Wednesday, June 6, 2012

Contoh Putusan Sela


Contoh Putusan Sela (Hasil Tugas Kuliah)
buad temen-temen sesama mahasiswa fakultas hukum ataupun orang awam yang ingin tahu mengenai rekes2 persidangan,, umhar kasih contoh2nya ne disini,,

tapi maap ya kalo agak2 rancu ato penulisannya ada yang salah,,hehe,,maklum,,umar sekedar share ajja ttg tugas2 kuliah selama ini ^^

*semoga bermanfaat* ^^

PUTUSAN SELA

———————————-

No. 21/Pid.B/2012/PN.Sbg.

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Subang yang memeriksan dan mengadili perkara pidana penggelapan dan penipuan pada tingkat pertama dalam acara biasa menjatuhkan putusan sela sebagaimana tersebut di bawah dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Sarimin, SH.
Tempat lahir : Subang
Umur/tanggal lahir : 48 tahun/ 15 Juli 1964
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Tebing Batu no.1200 Subang
Agama : Islam
Pekerjaan : Advokat/Pengacara
Terdakwa ditahan,
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang No.012/Pen.Pid/2012/PN.Sbg. tertanggal 10 Februari 2012 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
2. Penetapan Ketua Majelis No.013/Pen.Pid. /2012/PN.Sbg. tertanggal 11Februari 2012 tentang penetapan hari sidang.
3. Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara PDM-15/Sbg/32/2012. Setelah mendengar pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi dari tim Penasehat Hukum Terdakwa atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 22 Februari 2012, setelah mendengar pula tanggapan atau pendapat dari Jaksa Penuntut Umum atas Keberatan atau Eksepsi tim Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 10 April 2012.
Menimbang:
Bahwa sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 15 Februari 2012 dengan No.Reg.perkara PDM-15/Sbg/32/2012 Terdakwa didakwa dengan Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Dakwaan Alternatif Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Menimbang:
Bahwa atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut tim Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan yang pada pokoknya yaitu:
1. Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum nyata-nyata telah salah dalam menerapkan hukum atau Pasal yang seharusnya didakwakan terhadap Terdakwa, hal ini dikarenakan dakwaan Pasal 372 KUHP tidak memenuhi unsur-unsur materiil.
2. Bahwa pengenaan dakwaan yang tepat terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa tersebut hanya Pasal 378 KUHP, hal ini dikarenakan unsur-unsur materiil terpenuhi.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penaihat Hukum Terdaka berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum telah keliru dan nyata-nyata telah salah dalam menerapkan hukum atau Pasal dalam surat dakwaannya. Untuk itu Penasihat Hukum Terdakwa mohon supaya Pengadilan Negeri Subang menetapkan bahwa peradilan atas perkara atas nama terdakwa tidak dapat dilanjutkan dan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
Menimbang:
Bahwa terhadap Keberatan atau Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan Pendapat atau Tanggapan yang dibacakan pada Persidangan pada hari Selasa, 10 April 2012 untuk lebih jelasnya dan menyingkat uraian keputusan ini yang pada pokoknya berkesimpulan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang menolak Keberatan atau Eksepsi tim Penasehat Hukum Terdakwa dengan memberi Putusan Sela sebagai berikut:
1. Menolak Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 22 Februari 2012.
2. Tetap menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan dalam persidangan Pengadilan Negeri Subang untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara para Terdakwa atas nama Sarimin.
3. Melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Menimbang:
Bahwa atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, Penasihat Hukum terdakwa di persidangan menyatakan tetap pada eksepsinya yaitu persidangan mengenai perkara atas nama terdakwa Sarimin tidak dapat dilanjutkan.
Menimbang:
Bahwa sebelum mempertimbangkan Keberatan/Eksepsi penasehat Hukum Terdakwa dan Tanggapan Pendapat Jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim terlebih dahulu akan menjelaskan landasan dasar hukum yang dijadikan tim Penasehat Hukum mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa menurut pasal 156 ayat (1) KUHAP yang menjadi materi keberatan Eksepsi Penasehat Hukum atas Dakwaan Jaksa Penuntut umum hanyalah secara limitatif menyangkut hal-hal sebagai berikut:
1. Dakwaan tidak dapat diterima.
2. Dakwaan harus dibatalkan.
Bahwa meskipun pasal 156 ayat (1) KUHAP hanya dimungkinkan mengajukan Keberatan/Eksepsi terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebatas bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau dakwaan harus dibatalkan akan tetapi dalam hal bagaimana dakwaan tidak dapat diterima atau dakwaan harus dibatalkan.
Menimbang:
Bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya adalah mengenai Jaksa Penuntut Umum yang salah dalam menerapkan hukum dalam surat dakwaannya. Bahwa sebenarnya pengenaan dakwaan yang tepat terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa Sarimin adalah hanya Pasal 378 KUHP.
Menimbang:
Bahwa setelah mempelajari dan memperhatikan Pandangan/Pendapat Jaksa Penuntut Umum maka terhadap Keberatan/Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Sarimin, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya adalah telah memasuki ranah materi atau pokok perkara yaitu membela perbuatan Terdakwa dan menangkis Pasal yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, hal-hal yang dapat diajukan dalam eksepsi atau keberatan adalah:
a. Masalah kompetensi/kewenangan mengadili yaitu bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili atau surat dakwaan diajukan pada pengadilan yang salah.
b. Dakwaan tidak dapat diterima disebabkan karena batalnya hak untuk melakukan penuntutan karena nebis in idem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 KUHP, meninggalnya terdakwa, kesalahan menunjuk terdakwa, dan kadaluarsa sebagaimanana yang antara lain diatur dalam Pasal 78 KUHP.
c. Bahwa dakwaan harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP atau melanggar Pasal 144 ayat (2) dan (3) KUHAP serta dakwaan kabur atau tidak jelas.
Menimbang:
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) maka Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima dan selanjutnya Majelis Hakim menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini dilanjutkan.
Mengingat:
Selain pasal-pasal dari Undang-Undang No.8 tahun 1981 seperti diuraikan di atas juga peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa keberatan tim Penasihat Hukum Terdakwa Sarimim tidak diterima.
2. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum pada tanggal 15 Februari 2012 Nomor Register Perkara PDM-15/Sbg/32/2012 adalah memenuhi syarat Undang-undang karenanya dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini.
3. Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara Terdakwa Sarimin dilanjutkan.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang pada hari Selasa, 22 April 2012, oleh:
1. Puji Indra Santosa, SH., MH. (Ketua Majelia)
2. Tika Sartika, SH (Hakim Anggota)
3. Linda Rosida, S.H (Hakim Anggota)
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 22 April 2012 oleh Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Dina Berliana, Sm.Hk. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya.
Panitera Pengganti Hakim Ketua Majelis,
DINA BERLIANA, Sm.Hk. PUJI INDRA SANTOSA, SH., MH.
Hakim Anggota,
1.
TIKA SARTIKA, SH.
2.
LINDA ROSIDA, SH


No comments: