Saturday, June 9, 2012

hukum ketanagakerjaan dan hukum agraria



HUKUM KETANAGAKERJAAN
A. sejarah
Asal muala adanaya Hk. Ketanagakerjaan di Indonesia terdiri dari beberapa fase jika kita lihat pada abad 120 sm . ketika bangsa Indonesia ini mulai ada sudah dikenal adanya system gotong royong , antara anggota masyarakat . dimana gotong royong merupakan suatu system pengerahan tenaga kerja tambahan dari luar kalangan keluarga yang dimaksudkan untuk mengisi kekurangan tenaga, pada masa sibuk dengan tidak mengenal suatu balas jasa dalam bentuk materi . sifat gotong royong ini memiliki nilai luhur dan diyakini membawa kemaslahatan karena berintikan kebaikan , kebijakan, dan hikmah bagi semua orang gotong royong ini nantinya menjadi sumber terbentuknya hokum ketanaga kerjaan adat . dimana walaupun peraturannya tidak secara tertulis , namun hokum ketenagakerjaan adat ini merupakan identitas bangsa yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia dan merupakan penjelmaan dari jiwa bantgsa Indonesia dari abad kea bad

HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA DAN HUKUM ADMINISTRA SI NEGARA



HUKUM PERDATA
  1. sejarah
hokum perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek (KHUS) atau kitab undang-undang hokum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda , berdasarkan asas konkordasi .
sebagian besar dalam KHUS merupakan hokum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang hokum romawi , hokum kanonik , dan hokum kebiasaan setempat.
belanda merupakan Negara jajahan perancis sampai kedudukan perancis sampai kedudukan perancis berakhir , pada saat itu di bentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper , untuk membuat suatu kodifikasi hokum perdata yang bersumber pada code napoleon dan sebagian kecil hokum belanda kuno . kodifikasi tersebut kemudian di resmikan pada tanggal 1 oktober 1838

HUKUM PAJAK DAN HUKUM DAGANG


HUKUM PAJAK DAN HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG
A. sejarah.
Perkembangan hokum dagang sebenarnya telah di muali sejak abad pertengahan eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,Florence, vennetia, Marseille,Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi

Hukum Benda

HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA

1. PENGERTIAN BENDA (ZAAK)
Secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau yang dapat menjadi obyek hak milik ( pasal 499 BW)
2. ASAS-ASAS KEBENDAAN
1) asas hokum pemaksa (dewingenrecht)
Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU

Kewarganegaraan



PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN MENURUT PARA AHLI

1.     Daryono
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
2.     Wolhoff

PENDIDIKAN PANCASILA

Makalah disajikan pada kegiatan pemadatan
Matakuliah Pendidikan Pancasila bagi Mahasiswa
Peserta Ujian Persamaan Mutu (UPM) pada STISIP Tasikmalaya,
tanggal 22 Juli 2002, Oleh di Kampus STISIP Tasikamalaya.
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, atas rahmat Tuhan Yang Mahaesa, makalah tentang
“Pendidikan Pancasila” telah selesai disusun kembali.
Makalah ini pernah disajikan pada kegiatan pemadatan Matakuliah
Pendidikan Pancasila bagi Mahasiswa Peserta Ujian Persamaan Mutu (UPM)
pada STISIP Tasikmalaya tanggal 22 Juli 2002 di Kampus STISIP
Tasikmalaya. Makalah ini diajukan oleh penyusun untuk memenuhi kenaikan
jabatan dan pangkat sebagai dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Padjadjaran (FISIP UNPAD) yang setara dengan Golongan IV/b.
Demikian makalah ini ditulis dan semoga dapat memenuhi ajuan
dimaksud.

ANTROPOLOGI HUKUM


ANTROPOLOGI HUKUM

Antropologi Hukum merupakan kekhususan dari Antropologi Budaya
Antropologi berasal dari bahasa Yunani yaitu Antropos yang artinya Manusia danLogos artinya Ilmu.
Antropologi artinya Ilmu tentang manusia atau Ilmu yang mempelajari tentang manusia baik dari segi hayati maupun budayanya.
Ilmu tentang hayati terdiri dari 2 macam yaitu :
1.  Paleo Antropologi

Friday, June 8, 2012

KALENDER AKADEMIK UMI MAKASSAR



KALENDER AKADEMIK


UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN 2011/2012



1. 30 Januari s.d. 17 Februari 2012 Pembayaran BPP semester Genap T.A.2011/2012
2. 30 Januari s.d. 24 Februari 2012 Pengambilan Kartu Rencana Studi (KRS)
3. 23 s.d 25 Februari 2012 Pengambilan Kartu Hasil Studi (KRS)

Lomba Karya Tulis 4 (Empat) Pilar


Lomba Karya Tulis 4 (Empat) Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara MPR RI Tahun 2012 MPR RI

Lomba Karya Tulis
LOMBA KARYA TULIS
EMPAT PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2012

Contoh Surat Resmi


IKATAN MAHASISWA CENDEKIAWAN PEMERSATU
( IKMAWARU – S.C )
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
Sekretariat ; Jl. Bung komp.Bung Permai Blok B3 no.23 Telp. 082188441555

Nomor             :  037/ B/ISC FH UMI/V/12
Lampiran         :  -
Hal                  :  REKOMENDASI KEGIATAN 

                                                                     Kepada Yth:
                                                                     KETUA SEMA FAK.HUKUM UMI
                                             Di-
                                                                            Tempat

Thursday, June 7, 2012

ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA

ALAT BUKTI PENGAKUAN
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Eman Suparman
I. Pendahuluan
Hakim dalam memeriksa setiap perkara harus sampai kepada putusannya,
walaupun kebenaran peristiwa yang dicari itu belum tentu ditemukan. Benar tidaknya
sesuatu peristiwa yang disengketakan sangat bergantung kepada hasilpembuktian
yang dilakukan para pihak di persidangan. Oleh karena itu kebenaran yang dicari di
dalam hukum acara perdata sifatnya relatif.
Pembuktian dalam arti yuridis tidak dimaksudkan untuk mencari kebenaran
yang mutlak. Hal ini disebabkan karena alat-alat bukti, baik berupa pengakuan,
kesaksian, atau surat-surat, yang diajukan para pihak yang bersengketa kemungkinan
tidak benar, palsu atau dipalsukan. Padahal hakim dalam memeriksa setiap perkara
yang diajukan kepadanya harus memberikan keputusan yang dapat diterima kedua
belah pihak.

Hukum Acara Perdata

Materi Lengkap Hukum Acara Perdata
Ringkasan Hukum Acara Perdata
Mata Kuliah Hukum Acara Perdata adalah sebuah mata kuliah yang sangat spesifikasi untuk bidang acara perdata, khususnya mengenai hukum beracara. Kali ini saya akan coba memposting mengenai ringkasan mata kuliah hokum acara perdata.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Pengertian Hukum Acara Perdata
Sebagai bagian dari hokum acara (formeel recht), maka Hukum Acara Perdata mempunyai ketentuan-ketentuan pokok yang bersifat umum dan dalam penerapannya hukum acara perdata mempunyai fungsi untuk mempertahankan, memelihara, dan menegakanketentuan-ketentuan hukum perdata materil. Oleh karena itu eksistensi hukum acara perdata sangat penting dalam kelangsungan ketentuan hukum perdata materil.
Adapun beberapa pengertian hukum acara perdata menurut beberapa pakar hukum
a. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH

Hukum Laut

Hukum Laut atau Hukum Maritim

.

Ini ada tulisan dari Ibu Dhiana Puspitawati, SH. LLM. PhD yang saya ambil dari OMBAK- Badan Pers Mahasiswa blognya Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Hang Tuah Surabaya.

Hukum Laut atau Hukum Maritim?
Oleh Dhiana Puspitawati, SH. LLM. PhD
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya

Kamus Hukum

ADVOCATES & LEGAL CONSULTANT
©Copyright PM2&PARTNERS Advocates And Legal Consultant All Right Reserved
The programs and designed by Pamela Bianca Loreine Putri, SH®
                           KAMUS HUKUM BAHASA INDONESIA-BAHASA INGGRIS
              Bahasa Indonesia                                                     Bahasa Inggris

           Perjanjian                                                                      Agreement
           Antara                                                                          Between
          Selanjutnya disebut (sebagai) …                                     herein after referred as 
          ini dibuat dan ditandatangani di …                                   it made and signed in 
          pada hari ini …                                                              Today …
          Tanggal …                                                                     Date …

HUKUM ACARA PIDANA


HUKUM ACARA PIDANA
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia
serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya;

Pidana Penjara


Pidana Penjara dalam Stelsel Pidana di Indonesia
1
BAB I
PENDAHULUAN
“Want waar blijven we, als zelfs de overheden de gevangenen
vergeten. Waar gaat het heen, als de ambtenaren alleen nog
rapporten met cijvers aan elkaar doorgeven en als de uren, de
kostbare uren van een mensenleven nlet meer tellen.”
-Maria de Groot -

Wednesday, June 6, 2012

Peraturan Pemerintah


Peraturan Pemerintah

« Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 ... Selanjutnya »

No.NomorTahunTentang
11.112012JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
12.122012INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
13.132012PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTAMINA
14.142012KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Peraturan Perundangan

Peraturan Perundangan


Pasal 1 butir 2 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Dilihat dari sisi materi muatannya, peraturan perundang-undangan bersifat mengatur (regelling) secara umum dan abstrak, tidak konkrit dan individual seperti keputusan penetapan. 

Peraturan Perundang - undangan 1950


1/1950: Susunan, Kekuasaan Dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
2/1950: Menetapkan UU Darurat Tentang Penerbitan Lembaran-Negara Dan Berita Negara R.I.S. Dan Tentang Mengeluarkan, Mengumumkan Dan Mulai Berlakunya UU Federal Dan Pengumuman Pemerintah

Hukum islam


Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia
(Esei Hukum Peri Umar Farouk)
Agama merupakan suatu visi tentang sesuatu yang ada di atas, di balik, dan di dalam hal-hal yang senantiasa berubah atau bersifat sementara; sesuatu yang nyata, tetapi tetap menunggu untuk dinyatakan; sesuatu yang merupakan kemungkinan yang masih jauh, tetapi sekaligus juga merupakan kenyataan besar yang sudah terwujud sekarang ini; … sesuatu yang merupakan ideal tertinggi yang pantas dicita-citakan, tetapi sekaligus juga sesuatu yang mengatasi segala dambaan…
Suatu agama merupakan agama yang kuat bila dalam ritual dan cara berpikirnya memberikan suatu visi yang menggerakkan hati… Kematian suatu agama datang bersamaan dengan terjadinya represi terhadap harapan tinggi akan suatu petualangan…” - Alfred North Whitehead, 1967

Hukum Internasional


A. Pengertian Hukum Internasional

Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG

(Wetboek van Koophandel voor Indonesie)
Seluruhnya KUHD ini berlaku untuk golongan Timur Asing bukan Tionghoa dan golongan
Tionghoa, kecuali dengan perubahan redaksional pasal 396; S.1924-556, pasal 1, B; S.1917-
129, pasal 1 sub.21.

HUKUM ISLAM


HUKUM ISLAM DI INDONESIA; DULU DAN SEKARANG

Muhammad Umar Kusuma*
Pendahuluan
Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan.
Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan sejarah hukum Islam di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia itu. Pertanyaan-pertanyaan seperti: seberapa jauh pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia itu terhadap penerapan hukum Islam di Tanah Air –misalnya-, dapat dijawab dengan memaparkan sejarah hukum Islam sejak komunitas muslim hadir di Indonesia.

