
lebih rendah dari nilai pasar yang ada, sedangkan untuk menghitung kerugian
Negara bukan kewenangan saksi selaku ahli penilai asset dan kekayaan Negara ;
-
Bahwa benar selama saksi bertugas di bagian penilaian asset dan kekayaan
Negara, saksi baru satu kali ini, menilai objek tanah seperti yang ada di desa
Kuap tersebut ;
-
Bahwa benar objek tanah di desa Kuap yang saksi nilai tersebut belum terdaftar
dalam register KPPKLN Jambi sebagai Aset dan kekayaan Negara ;
-
Bahwa benar saksi tidak ada mengukur luas tanah tersebut, saksi hanya
mengetahui luas tanah tersebut dari isi surat permintaan dari Kejaksaan Tinggi
Jambi;
-
Bahwa benar saksi tidak tahu mengapa kemudian hasil menilaian saksi terhadap
tanah tersebut, kemudian menjadi acuan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk
menetapkan Kerugian Negara ;
1.
2. Saksi
HASMI HANAFI / ahli dalam Bidang
Pertanahan.
Dibawah sumpah pokoknya
menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa saksi dihadirkan ke muka persidangan untuk memberikan keterangan mengenai
status tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini ;
-
Bahwa saksi adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari sejak bulan
Juli tahun 2006 ;
-
Bahwa status tanah di Indonesia menurut UU Nomor 5 tahun 1960 terdiri dari :
§
Tanah hak-hak lama yang
dilekati hak-hak baru, contoh bekas hak-hak barat (Erfach yang menjadi Hak guna
usaha, Eigendom yang menjadi hak milik, Opstal), bekas tanah milik adat;
§
Status tanah yang sudah
dilekati hak berdasarkan pasal 16 UUPA yaitu Hak Milik, HGU, hak pakai dan HGB
;
§
Status tanah Negara yaitu
yang dikuasai langsung oleh Negara yang terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu tanah
Negara bebas dan tanah Negara tidak bebas.
-
Tanah Negara bebas adalah tanah yang belum ada penguasaan, jadi betul-betul
bebas baik secara fisik maupun administrasi;
-
Tanah Negara tidak bebas adalah tanah yang didalamnya sudah ada penguasaan dari
masyarakat baik fisik maupun ada suratnya (ukuran/para meter yuridisnya : ada
surat dan atau ada penguasaan fisik) ;
Contohnya sudah dikuasai,
dikelola oleh seseorang. atau contoh lain, sebidang tanah dimohonkan oleh satu
pihak, terhadap permohonan tersebut dilihat dulu parameter yuridisnya,
bagaimana keadaan fisik tanah yang dimohonkan tersebut, dilihat siapa subjek
yang mengajukan permohonan tersebut misalnya diatas tanah tersebut ada tanaman,
berarti ada hubungan hukum antara si pemohon dengan tanah yang di mohonkan
tersebut :
Atau dengan kata lain
apabila diatas tanah tersebut ada tanaman keras seperti pohon durian, pohon
duku itu berarti sebagai petunjuk bahwa tersebut adalah tanah bekas hak adat,
yang dapat dibuktikan dengan suatu surat dan atau dengan penguasaan fisiknya .
-
Bahwa terhadapa tanah Negara
tidak bebas bisa diperjualbelikan
oleh masyarakat setempat, apabila telah dikuasai dan telah nampak adanya
hubungan hukum antara si pemohon dengan tanah tersebut;
-
Bahwa untuk tanah di desa Kuap yang diamati oleh saksi dengan menggunakan GPS
adalah termasuk kedalam tanah yang berstatus sebagai tanah negara tidak bebas, artinya bagi individu atau masyarakat yang telah menguasi
fisiknya walaupun tidak dapat dibuktikan dengan surat, maka yang bersangkutan
dapat memperjualbelikan tanah tersebut ;
-
Bahwa benar lokasi tanah yang dijual oleh warga desa Kuap, berdasarkan Perda
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kab. Batanghari, status
tanah berada pada Areal Penggunaan lain-lain (APL);
1.
3. Saksi
Drs. HERU BAWONO, MM.
Saksi adalah ahli dalam
menghitung besarnya PBB, jabatan saksi sebagai Kasi Penetapan PBB pada Kantor
Pelayanana Pajak Jambi ;
-
Bahwa benar tugas pokok saksi adalah membantu menentukan nilai jual Objek Pajak
sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ;
-
Bahwa benar untuk menentukan NJOP berupa tanah, adalah dengan mempertimbangkan
berbagai factor antara lain letak (lokasi) objek pajak, peruntukan, kondisi
fisik objek pajak, kemiringan, lebar depan, ukurran, bentuk bidang tanah dan
lain-lain serta membandingkan dengan penerapan NJOP atas objek lain yang
terdaftar ;
-
Bahwa untuk NJOP tanah perkebunan di desa Kuap diambil dari nilai terendah NJOP
yang ada di desa tersebut yakni Rp. 410 sampai dnegan Rp. 550, sehingga nilai
terendah dan tertinggi tersebut diperoleh nilai rata-rata sebsar (Rp. 410,-+Rp.
550,-) : 2 = Rp. 480 (empar ratus delapan puluh rupiah) per-Meter ² .
(3) KETERANGAN
TERDAKWA.
-
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jambi ;
-
Bahwa benar Terdakwa menjabat sebagai Camat di Kecamatan Pemayung dari tahun
2003 s/d 2006 ;
-
Bahwa benar selain sebagai Camat terdakwa juga merangkap sebagai PPAT sementara
dikecamatan Pemayung diangkat berdasarkan SK kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Propinsi Jambi Nomor 28 Tahun 2003 tentang Penunjukkan
Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara:
-
Bahwa benar tidak semua Camat merangkap sebagai PPAT, tergantung formasi yang
dibutuhkan disuatu Daearah ;
-
Bahwa benar selaku Camat tugas pokok Terdakwa secara umum adalah membantu
Bupati Batanghari dalam penyelengaaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan
kehidupan kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Pemayung, sedangkan fungsi
Terdakwa secara umum diantaranya adalah menyelenggarakan tugas-tugas
pemerintahan umum .
-
Bahwa benar selaku PPAT Sementara tugas pokok saksi diantaranya adalah
melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran dengan membuat Akta sebagai bukti
telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak
atas satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran, perubahan
data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu, sedangkan
kewenangan saksi selaku PPAT sementara adalah membuat AKta otentik mengenai
semua perbuatan hukuk (jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan kedalam
perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan.hak
pakai atas tanah Hak Milik, pemberian hak tanggungan, dan pemberian kuasa
membebankan hak tanggungan ;
-
Bahwa benar selama Terdakwa menjabat sebagai PPAT di Kecamatan Pemayung pernah
ada masyarakat Desa Kuap datang ke kantor Terdakwa, yang dalam hal ini
diwakili oleh FERY YULMAN, Kepala Desa, Ketua BPD (Sargawi), Rd. Muhtar keempat
orang tersebut menyampaikan bahwa mereka mewakili beberapa orang masyarakat
Desa Kuap (19 orang) yang ingin menjual tanah mereka kepada calon Pembeli dan
mereka menanyakan bagaimana proses dan syarat-syarat pembuatan Akta Jual Beli
tanah ;
-
Bahwa benar Terdakwa menjelaskan kepada mereka bahwa, proses dan
syarat-syaratnya adalah dengan melampirkan surat sporadic/penguasaan fisik
tanah, KTP penjual dan pembeli, dan Terdakwa juga menanyakan apakah benar-benar
tanah tersebut adalah milik penjual, bukan milik orang lain dan benar-benar
hendak dijual, menurut keempat orang tersebut bahwa bidang tanah tersebut
benar-benar adalah milik si penjual yang dapat dibuktikan dengan adanya surat
sporadic ;
-
Bahwa dari pihak pembeli pernah juga datang kepada Terdakwa yang diwakili oleh
saksi ASWAN untuk mempertanyakan bagaimana proses dan syarat-syarat pembuatan
AJB ;
-
Bahwa benar seingat Terdakwa, saksi ASWAN pada waktu menghadap saksi, ada
memperlihatkan surat kuasa dari pembeli (Bachri. AZ) untuk mengurus masalah
jual beli tanah di Desa Kuap tersebut, tetapi terdawa tidak tahu surat kuasa
tersebut sekarang ada dimana ;
-
Bahwa benar setelah semua syarat-syarat pembuatan AJB diantar oleh saksi FERY
YULMAN kekantor saksi bersama dengan beberapa orang warga desa Kuap yang hendak
menjual atanahnya tersebut, bahwa benar setelah semua berkas lengkap dan untuk
meyakinkan Terdakwa bahwa tanah tersebut adalah tanah Warga Desa Kuap yang
berjumlah 19 oarang tersebut, Terdakwa melakukan kros cek kelapangan untuk
menanyakan kepada tokoh-tokoh masyarakat Desa Kuap, kepala desa, tua tengganai
sebagai orang yang Terdakwa anggap tahu, apakah benar tanah tersebut
adalah milik ke 19 orang tersebut, dan menurut mereka selaku tokoh-tokoh
masyarakat Desa Kuap, kepala desa, tua tengganai tanah tersebut
benar-benar adalah milik dari ke 19 orang tersebut yang berasal dari warisan
orang tua mereka dan tebang tebas sendiri ;
-
Bahwa benar surat sporadic tidak ada disiapkan di kantor kecamatan/PPAT
tetapi disiapkan di Tingkat Desa ;
-
Bahwa benar pada saat penandatangan Akta Jual Beli, dari pihak pembeli yang
dating adalah ASWAN, sedangkan dari pihak Penjual ada beberapa orang Penjual
yang datang, dan pada waktu itu ada yang langsung menandatangani Akta Jual Beli
tersebut, setelah itu baru ditandatangani oleh Penjual, terakhir baru Terdakwa
yang bertandatangan ;
-
Bahwa benar berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) PP Nomor 37 tahun 1998
untuk jasa / honorarium PPT termasuk untuk uang jasa / honorarium saksi tidak
boleh melebihi 1 % (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum dalam akta
;
-
Bahwa benar terhadap jual beli tersebut, tidak disetor biaya rekomisi kepada
Negara/Setoran ke kas Negara, karena jual beli objek tanah tersebut tidak
mencapai nilai nominal yang kena biaya BPHTB yaitu minimal Rp. 60.000.000,-
(enam puluh juta rupiah) ;
-
Bahwa benar apabila mencapai nilai yang kena biaya BPHTB, maka biaya tersebut
dibebankan kepada pembeli, dan untuk penjual di kenakan biaya PPH (pajak
Penghasilan) apabila melebihi nilai nominal yang kena PPH yaitu sebesar Rp.
20.000.000,- (dua Puluh juta rupiah) yaitu sebesar 5 % dari nilai
tersebut ;
-
Bahwa benar terhadap jual beli tanah di desa Kuap tersebut, setelah diterbitkan
AJB sampai saat ini setahu terdakwa tidak ada pihak-pihak yang merasa keberatan
terhadap jual beli tersebut ;
-
Bahwa benar setahu saksi AJB yang telah terdakwa terbitkan tersebut sampai saat
ini belum pernah dibatalkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional :
-
Bahwa benar setahu saksi di wilayah kecamatan Pemayung tidak ada kawasan yang
termasuk dalam kawasan hutan lindung, kecuali Kawasan Hutan Produksi yang
terletak di seberang Sungai Batanghari/seberang desa Kuap ;
-
Bahwa benar lokasi tanah yang dijual oleh warga desa Kuap, berdasarkan Perda
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kab. Batanghari, status
tanah berada pada Arela Penggunaan lain-lain (APL);
1.
V. ANALISA
FAKTA
Majelis hakim yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang
kami hormati, serta
Sidang yang berbahagia
Bahwa dari fakta-fakta
yang diuraikan di atas, terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
1.
Bahwa benar tanah
tersebut telah dikuasai oleh saksi A. Rahman Bin Bujang, Saksi Husin. AM, saksi
Amiruddin Bin Salim, saksi Ibrahim Bin Pudin, saksi Ismail Ahmad, saksi Abu
Kasim, saksi A. Kasim Bin Jahri, saksi Junaidi Bin Ismail Syam, saksi Untung
Puji Herianto Bin Yusmani, saksi A. Muid, saksi Abidin Bin Anang, saksi Feri
Yulman Bin Yusmani, yang merupakan warisan dan telah dikuasai sejak orang
tua-tua atau kakek saksi yang rata-rata sudah hampir 30 hingga 50 tahun yang
silam dan tidak pernah ada sengketa atau bantahan dari pihak lain. Dan pernah
ditanami padi atau tanaman lainnya tetapi tidak pernah tumbuh dengan baik
karena tanah tersebut berupa rawa/ payo.
1.
Bahwa fakta-fakta yang
terungkap dipersidangan sebagaimana yang termuat dalam Surat Tuntutan Jaksa
Penutut Umum pada tanggal 20 Agustus 2008 tidaklah lengkap karena Jaksa
Penuntut Umum sebagian besar hanya memuat kembali keterangan saksi maupun
keterangan terdakwa yang terdapat dalam BAP Penyidik, sedangkan fakta persidangan
yang sesungguhnya tidak dicantumkan oleh Jaksa Penuntut Umum secara lengkap dan
jelas, dan terkesan Jaksa Penuntut Umum menghilangkan fakta persidangan yang
sebenarnya ;
1.
Bahwa kemudian apabila
dicermati Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tanggal 20 Agustus
2008 jika dihubungkan dengan fakta persidangan maka Jaksa Penuntut Umum
sama sekali tidak dapat membuktikan segala dakwaanya tersebut baik dakwaan
Primair maupun dakwaan subsidair ;
1.
Bahwa dari keterangan
saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batanghari yang diajukan di
muka persidangan terungkap fakta bahwa tanah yang menjadi objek dalam perkara
ini berstatus sebagai tanah negara tidak bebas, dan terhadap tanah negara tidak
bebas tersebut apabila telah dikuasai oleh masyarakat dan telah nampak hubungan
hukum antara objek tanah dan si penjual, dalam artian pernah di usahakan, maka
tenah tersebut dapat diperjual-belikan ;
1.
Bahwa …………
1.
VI. ANALISA
YURIDIS
Terhadap
Dakwaan Primair :
Bahwa dalam dakwaan
Primair pada pokoknya terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat 91) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP,
yang dirumuskan sebagai berikut:
:“Setiap orang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1. 000. 000.
000,00 (satu milyar rupiah) ;
Bahwa rumusan tersebut
memuat unsur-unsur sebagai berikut :
- Unsur : Setiap orang
- Unsur : Secara melawan
Hukum
- Unsur : Memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
- Unsur : Merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Bahwa pasal 55 ayat (1)
ke-1 menyatakan sebagai berikut :
“Dipidana sebagai pelaku
tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut
serta melakukan perbuatan ;
Bahwa rumusan tersebut
memuat unsur-unsur sebagai berikut :
-
Unsur : dipidana sebagai pelaku tindak pidana
-
Unsur : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan
Bahwa dalam proses
pembuktian di pengadilan, seorang Terdakwa hanya dapat dinyatakan
bersalah apabila dapat dibuktikan terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari pasal
Undang-Undang pidana yang didakwakan. Apabila salah satu saja unsur rumusan
pasal dimaksud tidak terpenuhi atau tidak terbukti, maka terdakwa harus
dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan pidana/tindak pidana/delik yang
didakwakan kepadanya, dengan kata lain terdakwa harus dinyatakan tidak
bersalah, dan harus dibebaskan dari dakwaan dimaksud.
Bahwa kami sependapat
dengan uraian Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair yaitu
melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan
demikian uraian mengenai unsur-unsur pasal dalam dakwaan primair tersebut tidak
perlu kami uraikan lagi
Terhadap
Dakwaan subsidair :
Bahwa dalam dakwaan
subsidair pada pokoknya terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP, yang
dirumuskan sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Bahwa rumusan tersebut
memuat unsur-unsur sebagai berikut :
-
Unsur : setiap orang
- Unsur :
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
-
Unsur : Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukannya ;
-
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara
Bahwa pasal 55 ayat (1)
ke-1 berbunyi sebagai berikut :
“Dipidana sebagai pelaku
tindak pidana:mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut
serta melakukan perbuatan ;
Bahwa rumusan tersebut
memuat unsur-unsur sebagai berikut :
-
Unsur : dipidana sebagai pelaku tindak pidana
-
Unsur : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan.
1.
a. Unsur
: setiap orang
Yang dimaksud dengan
setiap orang adalah mengandung pengertian yang sama dengan istilah “barang
siapa” yang mengandung arti “setiap orang yang menjadi pendukung hak dan
kewajiban, melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya “
Berdasarkan pengertian
ini, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa untuk dapat dikatakan terbukti secara
sah dan meyakinkan, terlebih dahulu Terdakwa harus memenuhi syarat-syarat :
-
Orang yang menjadi pendukung hak dan kewajiban ;
-
Melakukan tindak pidana ;
-
Tindak pidana itu dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Bahwa karena salah satu
syarat di dalam unsur ini adalah sub unsur “melakukan tindak pidana”, yang nota
bene tergantung pada terbukti/tidaknya perbuatan materiil sebagaimana tercantum
dalam perumusan Undang-undang, maka dapat kami katakan bahwa pernyataan
terbukti/tidaknya unsur ini haruslah dinyatakan setelah pembahasan unsur-unsur
berikutnya, yaitu :
1.
b. Dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
-
Bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan saksi bahwa benar tanah
tersebut telah dikuasai oleh saksi A. Rahman Bin Bujang, Saksi Husin. AM, saksi
Amiruddin Bin Salim, saksi Ibrahim Bin Pudin, saksi Ismail Ahmad, saksi Abu
Kasim, saksi A. Kasim Bin Jahri, saksi Junaidi Bin Ismail Syam, saksi Untung
Puji Herianto Bin Yusmani, saksi A. Muid, saksi Abidin Bin Anang, saksi Feri
Yulman Bin Yusmani, yang merupakan warisan dan telah dikuasai sejak orang
tua-tua atau kakek saksi yang rata-rata sudah hampir 30 hingga 50 tahun yang
silam dan tidak pernah ada sengketa atau bantahan dari pihak lain. Dan pernah
ditanami padi atau tanaman lainnya tetapi tidak pernah tumbuh dengan baik
karena tanah tersebut berupa rawa/ payo.
-
Bahwa kemudian saksi-saksi tersebut berminat menjual tanah milik mereka kepada
calon pembeli yang dalam hal ini diwakili oleh saksi AZWAN ZAHARI, S.Pd sebagai penghubung dari pihak pembeli, dan setelah disepakati
besarnya harga dan telah pula dilengkapi surat-surat sehubungan dengan jual
beli tanah tersebut, transaksi jual beli dilakukan antara penjual dan pembeli,
dan adalah wajar jika penjual menerima uang dari hasil penjualan tanah milik
mereka sendiri ;
-
Bahwa sehubungan dengan jual beli tanah tersebut, sesuai fakta persidangan
Terdakwa hanya menerbitkan Akta Jual Beli berkaitan dengan tugas dan
kewenangannya sebagai PPAT Sementara di wilayah Kecamatan Pemayung berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi
Jambi tanggal 1 Juli 2003 Nomor 28 Tahun 2003 ;
dari uraian diatas
terlihat bahwa Terdakwa tidaklah dapat dikategorikan sebagai orang yang
memiliki tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain karena :
-
Terdakwa sama sekali tidak mengetahui mengenai perundingan jual beli tanah yang
dilakukan oleh penjual dan pembeli dengan saksi FERI YULMAN, saksi EFENDI,
saksi AZWAN ZAHARI di hotel Abadi Jambi ;
-
Bahwa berdasarkan keterangan saksi A. Rahman, Husin. AM, Amiruddin bin Surin,
Ibrahim Bin Pudin, Ismail Ahmad, A. Kasim Bin Jahri, Bambang Widiotomo, Aswan
Zahari, Junaidi Bin Ismail Syam, Untung Puji Heriyanto Bin Yusmani, A. Rahman.