Hukum Tatat Negara


Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usahanegara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Contoh Pokok Bahasan EKSEPSI


Pokok Bahasan: EKSEPSI
Eksepsi adalah penolakan/keberatan yg
disertai alasan-2nya bahwa srt dakwaan
dibuat tidak dengan cara yang benar, dan tdk
menyangkut hal tentang benar atau tidak
benarnya tindak pidana yg didakwakan.
Krn itu eksepsi bukan pembelaan
Eksepsi ¡V mendudukkan seorang PH
sebagai seorang korektor surat dakwaan

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) 
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang Bab III Dasar Peradilan Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kesatu : Penyelidik dan Penyidik Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kedua : Penyidik Pembantu Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Ketiga : Penuntut Umum Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kesatu :Penangkapan Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kedua : Penahanan Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Ketiga :

Bentuk - Bentuk Asas Hukum


Asas Hukum
KATA PENGANTA
Manusia sebagai makhluk sosial pasti saling berhubungan antara satu individu dengan individu lainnya. Dalam perjalanannya, manusia membutuhkan hukum supaya terjalin suatu hubungan yang harmonis. Pada dasarnya manusia secara alami mempunyai kaidah seperti norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma adat sebagai aturan dalam kehidupannya. Akan tetapi norma-norma itu tidak cukup untuk menjamin keberlangsungan kehidupan manusia karena tidak tegasnya sanksi bagi yang melanggarnya sehingga kesalahan itu bisa terulang lagi, maka disusunlah suatu hukum yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Pada hakikatnya tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.
Hukum berfungsi sebagai pengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban manusia sebagai makhluk sosial, dan mewujudkan keadilan dalam hidup bersama. Karena pentingnya kedudukan hukum dalam tatanan masyarakat, maka dalam pembentukan peraturan hukum tidak bisa terlepas dari asas hukum, karena asas hukum adalah landasan utama dalam pembentukan hukum

Contoh Berita Acara


BERITA ACARA
Nomor   200/ Pid.B/2000/PN.Krw.
            Persidangan umum 1) Pengadilan Negeri Karawang 2), yang mengadili3) perkara pidana dengan acara 4) pemeriksaan biasa pada tingkat pertama5), berlangsung digedung 6) yang dipergunakan untuk itu di Jalan Ahmad Yani Karawang, pada hari SENIN, tanggal. l2 DESEMBER 2000, 7), dalam perkara terdakwa-terdakwa

Contoh KEPUTUSAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA

JAKSA AGUNG
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NO: 10R : KEP – 504 / A / J.A / 12 / 2000

TENTANG

KETENTUAN ADMINISTRASI PENGAWASAN
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang          :  a.   bahwa dengan berlakunya keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-115/JA/10/1999 tanggal 20 Oktober 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, maka Ketentuan-ketentuan Administrasi Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-059/JA/6/1993 tanggal 12 Juni 1993 sudah tidak sesuai lagi untuk menunjang Administrasi Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.
b.    bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk disusun kembali Ketentuan-ketentuan Administrasi Pengawasan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Contoh Putusan Sela


Contoh Putusan Sela (Hasil Tugas Kuliah)
buad temen-temen sesama mahasiswa fakultas hukum ataupun orang awam yang ingin tahu mengenai rekes2 persidangan,, umhar kasih contoh2nya ne disini,,

tapi maap ya kalo agak2 rancu ato penulisannya ada yang salah,,hehe,,maklum,,umar sekedar share ajja ttg tugas2 kuliah selama ini ^^

*semoga bermanfaat* ^^

PUTUSAN SELA

———————————-

No. 21/Pid.B/2012/PN.Sbg.

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Contoh NOTA KEBERATAN (EKSEPSI)


NOTA KEBERATAN (EKSEPSI)
TERHADAP SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM
NO. REG PERK/PDM-178/MKS/Ep/12/2010
DALAM PERKARA
ATAS NAMA
Baharuddin Dg Sija
Dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 167 ayat 1 KUHP

Contoh Pledoi Pidana

NOTA PEMBELAAN 
(PLEIDOI)
DALAM PERKARA PIDANA NOMOR : 70/Pid.B/2008/PN.MBLN
ATAS NAMA
TERDAKWA : HAYATUL ISLAMI. S.Tp
UNTUK KEADILAN
1.       I. PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang kami hormati,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, dan
sidang yang kami muliakan