M, Efendi Bin Said, Feri Yulman, Terdakwa tidak pernah melihat transaksi jual
beli tanah antara penjual dan pembeli ;
-
Terdakwa tidak ada menerima uang dari saksi FERI YULMAN, saksi EFENDI, saksi
AZWAN ZAHARI maupun saksi–saksi yang lainnya, dari penjualan tanah tersebut,
kecuali uang untuk pembayaran biaya honorarium PPAT untuk setiap penerbitan
Akta Jual Beli yaitu sebesar Rp. 1 % dari nilai transaksi berdasarkan ketentuan
pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
-
Bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh saudara Penuntut Umum dimuka
persidangan sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan tanggal 20 Agustus 2008
halaman 13 sampai dengan halaman 15, berupa syarat-syarat yang diajukan oleh
para penjual untuk penerbitan Akta Jual Beli, dan satu bundel Akta Jual Beli
terdiri dari Akta Jual Beli Nomor 920 PMY/2005/ tanggal 15 Juli 2005 sampai
dengan Akta Jual Beli Nomor 945 PMY/2005/ tanggal 15 Juli 2005, Surat
Pernyataan Tanggal 10 Juli 2005 tidaklah ditemukan atau didapat bukti yang
cukup untuk membuktikan unsur-unsur dari pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor
31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu perbuatan yang menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Bahwa berdasarkan uraian
diatas terlihat bahwa Terdakwa tidaklah dapat dikategorikan sebagai orang yang
memiliki tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
koorporasi. Dan dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa unsur “dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, tidaklah terbukti
secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa .
Bahwa karena unsur
tersebut dari Dakwaan Sunsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidaklah
terbukti secara sah dan meyakinkan, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia
agar membebaskan Tedakwa dari dakwaan Primair atau setidak-tidaknya mohon agar
Majelis Hakim Yang Mulia melepaskan para Terdakwa dari segala tuntutan
hukum.
1.
c. Menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukannya ;
-
Bahwa berdasarkan fakta persidangan Terdakwa telah menerbitkan Akta Jual Beli
berkaitan dengan tugas dan kewenangannya sebagai PPAT Sementara di wilayah
Kecamatan Pemayung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Jambi tanggal 1 Juli 2003 Nomor 28
Tahun 2003 ;
-
Bahwa benar selaku Camat Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari tugas pokok
Terdakwa secara umum adalah membantu Bupati Batanghari dalam penyelengaaraan
Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan kehidupan kemasyarakatan di wilayah
Kecamatan Pemayung, sedangkan fungsi Terdakwa secara umum diantaranya adalah
menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan umum;
-
Bahwa benar selaku PPAT Sementara tugas pokok saksi diantaranya adalah
melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran dengan membuat Akta sebagai bukti
telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak
atas satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran, perubahan
data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu, sedangkan
kewenangan saksi selaku PPAT sementara adalah membuat Akta otentik mengenai
semua perbuatan hukuk (jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan kedalam
perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan.hak pakai
atas tanah Hak Milik, pemberian hak tanggungan, dan pemberian kuasa membebankan
hak tanggungan ;
-
Bahwa benar selama Terdakwa menjabat sebagai PPAT di Kecamatan Pemayung pernah
ada masyarakat Desa Kuap datang ke kantor Terdakwa, yang dalam hal ini
diwakili oleh FERY YULMAN, Kepala Desa, Ketua BPD (Sargawi), Rd. Muhtar keempat
orang tersebut menyampaikan bahwa mereka mewakili beberapa orang masyarakat
Desa Kuap (19 orang) yang ingin menjual tanah mereka kepada calon Pembeli dan
mereka menanyakan bagaimana proses dan syarat-syarat pembuatan Akta Jual Beli
tanah ;
-
Bahwa benar Terdakwa menjelaskan kepada mereka bahwa, proses dan
syarat-syaratnya adalah dengan melampirkan surat sporadic/penguasaan fisik
tanah, KTP penjual dan pembeli, dan Terdakwa juga menanyakan apakah benar-benar
tanah tersebut adalah milik penjual, bukan milik orang lain dan benar-benar
hendak dijual, menurut keempat orang tersebut bahwa bidang tanah tersebut
benar-benar adalah milik si penjual yang dapat dibuktikan dengan adanya surat
sporadic ;
-
Bahwa dari pihak pembeli pernah juga datang kepada Terdakwa yang diwakili oleh
saksi ASWAN untuk mempertanyakan bagaimana proses dan syarat-syarat pembuatan
AJB, benar saksi ASWAN pada waktu menghadap saksi, ada memperlihatkan surat
kuasa dari pembeli (Bachri. AZ) untuk mengurus masalah jual beli tanah di Desa
Kuap tersebut ;
-
Bahwa benar setelah semua syarat-syarat pembuatan AJB diantar oleh saksi FERY
YULMAN kekantor saksi bersama dengan beberapa orang warga desa Kuap yang hendak
menjual tanahnya tersebut, setelah semua berkas lengkap dan untuk meyakinkan
Terdakwa bahwa tanah tersebut adalah tanah Warga Desa Kuap yang berjumlah 19
orang tersebut, Terdakwa melakukan kros cek kelapangan untuk menanyakan kepada tokoh-tokoh
masyarakat Desa Kuap, kepala desa, tua tengganai sebagai orang yang Terdakwa
anggap tahu, apakah benar tanah tersebut adalah milik ke 19 orang
tersebut, dan menurut mereka tanah tersebut benar-benar adalah milik dari ke 19
orang tersebut yang berasal dari warisan orang tua mereka dan tebang
tebas sendiri ;
-
Bahwa benar surat sporadic tidak ada disiapkan di kantor kecamatan/PPAT tetapi
disiapkan di tingkat Desa ;
-
Bahwa benar pada saat penandatangan Akta Jual Beli, dari pihak pembeli yang
datang adalah ASWAN, sedangkan dari pihak penjual ada beberapa orang penjual
yang datang, dan pada waktu itu ada yang langsung menandatangani Akta Jual Beli
tersebut, setelah itu baru ditandatangani oleh pembeli, terakhir baru Terdakwa
yang bertandatangan ;
-
Bahwa benar berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) PP Nomor 37 tahun 1998
untuk jasa / honorarium PPT termasuk untuk uang jasa/honorarium saksi tidak
boleh melebihi 1 % (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum dalam akta
;
-
Bahwa benar terhadap jual beli tersebut, tidak disetor biaya rekomisi kepada
Negara/Setoran ke kas Negara, karena jual beli objek tanah tersebut tidak
mencapai nilai nominal yang kena biaya BPHTB yaitu minimal Rp. 60.000.000,-
(enam puluh juta rupiah) ;
-
Bahwa benar apabila mencapai nilai yang kena biaya BPHTB, maka biaya tersebut
dibebankan kepada pembeli, dan untuk penjual di kenakan biaya PPH (pajak
Penghasilan) apabila melebihi nilai nominal yang kena PPH yaitu sebesar Rp.
20.000.000,- (dua Puluh juta rupiah) yaitu sebesar 5 % dari nilai
tersebut ;
-
Bahwa benar terhadap jual beli tanah di desa Kuap tersebut, setelah diterbitkan
AJB sampai saat ini tidak ada pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap jual
beli tersebut serta AJB tersebut belum pernah dibatalkan oleh pihak Badan
Pertanahan Nasional ;
-
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Efendi Bin Said, keterangan ahli Hasmi
Hanafi, dan keterangan Terdakwa, di wilayah kecamatan Pemayung tidak ada
kawasan yang termasuk dalam kawasan hutan lindung, kecuali Kawasan Hutan
Produksi yang terletak diseberang Sungai Batanghari/seberang desa Kuap,;
-
Bahwa sesuai keterangaan saksi Efendi Bin Said, keterangan ahli Hasmi Hanafi,
dan keterangan Terdakwa lokasi tanah yang dijual oleh warga desa Kuap,
berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Batanghari, status tanah berada pada Areal Penggunaan lain-lain (APL);
-
Bahwa tidak sepatutnya terdakwa dijadikan terdakwa dalam perkara ini, karena
pada pinsipnya tugas dan kewenangan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
hanya membuat dan mengesahkan suatu akta sebagai bukti terjadinya suatu
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah, dalam hal ini adalah
proses jual beli tanah, jika ada pihak-pihak yang merasa memiliki dan menguasai
tanah yang menjadi objek jual beli tersebut, maka hal tersebut dapat diajukan
gugatan secara perdata, jika dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan dari
keterangan-keterangan saksi-saksi penjual (A. Rahman Bin Bujang, Saksi Husin.
AM, saksi Amiruddin Bin Salim, saksi Ibrahim Bin Pudin, saksi Ismail Ahmad,
saksi Abu Kasim, saksi A. Kasim Bin Jahri, saksi Junaidi Bin Ismail Syam, saksi
Untung Puji Herianto Bin Yusmani, saksi A. Muid, saksi Abidin Bin Anang, saksi
Feri Yulman Bin Yusmani bahwa kenyataannya terhadap penjualan tanah milik
mereka tidak pernah ada keberatan-keberatan dari pihak manapun.
-
Bahwa jika dihubungkan dengan keterangan saksi Ahli dari Kantor Pertanahan
Kabupaten Batanghari (saksi Hasmi Hanafi) yang menyatakan bahwa untuk tanah
didesa Kuap yang diamati oleh saksi dengan menggunakan GPS adalah termasuk
kedalam tanah yang berstatus
sebagai tanah negara tidak bebas. Tanah Negara tidak bebas adalah tanah yang didalamnya sudah ada penguasaan dari
masyarakat baik fisik maupun ada suratnya (ukuran/para meter yuridisnya : ada
surat dan atau ada penguasaan fisik), artinya bagi individu atau masyarakat
yang telah menguasi fisiknya walaupun tidak dapat dibuktikan dengan surat, maka
yang bersangkutan dapat memperjualbelikan tanah
tersebut;
(contoh
sudah dikuasai : dikelola oleh seseorang. atau contoh lain, sebidang tanah
dimohonkan oleh satu pihak, terhadap permohonan tersebut dilihat dulu parameter
yuridisnya, bagaimana keadaan fisik tanah yang dimohonkan tersebut, dilihat
siapa subjek yang mengajukan permohonan tersebut misalnya diatas tanah tersebut
ada tanaman, berarti ada hubungan hukum antara si pemohon dengan tanah yang di
mohonkan tersebut, Atau dengan kata lain apabila diatas tanah tersebut ada
tanaman keras seperti pohon durian, pohon duku itu berarti sebagai petunjuk
bahwa tersebut adalah tanah bekas hak adat, yang dapat dibuktikan dengan suatu
surat dan atau dengan penguasaan fisiknya ).