Catatan Kecilku


SURAT ANAK YANG DI ABORSI

oleh Ikhtiar Diaan Seni Budiarti pada 16 September 2011 pukul 22:02 ·
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarrakatuh
Teruntuk Bundaku tersayang...
Dear Bunda...
Bagaimana kabar bunda hari ini? Smoga bunda baik-baik saja...
nanda juga di sini baik-baik saja bunda... Allah sayang banget deh sama nanda.
Allah juga yang menyuruh nanda menulis surat ini untuk bunda, sebagai bukti cinta nanda sama bunda....
Bunda, ingin sekali nanda menyapa perempuan yang telah merelakan rahimnya untuk nanda diami walaupun hanya sesaat...

Tuesday, June 5, 2012

Foto Moot Court Competition Unhas Piala Mahkamah Agung

Asian Law  Student Aosiation 
Alwasy Be One

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
SEKRETARIAT JENDERAL MPR RI
2011
-
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
Cetakan Pertama : Maret 2005
Cetakan Kedua : Maret 2006
Cetakan Ketiga : Maret 2007
Cetakan Keempat : Mei 2008
Cetakan Kelima : Oktober 2008
Cetakan Keenam : Mei 2009
Cetakan Ketujuh : Oktober 2009
Cetakan Kedelapan : Januari 2010
Cetakan Kesembilan : Juni 2010
Cetakan Kesepuluh : Januari 2011
xiv + ....... halaman

Sekretariat Jenderal MPR RI
Jl. Jend. Gatot Subroto No.6 Jakarta - 10270

Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah


Sejarah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Ditulis oleh Remaja
BAB I
PENDAHULUAN
1. Permasalahan
Latar Belakang Masalah
Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945, Pemerintah Daerah berwenang untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan
peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi
luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan
keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, perlu memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan dan antar
pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang
memperhatikan kekhususan dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Aspek hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Disamping itu, perlu
diperhatikan pula peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar mampu menjalankan perannya tersebut,
daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan
1 / 24

Monday, June 4, 2012

Contoh Proposal Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia,




FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KENAKALAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA MAKASSAR
(Study Kasus di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar Timur)

OLEH
 Agus Rahmat Jaya
    040 280 321
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Melakukan Penelitian
Untuk Penyusunan Skripsi
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
    2012

HUKUM ACARA PIDANA


HUKUM ACARA PIDANA
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia
serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya;

ACARA PIDANA PADA ZAMAN PENDUDUKAN JEPANG DAN SESUDAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN


ACARA PIDANA PADA ZAMAN PENDUDUKAN JEPANG DAN SESUDAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN

Pada zaman pendudukan Jepang, pada umumnya tidak terjadi perubahan asasi kecuali hapusnya Raad van Justitie sebagai pengadilan untuk golongan Eropa. Dengan Undang undang (Osamu Serei) No 1 Tahun 1942 yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1942 dikeluarkan aturan peralihan di Jawa dan Mardura yang berbunyi  : “Semua badan – badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang – undang dari pemerintah yang dulu, tetap diakui sah buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah militer” (Pasal 3).

PERUBAHAN PERUNDANG – UNDANGAN

PERUBAHAN PERUNDANG – UNDANGAN DI NEGERI BELANDA YANG DENGAN ASAS KONKORDANSI DIBERLAKUKAN PULA DI INDONESIA

KUHAP yang dianggap sebagai produk nasional, merupakan penerusan pula asas – asas hukum acara pidana yang ada dalam HIR ataupun Ned strafvordering 1926 yang lebih modern. Pada Bab I dikemukakan asas – asas hukum acara pidana yang terdapat dalam KUHAP yang seluruhnya terdapat pula pada Nev. Sv.


Hukum Acara Pidana
(Hukum Acara Pidana Indonesia Prof. DR. Andi Hamzah, S.H.)