-
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi Hasmi Hanafi dari kantor pertanahan
Kabupaten Batanghari, terhadapa tanah
Negara tidak bebasboleh diperjualbelikan
oleh masyarakat setempat, apabila telah dikuasai dan telah nampak adanya
hubungan hukum antara si pemohon dengan tanah tersebut kemudian dihubungkan
dengan keterangan saksi–saksi A. Rahman, Husin. AM, Amiruddin bin Surin,
Ibrahim Bin Pudin, Ismail Ahmad, A. Kasim Bin Jahri, Aswan Zahari, Junaidi Bin
Ismail Syam, Untung Puji Heriyanto Bin Yusmani, A. Rahman. M, Efendi Bin Said,
Feri Yulman telah terbukti bahwa tanah tersebut sudah dikuasai sejak ,ama dan
sebagian besar merupakan warisan dari orang tua mereka certa pernah diusahakan
untuk menanam padi, tanah tersebut terle$ak hanya sekitar 300 )tiga ratys meter
dari Pusat desa artinya $anah tersebut
adalah benar-benar milik mereka yang secaba fisik telah dikuasai bertahun-tahun
dan adalah hak mereka selaku pemilik kemudian menjual tanah tersebut kepada
pihak lain ;
Bahwa berdasarkan uraian
diatas terlihat bahwa Terdakwa tidaklah dapat dikategorikan sebagai orang yang Menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya”, tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh
Terdakwa.
Bahwa karena unsur
tersebut dari Dakwaan Subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidaklah
terbukti secara sah dan meyakinkan, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia
agar membebaskan Terdakwa dari dakwaan Subsidair atau setidak-tidaknya mohon
agar Majelis Hakim Yang Mulia melepaskan para Terdakwa dari segala
tuntutan hukum.
1.
d. Merugikan
keuangan Negara atau perekonomian negara
-
Bahwa dari uriaan mengenai kedua unsur-unsur padal 2 ayat (1) diatas dan
berdasarkan fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi-saksi, keterangan
ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti lainnya, telah terbukti bahwa tanah
yang menjadi objek jual beli adalah tanah milik masyarakat/penjual, jadi dengan
demikian tidak ada hubungannya dengan keuangan negara atau pun kekayaan negara
;
-
Bahwa prase…. secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara ………….. pada 32
ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
menggambarkan bahwa hal yang paling pokok atau utama yang harus ditemukan dan
didapatkan dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah “adanya kerugian negara” dimana dalam penjelasan pasal 32 ayat (1) tersebut dikatakan
bahwa “Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara”
adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan
instansi yan berwenang berdasarkan Undang-undang;
-
Bahwa dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan di muka
persidangan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum, tidaklah ada bukti yang
menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menemukan atau mendapatkan bukti
tentang adanya kerugian negara sebagai akibat perbuatan Terdakwa ;
-
Bahwa dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut
menguraikan perbuatan terdakwa yang dianggap telah menguntungkan diri sendiri
atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.
409.000.000, (empat ratus sembilan juta rupiah) bahwa kerugian negara tersebut
menurut Jaksa Penuntut Umum adalah berdasarkan penghitungan dari Tim Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Jambi Nomor : 10/Tim Penilai/2008 tanggal 17 maret 2008 ;
-
Bahwa di dalam UUD 1945 pasal 23E ayat (1) Jo UU No. 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara menyatakan Lembaga yang berwenang untuk melakukan audit atau
pemeriksaan terhadap keuangan dan kekayaan negara adalah Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), dalam Undang-Undang tersebut dengan tegas dikatakan, hanya satu
badan yang bebas dan mandiri untuk melakukan pemeriksaan keuangan dan kekayaan
negara.
-
Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan yang mengandung delik materil,
di mana kerugian negara haruslah dicantumkan secara konkrit dengan
menyertakan hasil audit oleh Lembaga yang sah menurut Undang-undang yaitu Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tentang kerugian negara yang
dialami. Sedangkan hasil penghitungan dari Tim Penilai Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Jambi Nomor : 10/Tim Penilai/2008 tanggal 17 Maret
2008, bukanlah lembaga yang berwenang untuk menilai kerugian negara dalam kasus
korupsi dan penilaian tersebut adalah tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum , dan tidak dapat
dijadikan dasar tututan terhadap Terdakwa;
demikian, dapat
disimpulkan bahwa unsur “Merugikan
keuangan Negara atau perekonomian negara”, tidaklah terbukti
secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa karena unsur
tersebut dari Dakwaan Subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidaklah
terbukti secara sah dan meyakinkan, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia
agar membebaskan Terdakwa dari dakwaan Subsidair atau setidak-tidaknya mohon
agar Majelis Hakim Yang Mulia melepaskan para Terdakwa dari segala
tuntutan hukum.
1.
e. Melakukan,
yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan :
Berdasarkan fakta-fakta
yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat
dan keterangan Terdakwa terungkap fakta :
-
Bahwa benar tanah tersebut telah dikuasai oleh saksi A. Rahman Bin Bujang,
Saksi Husin. AM, saksi Amiruddin Bin Salim, saksi Ibrahim Bin Pudin, saksi
Ismail Ahmad, saksi Abu Kasim, saksi A. Kasim Bin Jahri, saksi Junaidi Bin
Ismail Syam, saksi Untung Puji Herianto Bin Yusmani, saksi A. Muid, saksi
Abidin Bin Anang, saksi Feri Yulman Bin Yusmani, yang merupakan warisan dan
telah dikuasai sejak orang tua-tua atau kakek saksi yang rata-rata sudah hampir
30 hingga 50 tahun yang silam dan tidak pernah ada sengketa atau bantahan dari
pihak lain. Dan pernah ditanami padi atau tanaman lainnya tetapi tidak pernah
tumbuh dengan baik karena tanah tersebut berupa rawa/ payo.
-
Bahwa kemudian saksi-saksi tersebut berminat menjual tanah milik mereka kepada
calon pembeli yang dalam hal ini diwakili oleh saksi AZWAN ZAHARI, S.Pd sebagai penghubung dari pihak pembeli, dan setelah disepakati
besarnya harga dan telah pula dilengkapi surat-surat sehubungan dengan jual
beli tanah tersebut, transaksi jual beli dilakukan antara penjual dan pembeli,
dan adalah wajar jika penjual menerima uang dari hasil penjualan tanah milik
mereka sendiri ;
-
Bahwa sehubungan dengan jual beli tanah tersebut, sesuai fakta persidangan
Terdakwa hanya menerbitkan Akta Jual Beli berkaitan dengan tugas dan
kewenangannya sebagai PPAT Sementara di wilayah Kecamatan Pemayung berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi
tanggal 1 Juli 2003 Nomor 28 Tahun 2003 ;
-
Bahwa jika dihubungkan dengan keterangan saksi Ahli dari Kantor Pertanahan
Kabupaten Batanghari (saksi Hasmi Hanafi) yang menyatakan bahwa untuk tanah
didesa Kuap yang diamati oleh saksi dengan menggunakan GPS adalah termasuk
kedalam tanah yang berstatus
sebagai tanah negara tidak bebas. Tanah Negara tidak bebas adalah tanah yang didalamnya sudah ada penguasaan dari
masyarakat baik fisik maupun ada suratnya (ukuran/para meter yuridisnya : ada
surat dan atau ada penguasaan fisik), artinya bagi individu atau masyarakat
yang telah menguasi fisiknya walaupun tidak dapat dibuktikan dengan surat, maka
yang bersangkutan dapat memperjualbelikan tanah
tersebut; (contoh
sudah dikuasai : dikelola oleh seseorang. atau contoh lain, sebidang tanah
dimohonkan oleh satu pihak, terhadap permohonan tersebut dilihat dulu parameter
yuridisnya, bagaimana keadaan fisik tanah yang dimohonkan tersebut, dilihat
siapa subjek yang mengajukan permohonan tersebut misalnya diatas tanah tersebut
ada tanaman, berarti ada hubungan hukum antara si pemohon dengan tanah yang di
mohonkan tersebut, Atau dengan kata lain apabila diatas tanah tersebut ada
tanaman keras seperti pohon durian, pohon duku itu berarti sebagai petunjuk
bahwa tersebut adalah tanah bekas hak adat, yang dapat dibuktikan dengan suatu
surat dan atau dengan penguasaan fisiknya ).
-
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi Ahli Hasmi Hanafi dari kantor pertanahan
Kabupaten Batanghari, terhadapa tanah
Negara tidak bebasboleh diperjualbelikan
oleh masyarakat setempat, apabila telah dikuasai dan telah nampak adanya
hubungan hukum antara si pemohon dengan tanah tersebut kemudian dihubungkan
dengan keterangan saksi–saksi A. Rahman, Husin. AM, Amiruddin bin Surin,
Ibrahim Bin Pudin, Ismail Ahmad, A. Kasim Bin Jahri, Aswan Zahari, Junaidi Bin
Ismail Syam, Untung Puji Heriyanto Bin Yusmani, A. Rahman. M, Efendi Bin Said,
Feri Yulman telah terbukti bahwa tanah tersebut sudah dikuasai sejak lama dan
sebagian besar merupakan warisan dari orang tua mereka serta pernah diusahakan untuk
menanam padi, tanah tersebut terletak hanya sekitar 300 )tiga ratys meter dari
Pusat desa artinya tanah
tersebut adalah benar-benar milik mereka yang secara fisik telah dikuasai
bertahun-tahun dan adalah hak mereka selaku pemilik kemudian menjual tanah
tersebut kepada pihak lain ;
dari uraian diatas
terlihat bahwa Terdakwa tidaklah dapat dikategorikan sebagai orang yang
memiliki Melakukan, yang
menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh
Terdakwa.
Bahwa karena unsur
tersebut dari Dakwaan Subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidaklah
terbukti secara sah dan meyakinkan, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia
agar membebaskan Terdakwa dari dakwaan Subsidair atau setidak-tidaknya mohon
agar Majelis Hakim Yang Mulia melepaskan para Terdakwa dari segala tuntutan
hukum.
No comments:
Post a Comment