ACARA PIDANA SEBELUM ZAMAN KOLONIAL

Pada waktu penjajah Belanda datang pertama kali di Indonesia telah tercipta hukum yang lahir dari masyarakat tradisional sendiri yang kemudian disebut Hukum Adat. Pada masa primitive  pertumbuhan hukum, yang dalam dunia modern dipisahkan dalam hukum privat dan hukum public, tidak membaadakan kedua bidang hukum itu.
Hukum Acara perdata tidak terpisah dari Hukum Acara Pidana. Tuntutan Perdata dan tuntutan pidana merupakan suatu kesatuan, termasuk lembaga – lembaganya.
Supomo menunjukan bahwa pandangan rakyat Indonesia terhadap alam semesta adalah suatu totalitas yaitu bahwa Manusia beserta makhluk lain dan Lingkungannya merupakan suatu kesatuan, alam gaib dan alam nyata tidak dipisahkan. Sehingga yang paling utama adalah keseimbangan dan keharmonisan antara satu dengan yang lainnya. Segalanya perbuatan yang menggangu keseimbangan itu merupakan pelanggaran hukum (adat).
Hazairin dalam tulisannya berjudul “Negara tanpa penjara” dalam Tiga Serangkai Tentang Hukum menulis bahwa dalam masyarakat tradisional Indonesia tidak ada pidana penjara.
Hukum pembuktian pada masyarakat tradisional Indonesia searing digantungkan pada kekuasaan Tuhan.
Bentuk – bentuk sanksi hukum adat (dahulu) dihimpun dalam Pandecten van het Adatrecht bagian X yang disebut juga dalam buku Supomo tersebut, yaitu sebagai berikut :
1. Pengganti kerugian “immaterial” dalam pelbagai rupa seperti paksaan menikahi gadis 
    yang telah dicemarkan.
2. Bayaran “uang adat” kepada orang yang terkena, yang berupa benda yang sakti 
     sebagai peganti kerugian rohani.
3. Selamatan (korban) untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran gaib
4. Penutup malu, permintaan maaf
5. Pelbagai rupa hukuman badan, hingga hukuman mati.
      6. Pengasingan dari masyarakat serta meletakkan orang diluat Tata Hukum

Hukum Penitensier


Masalah pokok didalam Hukum Penitensier

1.  Pemidanaan ( fungsi Hakim Besar )
2.  Proses pemidanaan (tugas atau fungsi LP)
3.  Terpidana ( siapa yang diproses )
Alasan perubahan KUHP

HUKUM ACARA PIDANA

HUKUM ACARA PIDANA MENURUT UNDANG – UNDANG 
NOMOR 1 (DRT) TAHUN 1951
 Dengan undang – undang tersebut dapat dikatakan telah diadakan unifikasi hukum acara pidanadan susunanpengadilan yang beraneka ragam sebelumnya. Menurut Pasal 1 undang – undang tersebut dihapus yaitu sebagai berikut :

CONTOH SURAT TUNTUTAN PIDANA

SURAT TUNTUTAN PIDANA

Reg. Perk. No: PDM -1305/JKT.PST/07/2005
I. PENDAHULUAN :
Majelis Hakim Yang Kami Terhormat,
Sdr. Penasehat Hukum Yang Kami Hormati
Hadirin Yang Kami Muliakan.

Bentuk - Bentuk Dakwaan

  • Dalam KUHAP tidak terdapat ketentuan atau pasal-pasal yang mengatur tentang bentuk dan susunan surat dakwaan, sehingga dalam praktik penuntutan masing-masing penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan pada umumnya sangat dipengaruhi oleh strategi dan rasa seni sesuai dengan pengalaman praktik masing-masing. Dalam praktik, proses penuntutan dikenal beberapa bentuk surat dakwaan, antara lain sebagai berikut (Kuffal 2003:225):

contoh surat dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR P-29
JL. kARTINI No.14
Sulawesi - Selatan

SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : PDN-008/SMG/EP.6/12/2004
IDENTITAS TERDAKWA
Nama : Baharuddin Dg Sija
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/tgl. Lahir : 43 tahun/7 Oktober 1961
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Soedirman No.24 Makassar, Sulawesi -Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan: : Pengusaha
Pendidikan : SMP